Atribusi
Modul ini diorkestrasi oleh Mohamad Mova AlAfghani menggunakan Claude beserta beberapa model bahasa besar (large language model) dan harness pendukungnya.
Ringkasan Perkuliahan (Audio)
Rekaman pendek yang meringkas materi bab ini, tiga sampai lima menit per bagian: Dengarkan Pertemuan 6 — Keadilan Lingkungan.
BAB 6: Keadilan Lingkungan
A. PENDAHULUAN
1. Capaian Pembelajaran (Sub-CPMK)
Setelah mempelajari bab ini, mahasiswa mampu:
- Menjelaskan konsep keadilan lingkungan (environmental justice), asal-usul gerakannya, dan tiga dimensinya: distributif, prosedural, dan pengakuan.
- Menganalisis hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan hak-hak dalam Pasal 65–66 UU 32/2009.
- Mengidentifikasi kelompok rentan dan pola ketidakadilan lingkungan dalam kasus-kasus Indonesia, termasuk kabut asap kebakaran hutan dan lahan serta konflik tenurial di wilayah adat.
- Menguraikan strategi advokasi lingkungan dan perlindungan hukum bagi pembela lingkungan (anti-SLAPP).
2. Indikator Pencapaian
- Dapat mendefinisikan keadilan lingkungan dan membedakannya dari perlindungan lingkungan pada umumnya.
- Dapat memberi satu contoh Indonesia untuk masing-masing dari tiga dimensi keadilan lingkungan.
- Dapat membedakan hak substantif (Pasal 65 ayat (1)) dari hak prosedural (Pasal 65 ayat (2)) UU 32/2009.
- Dapat menjelaskan isi dan batas perlindungan Pasal 66 UU 32/2009.
- Dapat memetakan siapa menanggung beban, siapa memutuskan, dan siapa diakui dalam satu studi kasus.
3. Deskripsi Singkat
Setiap musim kemarau panjang, kebakaran di lahan gambut Kalimantan dan Sumatra mengirim asap ke kota-kota di sekitarnya. Sekolah diliburkan, penerbangan dibatalkan, dan warga Palangka Raya, Pekanbaru, atau Jambi menghirup udara yang tidak layak selama berminggu-minggu. Sebagian besar dari mereka tidak membakar lahan dan tidak menikmati keuntungan dari perkebunan yang terbakar. Mereka hanya tinggal di tempat yang salah. Setelah kebakaran besar 2015, sejumlah warga Kalimantan Tengah menggugat Presiden dan sejumlah pejabat atas kelalaian menangani kebakaran itu, dan mereka menang sampai tingkat kasasi.
Kisah itu memuat pertanyaan inti bab ini: siapa yang menanggung beban lingkungan, siapa yang ikut memutuskan, dan siapa yang diakui haknya? Keadilan lingkungan adalah cara berpikir yang menempatkan tiga pertanyaan itu di pusat hukum lingkungan. Bab ini membahas asal-usul konsepnya, dasar hukumnya dalam konstitusi dan UU 32/2009, bentuk-bentuk ketidakadilannya di Indonesia, dan alat-alat hukum yang dapat dipakai untuk melawannya.
4. Relevansi
Hukum lingkungan sering diajarkan sebagai soal teknis: baku mutu, dokumen AMDAL, prosedur perizinan. Semua itu penting, tetapi dapat berjalan sempurna di atas kertas dan tetap menghasilkan ketidakadilan. Baku mutu yang dipenuhi setiap pabrik tetap dapat menghasilkan udara buruk bila semua pabrik ditempatkan di satu kecamatan miskin. Sarjana hukum Indonesia perlu mampu melihat pola itu. Hakim yang memeriksa gugatan warga, pejabat yang menetapkan lokasi tempat pembuangan akhir sampah, dan advokat yang mendampingi masyarakat adat semuanya bekerja dengan pertanyaan keadilan, entah mereka menyadarinya atau tidak. Bab ini juga menjadi jembatan menuju pembahasan gugatan lingkungan di BAB 8.
B. PENYAJIAN MATERI
1. Konsep Keadilan Lingkungan
1.1 Definisi
Keadilan lingkungan (environmental justice) adalah prinsip bahwa setiap orang berhak atas perlindungan yang sama dari risiko lingkungan, bahwa beban dan manfaat lingkungan harus dibagi secara adil, dan bahwa tidak boleh ada diskriminasi dalam kebijakan lingkungan, baik yang disengaja maupun yang terjadi karena akibat kebijakan.
