Atribusi
Modul ini diorkestrasi oleh Mohamad Mova AlAfghani menggunakan Claude beserta beberapa model bahasa besar (large language model) dan harness pendukungnya.
Ringkasan Perkuliahan (Audio)
Rekaman pendek yang meringkas materi bab ini, tiga sampai lima menit per bagian: Dengarkan Pertemuan 1 — Pengantar: Membaca Isu Mutakhir Hukum Lingkungan.
BAB 1: Pengantar: Membaca Isu Mutakhir Hukum Lingkungan
A. PENDAHULUAN
1. Capaian Pembelajaran (Sub-CPMK)
Setelah menyelesaikan bab ini, mahasiswa mampu:
- Menetapkan status hukum suatu instrumen lingkungan per tanggal tertentu, termasuk rantai perubahan dan pencabutannya, dari sumber primer.
- Menelusuri rantai pelaksanaan dari undang-undang sampai ke lampiran dan parameter teknis, serta menunjuk mata rantai yang putus.
- Menilai rekam penegakan suatu norma dan membedakan angka kepatuhan administratif dari hasil lingkungan.
- Merumuskan ketiadaan (norma, dokumen, atau catatan yang seharusnya ada) sebagai temuan yang dapat diuji ulang, lengkap dengan ruang pencarian dan syarat pembatalnya.
- Menerapkan dua kerangka analisis, yaitu tipologi empat kegagalan dan uji tuas-dan-tangan, pada satu isu mutakhir dan menimbang batas masing-masing.
2. Indikator Pencapaian
- Mahasiswa dapat menyebut rantai perubahan UU 32/2009 sampai UU 6/2023 dan menjelaskan mengapa UU 11/2020 tidak lagi dikutip sebagai instrumen yang berdiri sendiri.
- Mahasiswa dapat menunjukkan, untuk satu zat atau satu kegiatan, di peraturan mana parameter teknisnya seharusnya muncul dan apakah ia benar-benar muncul.
- Mahasiswa dapat membedakan “tereksekusi” dalam laporan kementerian dari “pulih” di lapangan.
- Mahasiswa dapat menulis satu kalimat temuan negatif yang menyebut objek, ruang pencarian, tanggal, dan hal yang akan membatalkannya.
- Mahasiswa dapat mengklasifikasikan satu kasus ke dalam salah satu dari empat jenis kegagalan dan menyebut tuas serta tangan yang hilang.
3. Deskripsi Singkat
Pada 16 Desember 2025 depositari PBB mengedarkan notifikasi C.N.672.2025.TREATIES-XXVII.15 atas amandemen lampiran Konvensi Stockholm. Menurut Pasal 22 Konvensi, pihak yang tidak menyampaikan penolakan tertulis dalam satu tahun terikat secara otomatis, sehingga asam perfluorokarboksilat rantai panjang (LC-PFCA), salah satu kelompok PFAS, akan mengikat Indonesia sekitar 16 Desember 2026 (notifikasi depositari C.N.672.2025). Tanggal itu adalah kesimpulan turunan dari dua premis, keberlakuan otomatis dan tiadanya catatan penolakan Indonesia, bukan kutipan. Sementara itu, baku mutu air minum yang berlaku, Permenkes 2/2023, tidak memuat satu pun parameter PFAS. Dalam bulan yang sama dengan penulisan bab ini, lebih dari 202.000 ha lahan terbakar, dan per 7 September 2026 Polri belum menetapkan satu korporasi pun sebagai tersangka (Mongabay, 10 September 2026).
Dua peristiwa itu tampak tidak berhubungan, tetapi keduanya menunjukkan hal yang sama: norma sudah ada, dan sering sudah mengikat, namun tidak sampai ke tempat perilaku berubah. Bab ini adalah bab metode jalur Lanjutan. Ia tidak menambah daftar instrumen, melainkan mengajarkan cara membaca instrumen: empat langkah pemeriksaan, dua kerangka diagnosis yang dibangun dari dua penelitian pengajar untuk jalur ini, dan cara memakainya bersama pada perkara karhutla dan PFAS.
4. Relevansi
Sarjana hukum Indonesia yang menangani isu lingkungan mutakhir hampir selalu berhadapan dengan tiga jarak: antara ratifikasi dan parameter domestik, antara putusan dan pemulihan, dan antara kewajiban di atas kertas dan lembaga yang mau menegakkannya. Pertanyaan klien, hakim, atau pembuat kebijakan jarang berbunyi “apa isi pasal ini”. Yang ditanyakan adalah “apakah pasal ini bekerja, dan kalau tidak, di mana macetnya”. Bab ini menyiapkan alat untuk menjawab pertanyaan kedua.
Jalur ini mengandaikan mahasiswa sudah menguasai Buku Ajar Hukum Lingkungan tingkat S1: asas, AMDAL dan perizinan, pengelolaan B3, tanggung jawab mutlak, dan penegakan hukum. Hukum perubahan iklim diajarkan sebagai mata kuliah tersendiri, Hukum Perubahan Iklim, dan tidak dibahas di jalur ini.
B. PENYAJIAN MATERI
1. Empat Langkah Membaca Isu Mutakhir
Keempat langkah berikut harus dijalankan berurutan. Melompati langkah pertama adalah kesalahan paling umum dalam tulisan hukum lingkungan Indonesia, dan kesalahan itu menular ke seluruh analisis sesudahnya.
a. Tetapkan status hukum per September 2026
Pertanyaan pertama bukan “apa isinya” melainkan “apakah ini hukum yang berlaku hari ini, dan dalam bentuk apa”. Contoh paling berguna adalah Pasal 88 UU 32/2009. Undang-undang itu tetap Berlaku, tetapi telah diubah melalui rangkaian UU 11/2020, Perppu 2/2022, dan UU 6/2023. UU 11/2020 sendiri sudah Tidak Berlaku karena dicabut oleh Perppu 2/2022 (Pasal 185), yang kemudian ditetapkan menjadi UU 6/2023, sehingga mengutipnya sebagai instrumen pengubah yang berdiri sendiri keliru. Kesalahan ini tidak remeh: sebuah artikel jurnal hukum Indonesia terbitan Desember 2024 masih mengutip frasa “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” sebagai batang tubuh Pasal 88, empat tahun setelah frasa itu dihapus dari batang tubuh.
