Hukum Internasional — Bahan Ajar
Pengantar
Bahan ajar ini disusun sebagai panduan komprehensif untuk mata kuliah Hukum Internasional (Public International Law) pada jenjang pendidikan tinggi. Materi mencakup dua belas bab yang dirancang secara sistematis, dimulai dari konsep dasar hingga topik khusus dalam hukum internasional kontemporer.
Setiap bab dilengkapi dengan tujuan pembelajaran, diagram konseptual, tabel perbandingan, studi kasus, pertanyaan refleksi, dan daftar pustaka. Pendekatan yang digunakan bersifat analitis-kritis dengan penekanan pada relevansi hukum internasional bagi Indonesia.
Daftar Isi
Bagian I: Fondasi (Bab 01–04)
| Bab | Judul | Deskripsi |
|---|---|---|
| 01 | 01-Pengertian | Pengertian, hakikat, dan sejarah perkembangan hukum internasional dari Westphalia hingga era modern |
| 02 | 02-Sumber | Sumber-sumber hukum internasional berdasarkan Pasal 38 Statuta ICJ: perjanjian, kebiasaan, prinsip umum |
| 03 | 03-Subjek | Subjek hukum internasional: negara, organisasi internasional, individu, dan entitas lainnya |
| 04 | 04-HI-Nasional | Hubungan hukum internasional dan hukum nasional: monisme, dualisme, dan praktik Indonesia |
Bagian II: Inti (Bab 05–08)
| Bab | Judul | Deskripsi |
|---|---|---|
| 05 | 05-Yurisdiksi | Yurisdiksi negara: teritorial, personal, universal, imunitas diplomatik dan negara |
| 06 | 06-Perjanjian | Hukum perjanjian internasional berdasarkan Konvensi Wina 1969: pembentukan, reservasi, interpretasi |
| 07 | 07-Tanggung-Jawab | Tanggung jawab negara berdasarkan ILC Articles 2001: atribusi, pelanggaran, reparasi |
| 08 | 08-Sengketa | Penyelesaian sengketa internasional: negosiasi, mediasi, arbitrase, ICJ, WTO DSB |
Bagian III: Topik Khusus (Bab 09–12)
| Bab | Judul | Deskripsi |
|---|---|---|
| 09 | 09-Hukum-Laut | Hukum laut internasional: UNCLOS 1982, zona maritim, Indonesia sebagai negara kepulauan |
| 10 | 10-Humaniter | Hukum humaniter internasional: Konvensi Jenewa, prinsip pembedaan, perlindungan korban konflik |
| 11 | 11-HAM | Hukum HAM internasional: UDHR, ICCPR, ICESCR, mekanisme penegakan, implementasi di Indonesia |
| 12 | 12-Organisasi | Organisasi internasional: PBB, Dewan Keamanan, ICJ, ASEAN, peran Indonesia |
Capaian Pembelajaran
Setelah menyelesaikan mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan mampu:
- Menjelaskan pengertian, sejarah, dan hakikat hukum internasional sebagai suatu sistem hukum.
- Mengidentifikasi dan menganalisis sumber-sumber hukum internasional.
- Menguraikan subjek-subjek hukum internasional beserta hak dan kewajibannya.
- Menjelaskan prinsip yurisdiksi negara dan hubungannya dengan kedaulatan.
- Menganalisis doktrin tanggung jawab negara berdasarkan hukum internasional.
- Memahami mekanisme penyelesaian sengketa internasional secara damai.
- Menjelaskan hukum perjanjian internasional berdasarkan Konvensi Wina 1969.
- Menganalisis rezim hukum laut internasional dan implikasinya bagi Indonesia.
- Memahami prinsip hukum humaniter internasional dan perlindungan korban konflik.
- Menguraikan sistem perlindungan HAM internasional dan implementasinya di Indonesia.
- Menjelaskan peran dan fungsi organisasi internasional dalam tata kelola global.
Referensi Utama
- Shaw, Malcolm N. International Law. 9th ed. Cambridge: Cambridge University Press, 2021.
- Crawford, James. Brownlie’s Principles of Public International Law. 9th ed. Oxford: Oxford University Press, 2019.
- Kusumaatmadja, Mochtar, dan Etty R. Agoes. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Alumni, 2003.
- Mauna, Boer. Hukum Internasional: Pengertian, Peranan, dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Bandung: Alumni, 2013.
- Parthiana, I Wayan. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Mandar Maju, 2003.
Untuk panduan navigasi terperinci, lihat README_Navigation.