Atribusi

Modul ini diorkestrasi oleh Mohamad Mova AlAfghani menggunakan Claude beserta beberapa model bahasa besar (large language model) dan harness pendukungnya.

Glosarium

Buku Ajar Hukum Lingkungan (HKL-301) Universitas Ibn Khaldun Bogor

Glosarium ini menghimpun istilah hukum dan teknis yang dipakai dalam dua belas bab buku ajar, disusun menurut abjad. Setiap istilah diberi padanan bahasa Inggris bila lazim dipakai, definisi singkat, dan bab tempat istilah itu dibahas. Definisi di sini adalah ringkasan untuk membantu membaca; untuk mengutip, rujuklah pasal peraturan yang disebut di bab bersangkutan. Pasal yang disebut tanpa nama peraturan adalah pasal UU 32/2009 sebagaimana diubah dengan UU 6/2023.


A

IstilahEnglishDefinisiBab
AATHPASEAN Agreement on Transboundary Haze PollutionPersetujuan ASEAN tentang pencemaran asap lintas batas (2002), disahkan Indonesia dengan UU 26/2014. Ia memuat kewajiban pencegahan dan kebijakan pembukaan lahan tanpa bakar, tetapi penyelesaian sengketanya hanya melalui konsultasi dan tidak memuat klausul ganti rugi.BAB 6, BAB 9, BAB 11
Advokasi lingkunganEnvironmental advocacyUpaya sistematis untuk memengaruhi kebijakan lingkungan, memperjuangkan hak-hak lingkungan, dan mendorong penegakan hukum, melalui litigasi, nonlitigasi, advokasi kebijakan, kampanye, serta riset.BAB 6
Akses keadilan, akses informasi, akses partisipasiAccess rightsTiga hak prosedural lingkungan yang berakar pada Prinsip 10 Deklarasi Rio dan diakui dalam Pasal 65 ayat (2). Ketiganya saling bergantung: partisipasi tanpa informasi kosong, dan keberatan yang tidak dapat dibawa ke pengadilan tidak bergigi.BAB 1, BAB 6
Alokasi beban pencemar airPollution load allocationPenetapan beban pencemar paling tinggi yang boleh dibuang ke badan air dari setiap sektor (Pasal 116 PP 22/2021). Ia berarti kuota yang tersisa bila daya tampung belum terlewati, atau kewajiban menurunkan beban bila sudah terlewati.BAB 3, BAB 4
AMDALEnvironmental impact assessmentAnalisis mengenai dampak lingkungan hidup: kajian mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan, yang diperlukan bagi pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha itu (Pasal 1 angka 11). AMDAL adalah bahan keputusan, bukan keputusan itu sendiri.BAB 1, BAB 3, BAB 5, BAB 9
Amar putusanOperative part of a judgmentBagian putusan yang memuat apa yang diputus pengadilan. Bersama pertimbangan hukum, amar adalah bagian yang menyatakan pendirian pengadilan.BAB 10
Ancaman seriusSerious threatAncaman yang berdampak luas terhadap lingkungan hidup dan menimbulkan keresahan masyarakat (Penjelasan Pasal 501 ayat (3) huruf c PP 22/2021). Ia adalah golongan ketiga kegiatan yang dikenai tanggung jawab mutlak dalam Pasal 88, dan golongan inilah yang dipakai dalam perkara karhutla.BAB 7, BAB 10
ANDALEnvironmental impact statementAnalisis Dampak Lingkungan Hidup, dokumen inti dalam paket AMDAL yang memuat prakiraan besaran dan sifat penting dampak serta evaluasi menyeluruh atas dampak tersebut.BAB 5
Angka “tereksekusi”—Istilah dalam statistik resmi penegakan perdata yang menghitung uang yang masuk ke kas negara sebagai PNBP, bukan lahan yang sudah pulih. Angka ini tidak dapat dibagi dengan nilai biaya pemulihan untuk menghasilkan “tingkat pemulihan”.BAB 8, BAB 11
Asas hukumLegal principlePikiran dasar di balik norma yang menjadi pedoman menafsirkan pasal yang kabur dan menilai peraturan pelaksana. Pasal 2 menyebut empat belas asas, sedangkan isinya dirumuskan dalam Penjelasan Pasal 2.BAB 1, BAB 9

