Hukum Hak Asasi Manusia Internasional
Tujuan Pembelajaran
Setelah mempelajari bab ini, mahasiswa diharapkan dapat memahami konsep dasar dan perkembangan historis hak asasi manusia dari Magna Carta 1215 hingga era kontemporer. Mahasiswa harus dapat menganalisis secara kritis Universal Declaration of Human Rights 1948, International Covenant on Civil and Political Rights 1966, dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights 1966 dalam struktur, substansi, dan mekanisme implementasinya. Mahasiswa diharapkan menguasai sistem pemantauan dan penegakan HAM PBB secara komprehensif, termasuk treaty bodies, Special Procedures, dan Universal Periodic Review. Mahasiswa akan membandingkan sistem perlindungan HAM di berbagai wilayah (Eropa, Amerika, Afrika, Asia Pasifik) serta memahami keunikan dan tantangan setiap sistem regional. Mahasiswa dapat mengaplikasikan konsep HAM internasional ke konteks Indonesia, termasuk konstitusionalisasi melalui Amandemen UUD 1945, kerangka hukum nasional, peran Komnas HAM, pengalaman Pengadilan HAM, dan mekanisme UPR Indonesia. Mahasiswa akan mengidentifikasi dan menganalisis isu-isu HAM terkini seperti hak digital, perubahan iklim, hak-hak masyarakat adat, dan kecerdasan buatan. Terakhir, mahasiswa mengembangkan kemampuan analisis kritis untuk mengevaluasi efektivitas mekanisme penegakan HAM dan mengidentifikasi gap antara norma dan praktik dalam implementasi internasional.
Pendahuluan: Asal-Usul Filosofis dan Historis
Hak asasi manusia dalam hukum internasional modern merepresentasikan komitmen global bahwa setiap individu memiliki hak-hak fundamental yang tidak dapat dicabut. Konsep ini berkembang melalui Magna Carta 1215 yang menetapkan prinsip bahwa bahkan penguasa tertinggi tunduk pada hukum. English Bill of Rights 1689 memperkuat perlindungan hak-hak individu melalui prinsip-prinsip seperti larangan kekuasaan berlebihan dan proteksi terhadap hukuman tidak wajar. Deklarasi Kemerdekaan Amerika 1776 menyatakan bahwa semua manusia diciptakan sama dengan hak-hak tidak dapat dicabut atas kehidupan, kebebasan, dan pengejaran kebahagiaan. Deklarasi Hak-Hak Manusia dan Warga Negara Perancis 1789 menekankan universalitas hak-hak manusia tanpa memandang status sosial atau kebangsaan.
Meskipun kemajuan di tingkat nasional, hukum internasional tradisional menempatkan perlindungan HAM sebagai urusan domestik. Magna Carta, Bill of Rights, dan deklarasi-deklarasi itu tetap menjadi dokumen-dokumen yang penting secara simbolis, namun belum terintegrasi dalam sistem hukum internasional yang mengikat. Titik belok fundamental adalah Holocaust dan pelanggaran-pelanggaran HAM masif pada Perang Dunia II. Pembunuhan sistematis enam juta orang Yahudi dan jutaan korban lainnya mengungkap konsekuensi tragis dari ketiadaan perlindungan universal yang efektif. Kengerian Holocaust menciptakan consensus internasional bahwa perlindungan HAM bukan lagi urusan domestik melainkan tanggung jawab komunitas internasional bersama.
Piagam PBB 1945 mengalihkan paradigma hukum internasional dengan menempatkan promosi dan perlindungan HAM sebagai tujuan konstitutif organisasi. Pasal 1 secara eksplisit menyebutkan “melindungi hak asasi manusia” sebagai tujuan, sementara Pasal 55-56 menciptakan kewajiban bagi negara-negara anggota untuk berkontribusi pada promosi dan perlindungan HAM. Transformasi ini menandai pergeseran fundamental: perlindungan hak-hak individual manusia kini menjadi bagian integral dari sistem hukum internasional bersama pemeliharaan perdamaian dan keamanan.
Sejarah dan Perkembangan Sistem HAM Internasional
Era pra-PBB menunjukkan upaya-upaya awal perlindungan individu dalam konteks internasional. Kongres Wina 1815 memasukkan klausul-klausul perlindungan minoritas religius, sementara Perjanjian Paris 1856 melindungi orang-orang Kristen di wilayah Ottoman. Liga Bangsa-Bangsa menciptakan Sistem Mandat yang mengakui tanggung jawab administrasi internasional terhadap penduduk setempat. Organisasi Buruh Internasional (ILO, 1919) membangun standar-standar internasional untuk perlindungan hak-hak pekerja melalui model tripartite yang inovatif.
Komisi Hak Asasi Manusia PBB dibentuk Januari 1946 dengan mandatmerumask an Deklarasi Hak Asasi Manusia yang komprehensif. Eleanor Roosevelt memimpin sebagai Ketua dengan filosofi kuat mengenai keadilan sosial. René Cassin dari Perancis memberikan kontribusi struktural penting. John P. Humphrey dari Kanada melakukan riset ekstensif mengidentifikasi hak-hak yang diakui lintas sistem hukum global. Charles Malik dari Lebanon membawa perspektif Arab-Muslim memastikan deklarasi tidak bersifat Barat-sentris. Proses perumusan mencerminkan kompleksitas geopolitik Perang Dingin dengan debat sengit antara blok Barat yang menekankan hak-hak individu versus blok Timur yang bersikeras pada hak-hak kolektif dan sosial-ekonomi. Kompromi substansial menghasilkan adopsi Majelis Umum dengan suara 48-0-8 pada 10 Desember 1948.
Karel Vasak mengembangkan kerangka kerja teoritis “tiga generasi hak” yang menjadi alat pedagogis penting. Generasi pertama mencakup hak-hak sipil-politika yang berakar pada revolusi liberal abad 18-19, termasuk hak hidup, kebebasan dari penyiksaan, kebebasan berbicara, berkumpul, dan berpartisipasi dalam pemerintahan. Hak-hak ini dikonseptualisasikan sebagai hak-hak negatif memerlukan negara menahan diri dari tindakan-tindakan melanggar. Generasi kedua mencakup hak-hak ekonomi-sosial-budaya dari gerakan sosial abad 20 seperti hak bekerja, upah adil, kesehatan, pendidikan, dan partisipasi budaya. Hak-hak ini lebih merupakan hak-hak positif memerlukan negara mengambil tindakan aktif termasuk alokasi sumber daya. Generasi ketiga mencakup hak-hak solidaritas yang muncul dekade 1970-an seterusnya seperti hak atas pembangunan, lingkungan sehat, perdamaian, penentuan nasib sendiri, dan hak-hak kaum minoritas serta masyarakat adat.
Konferensi Wina 1993 mengafirmasi universalitas HAM sambil mengakui pentingnya sensitivitas konteks nasional dalam implementasi. Deklarasi Wina menetapkan tiga prinsip fundamental: pertama, universalitas mengakui hak-hak manusia bersifat fundamental bagi semua orang tanpa relativisme budaya ekstrem. Kedua, indivisibilitas mengakui hak-hak sipil-politika tidak dapat dipisahkan dari hak-hak ekonomi-sosial-budaya—pemenuhan satu kelompok harus diikuti dengan pemenuhan kelompok lain. Ketiga, interdependensi menekankan pemenuhan aspek-aspek tertentu dari HAM tergantung pada pemenuhan aspek-aspek lainnya seperti keterkaitan antara hak pendidikan dan kapasitas partisipasi demokratis.
Universal Declaration of Human Rights 1948
UDHR terdiri dari Preamble dan 30 pasal yang bersama-sama membentuk standar universal untuk perlindungan HAM. Preamble menetapkan dasar filosofis bahwa martabat yang sama dan inalienable dari semua manusia adalah fondasi kebebasan, keadilan, dan perdamaian. Pasal 1-21 melindungi hak-hak sipil dan politika fundamental. Pasal 1 menyatakan semua manusia lahir bebas dengan martabat yang sama. Pasal 2 melarang diskriminasi berdasarkan ras, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat, asal-usul kebangsaan, status sosial, atau harta. Pasal 3-5 melindungi hak hidup, kebebasan dari penyiksaan, dan pelarangan perbudakan.
Pasal 6-11 melindungi pengakuan sebagai pribadi di hadapan hukum, kesetaraan sebelum hukum, hak pemulihan yudisial, proteksi dari penangkapan sewenang-wenang, sidang adil dan publik. Pasal 12-17 melindungi privasi, kebebasan bergerak, hak kebangsaan, dan hak perkawinan. Pasal 18-21 melindungi kebebasan berpikir dan beragama, kebebasan berekspresi, kebebasan berkumpul dan berserikat, serta hak berpartisipasi dalam pemerintahan. Pasal 22-27 melindungi hak-hak ekonomi-sosial-budaya termasuk hak bekerja, istirahat, standar hidup layak, kesehatan, pendidikan, dan partisipasi budaya.