Status “Berlaku” juga belum tentu berarti sesuai hierarki. Permentan 14/2009 yang menetapkan target muka air gambut 60-80 cm masih Berlaku, padahal PP 57/2016 atas PP 71/2014 menyatakan gambut budidaya rusak bila muka airnya lebih dalam dari 0,4 m. Asas lex superior memenangkan PP, tetapi belum ada instrumen yang menyelesaikan benturan itu. Status yang benar untuk dicatat adalah “dua instrumen berlaku yang saling bertentangan”, bukan “Permentan sudah tidak relevan”.
Langkah ini juga mencakup negatif terverifikasi. Perpres 79/2023 mengubah Perpres 55/2019 tentang kendaraan listrik dengan daftar pasal yang disebut satu per satu, dan Pasal 32 tentang limbah baterai tidak termasuk di dalamnya. Maka teks 2019 masih utuh. Kesimpulan itu diperoleh dengan membaca daftar perubahan, bukan dengan mengandaikannya.
b. Telusuri rantai pelaksanaan
Undang-undang lingkungan Indonesia jarang dapat dituntut langsung. Normanya bekerja melalui rantai: undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, lalu lampiran yang memuat parameter, ambang, kode limbah, atau metode uji. Analisis yang berhenti di tingkat undang-undang hampir selalu melewatkan tempat norma benar-benar menggigit atau benar-benar macet.
Ambil Konvensi Stockholm. UU 19/2009 mengikat Indonesia secara internasional, tetapi tidak melahirkan norma yang dapat dituntut di pengadilan nasional tanpa peraturan pelaksana. Jembatannya adalah Rencana Implementasi Nasional (NIP), dan NIP terakhir yang dikirim pada 18 November 2021 berhenti di PFOA dan dikofol. Mata rantai berikutnya adalah tabel parameter. Lampiran XI PP 22/2021 tentang uji TCLP memuat sekitar 36 senyawa organik, tetapi tidak satu pun PFAS. Rantainya putus di lampiran, bukan di undang-undang.
Rantai yang sama menjelaskan UU 32/2024 tentang konservasi. UU 32/2024 mengubah UU 5/1990 dan, menurut Menteri LHK, mengamanatkan 17 PP. Per September 2026 belum ditemukan satu pun PP pelaksananya, dan PP 28/2011 masih berlaku. Pidana baru perdagangan satwa melalui media elektronik dalam Pasal 40A-40C karena itu bersandar pada daftar jenis dilindungi yang lama dan pada aturan pelaksana yang belum ada.
c. Cari rekam penegakan
Norma yang tidak pernah ditegakkan berbeda dari norma yang ditegakkan lalu gagal, dan keduanya berbeda dari norma yang ditegakkan dengan hasil yang tidak dapat diukur. Langkah ketiga menuntut mahasiswa mencari catatan penegakan yang sesungguhnya: putusan, berita acara eksekusi, sanksi administratif, laporan audit.
Dua jebakan sering muncul. Pertama, angka resmi mengukur hal yang lain dari yang diduga. KLH melaporkan 32 perkara karhutla periode 2023-2025 dengan biaya pemulihan Rp9,5 triliun dan PNBP Rp128,68 miliar (Bloomberg Technoz). Kedua angka itu tidak boleh dibagi untuk menghasilkan “tingkat pemulihan”: yang pertama nilai amar pemulihan, yang kedua uang masuk kas negara, dan kumpulan perkaranya berbeda. Angka “tereksekusi” resmi berarti uang masuk PNBP, bukan lahan pulih.
Kedua, daftar kementerian sendiri dapat keliru. Daftar KLHK Agustus 2023 mencatat PT Surya Panen Subur di Nagan Raya dalam tahap “proses eksekusi”, padahal dalam perkara 2905 K/Pdt/2015 pemerintah kalah. Perkara pemulihan yang dimenangkan pemerintah adalah PT Surya Panen Subur 2 (690 PK/Pdt/2018). Rekam penegakan harus diperiksa ke direktori putusan, bukan diambil dari ringkasan.
Jebakan ketiga khas Indonesia: putusan yang tidak dipublikasikan. Teks 527 PK/Pdt/2023 dalam perkara PT Kumai Sentosa tidak dipublikasikan dengan dasar SK KMA 1-144/2011. Semua pertimbangan yang beredar adalah pelaporan jurnalistik tentang pertimbangan majelis, bukan kutipan putusan, dan harus ditulis demikian.
d. Perlakukan ketiadaan yang teraudit sebagai temuan
Langkah keempat paling sering diabaikan dan paling bernilai bagi tesis. Banyak temuan penting jalur ini berbentuk negatif: parameter yang tidak ada, PP yang belum terbit, verifikasi yang tidak pernah dilaporkan. Negatif hanya menjadi temuan bila ia teraudit, yaitu memenuhi empat syarat:
- menyebut apa yang seharusnya ada dan atas dasar norma apa;
- menyebut di mana dicari (portal, direktori, basis data, teks lengkap);
- menyebut per tanggal berapa;
- menyebut apa yang akan membatalkannya.
