Atribusi

Modul ini diorkestrasi oleh Mohamad Mova AlAfghani menggunakan Claude beserta beberapa model bahasa besar (large language model) dan harness pendukungnya.

Daftar Pustaka

Buku Ajar Hukum Lingkungan (HKL-301) Universitas Ibn Khaldun Bogor

Daftar ini menghimpun seluruh sumber yang dirujuk dalam dua belas bab buku ajar. Angka di ujung setiap butir menunjukkan bab yang merujuknya. Status peraturan dinyatakan per September 2026; periksa ulang sebelum mengutip, sebagaimana diajarkan pada BAB 10.


A. Peraturan Perundang-undangan Indonesia

Disusun menurut jenjang peraturan, lalu menurut tahun.

1. Undang-Undang Dasar

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terutama Pasal 18B ayat (2), 28H ayat (1), 28I ayat (1) dan (3), dan 28J ayat (2). — BAB 1, 6, 9

2. Undang-Undang

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 1365. — BAB 7, 8, 12
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tidak berlaku; dicabut oleh UU 23/1997. — BAB 1, 5, 9
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah diubah. — BAB 12
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana diubah dengan UU 32/2024. — BAB 9, 11
  5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Keanekaragaman Hayati. — BAB 9, 11
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tidak berlaku; dicabut oleh UU 32/2009. — BAB 1, 5, 7, 9
  7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. — BAB 11
  8. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. — BAB 6
  9. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dengan UU 6/2023. — BAB 6, 7, 9, 10, 11
  10. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. — BAB 9
  11. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengesahan Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati. — BAB 1
  12. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana diubah dengan UU 6/2023. — BAB 3
  13. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. — BAB 2, 9, 11
  14. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah terakhir dengan UU 2/2025. — BAB 10
  15. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pengesahan Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten. — BAB 2, 9, 11
  16. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah dengan UU 6/2023, beserta Penjelasannya. — BAB 1–12
  17. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana diubah dengan UU 15/2019 dan UU 13/2022, terutama Lampiran II angka 177–178. — BAB 7, 10, 12
  18. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution. — BAB 6, 9, 11
  19. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata mengenai Merkuri. — BAB 2, 9
  20. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU 12/2011. — BAB 10
  21. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU 4/2009. — BAB 10
  22. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tidak berlaku; dicabut oleh Perppu 2/2022 (Pasal 185), yang kemudian ditetapkan menjadi UU 6/2023. Perubahannya atas Pasal 69 UU 32/2009 terdapat pada Pasal 22 angka 24. — BAB 1, 2, 5, 7, 10, 11
  23. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 12/2011. — BAB 10
  24. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, berlaku sejak 2 Januari 2026. — BAB 8
  25. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, terutama Pasal 22. — BAB 1–12
  26. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU 5/1990. — BAB 9, 11
  27. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU 4/2009. — BAB 10

3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

  1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, ditetapkan menjadi undang-undang dengan UU 6/2023. — BAB 5

4. Peraturan Pemerintah

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, PP AMDAL pertama. Tidak berlaku. — BAB 1, 5, 9
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Tidak berlaku. — BAB 5
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. — BAB 9
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Tidak berlaku. — BAB 5
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Dicabut oleh Pasal 529 PP 22/2021, meskipun laman basis data resmi masih mencantumkan status “Berlaku”. — BAB 3, 4
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik. — BAB 1
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan. — BAB 9
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim. — BAB 9
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Dicabut oleh PP 22/2021. — BAB 2, 5
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. — BAB 11
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, sebagaimana diubah dengan PP 57/2016. — BAB 11
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Dicabut oleh PP 22/2021; bersama PP 19/1999, PP 41/1999, PP 82/2001, dan PP 27/2012 termasuk lima PP yang dicabut Pasal 529 PP 22/2021. — BAB 2
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. — BAB 3
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup. — BAB 11
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik. — BAB 11
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. — BAB 3
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, beserta Penjelasan dan Lampiran VI (baku mutu air), VII (baku mutu udara ambien), VIII (baku mutu air laut), IX (daftar limbah B3), dan XI. — BAB 1–12
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. — BAB 3
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mencabut PP 5/2021. — BAB 5