Signifikansi filosofis UDHR terletak pada reafirmasi bahwa martabat manusia adalah fondasi yang tidak dapat dikurangi dari semua hukum hak asasi manusia. Preamble UDHR secara eksplisit mengakui “recognition of the inherent dignity and of the equal and inalienable rights of all members of the human family” sebagai landasan kebebasan, keadilan, dan perdamaian. Pendekatan ini melampaui dimensi-dimensi semata-mata legalistik untuk merangkul dimensi-dimensi filosofis mengenai hakikat manusia. Berbeda dengan instrumen-instrumen sebelumnya yang sering difokuskan pada hak-hak kelompok tertentu atau dalam konteks spesifik, UDHR berusaha mengklaim universalitas yang mengakui setiap manusia memiliki hak-hak yang sama tidak memandang status apapun.
Perjalanan perumusan UDHR mencerminkan negosiasi kompleks antara perspektif-perspektif yang berbeda. Perwakilan China, Amerika Serikat, Soviet, Perancis, dan banyak negara-negara lainnya membawa perspektif-perspektif yang sering bertentangan tentang apa yang harus dianggap sebagai hak-hak fundamental. Blok Barat yang dipimpin Amerika menekankan hak-hak kebebasan negatif seperti kebebasan berekspresi dan berserikat, sementara blok Soviet dan allied negara-negara menekankan pentingnya hak-hak sosial-ekonomi dan pembangunan. Negara-negara Islam, Arab, dan berbagai negara berkembang lainnya memiliki kekhawatiran bahwa dokumen dapat mencerminkan bias-bias budaya Barat. Pencapaian kesepakatan universal mencerminkan proses negosiasi yang sangat rumit di mana kompromi-kompromi dilakukan untuk menghasilkan dokumen yang dapat diterima oleh mayoritas komunitas internasional.
Status hukum UDHR menghadirkan pertanyaan kompleks mengenai apakah dokumen ini mengikat secara hukum. Secara formal, UDHR diadopsi sebagai resolusi Majelis Umum PBB, bukan sebagai treaty yang memerlukan ratifikasi. Namun, banyak prinsip-prinsipnya telah menjadi bagian dari customary international law yang mengikat. Mahkamah Internasional dan berbagai badan internasional merujuk UDHR sebagai standar-standar mengikat dalam hukum internasional. Dalam praktik, hampir semua negara memperlakukan UDHR sebagai standar mengikat, dan ketika negara melanggar prinsip-prinsipnya, komunitas internasional memandang sebagai pelanggaran norma-norma internasional yang diakui. Banyak prinsip UDHR telah diinkorporasikan ke dalam instrumen-instrumen treaty yang mengikat secara teknis seperti ICCPR dan ICESCR.
International Covenant on Civil and Political Rights
ICCPR diadopsi 16 Desember 1966 dan berlaku 23 Maret 1976, merupakan treaty paling komprehensif melindungi hak-hak sipil-politika dengan 170+ negara pihak. Perumusan mencerminkan dinamika Perang Dingin dengan perdebatan fundamental tentang self-determination yang diminta negara-negara non-aligned untuk melawan kolonialisme. Kompromi menempatkan hak self-determination dalam Pasal 1 sebagai hak semua bangsa. Perdebatan kedua tentang hak-hak individu versus kolektif menghasilkan teks akhir mengakui prioritas hak-hak individu tetapi memungkinkan pembatasan untuk tujuan-tujuan publik yang sah dalam masyarakat demokratis. Mekanisme implementasi mencakup pelaporan negara kepada Komite Hak Asasi Manusia dan dalam Optional Protocol Pertama 1966, mekanisme keluhan individu yang memungkinkan individu mengajukan keluhan setelah menghabiskan upaya-upaya domestik.
Struktur ICCPR mencerminkan komitmen terhadap multi-dimensionalitas perlindungan HAM. Pasal 2 menetapkan obligasi general bahwa setiap negara pihak berkewajiban menghormati dan memastikan kepada semua individu dalam wilayah mereka dan tunduk pada yurisdiksi mereka hak-hak yang diakui dalam Covenant tanpa diskriminasi. Pasal 3 secara spesifik mengakui hak penentuan nasib sendiri bangsa dan menjamin hak bekerja serta partisipasi budaya untuk semua orang tanpa diskriminasi berdasarkan gender.
Implementasi ICCPR memerlukan negara-negara pihak menjalani periodic review terhadap kepatuhan mereka. Komite Hak Asasi Manusia menggunakan sistem “constructive dialogue” dengan perwakilan negara untuk mengidentifikasi area-area keberhasilan dan area-area memerlukan perhatian lebih lanjut. Dalam praktik, beberapa negara telah mengalami kritik substansial atas pelanggaran-pelanggaran ICCPR yang mendalam seperti penyiksaan, penghilangan paksa, pembunuhan ekstrajudisial, dan pembatasan-pembatasan ekstrem atas kebebasan berekspresi.
Definisi pembatasan hak-hak dalam ICCPR mencerminkan keseimbangan antara perlindungan hak-hak individu dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Pasal 4 memungkinkan derogasi dalam keadaan-keadaan darurat publik yang mengancam kehidupan bangsa, namun beberapa hak tetap non-derogable termasuk hak hidup, kebebasan dari penyiksaan, kebebasan dari perbudakan, dan penolakan untuk retroaksi hukum pidana. General Comments dari Komite telah mengembangkan standar-standar ketat untuk apa yang dapat dianggap keadaan “emergency” yang membenarkan derogasi, memerlukan demonstrasi kondisi luar biasa dan ancaman nyata.
Pasal 6 ICCPR melindungi hak atas kehidupan sebagai hak melekat yang dilindungi hukum, melarang merampas kehidupan secara sewenang-wenang termasuk eksekusi, pembunuhan berencana, dan praktik seperti hilang paksa atau extrajudicial killings. Pasal 7 melarang penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan—merupakan hak non-derogable bahkan dalam keadaan darurat nasional. Pasal 9 melindungi kebebasan dari penahanan sewenang-wenang dengan memerlukan penangkapan hanya berdasarkan alasan-alasan dan prosedur hukum. Pasal 14 menjamin hak pengadilan adil yang komprehensif termasuk sidang publik oleh pengadilan independen, dianggap tidak bersalah hingga terbukti bersalah, diberitahu detail tuntutan, waktu dan fasilitas untuk mempersiapkan pembelaan, dan hak memeriksa saksi.
Komite Hak Asasi Manusia yang terdiri dari 18 ahli independen memantau kepatuhan ICCPR melalui sistem pelaporan negara. Komite mengeluarkan General Comments yang memberikan interpretasi otoritatif ketentuan-ketentuan ICCPR. Optional Protocol Pertama memungkinkan individu mengirimkan keluhan kepada Komite setelah menghabiskan upaya domestik, sedangkan Optional Protocol Kedua 1989 bertujuan menghapuskan hukuman mati dengan lebih dari 80 negara meratifikasi menunjukkan gerakan global menghapus hukuman mati.
International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights
ICESCR diadopsi 16 Desember 1966 dan berlaku 3 Januari 1976 dengan 170+ negara pihak. Pasal 2(1) menetapkan konsep “progressive realization” bahwa negara-negara berkewajiban mengambil langkah-langkah menuju realisasi penuh hak-hak ekonomi-sosial-budaya dengan menggunakan sumber daya maksimal yang tersedia. Konsep ini mengakui negara-negara berkembang tidak memiliki sumber daya untuk pemenuhan segera semua hak, namun harus menunjukkan komitmen berkelanjutan. Namun, Komite Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dalam General Comment No. 3 (1990) mengakui bahwa meskipun realisasi progresif, setiap negara memiliki “minimum core obligations” untuk memastikan semua orang menikmati tingkat dasar pemenuhan setiap hak—misalnya, setiap negara harus menyediakan akses obat esensial meskipun layanan kesehatan komprehensif adalah progresif.
Pasal 6 mengakui hak untuk bekerja sebagai kesempatan kerja memungkinkan orang menjalani kehidupan layak secara sukarela, adil, dan produktif. Pasal 7 menjamin hak menikmati kondisi kerja adil termasuk upah adil untuk pekerjaan sama, jam kerja wajar, istirahat berbayar, dan lingkungan aman. Pasal 11 mengakui hak standar hidup memadai untuk diri sendiri dan keluarga termasuk makanan cukup, pakaian, dan perumahan, serta hak fundamental terbebas dari kelaparan. Pasal 12 mengakui hak standar kesehatan fisik-mental tertinggi yang dapat dicapai termasuk akses layanan kesehatan, obat-obatan, fasilitas kesehatan, dan kondisi kesehatan baik seperti air bersih dan sanitasi.