B

IstilahEnglishDefinisiBab
B3Hazardous and toxic substancesBahan berbahaya dan beracun: zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya dapat mencemarkan, merusak, atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain (Pasal 1 angka 67 PP 22/2021).BAB 2, BAB 7
Bahan hukum primer, sekunder, tersierPrimary, secondary, tertiary legal materialsPenggolongan bahan dalam penelitian hukum normatif. Bahan primer (peraturan, putusan, perjanjian yang disahkan) adalah sumber aturan; bahan sekunder menjelaskannya; bahan tersier membantu menemukan keduanya.BAB 10
Baku mutu lingkungan hidupEnvironmental quality standardUkuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu (Pasal 1 angka 13). Pasal 20 mengenal tujuh jenis baku mutu, dan pencemaran diukur melaluinya.BAB 3, BAB 4
Baku mutu airWater quality standardBaku mutu atas mutu air di badan air, yang di Indonesia dibagi menjadi empat kelas menurut peruntukannya dalam Lampiran VI PP 22/2021. Semakin kecil nomor kelas, semakin ketat baku mutunya.BAB 3, BAB 4
Baku mutu air limbahEffluent standardBatas mutu limbah cair yang boleh dibuang dari suatu sumber, ditetapkan Menteri (Pasal 131 PP 22/2021), antara lain dalam Permen LH 5/2014. Pelanggarannya diancam pidana Pasal 100 setelah sanksi administratif tidak dipatuhi.BAB 3, BAB 4, BAB 8
Baku mutu air lautMarine water quality standardBaku mutu atas mutu air laut yang dibedakan menurut tiga peruntukan: pelabuhan, wisata bahari, dan biota laut (Lampiran VIII PP 22/2021).BAB 4
Baku mutu emisiEmission standardBatas mutu gas buang yang boleh dilepas dari cerobong atau knalpot; termasuk baku mutu buangan.BAB 4, BAB 8
Baku mutu gangguanNuisance standardBatas kebisingan, getaran, dan kebauan yang dibolehkan dari suatu sumber.BAB 4, BAB 8
Baku mutu udara ambienAmbient air quality standardBaku mutu atas udara bebas yang dihirup, tercantum dalam Lampiran VII PP 22/2021. Untuk PM2,5 angkanya 55 μg/m³ rata-rata 24 jam dan 15 μg/m³ rata-rata tahunan.BAB 4, BAB 8
Ban AmendmentBasel Ban AmendmentAmandemen Konvensi Basel yang menyisipkan Pasal 4A dan melarang ekspor limbah berbahaya dari negara OECD, Uni Eropa, dan Liechtenstein ke negara lain. Indonesia meratifikasinya pada 2005, sebelum amandemen itu berlaku pada 5 Desember 2019.BAB 2, BAB 9
BODBiochemical oxygen demandJumlah oksigen yang dibutuhkan bakteri untuk mengurai zat organik dalam air. Semakin tinggi BOD, semakin sedikit oksigen yang tersisa bagi ikan.BAB 3, BAB 4

C

IstilahEnglishDefinisiBab
CBDRCommon but differentiated responsibilitiesPrinsip tanggung jawab bersama tetapi berbeda (Prinsip 7 Deklarasi Rio): semua negara bertanggung jawab atas lingkungan global, tetapi kadarnya dibedakan menurut kontribusi historis dan kemampuan.BAB 9
CITESConvention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and FloraKonvensi yang mengatur perdagangan internasional satwa dan tumbuhan liar melalui tiga apendiks, disahkan Indonesia dengan Keppres 43/1978. Berbeda dengan Basel, penangguhan dagangnya benar-benar dijalankan para pihak.BAB 9
CODChemical oxygen demandJumlah oksigen yang dibutuhkan untuk mengoksidasi zat dalam air secara kimia; bersama BOD dipakai sebagai ukuran tidak langsung banyaknya pencemar organik.BAB 4

D

IstilahEnglishDefinisiBab
Dana penjaminanEnvironmental restoration guarantee fundDana yang wajib disetor pemegang izin di muka ke bank pemerintah untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup (Pasal 55). Ia jaminan yang disiapkan sebelum pelanggaran, bukan jalur bagi tergugat perdata untuk membayar kewajiban pemulihannya.BAB 1, BAB 5, BAB 8
Daya dukung lingkungan hidupCarrying capacityKemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya (Pasal 1 angka 7).BAB 1, BAB 3, BAB 4, BAB 5
Daya tampung lingkungan hidupAssimilative capacityKemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya (Pasal 1 angka 8). Ia aspek khusus dari daya dukung, dan dalam hukum Indonesia menjadi padanan kapasitas asimilasi.BAB 1, BAB 3, BAB 4, BAB 5
Delik formilConduct crimeTindak pidana yang dianggap selesai dengan dilakukannya perbuatan yang dilarang, tanpa perlu dibuktikan akibatnya, misalnya pelanggaran baku mutu air limbah dalam Pasal 100.BAB 8
Delik materiilResult crimeTindak pidana yang baru selesai bila akibat yang dilarang terjadi, misalnya perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien atau air dalam Pasal 98 dan 99.BAB 8
Denda administratifAdministrative fineJenis sanksi administratif yang ditambahkan melalui Pasal 82C dan Pasal 508 PP 22/2021, untuk membuat pelanggaran tidak menguntungkan.BAB 8
Denda keterlambatanDwangsomDenda atas setiap hari keterlambatan melaksanakan paksaan pemerintah (Pasal 81). Berbeda dengan denda administratif, ia mendorong pelaksanaan paksaan, bukan menghukum pelanggaran yang sudah terjadi.BAB 8
Duduk perkaraStatement of facts and pleadingsBagian putusan yang memuat dalil penggugat, jawaban tergugat, bukti, dan saksi. Isinya adalah pendapat para pihak, bukan pendapat pengadilan, sehingga tidak boleh dikutip sebagai pertimbangan hakim.BAB 10
DumpingDumpingPembuangan limbah atau bahan ke media lingkungan tertentu, termasuk laut. PP 22/2021 melarang dumping limbah B3 ke laut tanpa persetujuan Pemerintah Pusat dan menetapkan syarat lokasi yang ketat untuk tailing.BAB 2, BAB 4, BAB 8, BAB 10