5. Peraturan Presiden

  1. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2005 tentang Pengesahan Amandemen atas Konvensi Basel (Ban Amendment). — BAB 2
  2. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, sebagaimana telah beberapa kali diubah. — BAB 1, 7
  3. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2012 tentang Pengesahan Annex III, IV, V, dan VI MARPOL 73/78. — BAB 9
  4. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum. — BAB 3
  5. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri. — BAB 2, 9, 10, 12
  6. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, sebagaimana diubah dengan Perpres 79/2023. — BAB 2, 11, 12
  7. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020–2024. — BAB 11
  8. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon. — BAB 11
  9. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. — BAB 1
  10. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. — BAB 11
  11. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029. — BAB 11

6. Keputusan Presiden (pengesahan perjanjian internasional)

  1. Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978 tentang Pengesahan CITES. — BAB 9
  2. Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1986 tentang Pengesahan MARPOL 73/78. — BAB 9
  3. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1993 tentang Pengesahan Konvensi Basel. — BAB 2, 9

7. Peraturan Menteri

  1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah, sebagaimana telah diubah, antara lain dengan Permen LHK P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018. — BAB 4
  2. Peraturan Menteri LHK Nomor P.68/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik. — BAB 4
  3. Peraturan Menteri LHK Nomor P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. — BAB 11
  4. Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL. — BAB 5, 11
  5. Peraturan Menteri LHK Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional. — BAB 5
  6. Peraturan Menteri LHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3. — BAB 2, 10
  7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana diubah dengan Permendag 25/2022, terutama Lampiran III. — BAB 2, 9
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 66/2014 tentang Kesehatan Lingkungan. — BAB 2, 4, 11
  9. Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pelindungan Hukum terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat. — BAB 6
  10. Peraturan Menteri LHK Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan PP 46/2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS. — BAB 3
  11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara. — BAB 4, 8

8. Peraturan dan Keputusan Lembaga Lain

  1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. — BAB 8, 12
  2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, terutama Pasal 48–50 dan Pasal 55. — BAB 6, 8, 12
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. — BAB 11
  4. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011. — BAB 7, 10
  5. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/II/2013, digantikan Perma 1/2023. — BAB 8, 12

B. Instrumen Internasional

1. Deklarasi dan dokumen tidak mengikat

  1. Organisation for Economic Co-operation and Development. (1972). Rekomendasi Dewan OECD tentang prinsip-prinsip pedoman aspek ekonomi internasional kebijakan lingkungan. — BAB 1
  2. Declaration of the United Nations Conference on the Human Environment (Deklarasi Stockholm), 1972; lihat laman Konferensi Stockholm PBB. — BAB 1, 9
  3. Rio Declaration on Environment and Development (Deklarasi Rio) dan Agenda 21, 1992; lihat laman Konferensi Rio PBB. — BAB 1, 6, 9

2. Perjanjian internasional

  1. Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), 1973. — BAB 9
  2. International Convention for the Prevention of Pollution from Ships, 1973, sebagaimana diubah dengan Protokol 1978 (MARPOL 73/78). — BAB 9
  3. Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and their Disposal, 1989, beserta Ban Amendment dan amandemen limbah plastik (Keputusan BC-14/12); lihat ringkasan Sekretariat Konvensi Basel. — BAB 2, 9
  4. Convention on Biological Diversity (CBD), 1992. — BAB 9, 11
  5. Convention on Access to Information, Public Participation in Decision-Making and Access to Justice in Environmental Matters (Konvensi Aarhus), 1998. — BAB 6
  6. Cartagena Protocol on Biosafety, 2000. — BAB 1
  7. Stockholm Convention on Persistent Organic Pollutants, 2001; lihat daftar POPs baru Sekretariat Konvensi Stockholm. — BAB 2, 9, 11
  8. ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP), 2002. — BAB 6, 9, 11
  9. Minamata Convention on Mercury, 2013. — BAB 2, 9

3. Keputusan konferensi para pihak

  1. Keputusan COP CBD 15/4, Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (2022). — BAB 9, 11
  2. Keputusan COP CBD 15/6 (2022). — BAB 11