Implementasi ICESCR dihadapkan pada tantangan-tantangan signifikan dalam mengukur pemenuhan hak-hak ekonomi-sosial-budaya. Berbeda dengan hak-hak sipil-politika yang dapat dengan cepat dinilai sebagai terpenuhi atau dilanggar, hak-hak ekonomi-sosial-budaya memerlukan waktu untuk direalisasikan sepenuhnya dan sering tergantung pada kapasitas fiskal negara. Hal ini menyebabkan pertanyaan mengenai bagaimana mengukur “progressive realization” dan kapan negara dapat dianggap telah melewati ambang batas minimal kewajiban. Komite Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya telah mengembangkan framework yang membedakan antara “obligations of conduct” (upaya-upaya) dan “obligations of result” (hasil-hasil), memerlukan negara menunjukkan bahwa mereka mengambil langkah-langkah yang tepat dan efektif menuju pemenuhan bahkan jika hasil penuh tidak segera dapat dicapai.
Konsep “minimum core obligations” yang dikembangkan dalam General Comment No. 3 (1990) menjadi penting dalam menginterpretasikan progressive realization. Komite mengakui bahwa meskipun realisasi hak-hak ekonomi-sosial-budaya bersifat progresif, setiap negara memiliki kewajiban-kewajiban inti minimal tidak dapat diderogasi bahkan dalam keadaan-keadaan ekonomi yang paling sulit. Untuk hak kesehatan, ini berarti akses pada obat-obatan esensial; untuk hak pangan, ini berarti tidak ada kelaparan massal; untuk hak pendidikan, ini berarti akses pendidikan dasar gratis. Framework ini mencoba menyelaraskan fleksibilitas yang diperlukan dengan perlindungan minimum yang tidak dapat dinegosiasikan.
Jurisprudence ICESCR melalui Komite menunjukkan bahwa pemenuhan hak-hak ekonomi-sosial-budaya tidak dapat dipisahkan dari pemenuhan hak-hak sipil-politika. Dalam kasus-kasus tentang hak kesehatan, Komite telah menekankan tidak cukup hanya memiliki fasilitas kesehatan tetapi juga hak untuk mendapatkan informasi dan edukasi kesehatan, aksesibilitas fisik fasilitas, aksesibilitas ekonomi (kemampuan finansial), dan aksesibilitas nondiskriminasi. Pendekatan holistik ini mengakui bahwa hak kesehatan yang bermakna memerlukan kombinasi dari hak-hak sipil (informasi), hak-hak ekonomi (biaya terjangkau), dan hak-hak sosial-budaya (sensitivitas budaya).
Optional Protocol ICESCR 2008 yang berlaku 2013 akhirnya menyediakan mekanisme keluhan individu dan investigasi ex officio, membawa ICESCR sejajar dengan perlindungan ICCPR dalam hal aksesibilitas untuk individu mengejar ganti rugi. Individu dapat mengirimkan keluhan setelah menghabiskan upaya domestik, dan Komite dapat melakukan penyelidikan atas pelanggaran-pelanggaran diduga serius atau sistematis.
International Bill of Rights dan Sistem UN HAM
Istilah International Bill of Rights merujuk pada tiga instrumen yang saling melengkapi: UDHR 1948, ICCPR 1966, dan ICESCR 1966. Ketiga instrumen ini bersama-sama membentuk kerangka kerja komprehensif untuk perlindungan HAM internasional meskipun status hukumnya berbeda—UDHR merupakan resolusi Majelis Umum sementara dua Covenant merupakan treaty-treaty mengikat. UDHR menyediakan rerangka normatif universal dan aspirasional dalam bahasa yang dapat diakses publik luas. ICCPR dan ICESCR mengkodifikasi norma-norma UDHR ke dalam instrumen-instrumen mengikat dengan mekanisme-mekanisme spesifik pengawasan dan penegakan. Komplementaritas tercermin dalam konten substantif di mana pasal-pasal UDHR tentang hak-hak sipil-politika (Pasal 1-21) tercermin dalam ICCPR sementara pasal-pasal tentang hak-hak ekonomi-sosial-budaya (Pasal 22-27) tercermin dalam ICESCR.
Sistem penegakan HAM PBB dibangun atas fondasi sembilan treaty inti masing-masing dengan komite pemantauan. Treaty-treaty inti adalah: ICCPR dengan Human Rights Committee (18 ahli), ICESCR dengan Committee on ESCR (18 ahli), CERD dengan Committee on Elimination of Racial Discrimination (18 ahli), CEDAW dengan Committee on Elimination of Discrimination Against Women (23 ahli), CAT dengan Committee Against Torture (10 ahli), CRC dengan Committee on Rights of the Child (18 ahli), CRPD dengan Committee on Rights of Persons with Disabilities (18 ahli), CMW dengan Committee on Migrant Workers (14 ahli), dan CED dengan Committee on Enforced Disappearances (10 ahli).
Mekanisme utama pengawasan adalah sistem pelaporan negara di mana negara-negara pihak menyerahkan laporan-laporan periodik kepada komite yang relevan tentang langkah-langkah implementasi dan kemajuan. Komite mengajukan pertanyaan-pertanyaan terperinci dalam “dialogue konstruktif” dan mengeluarkan “Concluding Observations” mengidentifikasi aspek-aspek positif tetapi juga kekhawatiran-kekhawatiran, kesenjangan-kesenjangan, dan rekomendasi-rekomendasi perbaikan. Banyak treaty juga menyediakan mekanisme keluhan individu di mana individu yang merasa hak-hak mereka dilanggar oleh negara pihak dapat mengirimkan keluhan kepada komite yang relevan.
Dewan Hak Asasi Manusia yang menggantikan Komisi Hak Asasi Manusia pada 2006 merupakan badan utama dalam sistem HAM PBB. Dewan ini menunjuk Special Rapporteurs, Working Groups, dan Independent Experts yang mengadakan “Special Procedures”—mekanisme-mekanisme tematik atau khusus negara untuk menyelidiki dan melaporkan tentang pelanggaran-pelanggaran HAM tertentu. Special Rapporteurs adalah ahli-ahli independen pada topik HAM spesifik seperti Torture, Extrajudicial Executions, Freedom of Expression, atau Health Rights. Individu dapat mengirimkan “urgent appeals” ketika menghadapi risiko langsung pelanggaran. Working Groups melibatkan lima anggota independen pada isu-isu atau situasi geografis spesifik seperti Arbitrary Detention yang dapat mengeluarkan “Opinions” tentang apakah penangkapan atau penahanan adalah sewenang-wenang dan merekomendasikan kompensasi.
Universal Periodic Review merupakan mekanisme unik di mana catatan HAM dari setiap negara anggota PBB ditinjau secara berkala oleh negara-negara lain dan masyarakat sipil. UPR berjalan dalam siklus empat setengah tahun dengan masing-masing siklus mencakup review semua 193 negara anggota. Dalam siklus pertama (2008-2011), semua negara ditinjau. Proses UPR melibatkan laporan “National Report” dari negara ditinjau, kompilasi informasi dari sistem treaty bodies dan dokumen-dokumen PBB lainnya oleh OHCHR, dan “Stakeholders’ Reports” dari masyarakat sipil. Selama sesi UPR, negara-negara memberikan pernyataan dan menanyakan negara ditinjau tentang catatan HAMnya. Negara yang ditinjau mengajukan rekomendasi-rekomendasi yang dapat diterima (accepting) atau dicatat (noting).
Office of the High Commissioner for Human Rights (OHCHR) merupakan struktur organisasi utama di Sekretariat PBB mengelola dan mengkoordinasikan keseluruhan sistem perlindungan HAM PBB. OHCHR didirikan 1993 sebagai hasil Konferensi Wina dan menyediakan dukungan administratif dan teknis kepada semua treaty bodies, mengadministrasikan Special Procedures, memfasilitasi UPR, dan menjalankan kegiatan-kegiatan promosi dan perlindungan HAM.
Sistem Regional Perlindungan HAM
Sistem Eropa merupakan sistem regional paling maju dan efektif. European Convention on Human Rights (ECHR) diadopsi Dewan Eropa 1950 dan berlaku 1953 melindungi hak-hak fundamental seperti hak hidup, kebebasan dari penyiksaan, hak privat dan keluarga, kebebasan berpikir dan beragama, kebebasan berekspresi, berkumpul dan berserikat, hak akses pengadilan, dan hak pemilu demokratis. Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia (European Court of Human Rights) didirikan untuk menginterpretasikan dan menerapkan ECHR, merupakan institusi pengadilan internasional paling aktif dan berpengaruh dalam menegakan HAM.