Contoh yang memenuhi keempatnya: penelusuran atas seluruh teks resmi Permenkes 2/2023, lebih dari 53.000 kata, menghasilkan nol kemunculan PFAS, PFOA, PFOS, maupun akar kata perfluor; daftar organiknya membeku pada dua belas POPs pendiri 2001. Temuan itu akan batal bila ditemukan perubahan Permenkes atau surat edaran yang menambahkan parameter PFAS.
Contoh kedua lebih keras. Pasal 54 UU 32/2009 mewajibkan pemulihan, tetapi tidak mewajibkan verifikasi atau audit, dan ayat (3) menyerahkan tata caranya kepada PP (teks UU 32/2009). Dua gelombang penelusuran atas BPK, Auriga, Pantau Gambut, ICEL, Mongabay, dan kementerian tidak menemukan satu pun laporan verifikasi independen atas pemulihan fisik oleh tergugat karhutla, hanya konfirmasi pembayaran dan permohonan pelaksanaan mandiri. Pemeriksaan BPK atas KLHK tahun 2023 juga tidak menyentuh pemulihan. Temuan itu batal bila muncul satu laporan hasil pemeriksaan BPK, satu berita acara serah terima pemulihan, atau satu laporan eksekusi dari pengadilan negeri yang memeriksa kinerja pemulihan.
Perumusan yang benar bukan “tidak ada verifikasi”, melainkan “tidak ditemukan verifikasi dalam ruang pencarian X per tanggal Y”. Frasa tidak ditemukan dalam seluruh jalur ini dipakai dalam arti itu.
2. Kerangka Pertama: Empat Jenis Kegagalan
Penelitian pengajar tentang bahan kimia, limbah, baterai, dan mineral kritis bertolak dari satu pengamatan: Indonesia hampir selalu sudah terikat oleh instrumen internasional di bidang ini, tetapi jarang sudah menerjemahkannya menjadi parameter yang dapat ditegakkan. Indonesia meratifikasi Basel Ban Amendment pada 2005, empat belas tahun sebelum amandemen itu berlaku. Yang macet bukan kemauan untuk terikat, melainkan mesin transmisinya. Jaraknya juga bukan satu gejala melainkan empat.
| Jenis kegagalan | Letak masalah | Contoh utama | Obat yang sesuai |
|---|---|---|---|
| Kegagalan transmisi | Norma ada, tidak ada mesin yang mengubahnya menjadi parameter | PFAS dan POPs baru; NIP berhenti 2021; Lampiran XI tanpa PFAS | Pemicu pemutakhiran; perubahan lampiran |
| Kegagalan resolusi | Klasifikasi terlalu kasar untuk bahayanya | Kode limbah A102d menyatukan aki timbal dan baterai litium | Pemecahan kode dan standar penanganan khusus |
| Pengecualian lingkup | Instrumen internasional tidak pernah menjangkau praktiknya | Tailing laut dalam (DSTP) melalui pipa darat, di luar definisi dumping rezim London | Hukum nasional atau rezim lain (UNCLOS Bagian XII) |
| Ketergantungan kelembagaan | Hukum keras menunda diri karena skema swasta yang disandarinya belum matang | Pasal 48 Regulasi Baterai UE ditunda ke 18 Agustus 2027 | Lantai keras yang tidak bergantung sertifikasi |
Kegagalan transmisi paling banyak dijumpai. Cacatnya desain, bukan administrasi: lampiran Konvensi Stockholm berubah otomatis, tetapi tidak ada pemicu yang memutakhirkan parameter domestik ketika lampiran itu berubah. Permenkes 2/2023 membuktikan jeda itu bahkan untuk PFOS, yang terdaftar sejak 2009 dan tidak diperdebatkan.
Kegagalan resolusi berbeda karena instrumennya ada dan menjangkau objeknya, hanya terlalu kasar. Lampiran IX PP 22/2021 memuat kode A102d, “Aki/baterai bekas”, satu baris tanpa pembedaan timbal-asam, nikel-kadmium, dan litium-ion. Padahal sel litium dapat mengalami thermal runaway yang tidak dikenal kimia timbal-asam. KLHK benar bahwa baterai litium sudah terklasifikasi dan tunduk perizinan B3, tetapi keliru bila menyamakan klasifikasi dengan kecukupan penanganan.
Pengecualian lingkup mengoreksi premis yang sering diajarkan. Pasal III ayat (1) huruf a London Convention 1972 mendefinisikan dumping sebagai pembuangan dari kapal, pesawat, anjungan, atau bangunan buatan di laut. Pipa dari pabrik di darat bukan salah satunya. Karena itu klaim bahwa DSTP Indonesia melanggar London Convention tidak bertahan, dan fakta bahwa Indonesia bukan pihak bekerja jauh lebih sedikit daripada yang tampak: rezimnya tidak menggigit sekalipun Indonesia menjadi pihak. Pengecualian lingkup bukan kekosongan kewajiban internasional; Pasal 207 UNCLOS menyebut pipelines and outfall structures sebagai sumber pencemaran dari darat, meskipun kewajibannya sebagian besar prosedural.
Ketergantungan kelembagaan adalah jenis yang paling mengejutkan. Regulation (EU) 2025/1561 hanya mengganti dua tanggal dalam Regulasi Baterai: kewajiban uji tuntas rantai pasok Pasal 48 bergeser dari 18 Agustus 2025 ke 18 Agustus 2027. Resitalnya menyebut alasannya sendiri: penunjukan notified body lebih lambat dari perkiraan, dan skema uji tuntas bahan baku baterai belum siap diakui setara. Hukum keras menunggu hukum lunak. Pada tahun yang sama, Pasal 24 Critical Raw Materials Act justru berjalan tanpa bergantung sertifikasi apa pun.