4. Hukum Uni Eropa

  1. Regulation (EU) 2023/1542 concerning batteries and waste batteries, sebagaimana diubah dengan Regulation (EU) 2025/1561. — BAB 2, 11
  2. Directive (EU) 2023/1791 on energy efficiency. — BAB 11
  3. Directive (EU) 2024/825 as regards empowering consumers for the green transition. — BAB 11
  4. Regulation (EU) 2024/1689 (Artificial Intelligence Act); lihat pula Annex XI. — BAB 11
  5. Green Claims Directive (usulan), berstatus Blocked menurut Legislative Train Schedule Parlemen Eropa. — BAB 11

C. Putusan Pengadilan

1. Mahkamah Konstitusi

  1. Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang pengujian UU 41/1999 tentang Kehutanan (hutan adat), diucapkan 16 Mei 2013. — BAB 6
  2. Putusan Nomor 13/PUU-XVI/2018 tentang pengujian UU 24/2000 tentang Perjanjian Internasional. — BAB 9
  3. Putusan sela dalam Perkara Nomor 132/PUU-XXII/2024 (pengujian formil UU 32/2024), 14 November 2024; permohonan ditolak 17 Juli 2025. — BAB 11
  4. Putusan Nomor 119/PUU-XXIII/2025 tentang Penjelasan Pasal 66 UU 32/2009. — BAB 1, 10

2. Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya

Disusun menurut perkara, dari yang tertua.

  1. Mandalawangi. Putusan PN Bandung Nomor 49/Pdt.G/2003/PN.Bdg; Putusan MA Nomor 1794 K/Pdt/2004. — BAB 7, 8
  2. WALHI v. Lapindo Brantas dkk. Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 284/Pdt.G/2007/PN.Jak.Sel. — BAB 7
  3. PT Kallista Alam. Putusan PN Meulaboh Nomor 12/Pdt.G/2012/PN.Mbo; Putusan MA Nomor 651 K/Pdt/2015; Putusan MA Nomor 1 PK/Pdt/2017. — BAB 1, 7, 10, 11
  4. PT Surya Panen Subur. Putusan MA Nomor 2905 K/Pdt/2015 (pemerintah kalah). — BAB 7
  5. PT Surya Panen Subur 2. Putusan MA Nomor 690 PK/Pdt/2018. — BAB 7
  6. PT Waringin Agro Jaya. Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 456/Pdt.G-LH/2016/PN.Jkt.Sel; Putusan MA Nomor 805 PK/PDT/2019. — BAB 7
  7. PT National Sago Prima. Putusan MA Nomor 3067 K/PDT/2018; permohonan PK ditolak 19 November 2020. — BAB 7
  8. Pencemaran udara Jakarta. Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst; dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (2022); kasasi pemerintah ditolak Mahkamah Agung (November 2023). — BAB 4, 6, 8, 12
  9. PT Kumai Sentosa (perdata). Putusan PN Pangkalan Bun Nomor 39/Pdt.G/LH/2020/PN Pbu; Putusan PT Palangkaraya Nomor 102/Pdt.G-LH/2021/PT PLK; Putusan MA Nomor 527 PK/Pdt/2023 (tidak dipublikasikan); Putusan MA Nomor 297 PK/Pdt/2024. — BAB 7, 10, 12
  10. PT Kumai Sentosa (pidana). Putusan PN Pangkalan Bun Nomor 233/Pid.B/LH/2020/PN Pbu; Putusan MA Nomor 3840 K/Pid.Sus-LH/2021. — BAB 10
  11. PT Rayon Utama Makmur (Sukoharjo). Putusan MA Nomor 4441 K/Pdt/2024. — BAB 8, 12

3. Pengadilan dan arbitrase internasional

  1. Trail Smelter Case (United States/Canada), Reports of International Arbitral Awards Vol. III, 1905–1982 (putusan 1938 dan 1941). — BAB 9
  2. Gabčíkovo-Nagymaros Project (Hungary/Slovakia), Judgment, I.C.J. Reports 1997. — BAB 9
  3. Pulp Mills on the River Uruguay (Argentina v. Uruguay), Judgment, I.C.J. Reports 2010. — BAB 9

