Atribusi
Modul ini diorkestrasi oleh Mohamad Mova AlAfghani menggunakan Claude beserta beberapa model bahasa besar (large language model) dan harness pendukungnya.
Ringkasan Perkuliahan (Audio)
Rekaman pendek yang meringkas materi bab ini, tiga sampai lima menit per bagian: Dengarkan Pertemuan 15 — Penyusunan Dokumen Hukum Lingkungan.
BAB 12: Penyusunan Dokumen Hukum Lingkungan
A. PENDAHULUAN
1. Capaian Pembelajaran (Sub-CPMK)
Setelah mempelajari bab ini, mahasiswa mampu:
- Membedakan empat jenis dokumen hukum lingkungan berdasarkan pembaca dan tujuannya.
- Menyusun memorandum hukum dengan struktur dan bahasa yang tepat.
- Merancang kerangka gugatan lingkungan — termasuk gugatan perwakilan kelompok, gugatan organisasi lingkungan hidup, dan gugatan warga negara — beserta unsur yang wajib dibuktikan.
- Menulis ringkasan kebijakan yang dapat dibaca pengambil keputusan yang bukan sarjana hukum.
- Menilai tulisan sendiri dari sudut pandang pihak yang paling dirugikan olehnya.
2. Indikator Pencapaian
- Mahasiswa dapat menyebut pembaca, kebutuhan, dan panjang lazim empat dokumen hukum lingkungan.
- Mahasiswa dapat menulis Jawaban Singkat memorandum yang memuat jawaban, syarat, dan penilaian risiko.
- Mahasiswa dapat memilih jalur gugatan yang tepat untuk suatu fakta dan menyebut dasar hukumnya.
- Mahasiswa dapat menjelaskan mengapa organisasi lingkungan hidup tidak dapat menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 92 UU 32/2009.
- Mahasiswa dapat menyusun judul ringkasan kebijakan berupa pernyataan dan menyajikan masalah dengan angka.
3. Deskripsi Singkat
Pada 16 Desember 2024, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan perwakilan kelompok 183 warga Sukoharjo terhadap sebuah pabrik serat rayon yang mencemari Sungai Gupit, dan memerintahkan perusahaan itu membayar ganti rugi serta menyusun rencana pemulihan (Dandapala). Di pengadilan tingkat pertama gugatan itu ditolak, dan di tingkat banding dinyatakan tidak dapat diterima. Perkara itu tidak dimenangkan oleh pasal yang baru ditemukan, melainkan oleh dokumen: gugatan yang menyusun fakta dan bukti laboratorium secara tertib, dan memori kasasi yang menunjukkan di mana hakim sebelumnya keliru.
Bab ini mengajarkan cara menyusun dokumen semacam itu. Empat dokumen dibahas: memorandum hukum, gugatan, legal opinion, dan ringkasan kebijakan (policy brief). Tiga di antaranya dilengkapi contoh singkat yang dibangun di atas fakta dan aturan yang berlaku per September 2026.
4. Relevansi
Pengetahuan hukum lingkungan yang dipelajari sepanjang semester baru berguna bila dapat dituangkan dalam tulisan yang dibaca dan dipakai orang lain. Lulusan fakultas hukum yang bekerja di kementerian akan menulis ringkasan kebijakan; yang bekerja di kantor hukum akan menulis memorandum dan legal opinion; yang bekerja di lembaga bantuan hukum atau organisasi lingkungan akan menulis gugatan. Kesalahan paling mahal dalam semua pekerjaan itu jarang berupa salah mengutip pasal. Yang lebih sering terjadi adalah memilih jalur gugatan yang keliru, atau menulis untuk pembaca yang salah.