E

IstilahEnglishDefinisiBab
Ekonomi hijauGreen economyEkonomi yang meningkatkan kesejahteraan dan keadilan sosial sambil mengurangi risiko lingkungan dan kelangkaan ekologis (UNEP), dengan tiga pilar: rendah karbon, efisien sumber daya, dan inklusif secara sosial.BAB 11
Ekonomi sirkularCircular economyPola ekonomi yang memutar produk kembali menjadi bahan untuk produk berikutnya, sehingga sampah diperlakukan sebagai bahan baku, bukan akhir.BAB 11
EkoregionEcoregionWilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri ekologis seperti bentang alam, daerah aliran sungai, iklim, dan flora fauna. Penetapan wilayah ekoregion adalah tahap kedua perencanaan lingkungan hidup (Pasal 5, 7, dan 8).BAB 1, BAB 3
EksternalitasExternalityBiaya suatu kegiatan yang tidak ditanggung pelakunya, melainkan dilimpahkan kepada orang lain. Asas pencemar membayar menuntut agar biaya itu diinternalisasi.BAB 1, BAB 9
EPRExtended producer responsibilityTanggung jawab produsen yang diperluas: produsen ikut bertanggung jawab atas produknya setelah selesai dipakai. Di Indonesia dasarnya Pasal 15 UU 18/2008, dan bentuknya yang paling tegas adalah kewajiban penarikan kembali sampah mengandung B3 dalam Pasal 11 PP 27/2020.BAB 2, BAB 11
ESGEnvironmental, social, and governanceTiga pilar yang dipakai investor dan regulator untuk menilai pengelolaan risiko di luar risiko keuangan biasa. Pilar lingkungan mencakup limbah, energi, air, dan keanekaragaman hayati.BAB 11

G

IstilahEnglishDefinisiBab
GreenwashingGreenwashingKlaim lingkungan yang menyesatkan, seperti label “ramah lingkungan” tanpa kinerja nyata. Indonesia belum memiliki aturan khusus, tetapi klaim semacam itu dapat dijangkau Pasal 8 ayat (1) huruf f UU 8/1999.BAB 11
Gugatan organisasi lingkungan hidupNGO standingHak organisasi lingkungan hidup menggugat untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan (Pasal 92). Tuntutannya terbatas pada tindakan tertentu tanpa ganti rugi, kecuali biaya riil, dan organisasinya harus berbadan hukum serta berkegiatan nyata paling singkat dua tahun.BAB 6, BAB 8, BAB 12
Gugatan pemerintahGovernment standingKewenangan instansi pemerintah dan pemerintah daerah di bidang lingkungan hidup menggugat ganti rugi dan tindakan tertentu atas kerugian lingkungan hidup (Pasal 90). Seluruh gugatan karhutla pemerintah diajukan atas dasar ini.BAB 7, BAB 8, BAB 12
Gugatan perwakilan kelompokClass actionGugatan oleh satu atau beberapa orang sebagai wakil kelompok untuk kepentingan mereka sendiri sekaligus anggota kelompok yang banyak, dengan kesamaan fakta, dasar hukum, dan jenis tuntutan (Pasal 91; Perma 1/2002).BAB 6, BAB 7, BAB 8, BAB 12
Gugatan warga negaraCitizen lawsuitGugatan warga negara terhadap penyelenggara negara yang lalai menjalankan kewajibannya. Tuntutannya berupa perintah melakukan atau memperbaiki sesuatu, bukan ganti rugi; dasarnya berkembang dalam praktik peradilan, bukan dalam UU 32/2009.BAB 4, BAB 6, BAB 8, BAB 12

