Atribusi
Modul ini diorkestrasi oleh Mohamad Mova AlAfghani menggunakan Claude beserta beberapa model bahasa besar (large language model) dan harness pendukungnya.
Status: usulan
Rencana pembelajaran ini adalah usulan dan belum ditetapkan oleh program studi. Kode mata kuliah, bobot SKS, penempatan semester, dan tim pengajar menunggu penetapan. Perlakuannya sama dengan empat mata kuliah pilihan baru dalam klaster hukum lingkungan dan iklim.
Rencana Pembelajaran: Hukum Lingkungan Lanjutan (usulan)
| Mata kuliah | Kode | Rumpun | Bobot | Jenjang | Tanggal penyusunan |
|---|---|---|---|---|---|
| Hukum Lingkungan Lanjutan: Isu Mutakhir | usulan | Hukum Sumber Daya Alam dan Lingkungan | 2 SKS | Magister Ilmu Hukum | 26 September 2026 |
Pengembang: Mohamad Mova AlAfghani, S.H., LL.M., Ph.D.
Prasyarat: Hukum Lingkungan (HKL-301) atau setara. Mahasiswa magister yang tidak menempuh HKL-301 di jenjang sarjana diminta membaca Buku Ajar Hukum Lingkungan BAB 2, 7, 8, dan 9 sebelum pertemuan pertama.
Deskripsi Singkat
Mata kuliah ini membahas isu hukum lingkungan yang sedang bergerak: bahan kimia beracun dan limbah berbahaya, limbah baterai dan rantai pasok mineral kritis, kebakaran hutan dan lahan beserta kabut asap lintas batas, jejak lingkungan kecerdasan buatan, dan perlindungan keanekaragaman hayati. Fokusnya bukan pada bunyi aturan, yang sudah dikuasai di jenjang sarjana, melainkan pada status hukum terkini setiap instrumen, rantai pelaksanaannya, rekam penegakannya, dan alasan mengapa sebagian aturan bekerja sementara sebagian lain tidak. Hukum perubahan iklim tidak termasuk; materinya diajarkan di Hukum Perubahan Iklim.
Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK)
- CPMK-1: Mahasiswa mampu menentukan status hukum terkini suatu instrumen lingkungan dan menelusuri rantai pelaksanaannya sampai tingkat parameter.
- CPMK-2: Mahasiswa mampu menganalisis mengapa suatu rezim lingkungan mengubah perilaku atau tidak, dengan menimbang desain instrumen, lembaga penegak, dan informasi yang tersedia.
- CPMK-3: Mahasiswa mampu menyajikan perdebatan akademik secara adil dan menimbang bukti kedua belah pihak.
- CPMK-4: Mahasiswa mampu merumuskan pertanyaan riset hukum lingkungan yang orisinal dan dapat dijawab, beserta strategi sumbernya.
Rencana Pertemuan
| Pertemuan | Pokok bahasan | Bahan | Bentuk pembelajaran | Sub-CPMK |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pengantar: membaca isu mutakhir hukum lingkungan | BAB 1 | Kuliah dan diskusi | CPMK-1, CPMK-2 |
| 2 | Hukum bahan kimia dan zat beracun: POPs, merkuri, PFAS, Basel | BAB 2 | Seminar | CPMK-1, CPMK-3 |
| 3 | Limbah baterai dan rantai pasok mineral kritis | BAB 3 | Seminar | CPMK-1, CPMK-2 |
| 4 | Kebakaran hutan dan lahan, kabut asap lintas batas | BAB 4 | Seminar dan analisis putusan | CPMK-2, CPMK-3 |
| 5 | Kecerdasan buatan dan lingkungan | BAB 5 | Seminar | CPMK-1, CPMK-2 |
| 6 | Keanekaragaman hayati dan perlindungan habitat | BAB 6 | Seminar | CPMK-2, CPMK-3 |
| 7 | Seminar proposal riset | Proposal mahasiswa | Presentasi dan tanggapan sejawat | CPMK-4 |
| 8 | Evaluasi akhir | Makalah akhir | Ujian lisan atas makalah | CPMK-1 sampai CPMK-4 |
Setiap pertemuan 2 sampai 6 diawali dengan mendengarkan rekaman audio dan membaca naskah kuliah pertemuan itu sebelum kelas.
Penilaian
| Komponen | Bobot | Keterangan |
|---|---|---|
| Memo pendek per pertemuan (pertemuan 2-6) | 25% | Satu halaman: status hukum satu instrumen per September 2026 dan satu pertanyaan terbuka |
| Pemantik seminar | 15% | Setiap mahasiswa memimpin diskusi satu kali |
| Proposal riset | 20% | Pertanyaan, argumen awal, strategi sumber; berangkat dari agenda riset salah satu bab |
| Makalah akhir | 40% | 6.000-8.000 kata; dinilai atas ketepatan status hukum, keadilan penyajian perdebatan, dan orisinalitas |
Catatan
Bahan ajar disusun dari riset literatur September 2026 dan harus diperiksa ulang setiap kali mata kuliah dibuka, karena beberapa instrumen yang dibahas diketahui akan berubah dalam waktu dekat.