B. PENYAJIAN MATERI
1. Menulis untuk Siapa
Mahasiswa hukum cenderung menulis satu jenis tulisan untuk semua keperluan: panjang, bersusun, penuh kutipan pasal. Padahal empat dokumen yang dibahas di bab ini ditujukan kepada empat pembaca yang sangat berbeda, dan yang membuat sebuah dokumen berhasil adalah kecocokannya dengan pembacanya.
| Dokumen | Pembaca | Yang ia inginkan | Panjang lazim |
|---|---|---|---|
| Memorandum hukum | Atasan atau klien yang paham hukum | Jawaban, lalu alasannya | 3–8 halaman |
| Gugatan | Majelis hakim | Dalil yang memenuhi unsur | Sesuai kebutuhan |
| Legal opinion | Klien yang mengambil risiko | Tingkat keyakinan dan syaratnya | 5–15 halaman |
| Ringkasan kebijakan | Pejabat, bukan sarjana hukum | Masalah, pilihan, rekomendasi | 2–4 halaman |
Gambar 12.1 — Empat dokumen hukum lingkungan dan pembacanya.
Perhatikan kolom kedua tabel dan gambar di atas. Hanya satu dari empat pembaca adalah hakim. Menulis semuanya seperti gugatan adalah kesalahan yang paling sering terjadi. Atasan yang meminta memorandum tidak ingin membaca duduk perkara tiga halaman sebelum tahu jawabannya; pejabat yang membaca ringkasan kebijakan tidak ingin tahu bunyi lengkap Pasal 88; klien yang membaca legal opinion ingin tahu seberapa yakin penulisnya, bukan seberapa banyak pasal yang ia kutip.
2. Memorandum Hukum
2.1 Struktur
Memorandum hukum menjawab satu pertanyaan yang diajukan kepada penulisnya. Ia bersifat internal: ditulis untuk atasan, rekan kerja, atau klien yang paham hukum, dan dipakai sebagai bahan keputusan, bukan untuk diajukan ke pengadilan. Susunannya baku:
| Bagian | Isi |
|---|---|
| Kepala | Kepada (yang meminta), Dari (penulis), Tanggal, Perihal (pertanyaan dalam satu baris) |
| I. Pertanyaan | Pertanyaan hukum yang dijawab, dirumuskan setepat mungkin |
| II. Jawaban Singkat | Jawabannya, dalam tiga sampai lima kalimat |
| III. Duduk Perkara | Fakta yang relevan, termasuk fakta yang belum dipastikan |
| IV. Analisis | Aturan, penerapannya pada fakta, dan argumen sebaliknya |
| V. Kesimpulan dan Saran | Apa yang sebaiknya dilakukan |
2.2 Bagian yang menentukan: Jawaban Singkat
Bagian II ditulis dalam tiga sampai lima kalimat, dan memuat jawabannya — bukan janji bahwa jawaban akan muncul nanti. Alasannya praktis: banyak pembaca hanya membaca bagian ini. Bandingkan dua jawaban atas pertanyaan “Dapatkah perusahaan dimintai pertanggungjawaban atas kebakaran di areal konsesinya tanpa perlu dibuktikan kesalahannya?”
Lemah. “Persoalan tanggung jawab mutlak merupakan persoalan yang kompleks dan memerlukan pengkajian mendalam terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait. Analisis selengkapnya akan diuraikan pada bagian berikut.”
Pembaca tidak memperoleh apa pun dari paragraf itu.
Kuat. “Dapat, tetapi dengan tiga kehati-hatian. Pertama, Pasal 88 UU 32/2009 sebagaimana diubah dengan UU 6/2023 masih memuat istilah ‘tanggung jawab mutlak’, tetapi frasa ‘tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan’ telah dihapus dari batang tubuhnya, dan pernah ada putusan banding yang menyatakan pasal itu tidak dapat diterapkan. Kedua, PP 22/2021 Pasal 501 mewajibkan penggugat mendalilkan tanggung jawab mutlak secara tegas sejak gugatan diajukan. Ketiga, tergugat memiliki pembelaan yang diatur secara tertulis, termasuk perbuatan pihak lain dan keadaan kahar. Peluang berhasil kami nilai sedang, dan bergantung pada bukti bahwa api berasal dari areal tergugat.”
Pembaca memperoleh jawaban, syaratnya, dan penilaian risikonya dalam satu paragraf.
2.3 Contoh singkat
Berikut ringkasan memorandum atas persoalan yang sama. Faktanya rekaan untuk latihan; aturannya berlaku per September 2026.
