Atribusi
Modul ini diorkestrasi oleh Mohamad Mova AlAfghani menggunakan Claude beserta beberapa model bahasa besar (large language model) dan harness pendukungnya.
Ringkasan Perkuliahan (Audio)
Rekaman pendek yang meringkas materi bab ini, tiga sampai lima menit per bagian: Dengarkan Pertemuan 11 — Metodologi Analisis Kasus Lingkungan.
BAB 10: Metodologi Analisis Kasus Lingkungan
A. PENDAHULUAN
1. Capaian Pembelajaran (Sub-CPMK)
Setelah mempelajari bab ini, mahasiswa mampu:
- Memilih kasus lingkungan yang layak dianalisis dan menjelaskan alasan pemilihannya.
- Menelusuri dasar hukum sampai ke teks resmi, bukan berhenti pada ringkasan.
- Memeriksa apakah sebuah peraturan masih berlaku dan sudah berapa kali diubah.
- Menemukan dan membaca putusan pengadilan, serta membedakan pertimbangan hakim dari dalil para pihak.
- Menyusun analisis dengan kerangka IRAC secara konsisten.
2. Indikator Pencapaian
- Dapat menemukan teks resmi sebuah undang-undang di peraturan.go.id dan memeriksa statusnya di JDIH BPK.
- Dapat menelusuri rantai perubahan sebuah undang-undang sampai perubahan terakhir.
- Dapat menemukan putusan melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung dan melacak jalannya perkara melalui SIPP.
- Dapat menunjuk bagian pertimbangan hukum dalam sebuah putusan dan membedakannya dari duduk perkara.
- Dapat menulis analisis IRAC yang bagian Application-nya membahas setiap unsur aturan.
3. Deskripsi Singkat
Sebuah portal pemerintah provinsi menulis bahwa Perpres 21/2019 menargetkan pengurangan merkuri di pertambangan emas skala kecil sebesar 50 persen pada 2025. Teks pasalnya menyebut penghapusan 100 persen. Angka 50 persen memang ada dalam Perpres itu, tetapi untuk sektor manufaktur pada 2030; ringkasan itu memindahkannya ke baris yang salah. Mahasiswa yang mengutip portal tersebut akan salah, dan kesalahannya tidak akan kelihatan sampai dosen membuka peraturannya.
Contoh itu menggambarkan isi bab ini. Sebagian besar kesalahan dalam tugas analisis kasus bukan kesalahan berpikir, melainkan kesalahan prosedur: mengutip peraturan yang sudah dicabut, menyebut nomor yang benar untuk peraturan yang salah, atau menuliskan pendapat penggugat seolah-olah itu pertimbangan majelis hakim. Kesalahan semacam itu tidak dapat ditutupi oleh argumen yang bagus. Sebaliknya, argumen yang biasa saja tetapi berpijak pada bahan hukum yang benar hampir selalu lebih meyakinkan. Karena itu bab ini lebih banyak berisi prosedur daripada teori.
4. Relevansi
Pekerjaan sarjana hukum, baik di kantor advokat, kementerian, lembaga swadaya masyarakat, maupun pengadilan, dimulai dari pertanyaan yang sama: apa bunyi aturannya hari ini, dan bagaimana pengadilan menerapkannya? Hukum lingkungan Indonesia berubah cepat. UU 32/2009 diubah melalui paket Cipta Kerja, peraturan pelaksananya digabung ke dalam PP 22/2021, dan kementerian yang mengurus lingkungan hidup dan kehutanan dipecah sehingga alamat laman hukumnya pun berubah. Orang yang tidak terbiasa memeriksa status dan rantai perubahan akan terus mengutip hukum yang sudah tidak berlaku. Bab ini menyiapkan Saudara untuk tugas analisis pada bab-bab berikutnya dan untuk tugas akhir.
B. PENYAJIAN MATERI
1. Penelitian Hukum dan Bahan Hukum
Analisis kasus adalah bentuk kecil dari penelitian hukum. Dalam tradisi Indonesia dikenal dua jenis penelitian hukum. Penelitian hukum normatif (doktrinal) meneliti bahan pustaka: peraturan, putusan, dan doktrin, untuk menjawab pertanyaan tentang apa hukumnya. Penelitian hukum empiris (sosio-legal) meneliti bagaimana hukum bekerja di masyarakat melalui wawancara, observasi, atau data lapangan. Analisis kasus dalam mata kuliah ini adalah penelitian normatif.