Tipologi ini berguna karena setiap jenis menunjuk obat yang berbeda. Kegagalan transmisi PFAS tidak diobati dengan undang-undang baru, sebab Lampiran XI terbukti mampu menampung senyawa organik; menambahkan parameter PFAS adalah perubahan teknis. Kegagalan resolusi baterai tidak diobati dengan menambah larangan, tetapi dengan memecah kode. Pengecualian lingkup DSTP tidak diobati dengan meratifikasi London Protocol.
3. Kerangka Kedua: Tuas dan Tangan
Penelitian pengajar tentang karhutla, kabut asap, keanekaragaman hayati, dan jejak lingkungan kecerdasan buatan sampai pada pengamatan serupa: sebagian besar instrumen sudah ada dan banyak yang mengikat. Pertanyaannya bergeser menjadi: kapan norma mengubah perilaku? Jawaban yang dibela di jalur ini adalah sintesis pengajar, bukan konsensus kepustakaan. Hukum menggigit ketika ada dua hal sekaligus: tuas, yaitu akibat hukum yang tidak dapat dihindari sasarannya, dan tangan, yaitu lembaga yang mampu dan mau menariknya.
Kerangka ini menolak pembedaan kasar antara hard law dan soft law. Label “mengikat” tidak meramalkan daya gigit. Yang meramalkannya adalah salah satu dari dua mekanisme: kait dagang atau akses pasar yang tertanam dalam teks, atau keterlekatan pada tatanan hukum supranasional dengan yurisdiksi wajib dan tuas pelaksanaan otomatis.
a. Kasus positif
CITES. Pasal XIII memungkinkan Standing Committee merekomendasikan penangguhan perdagangan. Pada SC77 (Desember 2023) hampir 20 negara diproses; perdagangan kayu kosso dari Nigeria ditangguhkan sejak 2016, dan Ekuador diberi tenggat 120 hari sebelum seluruh perdagangan CITES-nya terancam ditangguhkan (TRAFFIC tentang SC77). Tuasnya akses pasar, tangannya badan traktat yang dapat bertindak tanpa persetujuan negara sasaran. Keterbatasannya tetap ada: sumber ini pelaporan organisasi yang dekat dengan CITES, bukan daftar penangguhan resmi Sekretariat.
Turów. Dalam perkara C-121/21 R, Wakil Presiden Mahkamah Eropa memerintahkan Polandia membayar EUR 500.000 per hari karena terus menambang lignit di Turów meskipun ada perintah sela, dalam perkara AMDAL, bukan perkara iklim. Polandia menolak membayar; Komisi memotong EUR 68,5 juta langsung dari alokasi dana Uni Eropa untuk Polandia, dan pada Mei 2024 Mahkamah menolak keberatan Polandia (Notes from Poland). Tuas dan tangannya berada dalam satu tatanan yang tidak dapat ditinggalkan sasarannya. Mesin yang sama membuat kewajiban pelaporan pusat data dalam Pasal 12 Energy Efficiency Directive mengikat dan dapat ditegakkan melalui Pasal 258/260 TFEU. Kelemahan EED ada pada publikasinya yang hanya agregat, bukan pada daya ikatnya.
DC-CFA Singapura. Singapura mengaitkan pertumbuhan pusat data dengan jatah kapasitas. Green DC Roadmap menjanjikan sedikitnya 300 MW kapasitas tambahan, dan program percontohan Data Centre Call for Application (DC-CFA) memakai alokasi itu untuk memilih fasilitas yang menaikkan standar efisiensi energi. Operator yang tidak memenuhi syarat tidak mendapat kapasitas; ia tidak dapat membangun di tempat lain di Singapura. Perlu dicatat, dokumen primer Roadmap mengaitkan alokasi kapasitas dengan kinerja energi, bukan air: target WUE paling tinggi 2,0 m³/MWh adalah sasaran sepuluh tahun, tidak menjadi syarat alokasi.
b. Kasus negatif
Basel. Di atas kertas Basel punya tuas dagang: prosedur persetujuan di muka, larangan ekspor Ban Amendment sejak 5 Desember 2019. Namun tidak ada badan yang menarik tuas itu; mekanisme kepatuhannya fasilitatif, dan larangan dagangnya ditegakkan oleh kepabeanan masing-masing negara (CSIS). Perdagangan limbah ilegal tetap menjadi “a high-profit and low-risk crime” (Basel Institute on Governance). Catatan penegakan Ban Amendment sesudah 2019 tidak ditemukan dalam penelitian ini; itu ketiadaan yang teraudit, bukan bukti bahwa tuasnya tidak pernah ditarik.
AATHP. UU 26/2014 meratifikasi perjanjian yang kewajibannya kuat dan presisinya baik, tetapi Pasal 27 teks AATHP menyelesaikan sengketa “amicably by consultation or negotiation” dan tidak ada klausul ganti rugi. Tidak ada tuas, dan menurut Muhammad tidak ada tangan karena pendelegasian kewenangan hampir kosong (Muhammad 2022). Kelunakan itu harga partisipasi semua anggota ASEAN, bukan kecelakaan perancangan.
THPA Singapura. THPA 2014 tampak memiliki tuas: yurisdiksi ekstrateritorial, denda sampai 2 juta, dan praduga berdasarkan peta. Namun menurut pengajuan Singapura sendiri kepada Komisi Hukum Internasional, “no prosecutions or civil actions have yet been brought under the THPA”. Pada 2015 enam perusahaan hanya menerima Preventive Measures Notice, dan per 2021 dua kasus ditutup dan empat masih terbuka. Belum pernah ada penuntutan. Tangannya ada, yaitu eksekutif Singapura, tetapi tangan itu juga memikul biaya politik menariknya.