Kepada: Kepala Biro Hukum Kementerian — Dari: Analis Hukum — Perihal: Dasar gugatan terhadap PT A atas kebakaran gambut di konsesinya
I. Pertanyaan. Dapatkah Kementerian menggugat PT A untuk membayar ganti rugi dan memulihkan lahan, tanpa harus membuktikan kesalahan PT A?
II. Jawaban Singkat. (sebagaimana contoh “Kuat” di atas)
III. Duduk Perkara. Sekitar 400 ha gambut dalam konsesi PT A terbakar pada Agustus. Citra satelit menunjukkan titik api pertama di dalam konsesi, tetapi PT A menyatakan api masuk dari lahan masyarakat di sebelahnya. Hasil pengukuran muka air gambut belum diperoleh.
IV. Analisis. (a) Dasar gugatan: Pasal 90 ayat (1) UU 32/2009 memberi instansi pemerintah kewenangan menggugat ganti rugi dan tindakan tertentu; dasar pertanggungjawabannya Pasal 88. (b) Kedudukan Pasal 88: sesudah perubahan, doktrin tanggung jawab mutlak bertumpu pada istilah “tanggung jawab mutlak” di batang tubuh, bukan pada Penjelasan, karena Lampiran II UU 12/2011 melarang Penjelasan memuat norma. Dalam perkara PT Kumai Sentosa, Pengadilan Tinggi Palangkaraya (102/Pdt.G-LH/2021/PT PLK) menyatakan Pasal 88 tidak dapat diterapkan; Mahkamah Agung kemudian memulihkan ganti ruginya pada tingkat peninjauan kembali (527 PK/Pdt/2023), tetapi teks putusan PK itu tidak dipublikasikan sehingga pertimbangannya tidak dapat dikutip. (c) Argumen sebaliknya: PT A akan mendalilkan perbuatan pihak lain. (d) Alternatif: bila tanggung jawab mutlak ditolak, gugatan dapat diajukan secara subsider berdasarkan Pasal 87 dan Pasal 1365 KUHPerdata, dengan membuktikan kelalaian dalam pencegahan kebakaran.
V. Saran. Ajukan gugatan dengan dalil tanggung jawab mutlak secara tegas dan dalil perbuatan melawan hukum secara subsider; lengkapi dulu data muka air gambut dan kronologi titik api.
Perhatikan bagian IV huruf (c). Memorandum yang baik memuat argumen pihak lawan, karena atasan perlu tahu risiko sebelum mengambil keputusan.
2.4 Bahasa
Memorandum ditulis untuk dibaca cepat oleh orang sibuk. Tiga kebiasaan yang perlu ditinggalkan:
- Rangkaian kata benda. “Pelaksanaan kegiatan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban pengelolaan” lebih baik ditulis “pengawasan atas pemenuhan kewajiban pengelolaan”.
- Kalimat pasif tanpa pelaku. “Diduga telah terjadi pelanggaran” menyembunyikan siapa yang melanggar. Tuliskan siapa.
- Kutipan pasal sepanjang paragraf. Kutip bagian yang menjadi persoalan, sisanya diringkas.
3. Gugatan Lingkungan
3.1 Memilih jalur
Sebelum menyusun gugatan, tentukan dulu jalurnya. Keliru memilih jalur akan membuat gugatan tidak dapat diterima tanpa argumennya sempat dinilai. UU 32/2009, sebagaimana diubah dengan UU 6/2023, mengenal beberapa pihak yang berhak menggugat, dan praktik peradilan menambah satu jalur lagi.
| Jalur | Dasar | Penggugat | Yang dituntut |
|---|---|---|---|
| Gugatan perdata biasa | Pasal 1365 KUHPerdata; Pasal 87 UU 32/2009 | Pihak yang dirugikan langsung | Ganti rugi dan/atau tindakan tertentu |
| Tanggung jawab mutlak | Pasal 88 UU 32/2009 | Pihak yang dirugikan | Ganti rugi, tanpa pembuktian kesalahan |
| Gugatan pemerintah | Pasal 90 UU 32/2009 | Instansi pemerintah dan pemerintah daerah di bidang lingkungan hidup | Ganti rugi dan tindakan tertentu atas kerugian lingkungan hidup |
| Gugatan perwakilan kelompok | Pasal 91 UU 32/2009; Perma 1/2002 | Wakil kelompok | Ganti rugi bagi kelompok |
| Gugatan organisasi lingkungan | Pasal 92 UU 32/2009 | Organisasi yang memenuhi syarat | Tindakan tertentu, bukan ganti rugi |
| Gugatan warga negara | Praktik peradilan | Warga negara | Perbaikan kebijakan atau tindakan pemerintah |
| Gugatan tata usaha negara | UU 5/1986 sebagaimana telah diubah | Pihak yang dirugikan keputusan | Pembatalan keputusan |
Hukum acara perkara lingkungan kini dipandu Perma 1/2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, yang menggantikan pedoman lama dalam SK KMA 36/2013.