H

IstilahEnglishDefinisiBab
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehatRight to a healthy environmentHak konstitusional dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, dijabarkan dalam Pasal 65 ayat (1). Ia hak fundamental, tetapi bukan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, sehingga dapat dibatasi dengan undang-undang menurut Pasal 28J ayat (2).BAB 1, BAB 6
Hukum kebiasaan internasionalCustomary international lawPraktik umum negara yang diyakini sebagai kewajiban hukum dan mengikat semua negara, bukan hanya pihak suatu perjanjian.BAB 9
Hukum lingkunganEnvironmental lawHimpunan norma yang mengatur perilaku manusia dalam hubungannya dengan lingkungan hidup, termasuk cara negara mengawasi dan menegakkannya; cakupannya substantif, prosedural, institusional, dan penegakan.BAB 1
Hukum sumber daya alamNatural resources lawHukum sektoral yang mengatur siapa boleh mengambil kayu, mineral, atau air, dan dengan hak apa. Ia berlaku bersamaan dengan hukum lingkungan pada kegiatan yang sama.BAB 1
Hutan adatCustomary forestHutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Sejak Putusan MK 35/PUU-X/2012, hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara.BAB 6

I

IstilahEnglishDefinisiBab
Instrumen ekonomi lingkungan hidupEnvironmental economic instrumentsPerangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong perlindungan lingkungan, diatur dalam PP 46/2017; perdagangan karbon termasuk dalam keluarga instrumen ini.BAB 11
Inventarisasi lingkungan hidupEnvironmental inventoryTahap pertama perencanaan: pengumpulan data sumber daya alam, termasuk potensi, penguasaan, bentuk kerusakan, serta konflik dan penyebabnya (Pasal 6).BAB 3
IRACIssue, Rule, Application, ConclusionKerangka menyusun analisis hukum dalam empat bagian berurutan. Bagian Application wajib membahas setiap unsur aturan yang dikutip, satu per satu.BAB 10
Izin lingkunganEnvironmental permitKeputusan izin tersendiri yang menjadi prasyarat izin usaha menurut rumusan asli UU 32/2009 dan PP 27/2012. Sejak perubahan oleh paket Cipta Kerja, ia diganti persetujuan lingkungan.BAB 1, BAB 5

K

IstilahEnglishDefinisiBab
KarhutlaForest and land firesKebakaran hutan dan lahan. Membuka lahan dengan cara membakar dilarang Pasal 69 ayat (1) huruf h dan diancam pidana Pasal 108; di jalur perdata, perkara karhutla menjadi laboratorium utama tanggung jawab mutlak.BAB 6, BAB 7, BAB 8, BAB 11
Kategori limbah B3Hazard categoriesPenggolongan limbah B3 menurut tingkat bahaya: kategori 1 berdampak akut dan langsung, kategori 2 berdampak kronis (Pasal 276 PP 22/2021). Kategori ikut menentukan batas waktu penyimpanan.BAB 2
Keadilan antargenerasiIntergenerational equityPrinsip bahwa generasi sekarang memegang lingkungan hidup sebagai titipan dan wajib mewariskannya dalam kondisi setara atau lebih baik (Penjelasan Pasal 2 huruf a dan b; Pasal 3 huruf f).BAB 1, BAB 6
Keadilan intragenerasiIntragenerational equityKeadilan di antara orang yang hidup pada generasi yang sama: distribusi beban dan manfaat lingkungan yang adil serta perlindungan kelompok rentan.BAB 1, BAB 6
Keadilan lingkunganEnvironmental justicePrinsip bahwa setiap orang berhak atas perlindungan yang sama dari risiko lingkungan, bahwa beban dan manfaat lingkungan dibagi secara adil, dan bahwa tidak boleh ada diskriminasi dalam kebijakan lingkungan. Ia memiliki tiga dimensi: distributif, prosedural, dan pengakuan.BAB 6
Kearifan lokalLocal wisdomNilai luhur dalam tata kehidupan masyarakat. Ia salah satu asas dalam Pasal 2, wajib diperhatikan dalam penyusunan RPPLH, dan menjadi dasar pengecualian pembakaran lahan sampai 2 hektare per kepala keluarga.BAB 1, BAB 3, BAB 7
Kedaluwarsa gugatanLimitation periodTenggat pengajuan gugatan lingkungan yang dihitung sejak diketahui adanya pencemaran atau kerusakan (Pasal 89 ayat (1)). Untuk pencemaran akibat B3 dan limbah B3, tenggat itu tidak berlaku (ayat (2)).BAB 7
Kehati-hatianPrecautionary principleAsas bahwa ketidakpastian ilmiah tentang dampak suatu kegiatan bukan alasan untuk menunda langkah pencegahan (Penjelasan Pasal 2 huruf f; Prinsip 15 Deklarasi Rio). Ia berlaku untuk risiko yang belum pasti, berbeda dari pencegahan.BAB 1, BAB 9, BAB 12
Kerangka AcuanTerms of referenceDokumen pertama dalam paket AMDAL yang menetapkan ruang lingkup dan kedalaman kajian; ibarat proposal penelitian.BAB 5
Keputusan Kelayakan Lingkungan HidupEnvironmental feasibility decisionKeputusan yang ditetapkan Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota berdasarkan rekomendasi uji kelayakan AMDAL (Pasal 49 PP 22/2021); ia adalah bentuk persetujuan lingkungan bagi kegiatan wajib AMDAL.BAB 5
KLHSStrategic environmental assessmentKajian Lingkungan Hidup Strategis: rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar kebijakan, rencana, dan/atau program (Pasal 1 angka 10). Ia instrumen pencegahan pertama dalam Pasal 14.BAB 1, BAB 3, BAB 5
KM-GBFKunming-Montreal Global Biodiversity FrameworkKerangka keanekaragaman hayati global yang diadopsi melalui Keputusan COP CBD 15/4 (2022), antara lain dengan target 30x30. Ia keputusan konferensi para pihak, bukan traktat baru.BAB 9, BAB 11
Konflik tenurialTenure conflictSengketa tentang siapa yang berhak menguasai dan memanfaatkan tanah dan sumber daya di atasnya, terutama ketika izin diberikan di atas wilayah yang diklaim komunitas.BAB 6
KRPPolicies, plans, and programmesSingkatan dari kebijakan, rencana, dan/atau program, yaitu objek kajian KLHS.BAB 3, BAB 5
Kriteria baku kerusakanDamage threshold criteriaUkuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati yang dapat ditenggang lingkungan (Pasal 1 angka 15). Pencemaran diukur dengan baku mutu, sedangkan kerusakan diukur dengan kriteria ini.BAB 4, BAB 8
Kuota emisiEmission quotaBatas emisi bagi sumber tidak bergerak yang ditetapkan Menteri dan dapat diperdagangkan antarpelaku usaha (Pasal 210 dan 211 PP 22/2021).BAB 3, BAB 4