Pasal 54 dan pelaksanaan mandiri. Kasus negatif domestik yang paling tajam. Dalam perkara karhutla, ganti rugi tunai punya tuas (sita dan lelang) dan tangan (ketua pengadilan negeri), meskipun lambat. Pemulihan tidak punya keduanya. Kewajiban pemulihan PT Kallista Alam dialihkan menjadi pelaksanaan mandiri sejak 7 Agustus 2023 melalui permohonan kepada Dirjen PPKL, dengan janji pengawalan kementerian dan DLH setempat (Betahita). Kewajiban itu keluar dari jalur eksekusi yang diawasi pengadilan dan masuk ke lingkaran persetujuan administratif satu pelaku. Jangan mencampurkannya dengan Pasal 55: dana penjaminan di sana disetor di muka oleh pemegang izin, bukan jalur bagi tergugat perdata.
Satu pembanding membuat kerangka ini lebih tajam. Protokol Montreal biasa diajarkan sebagai traktat bergigi, tetapi larangan dagang Pasal 4 hanya berlaku terhadap negara bukan pihak. Terhadap pihak yang lalai, Montreal memakai prosedur yang sengaja dibuat non-konfrontatif. Dalam kasus Rusia 1995-1996, hasilnya rencana penghapusan yang dirundingkan dan bantuan bersyarat, tanpa sanksi dagang (Keputusan VII/18). KM-GBF memakai logika yang sama tiga puluh tahun kemudian: peninjauannya dinyatakan “facilitative, non-intrusive and non-punitive” (CBD/COP/DEC/15/6).
c. Batas kerangka
Kerangka tuas-dan-tangan punya tiga batas, dan mahasiswa S2 wajib menyebutnya setiap kali memakainya.
Pertama, tuas membutuhkan informasi lebih dulu. Praduga dalam THPA membutuhkan peta konsesi, sedangkan Indonesia memperlakukan peta itu sebagai informasi yang dikecualikan. Sekitar 5,8 juta ha konsesi industri tumpang tindih, dan Singapura tidak dapat memantau di wilayah Indonesia. Tuas yang tidak dapat diarahkan ke sasaran tertentu tidak berguna. Inferensi pengajar dari rekam THPA dan AATHP: reformasi yang didukung bukti adalah kewajiban membuka peta konsesi, bukan pengadilan regional wajib. Tuntutan itu berbenturan dengan posisi hukum Indonesia, jadi bukan jalan keluar yang netral.
Kedua, kerangka ini tidak berkata apa pun tentang kelangsungan doktrin. Tuas dan tangan menjelaskan mengapa putusan dilaksanakan atau tidak, tetapi tidak menjawab apakah tanggung jawab mutlak Pasal 88 masih ada. Pengadilan Tinggi Palangkaraya (102/Pdt.G-LH/2021/PT PLK) menyatakan Pasal 88 tidak dapat diterapkan dalam perkara Kumai Sentosa (Betahita); Mahkamah Agung memulihkan ganti rugi melalui 527 PK/Pdt/2023, yang teksnya tidak dipublikasikan. Pembacaan yang dibela di jalur ini, bahwa tanggung jawab mutlak bertahan pada frasa “tanggung jawab mutlak” di batang tubuh dan bukan pada Penjelasan, bersandar pada Lampiran II UU 12/2011 angka 177:
Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma.
Rumusan “dipersempit, bukan dihapus” adalah pembacaan pengajar atas persoalan yang masih terbuka, bukan hukum yang sudah mapan. Pertanyaan doktrinal semacam ini membutuhkan alat lain: hierarki peraturan (UU 12/2011), penafsiran, dan yurisprudensi.
Ketiga, tuas dapat bekerja ke arah sebaliknya. Tuas yang sama kuatnya dapat menghentikan pelaksanaan. Putusan sela Mahkamah Konstitusi 14 November 2024 dalam perkara 132/PUU-XXII/2024 memerintahkan pemerintah “tidak menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024” sampai ada putusan akhir (MKRI). Pembekuan itu menghabiskan sekitar delapan dari dua belas bulan tenggat Pasal 43B; tenggatnya sendiri, 7 Agustus 2025, lewat tiga minggu setelah pembekuan berakhir. MK menolak uji formil pada 17 Juli 2025, dan pemerintah lalu menargetkan PP selesai dalam setahun (Kementerian Kehutanan). Yang lewat kemudian adalah target satu tahun kementerian sendiri. Pembekuan itu lahir dari gugatan yang dipimpin masyarakat adat, sehingga tuas yang bekerja mundur tidak selalu buruk: ia menahan pelaksanaan tanpa memutus substansinya. Contoh yang lebih sederhana adalah baku mutu PFAS air minum Amerika Serikat. EPA mengumumkan niat memundurkan tenggat kepatuhan pada 14 Mei 2025 dan merencanakan finalisasi pada awal 2026; status finalnya harus diperiksa di Federal Register (White & Case). Tuas yang dipasang dengan aturan administratif dapat dilepas dengan aturan administratif.
4. Menggabungkan Dua Kerangka
Kedua kerangka menjawab pertanyaan yang berbeda. Tipologi empat kegagalan bersifat diagnostik: ia menunjuk di mata rantai mana norma macet. Uji tuas-dan-tangan bersifat prognostik: ia menanyakan apa yang harus ada agar norma menggigit setelah mata rantai itu tersambung. Dipakai sendiri-sendiri, keduanya menyesatkan. Tipologi saja menghasilkan usulan menambal lampiran tanpa menanyakan siapa yang akan menegakkannya. Uji tuas saja menghasilkan usulan “beri sanksi” tanpa menanyakan apakah normanya sudah sampai ke parameter.
Urutan kerja yang disarankan: jalankan empat langkah (bagian 1), klasifikasikan kegagalannya (bagian 2), lalu tanyakan tuas dan tangannya (bagian 3), dan akhiri dengan menyebut batas kerangka yang relevan.