Dalam penelitian normatif, bahan yang dipakai dibedakan menurut kekuatannya:
| Jenis bahan hukum | Contoh | Kegunaan dalam analisis |
|---|---|---|
| Primer | UUD 1945, undang-undang, PP, peraturan menteri, putusan pengadilan, perjanjian internasional yang telah disahkan | Sumber aturan (bagian R dalam IRAC) |
| Sekunder | Buku ajar, artikel jurnal, naskah akademik, pendapat ahli | Penjelasan dan tafsir atas bahan primer |
| Tersier | Kamus, ensiklopedia, indeks, portal ringkasan | Menemukan bahan primer dan sekunder |
Pendekatan yang paling sering dipakai adalah pendekatan perundang-undangan (menelaah peraturan yang relevan), pendekatan kasus (menelaah putusan dan penalaran hakim), dan pendekatan konseptual (menelaah konsep, seperti tanggung jawab mutlak atau kehati-hatian). Satu analisis yang baik biasanya menggabungkan ketiganya.
Kaidah pokoknya: bahan tersier dan sekunder boleh dipakai untuk menemukan, tetapi yang dikutip sebagai aturan harus bahan primer.
2. Memilih Kasus
Kasus yang baik untuk tugas kuliah memenuhi tiga syarat sekaligus.
Ada sengketanya. Bukan sekadar peristiwa pencemaran, melainkan peristiwa yang melahirkan tuntutan hukum: gugatan, sanksi administratif, atau tuntutan pidana. Tanpa sengketa tidak ada persoalan hukum yang dapat dianalisis, hanya masalah lingkungan yang dapat dideskripsikan.
Bahannya dapat Saudara peroleh. Putusannya terbit, atau setidaknya ada dokumen resmi yang dapat dibaca. Kasus yang hanya diberitakan media tanpa satu pun dokumen resmi akan memaksa Saudara menulis analisis di atas rumor.
Ruang lingkupnya sempit. Satu izin, satu putusan, satu pasal yang dipersoalkan. Mahasiswa yang memilih “pencemaran Sungai Citarum” sebagai kasus akan menulis dua puluh halaman deskripsi dan nol halaman analisis. Yang memilih “keabsahan sanksi administratif terhadap satu pabrik di DAS Citarum” memiliki sesuatu untuk dianalisis.
Uji cepat
Kalau Saudara tidak dapat menyebutkan pihak yang bersengketa dan satu pertanyaan hukum dalam satu kalimat, kasusnya masih terlalu besar.
3. Menelusuri Dasar Hukum
3.1 Sumber resmi, bukan ringkasan
Untuk peraturan Indonesia, beberapa pangkalan data resmi saling melengkapi:
| Sumber | Alamat | Kegunaan |
|---|---|---|
| Peraturan.go.id (Kementerian Hukum) | peraturan.go.id | Teks resmi dan penelusuran cepat berdasarkan jenis, nomor, dan tahun |
| JDIH BPK | peraturan.bpk.go.id | Status berlaku, riwayat perubahan, catatan uji materi |
| JDIH Kementerian Lingkungan Hidup | jdih.kemenlh.go.id | Peraturan menteri dan keputusan di bidang lingkungan hidup |
| JDIH Kementerian Kehutanan | jdih.kehutanan.go.id | Peraturan menteri dan keputusan di bidang kehutanan |
Setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipecah, alamat lama jdih.menlhk.go.id tidak lagi dapat diakses. Rujukan lama yang masih memakai alamat itu harus dicari ulang di salah satu dari dua JDIH kementerian yang baru. Pemecahan kementerian tidak dengan sendirinya mencabut peraturan menteri lama; statusnya tetap diperiksa satu per satu.
Pola alamat di peraturan.go.id dapat ditebak dan karena itu paling aman dipakai:
https://peraturan.go.id/id/uu-no-32-tahun-2009
https://peraturan.go.id/id/pp-no-22-tahun-2021
https://peraturan.go.id/id/perpres-no-21-tahun-2019
Setelah membuka halaman itu, cocokkan judul yang muncul dengan peraturan yang Saudara maksud. Metadata portal resmi pun sesekali keliru, sehingga pencocokan judul adalah kebiasaan yang harus dilakukan setiap kali.
Jangan menyusun sendiri alamat JDIH BPK
Alamat JDIH BPK berbentuk
peraturan.bpk.go.id/Details/<angka>/<nama>. Angka itu adalah kunci basis data yang tidak berhubungan sama sekali dengan nomor peraturan. Menebaknya akan membawa Saudara ke peraturan yang sepenuhnya lain, dan halaman itu tetap terbuka dengan normal, sehingga kekeliruannya tidak terasa. Gunakan pola slug di atas, atau telusuri lewat kotak pencarian.