Objek gugatan menentukan nasib perkara
Pada jalur tata usaha negara, objek yang digugat harus berupa keputusan yang konkret, individual, dan final. Peraturan yang berlaku umum bukan keputusan, sehingga gugatan terhadapnya gugur pada syarat individual — betapa pun kuatnya argumen di dalamnya. Memilih objek yang tepat sering lebih menentukan daripada menyusun argumen yang bagus.
3.2 Gugatan lingkungan hidup oleh pemerintah
Pasal 90 ayat (1) UU 32/2009 memberi instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup kewenangan mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup. Yang dituntut di sini bukan kerugian orang per orang, melainkan kerugian lingkungan itu sendiri — misalnya biaya pemulihan gambut yang terbakar. Jalur inilah yang dipakai pemerintah dalam perkara karhutla seperti PT Kallista Alam dan PT National Sago Prima.
Satu pelajaran penyusunan dari perkara-perkara itu: tuntutan pemulihan sering jauh lebih besar nilainya daripada ganti rugi, tetapi lebih sulit dieksekusi. Petitum yang hanya menyebut “memerintahkan tergugat memulihkan lahan seluas X hektare” tidak memberi ukuran kapan kewajiban itu selesai. Petitum yang lebih baik menyebut standar pulih, jangka waktu, dan pihak yang memverifikasinya.
3.3 Gugatan perwakilan kelompok (class action)
Pasal 91 ayat (1) UU 32/2009 memberi masyarakat hak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup. Ayat (2) mensyaratkan kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya. Tata caranya diatur Perma 1/2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok, yang antara lain mensyaratkan jumlah anggota yang sedemikian banyak sehingga tidak efektif bila digugat sendiri-sendiri, wakil kelompok yang jujur dan bersungguh-sungguh, dan pemberitahuan kepada anggota kelompok setelah gugatan dinyatakan sah.
Perkara Sukoharjo yang membuka bab ini (Putusan MA 4441 K/Pdt/2024) adalah contohnya: dua wakil kelompok menggugat atas nama 183 anggota. Dalam perkara itu Mahkamah Agung juga menegaskan dua hal yang berguna bagi penyusun gugatan. Pertama, gugatan perdata tidak perlu menunggu perkara pidana atas peristiwa yang sama. Kedua, bila bukti ilmiah penggugat dan tergugat berbeda, hakim wajib menerapkan asas kehati-hatian dalam Pasal 2 huruf f UU 32/2009. Amar pemulihannya disusun berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Perma 1/2023: tergugat membuat rencana pemulihan yang disetujui dan diawasi dinas lingkungan hidup setempat serta ditetapkan ketua pengadilan negeri.
3.4 Hak gugat organisasi lingkungan hidup (Pasal 92)
Pasal 92 ayat (1) UU 32/2009 memberi organisasi lingkungan hidup hak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Hak ini lahir dari kenyataan bahwa lingkungan tidak dapat menggugat sendiri. Namun ada dua batas yang sering dilupakan.
Batas pertama menyangkut isi tuntutan. Ayat (2) membatasi hak gugat itu pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu tanpa tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil. Organisasi dapat menuntut agar pabrik memasang instalasi pengolah limbah atau agar lahan dipulihkan, tetapi tidak dapat menuntut ganti rugi untuk warga.
Batas kedua menyangkut siapa yang boleh menggugat. Ayat (3) mensyaratkan organisasi itu (a) berbentuk badan hukum, (b) menegaskan dalam anggaran dasarnya bahwa ia didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup, dan (c) telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai anggaran dasarnya paling singkat dua tahun. Gugatan dari organisasi yang baru berdiri setahun gugur pada syarat ini.