Contoh 1: PFAS di Indonesia
Status. LC-PFCA mengikat sekitar 16 Desember 2026 melalui keberlakuan otomatis. PFOS mengikat sejak 2009.
Rantai. PP 22/2021 Pasal 278 ayat (1) mewajibkan Menteri menguji karakteristik limbah di luar daftar Lampiran IX yang terindikasi B3 (teks PP 22/2021). Itu kewajiban, bukan diskresi, dan tidak bergantung pada nama zat. Pernyataan bahwa Indonesia tidak punya hukum PFAS karena itu keliru. Di luar pasal itu hanya ada instrumen sempit: Permenperin 40/2022 dalam sertifikasi industri hijau yang sukarela dan satu peraturan wali kota Padang tentang pestisida (penelusuran JDIH BPK).
Penegakan. Tidak ditemukan satu pun tindakan penegakan, syarat izin, atau persyaratan AMDAL yang memakai Pasal 278 terhadap limbah mengandung PFAS.
Diagnosis. Kegagalan transmisi yang murni. Tiga hal harus benar agar Pasal 278 menyala, dan tidak satu pun benar: tidak ada baku mutu atau kewajiban pemantauan yang memunculkan “indikasi”; uji LD50 mengukur letalitas akut, bukan toksisitas kronis dan bioakumulatif; dan tabel TCLP tidak memuat PFAS.
Prognosis. Pasal 278 adalah tuas yang sah, dan tangannya ada, yaitu Menteri. Yang hilang adalah informasi yang membuat tangan itu bergerak. Ini batas pertama kerangka tuas-dan-tangan dalam bentuk paling jelas. Obatnya bertingkat: parameter PFAS di Lampiran XI dan di baku mutu air minum menyediakan indikasi; kewajiban pemantauan menyediakan data; baru sesudah itu tuas dapat ditarik.
Contoh 2: PFAS di Amerika Serikat dan Uni Eropa
Perbandingan ini mengajarkan ketahanan tuas. Penetapan PFOA dan PFOS sebagai hazardous substance menurut CERCLA berlaku 17 April 2024 (EPA). Penetapan itu melekat pada para pihak yang bertanggung jawab dan sulit dicabut. Baku mutu air minum, sebaliknya, sedang dimundurkan. Di Uni Eropa, restriksi PFAS sebagai satu kelas di bawah REACH belum berlaku; komite sosio-ekonominya menolak larangan seketika dan memilih larangan umum dengan pengecualian per penggunaan (Covington). Pelajarannya bagi pembaca hukum Indonesia: ketika mengusulkan tuas, tanyakan pula instrumen apa yang memasangnya, karena bentuk instrumen menentukan seberapa mudah tuas itu dilepas.
Contoh 3: Pemulihan lahan pascaputusan karhutla
Status. Pasal 88 UU 32/2009 sebagaimana diubah UU 6/2023; Pasal 54 tidak berubah. Perma 1/2023 kini menjadi kerangka acara perkara lingkungan.
Rantai. Pasal 54 ayat (3) menyerahkan tata cara pemulihan kepada PP. PP 22/2021 tidak mengisi kekosongan verifikasi untuk pemulihan yang diperintahkan pengadilan.
Penegakan. Jalur uang punya catatan. PT National Sago Prima melunasi ganti rugi pada 18 Desember 2024; Kallista Alam melunasi dua cicilan pada November 2023. Namun lelang aset Kallista Alam tertahan bertahun-tahun, dan tergugat lain mengajukan PK kedua tepat setelah aanmaning (Hukumonline). Jalur pemulihan tidak punya catatan verifikasi publik.
Ketiadaan teraudit. PT Bumi Mekar Hijau membayar Rp78.502.500.000 dan tercatat “selesai menjalankan eksekusi” (Kontan). Pantau Gambut, pada Juli 2024, mendapati “Hanya 1% dari 240 titik sampel area konsesi yang pernah terbakar dan mengalami kehilangan tutupan pohon yang kembali menjadi hutan” dan menyebut area BMH tidak kembali menjadi hutan (Pantau Gambut). Dari dua data itu terlihat bahwa status “selesai dieksekusi” dapat berdampingan dengan lahan yang tidak pulih, meskipun titik sampel belum tentu sama dengan areal dalam amar. Kehati-hatian itu wajib ditulis.
Diagnosis dan prognosis. Menurut tipologi, ini kegagalan transmisi dari Pasal 54 ke PP. Menurut uji tuas-dan-tangan, ini tuas tanpa tangan: kewajiban ada, tetapi tidak ada lembaga di luar kementerian yang memeriksa hasilnya. Obat yang didukung bukti ada dua: saluran dana yang tidak masuk APBN sebagai PNBP, dan standar pulih beserta jangka waktunya yang dicantumkan dalam petitum sehingga pengadilan pelaksana punya ukuran.
Contoh 4: Karhutla 2026 dan jalur administratif
Pemerintah menjawab kebakaran 2026 lewat jalur administratif: Kementerian Kehutanan membekukan izin 26 perusahaan disertai paksaan pemulihan ekosistem (Potret News). Dari sudut tuas-dan-tangan, ini perkembangan menjanjikan: izin adalah tuas yang tidak dapat dihindari pemegangnya, dan kementerian adalah tangan yang memegangnya langsung, tanpa melalui pengadilan. Dari sudut empat langkah, pertanyaannya tetap sama: metode verifikasi pemulihannya tidak disebutkan. Bila pembekuan dicabut tanpa pemeriksaan hasil, pola Pasal 54 berulang di jalur baru. Dua kerangka bersama-sama menghasilkan pertanyaan riset yang tajam: apakah pencabutan pembekuan izin dikaitkan dengan pemulihan yang terverifikasi?