3.2 Memeriksa apakah peraturan masih berlaku
Setiap halaman JDIH BPK memuat status: Berlaku, Tidak Berlaku, atau Diubah. Bacalah status itu sebelum yang lain. Lalu periksa dua hal yang sering terlewat.
Rantai perubahan. Undang-undang pokok jarang berdiri sendiri. Contoh yang paling sering salah dikutip adalah hukum pertambangan mineral dan batubara. Undang-undang pokoknya adalah UU 4/2009, dan ia sudah diubah empat kali: oleh UU 3/2020, oleh paket Cipta Kerja, dan terakhir oleh UU 2/2025 yang judulnya sendiri berbunyi “Perubahan Keempat”. Menyebut UU 3/2020 sebagai undang-undang Minerba karena itu keliru dua kali: ia bukan undang-undang pokoknya, dan ia bukan perubahan terakhir.
Contoh kedua lebih dekat dengan mata kuliah ini. UU 32/2009 diubah oleh UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. UU 11/2020 kemudian dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi dan dicabut oleh Perppu 2/2022 (Pasal 185), dan Perppu itu ditetapkan menjadi undang-undang oleh UU 6/2023. Rumusan yang benar hari ini adalah “UU 32/2009 sebagaimana diubah dengan UU 6/2023”. Mengutip UU 11/2020 sebagai dasar yang berlaku adalah kesalahan status.
Contoh ketiga menyangkut undang-undang yang sering Saudara pakai sebagai alat baca: UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah diubah dengan UU 15/2019 dan UU 13/2022. Lampiran II-nya, yang mengatur teknik penyusunan peraturan, tetap menjadi rujukan ketika Saudara menilai fungsi Penjelasan (lihat bagian 6).
Peraturan pelaksana. Undang-undang sering hanya memberi kerangka. Isinya ada di PP, Perpres, atau peraturan menteri. Pengendalian limbah tambang, misalnya, tidak diatur rinci dalam UU Minerba, melainkan dalam PP 22/2021 dan Permen LHK 6/2021. Analisis yang berhenti di tingkat undang-undang biasanya berhenti tepat sebelum bagian yang menentukan.
Putusan Mahkamah Konstitusi. Sebuah pasal dapat masih tertulis tetapi maknanya telah diubah MK. Contohnya, Penjelasan Pasal 66 UU 32/2009 dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Putusan MK 119/PUU-XXIII/2025, sehingga harus dimaknai sebagai perlindungan bagi pelapor, saksi, ahli, dan pejuang lingkungan dari pembalasan pidana maupun perdata. JDIH BPK biasanya mencatat uji materi semacam ini pada halaman peraturan yang bersangkutan.
3.3 Mengapa ringkasan tidak cukup
Kembali ke contoh pembuka. Perpres 21/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri, dalam Pasal 4, menetapkan empat target: manufaktur berkurang 50 persen pada 2030, energi berkurang 33,2 persen pada 2030, pertambangan emas skala kecil dihapus 100 persen pada 2025, dan kesehatan dihapus 100 persen pada 2020. Portal provinsi itu memindahkan angka manufaktur ke baris pertambangan emas. Ringkasan, termasuk ringkasan resmi, dapat salah dengan cara yang tidak terlihat.
Aturannya sederhana: ringkasan boleh dipakai untuk menemukan, tidak untuk mengutip.
4. Menemukan dan Membaca Putusan
4.1 Di mana mencari putusan
- Direktori Putusan Mahkamah Agung (
putusan3.mahkamahagung.go.id) memuat putusan dari pengadilan tingkat pertama sampai kasasi dan peninjauan kembali, untuk peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara. Pencarian dapat dilakukan dengan nomor perkara, nama pihak, atau kata kunci. Setiap halaman putusan memuat bagian Putusan Terkait yang menautkan putusan tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali dalam perkara yang sama. Bagian inilah yang paling berguna untuk merekonstruksi perjalanan sebuah perkara. - SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) dimiliki setiap pengadilan, dengan alamat berpola
sipp.<kode pengadilan>.go.id, misalnyasipp.pn-pangkalanbun.go.id. SIPP tidak selalu memuat teks putusan, tetapi mencatat jadwal sidang, para pihak, petitum, dan status perkara. Gunakan SIPP untuk perkara yang masih berjalan atau yang putusannya belum diunggah ke Direktori. - Mahkamah Konstitusi (
mkri.id) memuat putusan pengujian undang-undang, risalah sidang, dan permohonan. - Perkara tata usaha negara ditelusuri melalui nomor perkara di PTUN yang bersangkutan, baik di SIPP-nya maupun di Direktori.