Bandingkan dengan pendekatan lingkungan yang lebih tua. Gerakan konservasi bertanya: bagaimana melindungi alam? Keadilan lingkungan bertanya: bagaimana melindungi manusia, terutama yang paling lemah, dari kerusakan alam yang diciptakan manusia lain? Keduanya tidak bertentangan, tetapi titik berangkatnya berbeda. Keadilan lingkungan memandang lingkungan sebagai tempat orang tinggal, bekerja, dan bermain, bukan hanya hutan dan satwa di kejauhan.
Istilah ini juga perlu dibedakan dari keadilan antargenerasi dan keadilan intragenerasi yang sudah Saudara kenal di BAB 1. Keadilan intragenerasi adalah prinsip umumnya; keadilan lingkungan adalah gerakan dan kerangka analisis yang memberinya isi konkret, lengkap dengan pertanyaan tentang ras, kelas, gender, dan identitas budaya.
1.2 Sejarah dan perkembangan
| Tahun | Perkembangan |
|---|---|
| 1960–1970-an | Gerakan lingkungan modern tumbuh dengan fokus pada konservasi dan pencemaran |
| 1982 | Protes Warren County, Carolina Utara (AS), menentang penimbunan tanah tercemar PCB di komunitas Afrika-Amerika |
| 1991 | First National People of Color Environmental Leadership Summit di Washington D.C. merumuskan 17 Prinsip Keadilan Lingkungan |
| 1992 | Deklarasi Rio: Prinsip 10 menegaskan hak atas informasi, partisipasi, dan akses ke proses peradilan dalam urusan lingkungan |
| 1998 | Konvensi Aarhus (UNECE) menjadikan tiga hak prosedural itu kewajiban perjanjian bagi negara pihaknya |
| 2000-an | Kerangka keadilan lingkungan meluas ke seluruh dunia dan ke isu-isu baru |
Satu koreksi atas versi bab sebelumnya: Deklarasi Rio tidak menyebut istilah “keadilan lingkungan”. Yang ia akui adalah hak-hak prosedural dalam Prinsip 10, yang kemudian menjadi salah satu pilar keadilan lingkungan. Perbedaan ini penting ketika Saudara mengutip sumber.
1.3 Asal-usul gerakan: Warren County
Pada 1982, pemerintah negara bagian Carolina Utara memilih Warren County sebagai lokasi penimbunan tanah yang tercemar PCB (polychlorinated biphenyls), senyawa beracun yang sebelumnya dibuang secara ilegal di pinggir jalan. Warren County adalah salah satu wilayah termiskin di negara bagian itu, dan mayoritas penduduknya Afrika-Amerika. Warga memblokade truk pengangkut, dan ratusan orang ditangkap.
Protes itu gagal menghentikan penimbunan, tetapi berhasil melahirkan pertanyaan yang sejak itu tidak pernah hilang: mengapa fasilitas berbahaya selalu berakhir di lingkungan orang miskin dan minoritas? Penelitian-penelitian sesudahnya, termasuk karya Robert Bullard, Dumping in Dixie, menunjukkan bahwa pola itu bukan kebetulan. Komunitas minoritas dan miskin memang menanggung beban lingkungan lebih besar, antara lain karena tanah di sana murah dan penduduknya dianggap tidak cukup kuat untuk menolak.
1.4 Tiga dimensi keadilan lingkungan
Para sarjana, terutama David Schlosberg dalam Defining Environmental Justice, menunjukkan bahwa keadilan lingkungan bukan hanya soal pembagian. Ada tiga dimensi yang saling melengkapi.
Gambar 6.1 — Tiga dimensi keadilan lingkungan: distributif, prosedural, dan pengakuan.
Keadilan distributif bertanya: siapa yang menanggung? Ia menyangkut pembagian beban (pencemaran, risiko, kerusakan) dan manfaat (air bersih, ruang hijau, hasil sumber daya alam). Ketidakadilan distributif terjadi ketika sekelompok orang terus-menerus menanggung beban sementara kelompok lain menikmati manfaatnya.
Keadilan prosedural bertanya: siapa yang ikut memutuskan? Ia menyangkut akses terhadap informasi, kesempatan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, dan akses ke pengadilan. Pembagian yang tampak adil pun tetap cacat bila orang yang terkena dampak tidak pernah didengar.
