Atribusi

Modul ini diorkestrasi oleh Mohamad Mova AlAfghani menggunakan Claude beserta beberapa model bahasa besar (large language model) dan harness pendukungnya.

Status: usulan

Rencana pembelajaran ini adalah usulan dan belum ditetapkan oleh program studi. Kode mata kuliah, bobot SKS, penempatan semester, dan tim pengajar menunggu penetapan. Perlakuannya sama dengan empat mata kuliah pilihan baru dalam klaster hukum lingkungan dan iklim.

Rencana Pembelajaran: Hukum Lingkungan Lanjutan (usulan)

Mata kuliahKodeRumpunBobotJenjangTanggal penyusunan
Hukum Lingkungan Lanjutan: Isu MutakhirusulanHukum Sumber Daya Alam dan Lingkungan2 SKSMagister Ilmu Hukum26 September 2026

Pengembang: Mohamad Mova AlAfghani, S.H., LL.M., Ph.D.

Prasyarat: Hukum Lingkungan (HKL-301) atau setara. Mahasiswa magister yang tidak menempuh HKL-301 di jenjang sarjana diminta membaca Buku Ajar Hukum Lingkungan BAB 2, 7, 8, dan 9 sebelum pertemuan pertama.

Deskripsi Singkat

Mata kuliah ini membahas isu hukum lingkungan yang sedang bergerak: bahan kimia beracun dan limbah berbahaya, limbah baterai dan rantai pasok mineral kritis, kebakaran hutan dan lahan beserta kabut asap lintas batas, jejak lingkungan kecerdasan buatan, dan perlindungan keanekaragaman hayati. Fokusnya bukan pada bunyi aturan, yang sudah dikuasai di jenjang sarjana, melainkan pada status hukum terkini setiap instrumen, rantai pelaksanaannya, rekam penegakannya, dan alasan mengapa sebagian aturan bekerja sementara sebagian lain tidak. Hukum perubahan iklim tidak termasuk; materinya diajarkan di Hukum Perubahan Iklim.

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK)

  1. CPMK-1: Mahasiswa mampu menentukan status hukum terkini suatu instrumen lingkungan dan menelusuri rantai pelaksanaannya sampai tingkat parameter.
  2. CPMK-2: Mahasiswa mampu menganalisis mengapa suatu rezim lingkungan mengubah perilaku atau tidak, dengan menimbang desain instrumen, lembaga penegak, dan informasi yang tersedia.
  3. CPMK-3: Mahasiswa mampu menyajikan perdebatan akademik secara adil dan menimbang bukti kedua belah pihak.
  4. CPMK-4: Mahasiswa mampu merumuskan pertanyaan riset hukum lingkungan yang orisinal dan dapat dijawab, beserta strategi sumbernya.

Rencana Pertemuan

PertemuanPokok bahasanBahanBentuk pembelajaranSub-CPMK
1Pengantar: membaca isu mutakhir hukum lingkunganBAB 1Kuliah dan diskusiCPMK-1, CPMK-2
2Hukum bahan kimia dan zat beracun: POPs, merkuri, PFAS, BaselBAB 2SeminarCPMK-1, CPMK-3
3Limbah baterai dan rantai pasok mineral kritisBAB 3SeminarCPMK-1, CPMK-2
4Kebakaran hutan dan lahan, kabut asap lintas batasBAB 4Seminar dan analisis putusanCPMK-2, CPMK-3
5Kecerdasan buatan dan lingkunganBAB 5SeminarCPMK-1, CPMK-2
6Keanekaragaman hayati dan perlindungan habitatBAB 6SeminarCPMK-2, CPMK-3
7Seminar proposal risetProposal mahasiswaPresentasi dan tanggapan sejawatCPMK-4
8Evaluasi akhirMakalah akhirUjian lisan atas makalahCPMK-1 sampai CPMK-4

Setiap pertemuan 2 sampai 6 diawali dengan mendengarkan rekaman audio dan membaca naskah kuliah pertemuan itu sebelum kelas.

Penilaian

KomponenBobotKeterangan
Memo pendek per pertemuan (pertemuan 2-6)25%Satu halaman: status hukum satu instrumen per September 2026 dan satu pertanyaan terbuka
Pemantik seminar15%Setiap mahasiswa memimpin diskusi satu kali
Proposal riset20%Pertanyaan, argumen awal, strategi sumber; berangkat dari agenda riset salah satu bab
Makalah akhir40%6.000-8.000 kata; dinilai atas ketepatan status hukum, keadilan penyajian perdebatan, dan orisinalitas

Catatan

Bahan ajar disusun dari riset literatur September 2026 dan harus diperiksa ulang setiap kali mata kuliah dibuka, karena beberapa instrumen yang dibahas diketahui akan berubah dalam waktu dekat.