L

IstilahEnglishDefinisiBab
LD50Median lethal doseUji toksikologi pada hewan uji untuk menilai sifat beracun limbah. Limbah dengan LD50 sama dengan atau kurang dari 50 mg/kg berat badan tergolong limbah B3 kategori 1.BAB 2
Legal opinionLegal opinionDokumen hukum yang menyatakan tingkat keyakinan penulis beserta ruang lingkup, asumsi, dan pembatasannya, karena klien akan mengambil keputusan berisiko di atasnya.BAB 12
LimbahWasteSisa suatu usaha dan/atau kegiatan (Pasal 1 angka 68 PP 22/2021).BAB 2
Limbah B3Hazardous wasteSisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3 (Pasal 1 angka 69 PP 22/2021). Bahayanya tidak hilang oleh pengenceran dan melekat pada bendanya.BAB 2, BAB 7
Limbah nonB3Non-hazardous wasteSisa usaha dan/atau kegiatan yang tidak menunjukkan karakteristik limbah B3 (Pasal 1 angka 70 PP 22/2021). Limbah nonB3 tertentu masih boleh diimpor sebagai bahan baku menurut Permendag 20/2021.BAB 2, BAB 9
Lingkungan hidupEnvironmentKesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang memengaruhi alam, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain (Pasal 1 angka 1).BAB 1

M

IstilahEnglishDefinisiBab
ManifestWaste manifestDokumen pengangkutan limbah B3 yang mencatat asal, jumlah, karakteristik, dan tujuan limbah pada setiap perpindahan tangan.BAB 2
MARPOL 73/78International Convention for the Prevention of Pollution from ShipsKonvensi tentang pencemaran laut dari kapal dengan enam lampiran; hanya Annex I dan II yang otomatis mengikat. Indonesia mengesahkannya dengan Keppres 46/1986 dan Annex III–VI dengan Perpres 29/2012.BAB 9
Masyarakat hukum adatCustomary law communityKesatuan masyarakat yang diakui dan dihormati negara beserta hak tradisionalnya menurut Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat.BAB 6
Masyarakat terkena dampak langsungDirectly affected communityLingkaran masyarakat yang dilibatkan dalam penyusunan AMDAL menurut rumusan Pasal 26 hasil perubahan, dikaitkan dengan batas wilayah studi (Pasal 29 PP 22/2021). Rumusan asli juga memasukkan pemerhati lingkungan dan hak keberatan.BAB 5, BAB 6
MEAMultilateral environmental agreementPerjanjian lingkungan dengan banyak negara pihak, seperti Konvensi Basel, Stockholm, Minamata, CBD, dan CITES.BAB 9
Memorandum hukumLegal memorandumDokumen internal yang menjawab satu pertanyaan hukum, dengan susunan baku: pertanyaan, jawaban singkat, duduk perkara, analisis, serta kesimpulan dan saran.BAB 12
Mutu udara sasaranTarget air qualityMutu udara yang ditetapkan Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota apabila status mutu udara ambien di suatu wilayah tercemar (Pasal 184 ayat (3) PP 22/2021).BAB 3, BAB 4