Tidak semua putusan dipublikasikan. Sebagian putusan diberi keterangan tidak dipublikasikan untuk melindungi privasi berdasarkan SK KMA 1-144/2011, dan pembaca diarahkan menghubungi petugas informasi pengadilan yang bersangkutan untuk keperluan akademis. Bila itu terjadi, Saudara tidak boleh mengarang isi pertimbangannya. Contohnya ada di bagian 6.
4.2 Membaca nomor perkara
Nomor perkara menyimpan banyak informasi. Ambil contoh 39/Pdt.G/LH/2020/PN Pbu: perkara nomor urut 39, perdata gugatan (Pdt.G), perkara lingkungan hidup (LH), didaftarkan tahun 2020, di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Pada tingkat MA, K menandai kasasi dan PK peninjauan kembali, misalnya 297 PK/Pdt/2024. Perkara pidana lingkungan diberi kode seperti Pid.Sus-LH. Dengan membaca nomor, Saudara langsung tahu jenis perkara, tahun, dan tingkat pengadilannya.
4.3 Anatomi putusan
Putusan pengadilan Indonesia umumnya tersusun dalam urutan tetap:
| Bagian | Isi | Boleh dikutip sebagai |
|---|---|---|
| Kepala putusan | Identitas perkara dan para pihak | Fakta administratif |
| Duduk perkara | Dalil penggugat dan jawaban tergugat, bukti, saksi | Pendapat para pihak, bukan pendapat pengadilan |
| Pertimbangan hukum | Penalaran majelis hakim | Pendirian pengadilan |
| Amar putusan | Apa yang diputus | Hasil |
Cara membaca yang efisien: baca amar terlebih dahulu untuk mengetahui hasilnya, lalu pertimbangan hukum untuk mengetahui alasannya, dan baru kemudian duduk perkara untuk memahami fakta dan dalil yang ditanggapi majelis.
4.4 Kesalahan yang paling sering terjadi
Kesalahan paling sering adalah mengutip bagian duduk perkara seolah-olah itu pertimbangan hakim. Bagian duduk perkara berisi apa yang dikatakan para pihak, dan isinya dapat saja ditolak majelis beberapa halaman kemudian. Menuliskan “pengadilan berpendapat bahwa …” padahal kalimat itu diambil dari dalil penggugat adalah kesalahan yang mengubah makna putusan.
Kalau Saudara belum membaca salinan putusannya sendiri dan hanya memperoleh keterangan dari siaran pers salah satu pihak atau dari media, tuliskan begitu. Rumusan yang jujur:
Menurut keterangan koalisi penggugat, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena objek yang digugat dinilai bukan keputusan tata usaha negara. Pertimbangan majelis belum dapat diperiksa karena salinan putusan belum diperoleh.
Kalimat seperti itu tidak melemahkan tulisan Saudara. Ia menunjukkan bahwa Saudara tahu batas pengetahuan sendiri.
5. Kerangka IRAC
IRAC adalah cara menyusun analisis supaya pembaca dapat mengikuti langkah berpikir Saudara. Ia terdiri atas empat bagian yang selalu disusun dalam urutan yang sama. Gambar 10.1 merangkumnya, lengkap dengan contoh pembuangan tailing yang diuraikan di bawah.
Gambar 10.1 — Kerangka IRAC dan kesalahan khas pada bagian Application.
I — Issue. Pertanyaan hukumnya, dalam satu kalimat, dan berbentuk pertanyaan.
Apakah pembuangan tailing ke laut dalam oleh sebuah perusahaan tambang nikel dapat dibenarkan berdasarkan PP 22/2021?
R — Rule. Aturan yang berlaku, dikutip dari teks resminya, lengkap dengan pasalnya.
PP 22/2021 Pasal 390 sampai 395 mengatur pembuangan (dumping) limbah ke laut. Pasal 390 melarang dumping limbah B3 tanpa Persetujuan Pemerintah Pusat. Pasal 392 ayat (1) huruf a menempatkan tailing pengolahan tambang sebagai limbah B3 yang dapat di-dumping ke laut setelah dinetralkan. Pasal 395 menetapkan syarat lokasi: dasar laut dengan lapisan termoklin permanen dan bukan daerah sensitif, atau, tanpa termoklin permanen, kedalaman dan topografi tertentu tanpa arus naik (upwelling). Ketentuan pelaksananya ada pada Permen LHK 6/2021.
A — Application. Menerapkan aturan pada fakta. Bagian ini paling panjang, dan paling sering dilewati mahasiswa.