Satu catatan tentang kecocokan. Kasus kabut asap lintas batas menunjukkan di mana kedua kerangka tidak berimpit. AATHP bukan kegagalan transmisi, sebab ratifikasinya lengkap dan teksnya presisi. Tipologi empat kegagalan tidak banyak membantu di sini; uji tuas-dan-tangan yang menjelaskannya. Sebaliknya, kode A102d tidak dapat dijelaskan dengan uji tuas-dan-tangan, sebab tuas perizinan B3 dan tangan kementerian ada; yang salah adalah resolusi klasifikasinya. Mahasiswa yang memaksakan satu kerangka pada semua kasus akan salah mendiagnosis separuhnya.
5. Peta Jalur Lanjutan
Lima bab berikutnya menerapkan metode ini pada lima ranah. Setiap bab dapat dibaca terpisah, tetapi bab ini diandaikan sudah dibaca.
| Bab | Pokok bahasan | Kerangka yang paling banyak dipakai |
|---|---|---|
| BAB 2 | Stockholm, Minamata, PFAS, Basel, Pasal 88 dan CERCLA | Kegagalan transmisi; ketahanan tuas |
| BAB 3 | Limbah baterai litium, EPR, mineral kritis, DSTP | Kegagalan resolusi; pengecualian lingkup; ketergantungan kelembagaan |
| BAB 4 | Pasal 88 pasca-Cipta Kerja, eksekusi, gambut, kabut asap | Tuas dan tangan; ketiadaan teraudit |
| BAB 5 | Pusat data, EED, AI Act, AMDAL menurut luas lahan, greenwashing | Tuas dan tangan; pemicu yang keliru |
| BAB 6 | KM-GBF, UU 32/2024, daftar jenis dilindungi, CITES | Tuas dan tangan; status dan rantai pelaksanaan |
BAB 2 dan BAB 3 berangkat dari penelitian pertama; BAB 4, 5, dan 6 dari penelitian kedua. Pembagian itu tidak mutlak. Pasal 88 muncul di BAB 2 sebagai persoalan hierarki dan perbandingan dengan CERCLA, dan di BAB 4 sebagai persoalan eksekusi. Pusat data di BAB 5 adalah contoh terbaik tentang pemicu yang keliru: Permen LHK 4/2021 menyaring pusat data (KBLI 63111/63112) melalui AMDAL, tetapi menurut luas lahan dan lantai, bukan menurut daya listrik atau pemakaian air.
C. PENUTUP
1. Rangkuman
Isu mutakhir hukum lingkungan jarang berupa kekosongan norma. Lebih sering normanya ada, mengikat, dan tidak bekerja. Membacanya menuntut empat langkah berurutan: menetapkan status hukum per tanggal tertentu, menelusuri rantai pelaksanaan sampai ke lampiran dan parameter, mencari rekam penegakan yang sesungguhnya, dan merumuskan ketiadaan sebagai temuan yang teraudit.
Dua kerangka membantu menafsirkan hasilnya. Tipologi empat kegagalan (transmisi, resolusi, pengecualian lingkup, ketergantungan kelembagaan) menunjuk letak kemacetan dan obat yang sesuai. Uji tuas-dan-tangan menanyakan apakah ada akibat hukum yang tidak dapat dihindari dan lembaga yang mampu menariknya. CITES, Turów, dan DC-CFA Singapura menggigit; Basel, AATHP, THPA, dan pelaksanaan mandiri Pasal 54 tidak. Uji itu punya tiga batas: ia membutuhkan informasi lebih dulu, ia diam tentang kelangsungan doktrin, dan tuas dapat bekerja mundur. Kedua kerangka saling melengkapi, dan tidak satu pun cocok untuk semua kasus.
2. Latihan / Soal Diskusi
- Pilih satu instrumen yang Anda kutip dalam tugas akhir S1 Anda. Tetapkan statusnya per September 2026 dari sumber primer. Apakah kutipan Anda dulu masih benar?
- Kerangka tuas-dan-tangan mengklaim bahwa label “mengikat” tidak meramalkan daya gigit. Uji klaim itu pada Protokol Montreal: apakah pembedaan antara Pasal 4 dan prosedur ketidakpatuhan menguatkan atau melemahkan kerangka ini?
- Putusan sela MK dalam perkara 132/PUU-XXII/2024 adalah tuas yang bekerja mundur. Apakah itu kelemahan kerangka, atau justru bukti bahwa kerangka ini netral terhadap arah? Pertimbangkan bahwa pemohonnya dipimpin masyarakat adat.
- Susun dua kalimat tentang pemulihan lahan karhutla: satu yang keliru karena menyatakan ketiadaan secara mutlak, dan satu yang memenuhi empat syarat ketiadaan teraudit.
Tugas riset. Pilih satu Konvensi yang diratifikasi Indonesia (Stockholm, Minamata, Basel, atau CITES). Petakan rantai pelaksanaannya sampai ke tingkat lampiran atau parameter, tentukan satu mata rantai yang putus, klasifikasikan jenis kegagalannya, lalu sebut tuas dan tangan yang diperlukan agar mata rantai itu bekerja. Lampirkan catatan ruang pencarian (portal, kata kunci, tanggal) untuk setiap temuan negatif. Panjang 3.000-4.000 kata.
3. Studi Kasus: Pemulihan Rawa Tripa oleh PT Kallista Alam
PT Kallista Alam dihukum dalam perkara 651 K/Pdt/2015, dan permohonan peninjauan kembalinya ditolak dalam 1 PK/Pdt/2017. Amarnya memuat ganti rugi Rp114,3 miliar dan pemulihan sekitar 1.000 ha senilai Rp251,7 miliar. Ganti rugi lunas dalam dua cicilan pada November 2023. Lelang aset yang ditetapkan pada 22 Januari 2019 tertahan: penilai pertama mundur, penilai kedua ditolak masuk lokasi pada Mei 2022. Sejak 7 Agustus 2023 kewajiban pemulihan dialihkan menjadi pelaksanaan mandiri atas permohonan perusahaan kepada Dirjen PPKL. Per Juni 2025, menurut pemberitaan, pemulihan dan uang paksa Rp5 juta per hari belum dijalankan sepenuhnya, dan tidak ditemukan laporan verifikasi independen atas lahan yang dipulihkan.