Maka, bila sebuah organisasi ingin memperjuangkan ganti rugi bagi warga, jalurnya bukan Pasal 92. Warga sendiri yang harus menggugat — sendiri-sendiri atau melalui gugatan perwakilan kelompok — dan organisasi dapat mendampingi mereka.
3.5 Gugatan warga negara (citizen lawsuit)
Gugatan warga negara adalah gugatan yang diajukan warga negara terhadap penyelenggara negara yang dianggap lalai memenuhi kewajibannya kepada warga. Berbeda dari gugatan perwakilan kelompok, penggugat tidak harus membuktikan kerugian pribadi yang sama dengan anggota kelompok; ia bertindak sebagai warga negara yang berkepentingan atas terpenuhinya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Tuntutannya bukan ganti rugi, melainkan perintah agar pemerintah melakukan atau memperbaiki sesuatu. Dasarnya tidak diatur dalam undang-undang lingkungan hidup, tetapi berkembang dalam praktik peradilan.
| Aspek | Gugatan perwakilan kelompok | Gugatan warga negara |
|---|---|---|
| Tergugat | Pencemar, umumnya perusahaan | Penyelenggara negara |
| Yang dipersoalkan | Perbuatan | Kelalaian |
| Tuntutan | Ganti rugi | Kewajiban melakukan sesuatu |
| Penggugat | Korban yang mengalami kerugian yang sama | Warga negara |
Contoh yang paling dikenal adalah gugatan pencemaran udara Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Putusan 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst (2021) mengabulkan sebagian gugatan 32 warga negara terhadap Presiden, sejumlah menteri, dan Gubernur DKI Jakarta (dengan Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat sebagai turut tergugat), menyatakan para tergugat lalai, dan memerintahkan perbaikan kebijakan pengendalian pencemaran udara. Rincian perkara ini ada pada Bab 8 dan Studi Kasus.
3.6 Unsur yang wajib dibuktikan
Untuk gugatan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, ada empat unsur:
- perbuatan melawan hukum;
- kesalahan;
- kerugian; dan
- hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan kerugian.
Pada jalur Pasal 88 UU 32/2009, unsur kedua tidak perlu dibuktikan penggugat — itulah inti tanggung jawab mutlak. Namun perhatikan uraian pada Bab 7: setelah perubahan oleh UU 6/2023, frasa “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” tidak lagi ada di batang tubuh Pasal 88, dan PP 22/2021 Pasal 501 mewajibkan penggugat mendalilkan tanggung jawab mutlak secara tegas. Unsur hubungan sebab-akibat tetap harus dibuktikan pada jalur mana pun.
Susunlah kerangka gugatan dengan menyebut setiap unsur sebagai judul, lalu isi masing-masing dengan fakta dan alat buktinya. Kalau ada unsur yang tidak dapat Saudara isi, di situlah letak kelemahan perkaranya — dan lebih baik Saudara yang menemukannya lebih dulu daripada tergugat.
3.7 Contoh singkat: kerangka gugatan perwakilan kelompok
Faktanya rekaan; aturannya berlaku.
Para Penggugat: dua warga Desa B sebagai wakil kelompok, mewakili sekitar 150 keluarga pengguna air sumur di sepanjang Sungai C. Tergugat: PT D, pabrik tekstil di hulu Sungai C.
Kedudukan hukum. Pasal 91 UU 32/2009 dan Perma 1/2002: anggota kelompok banyak; kesamaan fakta (air sumur tercemar sejak pipa limbah PT D bocor), dasar hukum, dan jenis tuntutan; definisi kelompok dan subkelompok disebut jelas.
Posita, disusun per unsur. (1) Perbuatan melawan hukum: air limbah PT D melampaui baku mutu, dibuktikan hasil uji laboratorium dinas lingkungan hidup dan sanksi administratif bupati. (2) Kesalahan, atau tanggung jawab mutlak bila PT D menghasilkan limbah B3, didalilkan tegas sesuai Pasal 501 PP 22/2021. (3) Kerugian: biaya membeli air bersih dan biaya berobat, dengan kuitansi dan catatan puskesmas. (4) Sebab-akibat: lokasi sumur di hilir titik buang, kesamaan parameter pencemar di air limbah dan air sumur.