Keadilan pengakuan (recognition) bertanya: siapa yang diakui? Ia menyangkut penghormatan terhadap identitas, budaya, dan cara hidup suatu kelompok. Masyarakat adat yang hubungannya dengan hutan tidak diakui hukum tidak akan pernah dihitung sebagai pihak yang dirugikan ketika hutan itu diberikan kepada perusahaan. Kegagalan pengakuan sering menjadi akar dari dua ketidakadilan yang lain.
Tiga dimensi ini berguna sebagai alat analisis. Untuk setiap kasus lingkungan, ajukan ketiga pertanyaan itu secara berurutan, dan Saudara akan menemukan bahwa kasus yang tampak teknis sering menyimpan persoalan keadilan.
2. Distribusi Beban Lingkungan
2.1 Pola umum ketidakadilan distributif
| Kelompok | Beban lingkungan yang lazim ditanggung |
|---|---|
| Masyarakat miskin | Tinggal di dekat TPA, kawasan industri pencemar, bantaran sungai tercemar |
| Masyarakat adat | Eksploitasi sumber daya alam di wilayah ulayat, kehilangan hutan dan sumber pangan |
| Negara berkembang | Perpindahan industri kotor dan limbah dari negara maju |
| Generasi mendatang | Kerusakan yang tidak dapat dipulihkan, limbah B3 yang bertahan lama, sumber daya yang habis |
Baris terakhir menunjukkan bahwa ketidakadilan juga dapat terjadi antarwaktu. Generasi mendatang tidak dapat bersuara dalam keputusan hari ini, padahal mereka mewarisi akibatnya. Baris ketiga mengingatkan bahwa ketidakadilan juga terjadi antarnegara; itulah sebabnya hukum internasional membatasi perdagangan limbah B3, yang dibahas di BAB 2 dan BAB 9.
2.2 Contoh Indonesia: kabut asap kebakaran hutan dan lahan
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) adalah contoh ketidakadilan distributif yang paling mudah dilihat. Pembukaan lahan dengan cara membakar dilarang oleh Pasal 69 ayat (1) huruf h UU 32/2009, tetapi kebakaran tetap berulang, terutama di lahan gambut yang dikeringkan. Manfaat ekonomi dari lahan itu dinikmati pemilik atau pemegang konsesi. Asapnya dihirup oleh jutaan orang yang tidak ikut membuka lahan: anak sekolah, pekerja luar ruang, lansia, dan warga yang tidak mampu membeli pemurni udara atau mengungsi. Asap yang sama melintas ke negara tetangga, sehingga persoalan ini juga diatur secara regional melalui ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution yang disahkan Indonesia dengan UU 26/2014.
Beban itu juga tidak dibagi rata di dalam satu kota. Keluarga dengan rumah tertutup rapat dan kendaraan pribadi dapat membatasi paparan; keluarga yang rumahnya berdinding papan dan bekerja di luar ruangan tidak bisa. Di sinilah analisis keadilan lingkungan melampaui pertanyaan “berapa kadar polutannya” menjadi “siapa yang paling lama menghirupnya”.
2.3 Contoh-contoh lain di Indonesia
Pola serupa muncul dalam banyak kasus:
- Pertambangan di wilayah masyarakat adat, ketika izin diberikan di atas tanah yang secara turun-temurun dikuasai komunitas tanpa persetujuan mereka.
- Penempatan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara di pesisir, yang dampak debu dan limbah bahangnya ditanggung nelayan dan warga desa pesisir, sementara listriknya dinikmati kota-kota jauh.
- Industri di sekitar permukiman, misalnya industri tekstil di bantaran sungai yang limbahnya mencemari sumber air warga hilir.
- Kebakaran hutan dan lahan, yang asapnya ditanggung masyarakat lokal dan penduduk kota di sekitarnya.
3. Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat
3.1 Dasar konstitusional
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 berbunyi:
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Hak ini memiliki tiga ciri. Ia adalah hak konstitusional yang dijamin negara. Ia merupakan hak asasi manusia, sebagaimana ditegaskan pula oleh Pasal 9 ayat (3) UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 65 ayat (1) UU 32/2009. Dan ia mengikat negara untuk menghormati (tidak merusak sendiri), melindungi (mencegah pihak lain merusak), dan memenuhi (mengambil langkah aktif untuk mewujudkannya).