Pertanyaan analisis:
- Jalankan empat langkah pada perkara ini. Di langkah mana informasi yang tersedia paling tipis?
- Klasifikasikan kegagalan jalur pemulihan menurut tipologi empat kegagalan. Apakah satu jenis cukup?
- Identifikasi tuas dan tangan untuk jalur ganti rugi dan untuk jalur pemulihan. Mengapa yang pertama akhirnya menghasilkan uang, sedangkan yang kedua belum menghasilkan catatan?
- Apakah pengalihan ke pelaksanaan mandiri dapat dibenarkan dengan alasan kementerian, yaitu mengedepankan lahan pulih daripada setoran? Syarat apa yang harus ada agar alasan itu dapat diuji?
4. Agenda Riset
Pertanyaan-pertanyaan berikut terbuka dan layak menjadi tesis atau makalah seminar.
- Pemicu pemutakhiran otomatis. Apakah hukum Indonesia dapat, dan perlu, memuat mekanisme yang memutakhirkan lampiran PP 22/2021 atau baku mutu air minum setiap kali lampiran Konvensi Stockholm berubah? Bentuk instrumen apa yang tidak melanggar hierarki?
- Uji tuas-dan-tangan di luar hukum lingkungan internasional. Kerangka ini diuji pada CITES, Montreal, dan mekanisme pelanggaran Uni Eropa. Apakah ia bertahan bila diuji pada penyelesaian sengketa WTO atau pada rezim Basel sesudah 2019, yang catatan penegakannya belum ditemukan?
- Verifikasi pemulihan. Siapa yang seharusnya memeriksa pemulihan lahan pascaputusan: pengadilan pelaksana, BPK, lembaga independen, atau masyarakat sipil dengan hak akses data? Apa dasar hukumnya dalam Perma 1/2023?
- Kelangsungan tanggung jawab mutlak. Apakah Penjelasan Pasal 501 ayat (1) PP 22/2021 merupakan tafsir resmi atas norma batang tubuh (Lampiran II UU 12/2011 angka 176) atau penciptaan norma yang dilarang angka 177? Praktik MK dalam menguji Penjelasan berubah-ubah, dan di situlah ruang orisinal bagi tesis.
- Informasi sebagai tuas. Apakah kewajiban membuka peta konsesi, bila dirumuskan di tingkat ASEAN, lebih realistis daripada pengadilan regional? Bagaimana ia berhadapan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik dan putusan-putusan tentang informasi yang dikecualikan?
- Ketahanan tuas. Instrumen apa yang paling tahan terhadap pergantian pemerintahan: penetapan zat berbasis tanggung jawab (model CERCLA), baku mutu administratif, atau syarat izin? Adakah bukti dari praktik Indonesia?
5. Daftar Pustaka
Sumber Primer
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pengesahan Konvensi Stockholm.
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengesahan AATHP.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU 5/1990.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Lampiran II.
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Lampiran IX; Lampiran XI.
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023.
- Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021.
- Rencana Implementasi Nasional Konvensi Stockholm, 2021.
- Notifikasi Depositari C.N.672.2025.TREATIES-XXVII.15.
- Convention on the Prevention of Marine Pollution by Dumping of Wastes and Other Matter, 1972.
- ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution.
- CBD/COP/DEC/15/6.
- Keputusan VII/18 Para Pihak Protokol Montreal.
- Regulation (EU) 2025/1561; Directive (EU) 2023/1791.
- US EPA, penetapan PFOA dan PFOS berdasarkan CERCLA.
- Singapura, pengajuan kepada Komisi Hukum Internasional tentang perlindungan atmosfer; jawaban tertulis parlemen 2021.
- IMDA, Green DC Roadmap dan dokumen primernya.
- Direktori Putusan MA, 527 PK/Pdt/2023.
Sumber Sekunder
- Muhammad, Fikri (2022; terbit daring 2021). Environmental agreement under the non-interference principle: the case of ASEAN agreement on transboundary haze pollution. International Environmental Agreements: Politics, Law and Economics 22(1): 139–155.
- CIEL (2023). Non-Party Trade Provisions in Multilateral Environmental Agreements.
- TRAFFIC (2023). How is CITES sharpening its teeth.
- Basel Institute on Governance. Illegal waste trade.
- CSIS. The Basel Convention: From Hazardous Waste to Plastic Pollution.
- Pantau Gambut (2024). Gelisah di Lahan Basah.
- Hukumonline. Mengatasi Hambatan Eksekusi Putusan Pemulihan Lingkungan.
- Notes from Poland (2024). EU court rejects Poland’s complaint over unpaid coal mine fines.
- White & Case. EPA partially rolls back PFAS drinking water rule.
- Covington (2026). ECHA launches a new public consultation on a proposed universal ban on PFAS.
- Pemberitaan: Mongabay, Betahita (Kumai Sentosa), Betahita (Kallista Alam), Kontan, Bloomberg Technoz, Validnews, Potret News.
6. Tautan Terkait
- ← Jalur Lanjutan
- → BAB 2: Hukum Bahan Kimia dan Zat Beracun
- ↑ Buku Ajar Hukum Lingkungan (prasyarat S1)
- Hukum Perubahan Iklim (mata kuliah terpisah)
Buku Ajar Hukum Lingkungan | Jalur Lanjutan (S2) | BAB 1