Perusahaan telah/belum memperoleh Persetujuan Pemerintah Pusat (Pasal 390). Tailing-nya telah/belum dinetralkan (Pasal 392). Data oseanografi pada dokumen lingkungannya menunjukkan ada/tidak ada termoklin permanen di lokasi, dan lokasi itu termasuk/tidak termasuk daerah sensitif (Pasal 395), sehingga setiap syarat terpenuhi/tidak terpenuhi karena …
C — Conclusion. Jawaban atas pertanyaan pada bagian Issue, bukan ringkasan seluruh tulisan.
Dengan demikian pembuangan tersebut hanya dapat dibenarkan apabila ketiga syarat itu terpenuhi, dan berdasarkan fakta yang ada syarat … tidak terpenuhi.
Edisi lama bab ini menunjuk “Pasal 391” sebagai pasal syarat. Syarat-syarat yang dimaksud sebenarnya terdapat pada Pasal 392 dan 395; contoh di atas sudah dikoreksi.
5.1 Kesalahan khas pada bagian Application
Mahasiswa sering menuliskan aturan (R), lalu langsung melompat ke kesimpulan (C), dan menganggap bagian A sudah tersirat. Anggapan itu keliru. Bagian A adalah tempat analisis hukum yang sesungguhnya berlangsung: setiap unsur dalam aturan dihubungkan dengan fakta yang sesuai, satu per satu.
Cara memeriksanya: hitung berapa unsur yang ada dalam aturan yang Saudara kutip. Kalau aturannya memuat tiga syarat, bagian A harus membicarakan ketiganya. Kalau hanya satu yang dibahas, analisisnya belum selesai. Analoginya seperti dokter yang mendiagnosis: setiap gejala dalam kriteria penyakit harus dicocokkan dengan kondisi pasien, bukan hanya gejala yang paling mencolok.
5.2 Menulis Issue yang baik
Issue yang baik memenuhi tiga ciri. Ia menyebut aturan yang dipersoalkan, menyebut fakta pokok, dan dapat dijawab ya atau tidak disertai alasan. “Bagaimana hukum karhutla di Indonesia?” bukan Issue, melainkan topik. “Apakah perusahaan perkebunan bertanggung jawab mutlak atas kebakaran di konsesinya yang, menurut dalilnya, berasal dari kawasan di luar konsesi?” adalah Issue.
6. Contoh Penerapan: Tanggung Jawab Mutlak dalam Perkara Karhutla PT Kumai Sentosa
Contoh berikut memakai persoalan yang sudah Saudara kenal dari BAB 7: tanggung jawab mutlak. Tanggung jawab mutlak (strict liability) berarti penggugat tidak perlu membuktikan kesalahan tergugat. Ia tidak menghapus keharusan membuktikan bahwa kerugian itu timbul dari kegiatan tergugat.
Fakta. Pada Agustus 2019 terjadi kebakaran di areal perkebunan kelapa sawit PT Kumai Sentosa di Desa Sungai Cabang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, yang berbatasan dengan Taman Nasional Tanjung Puting. Pemberitaan menyebut luasnya antara 2.600 dan 3.000 hektare. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat perusahaan secara perdata. Perjalanan perkaranya:
| Tingkat | Nomor dan tanggal | Hasil |
|---|---|---|
| Pengadilan Negeri Pangkalan Bun | 39/Pdt.G/LH/2020/PN Pbu, 23 September 2021 | Tanggung jawab mutlak diterapkan; ganti rugi materiil Rp175.179.930.000 dan pemulihan lingkungan |
| Pengadilan Tinggi Palangkaraya | 102/Pdt.G-LH/2021/PT PLK, 26 November 2021 | Putusan PN dibatalkan; gugatan tanggung jawab mutlak ditolak seluruhnya |
| Kasasi | (berkas dikembalikan MA) | Menurut pemberitaan, permohonan kasasi KLHK dinilai tidak memenuhi syarat |
| Peninjauan kembali I | 527 PK/Pdt/2023, 18 Juli 2023 (menurut pemberitaan) | Permohonan KLHK dikabulkan; tanggung jawab mutlak dan ganti rugi dipulihkan; teks putusan tidak dipublikasikan |
| Peninjauan kembali II | 297 PK/Pdt/2024, 3 Juni 2024 | Permohonan PK kedua perusahaan ditolak; berkekuatan hukum tetap |
Perkara pidananya berjalan terpisah: PN Pangkalan Bun membebaskan perusahaan (233/Pid.B/LH/2020/PN Pbu, 17 Februari 2021), dan MA menolak kasasi penuntut umum dalam 3840 K/Pid.Sus-LH/2021 (3 November 2021). Majelis PK II menyatakan tidak menemukan dua putusan berkekuatan hukum tetap yang saling bertentangan antara pidana dan perdata.
