Hukum Internasional — Bahan Ajar

Pengantar

Bahan ajar ini disusun sebagai panduan komprehensif untuk mata kuliah Hukum Internasional (Public International Law) pada jenjang pendidikan tinggi. Materi mencakup dua belas bab yang dirancang secara sistematis, dimulai dari konsep dasar hingga topik khusus dalam hukum internasional kontemporer.

Setiap bab dilengkapi dengan tujuan pembelajaran, diagram konseptual, tabel perbandingan, studi kasus, pertanyaan refleksi, dan daftar pustaka. Pendekatan yang digunakan bersifat analitis-kritis dengan penekanan pada relevansi hukum internasional bagi Indonesia.

Daftar Isi

Bagian I: Fondasi (Bab 01–04)

BabJudulDeskripsi
0101-PengertianPengertian, hakikat, dan sejarah perkembangan hukum internasional dari Westphalia hingga era modern
0202-SumberSumber-sumber hukum internasional berdasarkan Pasal 38 Statuta ICJ: perjanjian, kebiasaan, prinsip umum
0303-SubjekSubjek hukum internasional: negara, organisasi internasional, individu, dan entitas lainnya
0404-HI-NasionalHubungan hukum internasional dan hukum nasional: monisme, dualisme, dan praktik Indonesia

Bagian II: Inti (Bab 05–08)

BabJudulDeskripsi
0505-YurisdiksiYurisdiksi negara: teritorial, personal, universal, imunitas diplomatik dan negara
0606-PerjanjianHukum perjanjian internasional berdasarkan Konvensi Wina 1969: pembentukan, reservasi, interpretasi
0707-Tanggung-JawabTanggung jawab negara berdasarkan ILC Articles 2001: atribusi, pelanggaran, reparasi
0808-SengketaPenyelesaian sengketa internasional: negosiasi, mediasi, arbitrase, ICJ, WTO DSB

Bagian III: Topik Khusus (Bab 09–12)

BabJudulDeskripsi
0909-Hukum-LautHukum laut internasional: UNCLOS 1982, zona maritim, Indonesia sebagai negara kepulauan
1010-HumaniterHukum humaniter internasional: Konvensi Jenewa, prinsip pembedaan, perlindungan korban konflik
1111-HAMHukum HAM internasional: UDHR, ICCPR, ICESCR, mekanisme penegakan, implementasi di Indonesia
1212-OrganisasiOrganisasi internasional: PBB, Dewan Keamanan, ICJ, ASEAN, peran Indonesia

Capaian Pembelajaran

Setelah menyelesaikan mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan mampu:

  1. Menjelaskan pengertian, sejarah, dan hakikat hukum internasional sebagai suatu sistem hukum.
  2. Mengidentifikasi dan menganalisis sumber-sumber hukum internasional.
  3. Menguraikan subjek-subjek hukum internasional beserta hak dan kewajibannya.
  4. Menjelaskan prinsip yurisdiksi negara dan hubungannya dengan kedaulatan.
  5. Menganalisis doktrin tanggung jawab negara berdasarkan hukum internasional.
  6. Memahami mekanisme penyelesaian sengketa internasional secara damai.
  7. Menjelaskan hukum perjanjian internasional berdasarkan Konvensi Wina 1969.
  8. Menganalisis rezim hukum laut internasional dan implikasinya bagi Indonesia.
  9. Memahami prinsip hukum humaniter internasional dan perlindungan korban konflik.
  10. Menguraikan sistem perlindungan HAM internasional dan implementasinya di Indonesia.
  11. Menjelaskan peran dan fungsi organisasi internasional dalam tata kelola global.

Referensi Utama

  1. Shaw, Malcolm N. International Law. 9th ed. Cambridge: Cambridge University Press, 2021.
  2. Crawford, James. Brownlie’s Principles of Public International Law. 9th ed. Oxford: Oxford University Press, 2019.
  3. Kusumaatmadja, Mochtar, dan Etty R. Agoes. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Alumni, 2003.
  4. Mauna, Boer. Hukum Internasional: Pengertian, Peranan, dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Bandung: Alumni, 2013.
  5. Parthiana, I Wayan. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Mandar Maju, 2003.

Untuk panduan navigasi terperinci, lihat README_Navigation.