Mahkamah terdiri dari hakim-hakim dipilih Dewan Eropa dari setiap negara anggota dengan keputusan-keputusan mengikat secara hukum. Individu dapat mengajukan petisi setelah menghabiskan upaya domestik. Mahkamah dapat mendeklarasikan pelanggaran dan menghukum kompensasi. ECHR diperkuat oleh protokol-protokol tambahan memperluas perlindungan hak-hak—Protocol 1 (1952) menambahkan perlindungan properti, pendidikan, dan pemilu bebas; Protocol 4 (1963) perluas kebebasan bergerak; Protocol 6 (1983) menghapus hukuman mati dalam waktu damai; Protocol 13 (2002) menghapus hukuman mati sepenuhnya.
Yurisprudensi ECtHR telah mengembangkan interpretasi-interpretasi progresif ECHR melalui ribuan keputusan yang menciptakan jurisprudence yang sangat detail dan sophisticated. Dalam kasus Pretty v. United Kingdom (2002), Mahkamah menegaskan bahwa hak privat Pasal 8 ECHR mencakup pilihan-pilihan personal mengenai autonomi tubuh dan dalam hal tertentu dapat mencakup pilihan-pilihan mengenai mengakhiri hidup, meskipun negara-negara mempertahankan hak untuk membatasi hak-hak ini melalui regulasi-regulasi yang disproporsional. Dalam kasus S dan Marper v. United Kingdom (2008), Mahkamah menentukan bahwa penyimpanan DNA dari individu-individu ditangkap tetapi tidak dihukum melanggar hak privat karena penyimpanan jangka panjang menciptakan profil DNA permanen yang dapat digunakan untuk berbagai tujuan pengawasan di masa depan.
Dalam kasus Osman v. United Kingdom (1998), Mahkamah mengembangkan doktrin “operational duty”—kewajiban operasional—memerlukan pemerintah dan pejabat-pejabat mereka mengambil langkah-langkah wajar melindungi hak hidup individu-individu ketika pemerintah memiliki pengetahuan faktual tentang risiko serius, substansial, dan dapat diprediksi terhadap kematian. Doktrin ini penting karena membawa pertanggung-jawaban negara melampaui tindakan-tindakan positif mereka untuk mencakup juga kegagalan-kegagalan untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran oleh pihak-pihak non-negara.
Dalam kasus Selmouni v. France (2000), Mahkamah mengevaluasi perubahan-perubahan dalam standar-standar yang dianggap sebagai “torture” atau “inhuman treatment” dan menyimpulkan bahwa standar-standar tersebut evolve berdasarkan perkembangan-perkembangan kontemporer dalam masyarakat dan tingkat dari kemajuan-kemajuan sipil dalam negara-negara Eropa. Pendekatan “evolving standards of decency” ini memungkinkan ECHR untuk tetap relevan dengan perubahan-perubahan sosial dan nilai-nilai sambil mempertahankan komitmen fundamental terhadap kemanusiaan.
Caseload ECtHR telah menjadi sangat tinggi dengan ribuan kasus tertunda, menciptakan keterlambatan-keterlambatan substansial dalam litigasi. Protokol 15 yang masuk berlaku 2020 mengizinkan negara-negara untuk mengadopt “subsidiarity”—prinsip bahwa pengadilan domestik adalah forum pertama untuk mengatasi pelanggaran-pelanggaran HAM—dan “margin of appreciation” yang lebih luas, mencerminkan upaya untuk mengurangi caseload sambil mempertahankan perlindungan-perlindungan HAM.
Sistem Inter-Amerika diatur oleh Konvensi Amerika tentang Hak Asasi Manusia (ACHR) diadopsi 1969 dan berlaku 1978 dengan Organisasi Amerika (OAS) memiliki Declaration of American Rights and Duties of Man 1948 yang lebih aspirasional. Mekanisme penegakan mencakup Komisi Inter-Amerika untuk Hak Asasi Manusia yang menerima petisi-petisi dari individu dan organisasi, melakukan investigasi mendalam tentang keluhan-keluhan, dan memfasilitasi settlement antara pihak-pihak, serta Mahkamah Inter-Amerika untuk Hak Asasi Manusia dengan yurisdiksi mendengarkan kasus-kasus yang direferensikan oleh Komisi dan mengeluarkan keputusan-keputusan mengikat. Mahkamah memiliki kewenangan mengeluarkan “provisional measures” dalam risiko grave pelanggaran yang tidak dapat diperbaiki, mekanisme yang telah terbukti efektif mencegah tindakan-tindakan harm yang ekstrem terhadap individu-individu.
Yurisprudensi Inter-Amerika telah mengembangkan interpretasi-interpretasi progresif Konvensi yang melampaui teks literal untuk melindungi hak-hak yang tidak secara eksplisit disebutkan. Dalam kasus Velásquez-RodrÃguez v. Honduras (1988), Mahkamah mengembangkan doktrin “duty of due diligence” yang memerlukan negara mengambil langkah-langkah wajar mencegah pelanggaran-pelanggaran HAM oleh aktor-aktor privat. Kasus ini penting karena menetapkan bahwa negara dapat bertanggung jawab tidak hanya untuk tindakan-tindakan positif mereka tetapi juga untuk kegagalan-kegagalan dalam melindungi individu-individu dari pelanggaran-pelanggaran oleh pihak-pihak lain. Dalam kasus Atala Riffo v. Chile (2012), Mahkamah mengakui bahwa diskriminasi berdasarkan orientasi seksual melanggar Konvensi, membuka jalan bagi perlindungan hak-hak LGBTQ+ di wilayah tersebut.
Sistem Afrika diatur oleh Piagam Afrika tentang Hak Asasi Manusia dan Hak-Hak Rakyat (Banjul Charter) diadopsi 1981 dan berlaku 1986. Piagam ini unik dengan memasukkan “hak-hak rakyat” sebagai bagian integral perlindungan HAM, mencerminkan kekhawatiran Afrika terhadap kolonialisme dan imperialisme ekonomi-budaya yang masih berlangsung dalam bentuk-bentuk baru. Selain hak-hak individu tradisional seperti hak hidup dan kebebasan berekspresi, Piagam melindungi hak atas pembangunan berkelanjutan, lingkungan sehat, perdamaian dan keamanan, hak penentuan nasib sendiri, dan hak melawan dominasi dan hegemoni eksternal. Piagam secara inovatif menekankan “tugas-tugas” sekaligus hak-hak—individu memiliki tugas terhadap keluarga, masyarakat, negara, dan komunitas internasional—mencerminkan perspektif komunitarian berbeda dari fokus individu-sentris yang dominan dalam sistem Barat.
Mekanisme penegakan mencakup Komisi Afrika untuk Hak Asasi Manusia dan Rakyat (didirikan 1987) yang melakukan investigasi atas keluhan-keluhan, menerima shadow reports dari masyarakat sipil, dan mengeluarkan laporan-laporan state visits, dan Mahkamah Afrika untuk Hak Asasi Manusia dan Rakyat (didirikan 2004) dengan yurisdiksi mendengarkan kasus-kasus yang direferensikan oleh Komisi dan negara-negara pihak. Sistem Afrika relatif masih muda namun berkembang dengan Mahkamah mengembangkan jurisprudence penting tentang hak-hak sosial-ekonomi dan kolektif. Sistem Asia-Pasifik secara historis memiliki perlindungan regional lebih lemah dibandingkan Eropa, Amerika, dan Afrika. ASEAN yang didirikan 1967 awalnya tidak menempatkan perlindungan HAM sebagai prioritas. ASEAN Human Rights Declaration (AHRD) diadopsi 2012 menyatakan komitmen tetapi telah dikritik karena referensi-referensi kepada “nilai-nilai tradisional” dan “stabilitas regional” dapat digunakan membatasi hak-hak, mekanisme enforcing yang lemah, dan ketidakselarasan dengan standar-standar internasional.
Konvensi-Konvensi Khusus Perlindungan HAM
Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (CERD, 1965) merupakan treaty global pertama komprehensif melarang diskriminasi rasial. CERD mendefinisikan “diskriminasi rasial” sebagai pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau preferensi berdasarkan ras, warna kulit, keturunan, atau asal usul nasional atau etnis mengakibatkan rusak atau meniadakan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak-hak asasi manusia. Committee on Elimination of Racial Discrimination memantau implementasi dan mengeluarkan General Recommendations tentang aspek-aspek diskriminasi rasial termasuk diskriminasi terhadap Roma, migran, orang-orang Afrika keturunan.
Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW, 1979) merupakan instrumen utama promosi kesetaraan gender. CEDAW melindungi dari diskriminasi formal dan mengakui perlunya tindakan-tindakan affirmative action sementara mencapai kesetaraan substantif. CEDAW mewajibkan negara-negara mengeliminasikan diskriminasi dalam akses pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, dan keluarga. CEDAW mengakui kekerasan terhadap perempuan sebagai bentuk diskriminasi, dengan Komite CEDAW mengeluarkan General Recommendation No. 35 (2017) mengakui kekerasan berbasis gender sebagai pelanggaran HAM dan kebebasan fundamental.
Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT, 1984) berfokus pada penghapusan penyiksaan. CAT mendefinisikan “penyiksaan” sebagai perbuatan menimbulkan rasa sakit atau penderitaan amat berat, jasmani atau mental, untuk tujuan-tujuan seperti memperoleh pengakuan, menghukum, atau mengintimidasi. CAT mewajibkan negara-negara mengambil langkah-langkah efektif mencegah penyiksaan termasuk kriminalisasi undang-undang, pelatihan pejabat penegak hukum, dan menyelidiki serta menuntut pejabat publik terlibat dalam penyiksaan.
Convention on the Rights of the Child (CRC, 1989) merupakan treaty HAM paling banyak diratifikasi (196 negara) melindungi hak-hak anak-anak. CRC mengakui anak-anak memerlukan perlindungan khusus karena kerentanan dan tahap perkembangan mereka. CRC menetapkan empat prinsip-prinsip dasar: non-diskriminasi, best interests of the child, right to life, survival, and development, dan respect for the views of the child. CRC melindungi anak-anak dari kekerasan, pelecehan, penelantaran, dan eksploitasi.
Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD, 2006) merupakan tree terbaru instrumen HAM inti merepresentasikan pergeseran paradigma dari “medical model” menuju “social model” disabilitas. CRPD mengakui disabilitas adalah hasil interaksi antara fitur-fitur individu dan hambatan-hambatan lingkungan serta sosial. CRPD menetapkan penyandang disabilitas memiliki hak-hak sama dengan orang-orang lain dan negara-negara harus mengambil langkah-langkah memastikan penikmatan hak-hak penuh dan setara melalui “reasonable accommodations”.
International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (CMW, 1990) merupakan treaty komprehensif melindungi hak-hak pekerja migran. CMW menetapkan pekerja migran dan anggota keluarga mereka memiliki hak-hak sama dengan orang-orang lain di negara tersebut serta hak-hak khusus seperti akses pekerjaan, perlindungan dari eksploitasi, dan mengirimkan remitansi.
International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance (CED, 2006) melarang “enforced disappearance”—penangkapan, penahanan, atau penculikan yang disangkal negara. CED mengakui hilang paksa merupakan pelanggaran berat HAM dan keluarga-keluarga korban memiliki hak mengetahui kebenaran, keadilan, dan reparasi.
Indonesia dan Rezim HAM Internasional
Perlindungan HAM Indonesia memiliki dasar filosofis dalam Pancasila. Sila kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,” secara eksplisit menekankan martabat manusia dan perlakuan manusiawi. Sila kelima, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” menekankan perlunya keadilan sosial dan kesejahteraan untuk semua warga negara. Undang-Undang Dasar 1945 awalnya menempatkan perlindungan HAM secara terbatas, tetapi Amandemen 1999 memasukkan Chapter XA tentang Hak Asasi Manusia dengan Pasal 28A-28J.
Pasal 28A menetapkan hak untuk hidup dan mempertahankan hidup. Pasal 28B melindungi hak membentuk keluarga. Pasal 28C melindungi hak mengembangkan diri dan pendidikan. Pasal 28D melindungi pengakuan pribadi di hadapan hukum, hak bekerja, dan perlindungan dari penganiayaan. Pasal 28E melindungi kebebasan beragama dan berekspresi. Pasal 28H melindungi hak kesejahteraan lahir-batin, perumahan layak, kesehatan, dan jaminan sosial. Pasal 28I melindungi hak-hak tidak dapat dikurangi termasuk hak hidup, kebebasan dari penyiksaan, dan perbudakan.
UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia merupakan undang-undang pokok mengatur perlindungan dan promosi HAM di Indonesia. Undang-undang mendefinisikan hak asasi manusia sebagai “seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.” UU 39/1999 mengatur hak-hak bekerja, pendidikan, hak-hak sosial-ekonomi lainnya dan menetapkan kewajiban-kewajiban negara.
UU 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia menetapkan kerangka hukum untuk pengadilan khusus menangani pelanggaran-pelanggaran HAM yang berat. Pengadilan HAM memiliki yurisdiksi menangani kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity) dan pelanggaran berat lainnya terhadap HAM. Pengadilan HAM Ad Hoc didirikan menangani kasus-kasus pelanggaran-pelanggaran berat spesifik seperti Pengadilan HAM untuk Timor Timur (menangani pelanggaran-pelanggaran 1999 ketika Indonesia mundur dari Timor) dan Pengadilan HAM untuk Penculikan Aktivis 1997-1998.
Komnas HAM didirikan Keppres 50/1993 dan dikukuhkan UU 39/1999 sebagai institusi independen bertanggung jawab promosi, perlindungan, dan penegakan HAM Indonesia. Komnas HAM dipimpin Ketua dan Wakil-Wakil Ketua dengan anggota dari latar belakang beragam. Fungsi-fungsinya mencakup penerimaan pengaduan-pengaduan mengenai pelanggaran-pelanggaran HAM, investigasi, mediasi, promosi dan edukasi, penelitian, pemantauan implementasi treaty-treaty internasional, dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah. Meskipun mandatnya luas, Komnas HAM menghadapi tantangan-tantangan seperti keterbatasan sumber daya, akses terbatas ke informasi dan lokasi-lokasi tertentu, dan dalam beberapa kasus, resistensi institusi-institusi pemerintah.
Indonesia telah meratifikasi sebagian besar treaty-treaty HAM utama meskipun beberapa dengan reservasi-reservasi. Indonesia meratifikasi ICCPR dan ICESCR pada 2006, menunjukkan komitmen lebih kuat terhadap perlindungan HAM internasional meskipun implementasi masih menghadapi tantangan-tantangan. Indonesia meratifikasi CERD (1999), CEDAW (1984) dengan reservasi Artikel 29-30, CAT (1998), CRC (1990), CRPD (2011), dan CEDAW Optional Protocol (2006).
Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) merupakan dokumen strategi dan target-target untuk promosi dan perlindungan HAM Indonesia. RANHAM pertama diadopsi 1998 fokus pada berbagai bidang HAM termasuk perlindungan anak, perempuan, buruh, dan kaum minoritas. RANHAM telah diperbarui mencerminkan isu-isu dan prioritas-prioritas berkembang. Namun, implementasi RANHAM menghadapi tantangan-tantangan keterbatasan sumber daya, koordinasi tidak cukup antara institusi-institusi pemerintah, dan dalam beberapa kasus, resistensi politis dari kelompok-kelompok yang merasa keberatan.
Universal Periodic Review Indonesia
Indonesia telah melalui empat siklus UPR dengan siklus pertama tahun 2008, siklus kedua 2012, siklus ketiga 2017, dan siklus keempat 2022. Dalam siklus pertama (2008), rekomendasi-rekomendasi utama mencakup penyelesaian kasus-kasus pembunuhan massal masa lalu, ratifikasi ICCPR dan ICESCR (yang kemudian diraifikasi 2006), penguatan independensi judisial, perlindungan kebebasan berekspresi dan berkumpul, dan perlindungan anak-anak dan perempuan lebih baik. Dalam siklus kedua (2012), rekomendasi fokus pada upaya-upaya berkelanjutan mengatasi impunitas, penyelesaian kasus-kasus Timor Timur dan Tanjung Priok, perlindungan pers dan kebebasan berbicara lebih kuat, dan peningkatan perlindungan LGBTQ+ dan kaum minoritas.
Siklus ketiga (2017) meneruskan fokus pada akuntabilitas pelanggaran-pelanggaran masa lalu, perlindungan pers dan kebebasan berekspresi, perlindungan pembela HAM lebih baik, penghapusan hukuman mati, dan perlindungan komprehensif kaum minoritas religius dan LGBTQ+. Dalam siklus ketiga mulai muncul kekhawatiran-kekhawatiran mengenai tren meningkat pembatasan-pembatasan kebebasan online dan peningkatan polarisasi sosial. Siklus keempat (2022) menekankan penyelesaian implementasi-implementasi siklus-siklus sebelumnya, penguatan perlindungan pembela HAM, pengatasan diskriminasi terhadap kaum minoritas religius dan LGBTQ+, perlindungan pers dan kebebasan berekspresi online, dan peningkatan akses keadilan bagi kelompok-kelompok rentan termasuk penyandang disabilitas.