Perhatikan sumber tiap baris. Baris PN, PT, dan PK II dapat diperiksa di Direktori Putusan MA. Baris kasasi dan PK I bersandar pada pemberitaan Betahita tentang putusan PK, karena putusan 527 PK/Pdt/2023 tercatat tidak dipublikasikan berdasarkan SK KMA 1-144/2011. Alasan majelis banding pun sejauh ini diketahui dari laporan Betahita atas putusan banding, bukan dari kutipan langsung. Tulisan Saudara harus menyatakan hal itu.
Issue. Apakah PT Kumai Sentosa bertanggung jawab mutlak berdasarkan Pasal 88 UU 32/2009 sebagaimana diubah dengan UU 6/2023 atas kerugian lingkungan akibat kebakaran di konsesinya, meskipun perusahaan mendalilkan bahwa api berasal dari luar konsesi, dan apakah penggugat masih perlu membuktikan unsur kesalahan setelah perubahan rumusan pasal itu?
Rule. Tiga lapis aturan perlu dikutip.
- Pasal 88 UU 32/2009 dalam rumusan aslinya menyatakan bahwa setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan”. Perubahan melalui paket Cipta Kerja, yang kini berdasar UU 6/2023, menghapus frasa itu dan menggantinya dengan “bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi dari usaha dan/atau kegiatannya”.
- Penjelasan Pasal 88 tidak diubah dan masih menyatakan bahwa unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan. Namun Lampiran II UU 12/2011, angka 177 dan 178, melarang Penjelasan memuat norma. Karena itu, sandaran tanggung jawab mutlak setelah perubahan adalah frasa “tanggung jawab mutlak” dalam batang tubuh Pasal 88, bukan Penjelasannya. Istilah “tanggung jawab mutlak” sendiri sudah bermakna tanggung jawab tanpa pembuktian kesalahan.
- PP 22/2021 Pasal 501 menyatakan bahwa penegakan hukum perdata dapat dilakukan dengan pembuktian pertanggungjawaban mutlak, dan penggugat wajib mendalilkannya secara tegas dalam gugatan.
Application. Pasal 88 memuat empat unsur. Masing-masing dihubungkan dengan fakta.
- Setiap orang. Menurut Pasal 1 angka 32 UU 32/2009, “setiap orang” mencakup badan usaha, baik berbadan hukum maupun tidak. PT Kumai Sentosa memenuhi unsur ini, dan unsur ini tidak dipersoalkan.
- Usaha atau kegiatan yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup. Perkebunan di lahan rawan kebakaran yang berbatasan dengan taman nasional dapat digolongkan sebagai kegiatan yang menimbulkan ancaman serius. Pengadilan tingkat pertama menerimanya. Namun, menurut pemberitaan, majelis banding menilai tidak ada bukti tindakan perusahaan, seperti membuka lahan dengan membakar, yang menimbulkan ancaman serius. Di sini terlihat pilihan tafsir: apakah yang dinilai adalah sifat kegiatannya atau perbuatan tertentu perusahaan? Tanggung jawab mutlak dirancang untuk menilai sifat kegiatan; bila yang dituntut adalah perbuatan tertentu, pembuktiannya kembali menyerupai pembuktian kesalahan.
- Kerugian lingkungan. Luas areal terbakar dan nilai kerugian dihitung ahli dalam gugatan. Pengadilan tingkat pertama menetapkan ganti rugi materiil sekitar Rp175,18 miliar. Unsur ini paling mudah ditunjukkan dengan bukti ilmiah.
- Kerugian terjadi “dari usaha dan/atau kegiatannya”. Inilah unsur yang menentukan. Menurut pemberitaan, majelis banding menyatakan api berasal dari Taman Nasional Tanjung Puting karena perbuatan pihak lain lalu merambat ke perkebunan, dan perusahaan telah melakukan upaya antisipasi dan pemadaman secara maksimal. Alasan pertama menyangkut hubungan kausal. Alasan kedua mendekati pembelaan berdasarkan kehati-hatian, yang justru tidak relevan dalam tanggung jawab mutlak karena kesalahan tidak dipersoalkan. Dari sisi penggugat, kewajiban pemegang perizinan untuk mencegah kebakaran di areal kerjanya (Pasal 49 UU 41/1999 sebagaimana diubah) dan kemampuan pemadaman yang tidak memadai membuat kerugian tetap dapat dipandang timbul dari kegiatan pengelolaan areal tersebut. MA pada tingkat PK I memihak penggugat, tetapi karena teks putusannya tidak dipublikasikan, kita tidak mengetahui unsur mana yang dinilainya terpenuhi dan dengan alasan apa.