4. Putusan pengadilan asing

  1. Rylands v Fletcher (1866) LR 1 Ex 265; (1868) LR 3 HL 330. — BAB 7

D. Buku dan Artikel

1. Buku

  1. Birnie, Patricia, Boyle, Alan & Redgwell, Catherine. (2009). International Law and the Environment. Edisi ke-3. Oxford: Oxford University Press. — BAB 9
  2. Bullard, Robert D. (2000). Dumping in Dixie: Race, Class, and Environmental Quality. Westview Press. — BAB 6
  3. Hadi, Sudharto P. (2014). Bunga Rampai Hukum Lingkungan. BP Undip. — BAB 4
  4. Hamzah, Andi. (2005). Penegakan Hukum Lingkungan. Sinar Grafika. — BAB 8
  5. Hardjasoemantri, Koesnadi. (2019). Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. — BAB 2
  6. Indonesian Center for Environmental Law. Panduan Beracara dalam Perkara Lingkungan Hidup. Jakarta: ICEL. — BAB 12
  7. Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Edisi revisi. Jakarta: Kencana. — BAB 10
  8. Mayer, Benoit. (2018). The International Law on Climate Change. Cambridge: Cambridge University Press. — BAB 9
  9. Metcalf & Eddy. (2014). Wastewater Engineering: Treatment and Resource Recovery. Edisi ke-5. McGraw-Hill. — BAB 4
  10. Pring, George & Pring, Catherine. (2009). Greening Justice. The Access Initiative. — BAB 7
  11. Rahmadi, Takdir. (2020). Hukum Lingkungan di Indonesia. Depok: Rajawali Pers (RajaGrafindo Persada). — BAB 1, 2, 3, 4, 5, 7, 8, 10, 12
  12. Sands, Philippe & Peel, Jacqueline. (2018). Principles of International Environmental Law. Edisi ke-4. Cambridge: Cambridge University Press. — BAB 1, 7, 9
  13. Santosa, Mas Achmad. (2016). Alam pun Butuh Hukum dan Keadilan. Jakarta: Prima Pustaka. — BAB 1, 2, 3, 5, 6, 8, 12
  14. Schlosberg, David. (2007). Defining Environmental Justice: Theories, Movements, and Nature. Oxford University Press. — BAB 6
  15. Silalahi, Daud & Kristianto, P.H. (2015). Perkembangan Pengaturan AMDAL di Indonesia. Keni Media. — BAB 5
  16. Soekanto, Soerjono & Mamudji, Sri. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada. — BAB 10
  17. Soemarwoto, Otto. (2004). Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan. Djambatan. — BAB 3
  18. Walker, Gordon. (2012). Environmental Justice: Concepts, Evidence and Politics. Routledge. — BAB 6
  19. World Commission on Environment and Development. (1987). Our Common Future. Oxford: Oxford University Press. — BAB 1, 9

2. Artikel jurnal

  1. Mahardika, A.G. (2022). Implikasi Penghapusan Strict Liability dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Legacy, 2(1). — BAB 7
  2. Muhammad, Fikri. (2022; terbit daring 2021). Environmental agreement under the non-interference principle: the case of ASEAN agreement on transboundary haze pollution. International Environmental Agreements: Politics, Law and Economics, 22(1), 139–155. — BAB 6; S2 BAB 1, 4
  3. Spiegel, S. J., dkk. (2018). Phasing Out Mercury? Ecological Economics and Indonesia’s Small-Scale Gold Mining Sector. Ecological Economics, 144. — BAB 12
  4. Wibisana, Andri G. (2021). Undang-Undang Cipta Kerja dan Strict Liability. Bina Hukum Lingkungan, 5. — BAB 7

3. Laporan dan dokumen kebijakan

  1. International Energy Agency. (2025). Energy and AI: Energy Demand from AI. Paris: IEA. — BAB 11
  2. LSE Grantham Research Institute. (2024). Global Trends in Climate Change Litigation: 2024 Snapshot. London: LSE. — BAB 11
  3. Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Taksonomi Hijau Indonesia Edisi 1.0. Jakarta: OJK. — BAB 11
  4. Pantau Gambut. (2024). Gelisah di Lahan Basah. — BAB 11
  5. UNEP. (2011). Towards a Green Economy: Pathways to Sustainable Development and Poverty Eradication. Nairobi: UNEP. — BAB 11
  6. UNEP. (2025). Minamata Convention COP-6 agrees to end use of dental amalgam by 2034. Siaran pers. — BAB 9
  7. Wibisana, Andri G. (2021). Undang-Undang Cipta Kerja dan Strict Liability. Center for Environmental Law and Climate Justice, FH UI. — BAB 7, 10
  8. World Bank. (2021). State and Trends of Carbon Pricing 2021. Washington, DC: World Bank. — BAB 11
  9. Basel Action Network. Country Status: Basel Ban Amendment. — BAB 2, 9