Petitum. Menyatakan PT D melakukan perbuatan melawan hukum; menghukum PT D membayar ganti rugi kepada kelompok dengan mekanisme pembagian yang jelas; memerintahkan PT D memperbaiki instalasi pengolah air limbah dan menyusun rencana pemulihan sungai berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Perma 1/2023, dengan standar pulih, jangka waktu, dan pengawasan dinas lingkungan hidup.
4. Ringkasan Kebijakan
4.1 Perbedaannya dengan tulisan hukum lain
Ringkasan kebijakan dibaca oleh orang yang bukan sarjana hukum dan tidak punya waktu. Ia menjawab tiga pertanyaan, dalam urutan ini:
- Apa masalahnya, dan mengapa ia mendesak?
- Pilihan apa yang tersedia, dan apa akibat masing-masing?
- Apa yang disarankan, dan siapa yang harus melakukannya?
4.2 Struktur
| Bagian | Isi |
|---|---|
| Judul | Pernyataan, bukan topik |
| Ringkasan | Lima sampai tujuh baris, memuat rekomendasi |
| Masalah | Dengan angka, bukan dengan kata sifat |
| Pilihan | Dua sampai empat, dengan kelebihan dan kekurangannya |
| Rekomendasi | Satu pilihan, dengan alasan mengapa yang lain ditolak |
| Langkah | Siapa melakukan apa, kapan |
Judul yang berupa topik — “Pengelolaan Limbah B3 di Indonesia” — tidak memberi tahu pembaca apa pun. Judul yang berupa pernyataan — “Limbah Baterai Kendaraan Listrik Belum Memiliki Standar Penanganan Khusus” — sudah menyampaikan isinya.
4.3 Angka, bukan kata sifat
Lemah. “Pencemaran merkuri dari pertambangan emas skala kecil sangat mengkhawatirkan.”
Kuat. “Perpres 21/2019 menargetkan penghapusan merkuri di pertambangan emas skala kecil 100 persen pada 2025. Tenggat itu telah lewat. Menurut satu kajian, hanya 44 dari sekitar 246 lokasi pertambangan emas skala kecil yang berizin — tanpa izin, tidak ada pihak yang dapat dibebani kewajiban mengurangi merkuri.”
Kalau angkanya berbeda-beda antar sumber, tuliskan rentangnya dan sebutkan sumbernya. Jangan memilih satu angka diam-diam.
4.4 Contoh singkat
Limbah Baterai Kendaraan Listrik Belum Memiliki Standar Penanganan Khusus
Ringkasan. Jumlah kendaraan listrik terus bertambah, tetapi hukum Indonesia memperlakukan baterai litium bekas sama dengan aki timbal bekas. Kami merekomendasikan Menteri Lingkungan Hidup menetapkan standar teknis penanganan limbah baterai litium dalam peraturan menteri, sambil menyiapkan pemisahan kodenya dalam perubahan lampiran PP 22/2021.
Masalah. Perpres 55/2019 Pasal 32 menyalurkan limbah baterai kendaraan listrik ke perizinan limbah B3 umum, dan Perpres 79/2023 tidak mengubah pasal itu. Lampiran IX PP 22/2021 mencatat semua baterai dalam satu kode, A102d. Padahal baterai litium dapat terbakar sendiri bila rusak, bahaya yang tidak ada pada aki timbal. Ombudsman RI menilai aturan khusus mendesak (KlikLegal).
Pilihan. (1) Mempertahankan aturan yang ada: tanpa biaya, tetapi risiko kebakaran di gudang dan fasilitas daur ulang tidak tertangani. (2) Menetapkan standar teknis penanganan baterai litium dalam peraturan menteri: cepat, cukup di tingkat kementerian. (3) Mengubah Lampiran IX PP 22/2021 untuk memisahkan kode baterai litium: paling tuntas, tetapi memerlukan perubahan peraturan pemerintah dan waktu yang lebih lama.