Satu hal lagi harus diperhatikan. Kebakaran terjadi pada Agustus 2019, sebelum perubahan Pasal 88, sedangkan gugatan didaftarkan pada 16 November 2020, setelah UU 11/2020 diundangkan. Pertanyaan tentang rumusan pasal mana yang berlaku atas peristiwa 2019 tidak dapat dijawab dari pemberitaan. Analisis yang cermat menyebutkan pertanyaan itu, meskipun tidak dapat menjawabnya.
Conclusion. Pada tingkat akhir, PT Kumai Sentosa dinyatakan bertanggung jawab mutlak dan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap. Secara normatif, tanggung jawab mutlak bertahan setelah perubahan karena frasa “tanggung jawab mutlak” tetap berada di batang tubuh Pasal 88. Namun perkara ini menunjukkan bahwa perdebatan telah bergeser ke unsur kausal “dari usaha dan/atau kegiatannya”: putusan banding memperlihatkan bagaimana unsur itu dapat dipakai untuk menolak gugatan. Jawaban yang jujur atas Issue karena itu terdiri atas dua bagian. Penggugat tidak perlu membuktikan kesalahan, tetapi tetap harus membuktikan bahwa kerugian timbul dari kegiatan tergugat, dan alasan MA menerima pembuktian itu dalam perkara ini belum dapat diperiksa.
Perhatikan bahwa kesimpulan yang memuat batas pengetahuan bukan jalan keluar bagi mahasiswa yang malas. Saudara tetap wajib memilih pendirian dan mempertahankannya. Perdebatan tentang seberapa jauh perubahan Pasal 88 mempersempit tanggung jawab mutlak dibahas lebih dalam di Lanjutan BAB 4.
7. Daftar Periksa Sebelum Mengumpulkan
- Setiap peraturan yang dikutip sudah diperiksa statusnya di JDIH BPK, dan judulnya dicocokkan di peraturan.go.id
- Rantai perubahan sudah ditelusuri sampai perubahan terakhir, termasuk putusan MK yang mengubah makna pasal
- Peraturan pelaksana yang relevan sudah dibaca, bukan hanya undang-undangnya
- Setiap kutipan pasal diambil dari teks resmi, bukan dari ringkasan
- Kutipan dari putusan sudah dipastikan berasal dari pertimbangan hakim, bukan duduk perkara
- Keterangan yang bersumber dari pemberitaan ditulis sebagai pemberitaan
- Bagian Application membahas semua unsur dalam aturan yang dikutip
- Kesimpulan menjawab pertanyaan pada bagian Issue, bukan meringkas tulisan
- Hal yang belum dapat dipastikan dituliskan sebagai belum dapat dipastikan
C. PENUTUP
1. Rangkuman
Analisis kasus adalah penelitian hukum normatif dalam skala kecil. Ia bertumpu pada bahan hukum primer, sedangkan bahan sekunder dan tersier dipakai untuk menemukan dan memahami. Kasus yang baik memiliki sengketa, bahan yang dapat diperoleh, dan lingkup yang sempit.
Peraturan dicari di peraturan.go.id, statusnya diperiksa di JDIH BPK, dan peraturan menteri di bidang lingkungan dan kehutanan dicari di jdih.kemenlh.go.id atau jdih.kehutanan.go.id. Setiap peraturan diperiksa rantai perubahannya sampai perubahan terakhir, peraturan pelaksananya, dan putusan MK yang mengubah maknanya. UU 32/2009 dikutip sebagaimana diubah dengan UU 6/2023; UU Minerba dikutip sebagai UU 4/2009 sebagaimana diubah terakhir dengan UU 2/2025.
Putusan dicari di Direktori Putusan MA, jalannya perkara dilacak di SIPP, dan putusan dibaca dengan membedakan duduk perkara dari pertimbangan hukum. Analisis disusun dengan IRAC, dan bagian Application harus membahas setiap unsur aturan. Perkara PT Kumai Sentosa menunjukkan bahwa kesimpulan yang baik dapat memuat batas pengetahuan, asalkan batas itu dinyatakan dengan jujur dan tetap disertai pendirian.
2. Latihan / Soal Diskusi
- Mengapa mengutip bagian duduk perkara sebagai pertimbangan hakim dapat mengubah makna sebuah putusan secara mendasar? Berikan satu contoh yang Saudara susun sendiri.
- Sebuah portal pemerintah dan teks pasal menyebut angka yang berbeda. Mana yang Saudara pakai, dan bagaimana Saudara menuliskannya dalam analisis?