Derogasi dan Pembatasan Hak Asasi Manusia
Meskipun hak-hak asasi manusia dipandang fundamental, mayoritas hak-hak dalam ICCPR dapat dibatasi dalam keadaan-keadaan tertentu yang didefinisikan ketat. ICCPR Pasal 4 menetapkan bahwa beberapa hak adalah “non-derogable”—tidak boleh ada derogasi bahkan dalam situasi-situasi darurat nasional. Hak-hak non-derogable adalah: hak atas kehidupan (Pasal 6), kebebasan dari penyiksaan (Pasal 7), kebebasan dari perbudakan dan kerja paksa (Pasal 8), dan hak pengakuan sebagai pribadi di hadapan hukum (Pasal 16).
Komite Hak Asasi Manusia dalam General Comment No. 29 (2001) menjelaskan hak-hak non-derogable juga mencakup elemen-elemen inti hak-hak lainnya tidak dapat dihilangkan bahkan dalam situasi-situasi darurat. Misalnya, sementara Pasal 9 (kebebasan dari penahanan sewenang-wenang) dapat di-derogate dalam situasi darurat, elemen-elemen inti seperti larangan penangkapan berdasarkan dosis atau keputusan pengadilan tetap berlaku. Siracusa Principles 1984 menyediakan kerangka kerja rinci pembatasan-pembatasan dan derogasi-derogasi yang diperbolehkan. Ketika pembatasan-pembatasan diperbolehkan, pembatasan-pembatasan harus: ditetapkan oleh hukum (prescribed by law), mengejar tujuan-tujuan sah tercantum dalam treaty (legitimate aims), dan diperlukan dan proporsional (necessary dan proportionate) mencapai tujuan-tujuan tersebut.
Dalam sistem Eropa, Mahkamah Eropa telah mengembangkan “margin of appreciation” doctrine memberikan kepada negara-negara ruang tertentu mempertimbangkan karakteristik-karakteristik lokal mereka, norma-norma budaya, dan keadaan-keadaan spesifik dalam menentukan apakah pembatasan-pembatasan terhadap hak-hak adalah sah di bawah ECHR. Namun, margin of appreciation tidak tanpa batas, dengan Mahkamah melakukan “proportionality assessment” memastikan pembatasan-pembatasan akhir tidak melampaui apa yang proporsional dan diperlukan dalam masyarakat demokratis.
Business and Human Rights
Hingga dekade terakhir, rezim hukum internasional HAM fokus pada kewajiban-kewajiban negara. Namun, semakin diakui perusahaan-perusahaan, khususnya multinasional dan transnasional, memiliki kapasitas mempengaruhi hak-hak asasi manusia signifikan. Guiding Principles on Business and Human Rights diadopsi Dewan Hak Asasi Manusia PBB tahun 2011 di bawah kepemimpinan John Ruggie. Guiding Principles menetapkan framework mencakup tiga “pillars”: State duty to protect human rights, corporate responsibility to respect human rights, dan access to remedy for victims of business-related human rights abuses.
Pilar Pertama: State Duty to Protect mengakui negara memiliki kewajiban di bawah hukum internasional HAM melindungi individu-individu dari pelanggaran-pelanggaran HAM oleh pihak-pihak non-negara termasuk perusahaan-perusahaan. Kewajiban ini memerlukan negara mengadopsi undang-undang, peraturan-peraturan, dan kebijakan-kebijakan mewajibkan perusahaan-perusahaan menghormati HAM, melakukan monitoring dan penegakan kepatuhan, dan menyediakan akses ganti rugi bagi individu-individu. Tanggung jawab negara mencakup regulasi perusahaan domestik dalam operasi-operasi eksternal mereka dan memiliki kewenangan untuk mengatur perusahaan-perusahaan asing yang beroperasi di dalam wilayah mereka. Negara juga bertanggung jawab memastikan bahwa undang-undang-undang dan kebijakan-kebijakan di tingkat internasional (trade agreements, investment treaties) tidak mengkreasi hambatan-hambatan terhadap perlindungan HAM.
Pilar Kedua: Corporate Responsibility to Respect menetapkan perusahaan-perusahaan memiliki tanggung jawab menghormati HAM independen dari kepatuhan mereka terhadap undang-undang-undang domestik. Tanggung jawab ini adalah tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang diharapkan dari semua bisnis berbagai ukuran, sektor, dan lokasi operasi. Tanggung jawab ini memerlukan perusahaan-perusahaan melakukan “human rights due diligence”—audit HAM komprehensif mengidentifikasi, menganalisis, dan mengatasi dampak-dampak potensial dan aktual operasi-operasi mereka terhadap HAM. Due diligence harus menjadi proses berkelanjutan, bukan pemeriksaan sekali-untuk-selamanya. Perusahaan-perusahaan harus mengintegrasikan temuan-temuan due diligence ke dalam strategi dan operasi bisnis mereka, yang berarti perubahan-perubahan proses-proses pengadaan, praktik-praktik manufaktur, keterlibatan dengan supplier-supplier, dan pengambilan keputusan investasi besar. Ketika perusahaan-perusahaan mendeteksi bahwa mereka menyebabkan atau berkontribusi terhadap pelanggaran-pelanggaran HAM, mereka harus mengambil langkah-langkah remediasi yang wajar dan proporsional untuk mengatasi dampak-dampak negatif tersebut.
Pilar Ketiga: Access to Remedy menetapkan individu-individu yang menjadi korban pelanggaran-pelanggaran HAM terkait bisnis harus memiliki akses kepada mekanisme-mekanisme efektif mengejar ganti rugi termasuk mekanisme-mekanisme yudisial (pengadilan), non-yudisial (mediasi, ombudsman, conciliation boards), dan mekanisme-mekanisme operasional oleh perusahaan-perusahaan itu sendiri. Mekanisme-mekanisme harus accessible (terbuka bagi korban-korban tanpa hambatan-hambatan finansial atau administratif yang signifikan), legitimate (melibatkan stakeholder-stakeholder dalam desain dan operasi), predictable (memiliki prosedur-prosedur jelas dan transparan), equitable (memberikan akses kepada saran hukum dan keahlian), source-compatible (menerima input dari berbagai sumber termasuk masyarakat sipil), dan transparent (mengkomunikasikan langkah-langkah yang diambil). Access to remedy mencakup berbagai bentuk remediasi termasuk kompensasi finansial, restitusi, rehabilitasi, kepuasan (pengakuan terhadap pelanggaran), dan jaminan non-pengulangan.
Banyak negara termasuk Indonesia telah atau sedang mengembangkan National Action Plans (NAPs) mengenai Business and Human Rights menjelaskan implementasi Guiding Principles. NAP Indonesia masih dalam tahap pengembangan dan diharapkan menetapkan target-target dan tindakan-tindakan spesifik memastikan perusahaan-perusahaan menghormati HAM dan mekanisme-mekanisme ganti rugi tersedia untuk korban-korban. Konteks Indonesia penting karena ekonomi-nya digerakkan sektor-sektor ekstraktif (pertambangan, minyak sawit, kehutanan) yang telah menjadi subyek-subyek kritik internasional mengenai dampak-dampak HAM dan lingkungan.
Isu-Isu Kontemporer dalam Hukum HAM
Dengan perkembangan pesat teknologi digital dan internet, isu-isu mengenai hak-hak digital dan privasi menjadi semakin penting dalam rezim HAM internasional. Komite Hak Asasi Manusia dalam General Comment No. 37 (2020) tentang hak kebebasan berkumpul damai mengakui kebebasan ini meluas kepada berkumpul online dan partisipasi dalam diskusi digital, termasuk platform media sosial. Pengawasan digital yang dilakukan negara-negara, terutama dalam perjuangan counter-terrorism dan pemeliharaan stabilitas nasional, telah menjadi perhatian penting dalam sistem penegakan HAM. Pengawasan masif dan indiscriminate dapat melanggar hak atas privat yang dilindungi ICCPR Pasal 17 kecuali jika pengawasan adalah “necessary and proportionate” untuk mencapai tujuan-tujuan sah yang didefinisikan sempit.
Rapporteur Khusus tentang Kebebasan Berekspresi telah mengeluarkan laporan-laporan menekankan bahwa pengawasan digital mengancam kebebasan berekspresi melalui efek “chilling effect”—ketika individu-individu tahu mereka diawasi, mereka cenderung untuk bersikap caution dan menghindari mengekspresikan pandangan-pandangan yang kontroversi. Metode-metode pengawasan seperti monitoring media sosial, perampasan device, dan hacking telah menjadi praktik-praktik yang dilakukan berbagai pemerintahan. Spyware seperti Pegasus yang dikembangkan NSO Group Israel telah terbukti digunakan terhadap jurnalis, aktivis, dan lawan-lawan politika di berbagai negara, memicu perhatian internasional. Hak-hak digital juga mencakup hak atas akses internet yang mendasar untuk partisipasi dalam kehidupan publik dan ekonomi modern.