N

IstilahEnglishDefinisiBab
Ne bis in idemDouble jeopardyAsas bahwa seseorang tidak dituntut dua kali atas perbuatan yang sama. Ia berlaku di dalam hukum pidana dan tidak menghalangi akumulasi sanksi administratif, perdata, dan pidana.BAB 8
NIBBusiness identification numberNomor Induk Berusaha. SPPL dan standar penyimpanan limbah B3 bagi usaha wajib SPPL diintegrasikan ke dalamnya.BAB 2, BAB 5
No harmNo-harm principlePrinsip larangan merugikan: negara wajib memastikan kegiatan di bawah yurisdiksinya tidak merugikan lingkungan negara lain (Prinsip 21 Stockholm; Prinsip 2 Rio), berakar pada perkara Trail Smelter.BAB 9
Nomor perkaraCase numberKode register perkara yang memuat nomor urut, jenis perkara, tahun, dan pengadilan; misalnya Pdt.G untuk gugatan perdata, LH untuk lingkungan hidup, K untuk kasasi, dan PK untuk peninjauan kembali.BAB 10
Non-derogable rightsNon-derogable rightsHak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, yang dalam UUD 1945 hanya meliputi hak-hak dalam Pasal 28I ayat (1). Hak atas lingkungan hidup tidak termasuk di dalamnya.BAB 6