Rekomendasi. Pilihan 2 segera, pilihan 3 menyusul. Pilihan 1 ditolak karena volume limbah akan naik sebelum aturan baru siap.
Langkah. Kementerian Lingkungan Hidup menyusun rancangan peraturan menteri dalam enam bulan, berkonsultasi dengan Kementerian Perindustrian dan pelaku daur ulang.
Perhatikan bahwa contoh ini tidak memuat bunyi lengkap satu pasal pun. Pejabat yang membacanya cukup tahu bahwa aturannya ada, di mana kekurangannya, dan apa yang harus dilakukan.
5. Legal Opinion
Legal opinion berbeda dari memorandum pada satu hal: ia menyatakan tingkat keyakinan dan syarat-syarat yang membatasinya, karena klien akan mengambil keputusan berisiko di atasnya — misalnya bank yang hendak membiayai perkebunan di lahan gambut, atau investor yang hendak membeli pabrik yang pernah dikenai sanksi.
Bagian yang tidak boleh hilang:
- Ruang lingkup — pertanyaan apa yang dijawab, dan apa yang tidak.
- Asumsi — keadaan yang dianggap benar tanpa diperiksa sendiri.
- Pembatasan — dokumen yang belum diperiksa, fakta yang belum dipastikan.
- Pendapat — dengan kata yang menunjukkan derajat keyakinan.
Kata penunjuk keyakinan perlu dipakai secara sadar dan konsisten: berpendapat bahwa untuk keyakinan tinggi, cenderung berpendapat untuk keyakinan sedang, tidak dapat memastikan ketika hukumnya memang belum mapan.
Menuliskan “tidak dapat memastikan” pada persoalan yang memang belum mapan bukan kelemahan. Ia melindungi klien dan penulisnya. Kedudukan tanggung jawab mutlak setelah perubahan Pasal 88 adalah contoh persoalan semacam itu. Yang berbahaya adalah keyakinan yang dinyatakan melebihi dasar yang ada.
6. Satu Kebiasaan Terakhir
Sebelum menyerahkan tulisan apa pun dalam bab ini, bacalah sekali lagi dari sudut pandang pihak yang paling dirugikan olehnya — tergugat yang akan Saudara gugat, perusahaan yang akan terkena rekomendasi Saudara, pejabat yang kebijakannya Saudara kritik.
Pertanyaannya satu: apakah Saudara sanggup mempertahankan tulisan ini di hadapan orang itu?
Kalau ada kalimat yang tidak akan Saudara ucapkan di depannya, kalimat itu biasanya kalimat yang paling lemah dasarnya.
C. PENUTUP
1. Rangkuman
- Empat dokumen hukum lingkungan — memorandum, gugatan, legal opinion, dan ringkasan kebijakan — ditujukan kepada empat pembaca yang berbeda. Hanya gugatan yang dibaca hakim.
- Memorandum hukum menjawab satu pertanyaan; bagian Jawaban Singkat memuat jawaban, syarat, dan penilaian risiko, dan analisisnya memuat argumen pihak lawan.
- Jalur gugatan harus dipilih sebelum gugatan disusun. UU 32/2009 sebagaimana diubah dengan UU 6/2023 mengenal gugatan pemerintah (Pasal 90), gugatan perwakilan kelompok (Pasal 91 jo. Perma 1/2002), dan gugatan organisasi lingkungan hidup (Pasal 92); gugatan warga negara berkembang dalam praktik peradilan.
- Organisasi lingkungan hidup hanya dapat menuntut tindakan tertentu, bukan ganti rugi kecuali biaya riil, dan harus berbadan hukum, beranggaran dasar pelestarian lingkungan, serta berkegiatan nyata paling singkat dua tahun.
- Ringkasan kebijakan berjudul pernyataan, menyajikan masalah dengan angka, membandingkan pilihan, dan menutup dengan rekomendasi serta langkah yang jelas.
- Legal opinion menyatakan tingkat keyakinan dengan kata yang dipilih secara sadar.
2. Latihan / Soal Diskusi
- Mengapa bagian Jawaban Singkat pada memorandum harus memuat jawaban, padahal analisisnya baru diuraikan beberapa halaman kemudian?