4. Pemberitaan dan analisis daring

  1. Alinea. PT Waringin Argo Jaya diminta bayar kerugian Rp466 miliar. — BAB 7
  2. Antara. Indonesia serves as ASEAN haze control hub through ACCTHPC. — BAB 9
  3. Betahita. (2019). Eksekusi Lelang Aset PT Kallista Alam Masih Jalan di Tempat. — BAB 1
  4. Betahita. (2022, 4 Januari). Kalah Banding Perkara Karhutla PT KS, KLHK Nyatakan Kasasi. — BAB 7, 10
  5. Betahita. (2023). Cicilan Ganti Rugi Karhutla PT Kallista Alam Menuai Kritik. — BAB 1, 7
  6. Betahita. (2023, 22 Agustus). Putusan Kasus Karhutla PT KS Jangan Jadi Macan di Atas Kertas. — BAB 10
  7. Bisnis Indonesia. (2025, 10 Maret). Laporan tentang tata kelola daur ulang limbah baterai kendaraan listrik. — BAB 2
  8. Bloomberg Technoz. (2026). KLH: Biaya Pemulihan Karhutla Capai Rp9,5 Triliun pada 2023-2025. — BAB 8, 11
  9. CNN Indonesia. (2020). MA Tolak PK PT NSP soal Ganti Rugi Rp1 Triliun Karhutla Riau. — BAB 7
  10. Dandapala. Menangkan Warga, MA Hukum Perusahaan Pencemar Lingkungan di Sukoharjo. — BAB 8, 12
  11. Forest Insights. PT National Sago Prima Bayar Lunas Ganti Rugi Lingkungan Akibat Karhutla Total Rp319,16 M. — BAB 7
  12. Hukumonline. (2024, Februari). Mengatasi Hambatan Eksekusi Putusan Pemulihan Lingkungan. — BAB 8
  13. Jalal. (2026). Apakah Aturan Mutu Udara Terbaru Menjawab Putusan Pengadilan yang Dimenangkan Warga? Green Network Asia. — BAB 4, 6, 8
  14. Kementerian Kehutanan. (2025). Usai Putusan MK Menolak Ujian Formil Undang-Undang Konservasi SDA, Pemerintah Segera Siapkan Peraturan Turunannya. — BAB 11
  15. KlikLegal. Ombudsman RI: Regulasi Pengelolaan Limbah Baterai “EV” Urgent!. — BAB 2, 11, 12
  16. Kontan. (2021, Juni). Kasus karhutla, 4 perusahaan telah membayar ganti rugi ke negara Rp 122 miliar. — BAB 8
  17. Mongabay Indonesia. (2025, 7 November). Penanganan Kasus Impor Limbah Elektronik di Batam Belum Jelas. — BAB 2
  18. Mongabay Indonesia. (2026, 10 September). Laporan tentang penegakan hukum korporasi dalam karhutla 2026. — BAB 8
  19. PotretNews. (2026, 18 September). Laporan tentang pembekuan izin 26 perusahaan dan paksaan pemulihan karhutla. — BAB 8, 11
  20. SmartLegal. (2024, 4 Desember). Greenwashing dan Hubungannya Dengan Perlindungan Konsumen. — BAB 11
  21. TanahKita. Data konflik tanah dan sumber daya alam: PT Surya Panen Subur. — BAB 7
  22. ValidNews. (2023, Agustus). KLHK Gugat 22 Perusahaan Penyebab Karhutla. — BAB 7
  23. Waspada Aceh. (2025, Juni). Kasus Rawa Tripa, Aktivis Kritik Lambannya Eksekusi Putusan MA. — BAB 7

E. Rujukan Internal

Buku ajar ini juga merujuk bahan lain di dalam modul yang sama:


Navigasi:


Buku Ajar Hukum Lingkungan | Daftar Pustaka