P

IstilahEnglishDefinisiBab
Paksaan pemerintahBestuursdwangTindakan nyata pemerintah untuk menghentikan pelanggaran dan memulihkan lingkungan, seperti penghentian produksi atau penutupan saluran pembuangan (Pasal 80). Ia dapat dijatuhkan tanpa teguran bila ancamannya sangat serius.BAB 1, BAB 8
Pembangunan berkelanjutanSustainable developmentPembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang (Laporan Brundtland), yang dalam Pasal 1 angka 3 dirumuskan sebagai perpaduan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi.BAB 1, BAB 3, BAB 9
PemrakarsaProject proponentPelaku usaha atau instansi pemerintah yang merencanakan suatu kegiatan dan bertanggung jawab menyusun dokumen AMDAL atau UKL-UPL.BAB 3, BAB 5
Pemulihan fungsi lingkungan hidupEnvironmental restorationKewajiban setiap pencemar atau perusak lingkungan melalui tahapan penghentian sumber pencemaran, remediasi, rehabilitasi, dan restorasi (Pasal 54).BAB 7, BAB 8
PenapisanScreeningProses menentukan apakah suatu rencana usaha wajib AMDAL, wajib UKL-UPL, atau cukup SPPL, dengan membaca daftar dalam Permen LHK 4/2021.BAB 5
PencegahanPrevention principlePrinsip yang mewajibkan negara bertindak sebelum kerugian terjadi apabila risikonya sudah diketahui, dalam bentuk kewajiban due diligence. Ia menangani risiko yang terbukti, berbeda dari kehati-hatian.BAB 9
Pencemar membayarPolluter pays principleAsas bahwa penanggung jawab pencemaran atau kerusakan menanggung biaya pemulihan lingkungan (Penjelasan Pasal 2 huruf j; Prinsip 16 Deklarasi Rio). Ia diwujudkan melalui pemulihan (Pasal 82), ganti rugi (Pasal 87), dan dana penjaminan (Pasal 55).BAB 1, BAB 7, BAB 9
Pencemaran lingkungan hidupEnvironmental pollutionMasuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu (Pasal 1 angka 14). Kelima unsurnya harus terpenuhi seluruhnya.BAB 4
Penghasil limbah B3Waste generatorSetiap orang yang karena usaha atau kegiatannya menghasilkan limbah B3. Tanggung jawabnya baru berpindah ketika limbah diserahkan kepada pihak yang memiliki Perizinan Berusaha.BAB 2
PenjelasanElucidationBagian undang-undang yang menafsirkan norma batang tubuh. Menurut Lampiran II UU 12/2011 angka 177–178, penjelasan tidak dapat dijadikan dasar hukum dan tidak boleh memuat norma.BAB 1, BAB 7, BAB 10
Penyimpanan limbah B3Hazardous waste storageKegiatan menyimpan limbah B3 sementara sebelum dikelola lebih lanjut, dengan batas waktu 90, 180, atau 365 hari menurut jumlah, kategori, dan sumbernya (Pasal 296 PP 22/2021).BAB 2
Perizinan berusaha berbasis risikoRisk-based business licensingSistem perizinan yang membedakan usaha berisiko rendah, menengah, dan tinggi, kini diatur PP 28/2025. Tingkat risiko tidak identik dengan jalur dokumen lingkungan.BAB 5
Persetujuan lingkunganEnvironmental approvalKeputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah disetujui pemerintah (Pasal 1 angka 35 hasil perubahan). Ia menjadi prasyarat perizinan berusaha (Pasal 3 ayat (3) PP 22/2021).BAB 1, BAB 2, BAB 5
Persetujuan teknisTechnical approvalPersetujuan pemerintah atas pemenuhan baku mutu air limbah, emisi, atau pengelolaan limbah B3 bagi suatu usaha, yang dimuat dalam persetujuan lingkungan. Melaluinya baku mutu air limbah dapat diperketat kasus per kasus (Pasal 134 PP 22/2021).BAB 3, BAB 4, BAB 5
Pertanggungjawaban korporasiCorporate criminal liabilityPenjatuhan tuntutan dan sanksi pidana kepada badan usaha dan/atau pemberi perintah atau pemimpin kegiatan bila tindak pidana lingkungan dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha (Pasal 116–119).BAB 8
Pertimbangan hukumLegal reasoning of the courtBagian putusan yang memuat penalaran majelis hakim; hanya bagian ini, bersama amar, yang boleh dikutip sebagai pendirian pengadilan.BAB 10
PFASPer- and polyfluoroalkyl substancesKelompok ribuan senyawa berikatan karbon-fluor yang hampir tidak terurai (forever chemicals). Indonesia belum memiliki baku mutunya, sehingga kehadirannya dalam air belum dapat dibuktikan sebagai pencemaran.BAB 2, BAB 4, BAB 11
PICPrior informed consentPersetujuan atas dasar informasi awal: negara pengekspor limbah berbahaya wajib memperoleh persetujuan tertulis negara pengimpor sebelum pengapalan (Konvensi Basel).BAB 2, BAB 9
POPsPersistent organic pollutantsBahan pencemar organik yang persisten: sangat lambat terurai, terakumulasi dalam rantai makanan, dan dapat berpindah jauh; diatur Konvensi Stockholm dalam Annex A, B, dan C.BAB 2, BAB 9, BAB 11
Primum remediumPrimum remediumPandangan bahwa pidana dapat dijatuhkan langsung untuk pelanggaran serius yang menimbulkan akibat nyata, seperti delik materiil Pasal 98 dan 99.BAB 8

R

IstilahEnglishDefinisiBab
Rantai perubahanAmendment chainUrutan instrumen yang mengubah, mencabut, atau memaknai ulang suatu peraturan. Menelusurinya sampai perubahan terakhir, termasuk putusan MK, adalah syarat sebelum mengutip.BAB 1, BAB 2, BAB 10
Ringkasan kebijakanPolicy briefDokumen dua sampai empat halaman untuk pengambil keputusan yang bukan sarjana hukum: berjudul pernyataan, menyajikan masalah dengan angka, membandingkan pilihan, dan menutup dengan rekomendasi.BAB 12
RKL-RPLEnvironmental management and monitoring plansRencana Pengelolaan dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup dalam paket AMDAL. RKL menjawab apa yang dilakukan untuk mengendalikan dampak; RPL menjawab bagaimana mengetahui pengendalian itu berhasil.BAB 5
RPPLHEnvironmental protection and management planRencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: perencanaan tertulis tentang potensi, masalah, dan upaya perlindungan lingkungan dalam kurun waktu tertentu (Pasal 1 angka 4), berjenjang nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. RPPLH nasional ditetapkan melalui PP 26/2025.BAB 3
RTRW dan RDTRSpatial plansRencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang. Setiap perencanaan tata ruang wilayah wajib didasarkan pada KLHS (Pasal 19).BAB 3