- Sebuah organisasi lingkungan ingin menuntut ganti rugi untuk warga yang dirugikan. Jalur mana yang tepat, dan mengapa jalur Pasal 92 UU 32/2009 tidak dapat dipakai untuk itu?
- Dalam ringkasan kebijakan, mengapa menuliskan rentang angka lebih baik daripada memilih satu angka yang paling meyakinkan?
- Warga sebuah kota ingin memaksa pemerintah daerah membangun instalasi pengolahan air limbah domestik yang sudah dijanjikan dalam rencana tata ruang. Jalur gugatan apa yang paling tepat? Jelaskan mengapa jalur tata usaha negara mungkin tidak tersedia.
- Tulis ulang petitum “memerintahkan tergugat memulihkan lahan seluas 1.000 hektare” agar kewajiban pemulihan dapat diawasi.
3. Studi Kasus: Pencemaran Sungai Gupit, Sukoharjo (Putusan MA 4441 K/Pdt/2024)
Sejak 2017, warga di sekitar Sungai Gupit, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, terdampak pencemaran air dan bau dari pabrik serat rayon PT Rayon Utama Makmur. Dua warga mengajukan gugatan perwakilan kelompok atas nama 183 anggota. Pengadilan Negeri Sukoharjo menolak gugatan karena menilai tidak ada bukti sah bahwa pencemaran berasal dari pabrik tergugat. Pengadilan Tinggi Semarang membatalkan putusan itu, tetapi menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena prematur, sebab perkara pidana terhadap perusahaan sedang berjalan. Pada 16 Desember 2024, Mahkamah Agung membatalkan putusan banding itu, mengadili sendiri, menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, menghukumnya membayar ganti rugi pembelian masker dan obat-obatan, serta memerintahkan penyusunan rencana pemulihan berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Perma 1/2023 di bawah pengawasan dinas lingkungan hidup (Dandapala). Mahkamah menyebut hakim sebelumnya mengabaikan hasil uji laboratorium dan sanksi administratif bupati yang sudah menyatakan adanya pencemaran.
Pertanyaan analisis:
- Susun ulang posita gugatan ini per unsur Pasal 1365 KUHPerdata, dan sebutkan alat bukti untuk setiap unsur berdasarkan fakta di atas.
- Mengapa pertimbangan Pengadilan Tinggi bahwa gugatan “prematur” karena perkara pidana masih berjalan ditolak Mahkamah Agung?
- Andaikan sebuah organisasi lingkungan hidup ikut menggugat. Tuntutan apa yang dapat dan tidak dapat ia ajukan?
- Tulis Jawaban Singkat memorandum untuk warga desa tetangga yang bertanya apakah mereka dapat mengajukan gugatan serupa.
4. Daftar Pustaka
Sumber Primer
- UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah dengan UU 6/2023.
- UU 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah diubah.
- UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Perpres 21/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.
- Perpres 55/2019, sebagaimana diubah dengan Perpres 79/2023.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1365.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 4441 K/Pdt/2024.
- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst.
- Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 102/Pdt.G-LH/2021/PT PLK.
Sumber Sekunder
- Santosa, Mas Achmad. (2016). Alam pun Butuh Hukum dan Keadilan. Jakarta: Prima Pustaka.
- Rahmadi, Takdir. (2020). Hukum Lingkungan di Indonesia. Depok: Rajawali Pers (RajaGrafindo Persada).
- Indonesian Center for Environmental Law. Panduan Beracara dalam Perkara Lingkungan Hidup. Jakarta: ICEL.
- Spiegel, S. J., dkk. (2018). “Phasing Out Mercury? Ecological Economics and Indonesia’s Small-Scale Gold Mining Sector.” Ecological Economics, 144. https://doi.org/10.1016/j.ecolecon.2017.07.025.
5. Tautan Terkait
- ← BAB 11: Isu Kontemporer Hukum Lingkungan
- → Jalur Lanjutan Hukum Lingkungan
- ↑ Daftar Isi Buku Ajar
- Rujukan terkait: BAB 7: Tanggung Jawab Mutlak, BAB 8: Penegakan Hukum Lingkungan, Studi Kasus
Buku Ajar Hukum Lingkungan | BAB 12