- Apa akibatnya bagi sebuah analisis apabila penulisnya berhenti pada undang-undang dan tidak memeriksa peraturan pelaksananya? Berikan contoh dari bidang limbah B3.
- Telusuri status UU 23/1997 dan UU 11/2020 di JDIH BPK. Tuliskan instrumen yang mencabut masing-masing dan tanggal berlakunya.
- Dalam perkara PT Kumai Sentosa, unsur Pasal 88 mana yang menjadi titik sengketa? Mengapa alasan “telah melakukan pemadaman secara maksimal” tidak cocok dengan konsep tanggung jawab mutlak?
- Susun Issue yang baik untuk sebuah kasus lingkungan di daerah Saudara, lalu uji dengan tiga ciri pada bagian 5.2.
3. Studi Kasus: PT Kallista Alam dan Rawa Tripa
Pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup saat itu, menggugat PT Kallista Alam atas pembakaran lahan gambut di Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Upaya hukum perusahaan ditolak pada tingkat kasasi (651 K/Pdt/2015) dan peninjauan kembali (1 PK/Pdt/2017). Menurut pemberitaan, amarnya memuat ganti rugi sekitar Rp114,3 miliar dan pemulihan sekitar 1.000 hektare senilai sekitar Rp251,7 miliar. Ganti rugi dilunasi dalam dua cicilan sampai November 2023, sedangkan pemulihan dan uang paksa dilaporkan belum dijalankan sepenuhnya per Juni 2025. Hati-hati dengan sumber sekunder yang menyebut “PK Kallista Alam 2015”: nomor PK yang benar adalah 1 PK/Pdt/2017.
Pertanyaan analisis:
- Temukan putusan kasasi dan PK perkara ini di Direktori Putusan MA. Catat nomor putusan tingkat pertama dan banding melalui bagian Putusan Terkait.
- Baca pertimbangan hukumnya. Apakah majelis mendasarkan tanggung jawab perusahaan pada Pasal 88 (tanggung jawab mutlak) atau Pasal 87 (perbuatan melanggar hukum dengan kesalahan)? Tunjukkan halaman dan paragrafnya.
- Perkara ini diputus sebelum perubahan Pasal 88. Apakah perubahan itu memengaruhi kekuatan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap? Jelaskan.
- Susun analisis IRAC singkat, paling banyak dua halaman, dengan Issue yang Saudara rumuskan sendiri.
- Ganti rugi sudah dibayar, tetapi pemulihan belum selesai. Apakah pembayaran ganti rugi berarti lahan telah pulih? Jelaskan mengapa angka “tereksekusi” tidak dapat dibaca sebagai tingkat pemulihan lahan.
4. Daftar Pustaka
Sumber Primer
- UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan UU 6/2023.
- UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan UU 15/2019 dan UU 13/2022.
- UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; UU 3/2020; UU 2/2025.
- UU 41/1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah.
- PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Perpres 21/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.
- Permen LHK 6/2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3.
- Putusan PN Pangkalan Bun 39/Pdt.G/LH/2020/PN Pbu; Putusan PT Palangkaraya 102/Pdt.G-LH/2021/PT PLK; Putusan MA 527 PK/Pdt/2023 (tidak dipublikasikan); Putusan MA 297 PK/Pdt/2024; Putusan MA 3840 K/Pid.Sus-LH/2021.
- Putusan MA 651 K/Pdt/2015 dan 1 PK/Pdt/2017 (PT Kallista Alam).
- Putusan MK 119/PUU-XXIII/2025.
Sumber Sekunder
- Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Edisi revisi. Jakarta: Kencana.
- Soekanto, Soerjono & Mamudji, Sri. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
- Rahmadi, Takdir. (2020). Hukum Lingkungan di Indonesia. Depok: Rajawali Pers (RajaGrafindo Persada).
- Wibisana, Andri G. (2021). Undang-Undang Cipta Kerja dan Strict Liability. Center for Environmental Law and Climate Justice, FH UI.
- Betahita. (2022, 4 Januari). Kalah Banding Perkara Karhutla PT KS, KLHK Nyatakan Kasasi.
- Betahita. (2023, 22 Agustus). Putusan Kasus Karhutla PT KS Jangan Jadi Macan di Atas Kertas.
5. Tautan Terkait
- ← BAB 9: Hukum Lingkungan Internasional
- → BAB 11: Isu Kontemporer Hukum Lingkungan
- ↑ Daftar Isi Buku Ajar
- Bahan latihan: Studi Kasus; Panduan Navigasi Regulasi
- Pendalaman: Jalur Lanjutan
Buku Ajar Hukum Lingkungan | BAB 10