S

IstilahEnglishDefinisiBab
Sanksi administratifAdministrative sanctionsSanksi yang dijatuhkan pejabat pemerintahan dalam bentuk keputusan: teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan, dan pencabutan Perizinan Berusaha (Pasal 82C; Pasal 508 PP 22/2021).BAB 3, BAB 8
Self-purificationSelf-purificationKemampuan alami media lingkungan membersihkan diri, misalnya penguraian oleh bakteri di sungai. Kemampuan itu terbatas, dan daya tampung adalah sisa kapasitasnya.BAB 3
SLAPPStrategic lawsuit against public participationTindakan hukum untuk membungkam orang yang memperjuangkan kepentingan publik. Perlindungan terhadapnya diatur Pasal 66 sebagaimana dimaknai Putusan MK 119/PUU-XXIII/2025, Perma 1/2023, dan Permen LHK 10/2024.BAB 1, BAB 6
Soft lawSoft lawDokumen internasional yang tidak mengikat, seperti deklarasi konferensi, yang sering menjadi benih kewajiban setelah dimasukkan ke perjanjian atau diakui sebagai kebiasaan.BAB 9
SPPLEnvironmental management commitment statementSurat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup bagi usaha berdampak sangat kecil, yang diintegrasikan ke dalam NIB tanpa pemeriksaan substansi (Pasal 35 hasil perubahan).BAB 2, BAB 5
Status mutu udara ambienAmbient air quality statusPenetapan tercemar atau tidak tercemarnya udara suatu wilayah dengan membandingkan hasil pemantauan dengan nilai mutu udara yang ditetapkan (Pasal 184 PP 22/2021).BAB 3, BAB 4

T

IstilahEnglishDefinisiBab
TailingTailingsSisa pengolahan bijih tambang. PP 22/2021 mengatur penempatannya di laut dengan syarat lokasi yang ketat (Pasal 392 dan 395).BAB 1, BAB 4, BAB 7, BAB 10
TaksonomiTaxonomySistem klasifikasi kegiatan ekonomi menurut dampak lingkungannya agar label “hijau” memakai ukuran yang sama; di Indonesia disusun OJK. Ia kamus, bukan larangan.BAB 11
Tanggung jawab mutlakStrict liabilityTanggung jawab perdata tanpa perlu pembuktian kesalahan bagi kegiatan yang menggunakan B3, menghasilkan atau mengelola limbah B3, atau menimbulkan ancaman serius (Pasal 88). Penggugat tetap harus membuktikan kerugian dan hubungan kausal.BAB 7, BAB 8, BAB 10, BAB 12
TCLPToxicity Characteristic Leaching ProcedureProsedur pelindian karakteristik beracun untuk memprediksi potensi B3 terlepas dari suatu limbah, dengan ambang dalam Lampiran XI PP 22/2021.BAB 2
TenurialTenureBerkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan tanah serta sumber daya di atasnya. Masyarakat adat yang belum diakui secara formal berada dalam posisi tenurial yang lemah.BAB 6
Tim Uji Kelayakan Lingkungan HidupEnvironmental feasibility testing teamLembaga penilai dokumen AMDAL yang menggantikan Komisi Penilai AMDAL, terdiri atas unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan ahli bersertifikat (Pasal 24 hasil perubahan).BAB 5
Tindakan tertentuSpecific performanceKewajiban selain ganti rugi yang dapat dituntut atau diputuskan dalam perkara lingkungan, misalnya pemulihan fungsi lingkungan dan rehabilitasi ekosistem (Pasal 87 ayat (1)).BAB 7, BAB 8, BAB 12

U

IstilahEnglishDefinisiBab
Uang paksaDwangsomPembayaran yang dapat ditetapkan pengadilan untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan (Pasal 87 ayat (3)); padanan perdata dari denda keterlambatan administratif.BAB 1, BAB 8
Udara ambienAmbient airUdara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfer di wilayah yurisdiksi Indonesia (Pasal 1 angka 42 PP 22/2021).BAB 4
Uji karakteristikHazard characterisation testUji yang wajib dilakukan Menteri atas limbah di luar daftar Lampiran IX yang terindikasi berbahaya, untuk menetapkannya sebagai limbah B3 kategori 1, kategori 2, atau limbah nonB3 (Pasal 278 PP 22/2021).BAB 2, BAB 11
Uji skala dan uji lokasiScale and location testsDua jalan menuju kewajiban AMDAL dalam Pasal 3 ayat (3) Permen LHK 4/2021: besaran usaha yang tercantum dalam daftar, dan lokasi di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung.BAB 5
UKL-UPLEnvironmental management and monitoring effortsUpaya Pengelolaan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup bagi usaha yang tidak berdampak penting (Pasal 34). Berbentuk formulir yang diperiksa, bukan diuji kelayakannya.BAB 3, BAB 5
Ultimum remediumUltimum remediumAsas bahwa pidana dipakai sebagai upaya terakhir setelah sanksi administratif gagal. Dalam UU 32/2009 asas ini hanya berlaku bagi delik formil Pasal 100.BAB 8

Navigasi:


Buku Ajar Hukum Lingkungan | Glosarium