Kasus-kasus tentang privasi digital menunjukkan evolusi interpretasi hak-hak HAM klasik. Dalam Meta Platforms, Inc. (formerly Facebook) v. Ireland (2022), pengadilan Irlandia mempertimbangkan isu-isu tentang perlindungan data dan privasi dalam konteks transfer data ke Amerika Serikat. Dalam kasus Privacy International v. United Kingdom (2017), organisasi-organisasi hak asasi manusia menantang program-program surveillance massal yang dilakukan GCHQ (intelligence agency Inggris), menunjukkan bahwa yurisdiksi-yurisdiksi mulai mengatasi isu-isu surveillance sebagai pelanggaran HAM.
Perubahan iklim telah diakui semakin sebagai isu HAM fundamental karena dampak-dampak—banjir, kekeringan, naiknya permukaan laut, bencana-bencana cuaca ekstrem—mempengaruhi hak-hak dari kelompok-kelompok rentan termasuk masyarakat adat, petani-petani kecil, dan penduduk negara-negara pulau kecil. Komite Hak Asasi Manusia dalam General Comment No. 36 (2018) tentang hak atas kehidupan mengakui ancaman-ancaman serius terhadap lingkungan dapat mempengaruhi hak atas kehidupan. Hak atas lingkungan yang sehat telah diakui berbagai instrumen internasional, dengan Mahkamah Eropa dan badan-badan internasional lainnya mengakui hak atas lingkungan sehat dapat dikaitkan dengan hak atas kehidupan privat atau hak atas kehidupan itu sendiri.
Nexus antara perubahan iklim dan HAM menciptakan tanggung jawab-tanggung jawab negara untuk mengatasi mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim. Negara-negara yang merupakan emitter historis terbesar dari gas-gas rumah kaca memiliki tanggung jawab khusus untuk mengatasi perubahan iklim mereka sebagai bagian dari kewajiban-kewajiban HAM mereka terhadap komunitas-komunitas global yang paling terpengaruh. Prinsip “common but differentiated responsibilities” yang diakui dalam United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) mencerminkan pengakuan bahwa meskipun tanggung jawab-tanggung jawab itu umum (semua negara harus melakukan aksi), tingkat tanggung jawab berbeda berdasarkan kontribusi-kontribusi historis dan kapasitas-kapasitas ekonomi.
Litigasi iklim telah berkembang menjadi area penting dengan kasus-kasus menggabungkan HAM dan lingkungan. Dalam kasus Urgenda Foundation v. Netherlands (2019), pengadilan Belanda menentukan bahwa emisi-emisi gas rumah kaca pemerintah Belanda yang tidak adekuat melanggar hak-hak warga negara atas kehidupan dan kehidupan privat di bawah Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia. Keputusan ini menunjukkan bahwa pengadilan-pengadilan domestik mulai mengakui tanggung jawab-tanggung jawab HAM dalam konteks perubahan iklim.
United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) diadopsi Majelis Umum PBB tahun 2007 merupakan instrumen komprehensif mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat yang telah mengalami marginalisasi dan diskriminasi historis. UNDRIP mengakui masyarakat adat memiliki hak atas self-determination yang substantif bukan hanya nominal, hak atas tanah tradisional mereka dan sumber daya alam di dalam dan di sekitar tanah tersebut, hak atas pelestarian dan pengembangan budaya, bahasa, dan sistem-sistem tradisional mereka, dan hak fundamental terlibat dalam pengambilan keputusan mempengaruhi mereka. UNDRIP juga mengakui prinsip “free, prior and informed consent” (FPIC)—masyarakat adat harus diberikan kesempatan memberikan atau menolak persetujuan mereka secara bebas tanpa paksaan atau manipulasi, atas dasar informasi lengkap dan akurat, dan sebelum proyek-proyek atau keputusan-keputusan mempengaruhi mereka.
Implementasi UNDRIP telah menghadapi tantangan-tantangan signifikan terutama dalam konteks ekonomi ekstraktif. Saat ini banyak negara, termasuk Indonesia, mengekstrak mineral, minyak, gas, dan sumber daya alam lainnya dari tanah-tanah masyarakat adat tanpa persetujuan FPIC yang bermakna. Dalam beberapa kasus, pemerintah-pemerintah telah memanipulasi proses-proses konsultasi dengan masyarakat adat, menggunakan intimidasi, atau secara simplistik memihak kepada perusahaan-perusahaan ekstraktif. Prinsip FPIC telah menjadi penting dalam konteks proyek-proyek ekstraktif, infrastruktur dam, dan konversi-konversi penggunaan lahan yang mengancam lingkungan dan sumber-sumber penghidupan tradisional. Litigasi mengenai hak-hak masyarakat adat mulai meningkat dengan pengadilan-pengadilan mengatasi pertanyaan-pertanyaan mengenai konsultasi yang bermakna dan dampak-dampak lingkungan.
Hak-hak LGBTQ+ telah menjadi topik semakin penting dalam agenda HAM internasional meskipun tetap menjadi area paling kontroversial dengan resistensi kuat dari kelompok-kelompok mendasarkan posisi pada nilai-nilai religius atau tradisional. Komite Hak Asasi Manusia telah menegaskan dalam serangkaian keputusan-keputusan bahwa diskriminasi berdasarkan orientasi seksual atau identitas gender melanggar ICCPR dan berbagai instrumen HAM lainnya.
Dalam kasus Toonen v. Australia (1994), Komite menentukan bahwa hukum Tasmania yang mengkriminalisasi hubungan-hubungan homoseksual melanggar hak atas privat Pasal 17 ICCPR, merupakan keputusan landmark yang menempatkan perlindungan hak-hak LGBTQ+ secara konsisten dalam lanskap HAM internasional. Dalam kasus Young v. Australia (2003), Komite mempertimbangkan apakah hak atas partisipasi keluarga dapat ditolak kepada pasangan-pasangan same-sex, dan dalam kasus X and Y v. Argentina (2014), Komite menegaskan bahwa penolakan recognition untuk perkawinan same-sex dapat melanggar ICCPR. Dalam kasus Coronado v. Colombia (2017), Komite menentukan bahwa negara yang gagal melindungi transgender woman dari kekerasan bertanggung jawab atas pelanggaran-pelanggaran HAM.
Perlindungan hak-hak LGBTQ+ tetap menjadi area terdapat perbedaan-perbedaan signifikan antara standar-standar internasional dan norma-norma lokal, termasuk Indonesia di mana perkawinan same-sex tidak diakui dan terdapat peraturan-peraturan lokal yang mengkriminalisasi aktivitas seksual same-sex di beberapa daerah. Kampanye-kampanye oleh organisasi-organisasi masyarakat sipil untuk mengadvokasi perlindungan hak-hak LGBTQ+ telah menghadapi backlash dan dalam beberapa kasus telah menghasilkan penolakan terhadap isu-isu HAM secara lebih luas sebagai imposisi Barat. Merekonsiliasi komitmen-komitmen HAM internasional dengan sensitivitas-sensitivitas lokal tetap menjadi tantangan yang signifikan di berbagai konteks nasional.
Litigasi regional menunjukkan perkembangan yang berbeda-beda. Mahkamah Eropa dalam kasus S. and Marper v. United Kingdom (2008) telah mengakui privacy rights dari individu-individu LGBTQ+. Mahkamah Inter-Amerika dalam kasus Atala Riffo v. Chile (2012) menegaskan bahwa diskriminasi berdasarkan orientasi seksual melanggar konvensi regional. Namun, perlindungan-perlindungan ini tidak universal dan beberapa negara tetap mempertahankan undang-undang-undang yang mengkriminalisasi hubungan-hubungan homoseksual.
Perkembangan pesat kecerdasan buatan (artificial intelligence—AI) dan machine learning menghadirkan tantangan-tantangan baru dan kompleks untuk perlindungan HAM. AI dapat digunakan untuk tujuan-tujuan bermanfaat seperti diagnosa medis, efisiensi energi, dan perhitungan-perhitungan ilmiah, tetapi juga dapat digunakan untuk meningkatkan surveillance lebih efisien dan pervasif, otomasi pengambilan keputusan yang bias dan tidak transparan, analisa prediktif yang menginformasikan enforcement kepolisian dengan risiko-risiko diskriminasi, dan penyebaran disinformasi dan deepfakes dalam skala masif.
Komite Hak Asasi Manusia, Rapporteur Khusus tentang Kebebasan Berekspresi dan Privat, dan badan-badan HAM lainnya mulai secara sistematis mengatasi isu-isu ini menganalisis bagaimana penggunaan AI dapat mempengaruhi berbagai hak asasi manusia termasuk hak atas privat (melalui collection dan analisis data), kebebasan berekspresi (melalui content filtering), hak pengadilan adil (melalui sistem-sistem prediktif yang menginformasikan sentencing), dan hak non-diskriminasi (melalui algoritma-algoritma yang encoded atau menciptakan bias-bias). Fokus khusus diberikan kepada risiko-risiko algoritma-algoritma AI mengenkripsi bias-bias yang sudah ada dalam data-data training mereka atau menciptakan bias-bias baru menghasilkan diskriminasi terhadap kelompok-kelompok yang kurang terwakili.
Transparansi algoritmik menjadi isu penting dalam HAM karena banyak algoritma-algoritma AI dikembangkan sebagai “black boxes” dengan logika pengambilan keputusan yang tidak dapat dijelaskan bahkan oleh para pengembang mereka. Dalam konteks penegakan hukum, algoritma-algoritma prediktif yang menginformasikan keputusan-keputusan policing dapat memperkuat diskriminasi sistemik terhadap kelompok-kelompok minority. Dalam konteks ketenagakerjaan dan kredit, algoritma-algoritma screening dapat mengecualikan individu-individu berdasarkan proxy variables yang berkorelasi dengan protected characteristics seperti ras atau gender. Pemerintah-pemerintah di berbagai negara mulai mengembangkan regulasi-regulasi tentang AI mencakup persyaratan-persyaratan transparency, auditability, dan human oversight untuk sistem-sistem yang mempengaruhi hak-hak fundamental.
Contoh-contoh praktis menunjukkan risiko-risiko signifikan. Di Amerika Serikat, COMPAS (Correctional Offender Management Profiling for Alternative Sanctions) adalah algoritma yang digunakan dalam pengadilan-pengadilan untuk memprediksi risiko recidivism dan menginformasikan keputusan-keputusan sentencing. Penelitian-penelitian telah menemukan bahwa algoritma-algoritma COMPAS menunjukkan bias-bias rasial dalam prediksi-prediksinya. Amazon telah dilaporkan mengembangkan sistem-sistem AI untuk hiring yang secara sistematis mendiskriminasikan pelamar-pelamar perempuan. Di Tiongkok, sistem-sistem social credit menggunakan AI untuk monitor perilaku dan memberikan reward/punishment berdasarkan compliance—mekanisme yang menimbulkan kekhawatiran signifikan tentang kebebasan berekspresi dan privat.
Pertanyaan-Pertanyaan Refleksi Analitis
-
Sejauh mana norma-norma HAM yang diartikulasikan dalam instrumen-instrumen internasional dapat dianggap truly universal, dan bagaimana mengatasi argumen-argumen menolak norma-norma sebagai imposisi Barat? Bagaimana Indonesia dapat bernegosiasi antara standar-standar internasional dan nilai-nilai tradisional lokal tanpa mengorbankan hak-hak individu?
-
Mengapa gap signifikan terjadi antara standar-standar yang ditetapkan dan implementasi aktual di tingkat nasional, dan strategi-strategi apa yang dapat mengatasi hambatan-hambatan implementasi HAM internasional?
-
Bagaimana prinsip “progressive realization” dalam ICESCR dapat diinterpretasikan untuk memastikan negara-negara mengambil langkah-langkah bermakna menuju pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya tanpa memberikan ruang lintasan terlalu luas untuk penundaan implementasi?
-
Berapa besar pengaruh yang dapat diharapkan dari mekanisme-mekanisme penegakan HAM internasional seperti treaty bodies, Special Procedures, dan UPR dalam mendorong pemerintah-pemerintah memperbaiki catatan HAM mereka?
-
Bagaimana standar “necessary and proportionate” dapat diterapkan konsisten dan transparan dalam pembatasan-pembatasan derogasi hak-hak dalam keadaan-keadaan darurat nasional atau ancaman-ancaman keamanan yang nyata?
-
Bagaimana mekanisme-mekanisme penegakan yang efektif dapat dikembangkan untuk akuntabilitas perusahaan pelanggaran HAM ketika perusahaan-perusahaan transnasional beroperasi di berbagai yurisdiksi, khususnya dalam konteks ekstraksi sumber daya alam?
-
Lebih dari dua dekade telah berlalu sejak referendum Timor Timur 1999, namun banyak pelanggaran-pelanggaran HAM masa lalu tetap tidak selesai. Bagaimana Indonesia dapat mengatasi legacy ini melalui mekanisme-mekanisme kebenaran-rekonsiliasi, kriminalisasi hukum, dan reparasi komprehensif?
-
Bagaimana pendekatan-pendekatan perlindungan HAM tradisional dapat disesuaikan mengatasi pengalaman-pengalaman individu-individu dan kelompok-kelompok menghadapi diskriminasi dan pelanggaran-pelanggaran berganda berdasarkan berbagai identitas-identitas mereka?
-
Bagaimana individu-individu dan organisasi-organisasi masyarakat sipil dapat lebih efektif memanfaatkan mekanisme-mekanisme penegakan HAM internasional seperti UPR, treaty bodies, dan Special Procedures untuk mendorong perbaikan-perbaikan perlindungan HAM nasional?
-
Apa visi jangka panjang Indonesia untuk perlindungan dan promosi HAM dalam dekade-dekade mendatang, dan bagaimana institusi-institusi Indonesia dapat dikuatkan untuk lebih efektif melindungi hak-hak individu-individu?
Daftar Pustaka
Alston, Philip & Goodman, Ryan (2013). International Human Rights. Oxford University Press.
Brownlie, Ian & Goodwin-Gill, Guy S. (2019). International Law and the Use of Force by States. Oxford University Press.
Crawford, James (2012). Brownlie’s Principles of Public International Law (8th ed.). Oxford University Press.
De Feyter, Koen (2005). Human Rights Social Movements: The Construction of Rights. Cambridge University Press.
De Wet, Erika (ed.) (2013). Human Rights in Africa: A Culture-Specific Perspective. Cambridge University Press.
Gibb, Robert (ed.) (2009). Decolonizing the International: Towards Pluralist Perspectives. Routledge.
Harris, David J., O’Boyle, Michael, Bates, Ed P. & Buckley, Carla M. (2018). Harris, O’Boyle, and Warbrick: Law of the European Convention on Human Rights (4th ed.). Oxford University Press.
Henkin, Louis et al. (1999). International Law: Cases and Materials (3rd ed.). West Publishing.
Kingsbury, Damien & Leifer, Michael (2003). The Politics of Indonesia. Oxford University Press.
Komnas HAM (2012). Laporan Tahunan 2012. Komnas HAM Publikasi, Jakarta.
Langford, Malcolm (ed.) (2009). Social Rights Jurisprudence: Emerging Trends in International and Comparative Law. Cambridge University Press.
Nasution, Adnan Buyung (2008). The Aspirations for Democracy in Indonesia: A History of the Indonesian Struggle for Democracy. Pustaka LP3ES, Jakarta.
Nowak, Manfred (2005). U.N. Covenant on Civil and Political Rights: CCPR Commentary (2nd ed.). N.P. Engel Publisher.
O’Neill, Onora (2000). Bounds of Justice. Cambridge University Press.
Ruggie, John G. (2013). Just Business: Multinational Corporations and Human Rights. W.W. Norton & Company.
Shaw, Malcolm N. (2021). International Law (9th ed.). Cambridge University Press.
Shelton, Dinah (ed.) (2015). Environmental Rights. Oxford University Press.
Simmons, Beth A. (2009). Mobilizing for Human Rights: International Law in Domestic Politics. Cambridge University Press.
Steiner, Henry J., Alston, Philip & Goodman, Ryan (2008). International Human Rights in Context: Law, Politics, Morals (3rd ed.). Oxford University Press.
Syahmin (2007). Hukum Internasional Publik (Edisi Revisi). Binacipta, Bandung.
Thohari, Ahmad Hasan (2005). The Indonesian Legal System and International Law. Citra Aditya Bakti, Bandung.
United Nations (1945). Charter of the United Nations. UN Publication.
United Nations (1948). Universal Declaration of Human Rights. GA Resolution 217 A (III).
United Nations (1966). International Covenant on Civil and Political Rights dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights. UN Publication.
United Nations Human Rights Office of the High Commissioner (2011). Guiding Principles on Business and Human Rights. UN Publication.
Warsito, Bambang (2002). Dinamika Politik Hak Asasi Manusia Indonesia. Universitas Diponegoro Press, Semarang.
Catatan: Bab ini disusun sebagai materi pembelajaran akademik berkualitas Kompas untuk Program Sarjana Hukum Internasional Publik. Pembaca didorong merujuk instrumen-instrumen asli, keputusan-keputusan pengadilan, dan laporan-laporan badan-badan penegakan HAM untuk pemahaman yang lebih mendalam.