Satu koreksi atas versi bab sebelumnya, yang menyebut hak ini “tidak dapat dikurangi”. Istilah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable) dalam UUD 1945 hanya dipakai untuk hak-hak yang disebut dalam Pasal 28I ayat (1), seperti hak hidup dan hak untuk tidak disiksa. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak termasuk di dalamnya. Ia tetap hak fundamental, tetapi pelaksanaannya dapat dibatasi dengan undang-undang menurut Pasal 28J ayat (2). Justru karena dapat dibatasi, setiap pembatasan harus diuji: apakah ditetapkan dengan undang-undang, dan apakah alasannya sah.
3.2 Hak-hak dalam UU 32/2009
Pasal 65 UU 32/2009 menjabarkan hak konstitusional itu menjadi hak-hak yang lebih konkret:
| Ayat | Hak | Sifat |
|---|---|---|
| (1) | Lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari HAM | Hak substantif |
| (2) | Pendidikan lingkungan hidup | Akses pengetahuan |
| (2) | Akses informasi | Hak prosedural |
| (2) | Akses partisipasi | Hak prosedural |
| (2) | Akses keadilan | Hak prosedural |
| (3) | Mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha yang diperkirakan berdampak | Akses ke pengambilan keputusan |
| (4) | Berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup | Partisipasi |
| (5) | Melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran atau perusakan | Pengaduan |
Versi bab sebelumnya mencantumkan “perlindungan hukum (anti-SLAPP)” sebagai bagian dari Pasal 65. Itu kurang tepat: perlindungan itu diatur tersendiri dalam Pasal 66, yang dibahas di bagian 6. Selain itu, Pasal 70 UU 32/2009 mengatur peran masyarakat berupa pengawasan sosial; pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, dan pengaduan; serta penyampaian informasi dan/atau laporan.
3.3 Hak prosedural: tiga pilar
Hak prosedural lingkungan biasa digambarkan dengan tiga pilar yang berasal dari Prinsip 10 Deklarasi Rio dan dirumuskan menjadi kewajiban dalam Konvensi Aarhus 1998:
- Akses informasi: hak memperoleh informasi lingkungan yang dikuasai pemerintah, misalnya dokumen AMDAL atau data pemantauan kualitas udara.
- Akses partisipasi: hak ikut serta dalam pengambilan keputusan, misalnya dalam konsultasi publik AMDAL.
- Akses keadilan: hak membawa pelanggaran ke pengadilan atau lembaga lain yang independen.
Indonesia bukan pihak Konvensi Aarhus, yang merupakan perjanjian regional Eropa. Namun ketiga pilar itu diterima dalam Pasal 65 ayat (2) UU 32/2009, yang secara eksplisit menyebut akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan. Ketiganya saling bergantung: partisipasi tanpa informasi hanya formalitas, dan informasi tanpa akses keadilan tidak dapat dipaksakan. Ketika lingkaran orang yang dilibatkan dalam AMDAL dipersempit menjadi “masyarakat yang terkena dampak langsung”, sebagaimana dibahas di BAB 5, yang dipertaruhkan adalah pilar kedua.
4. Pengakuan: Masyarakat Adat dan Konflik Tenurial
Dimensi pengakuan paling jelas terlihat dalam persoalan masyarakat hukum adat. UUD 1945 mengakui mereka dalam dua pasal. Pasal 18B ayat (2) menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI. Pasal 28I ayat (3) menyatakan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Di atas kertas pengakuan itu ada; dalam praktik, ia bergantung pada syarat-syarat yang sulit dipenuhi. Contoh terpenting adalah status hutan adat. Semula, UU 41/1999 tentang Kehutanan mendefinisikan hutan adat sebagai hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Akibatnya, hutan yang dikelola komunitas adat selama beberapa generasi dapat diberikan negara kepada perusahaan tanpa perlu meminta persetujuan komunitas itu. Dalam Putusan Nomor 35/PUU-X/2012, yang diucapkan 16 Mei 2013 atas permohonan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan dua kesatuan masyarakat hukum adat, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
Putusan itu adalah kemenangan pengakuan, tetapi tidak menyelesaikan persoalan. Untuk menikmati haknya, suatu komunitas harus lebih dulu diakui sebagai masyarakat hukum adat melalui produk hukum daerah, lalu hutan adatnya ditetapkan pemerintah. Proses itu panjang, dan selama belum selesai, komunitas tersebut tetap berada dalam posisi tenurial yang lemah. Konflik tenurial, yaitu sengketa tentang siapa yang berhak menguasai dan memanfaatkan tanah dan sumber daya di atasnya, karena itu terus muncul, terutama ketika izin perkebunan, kehutanan, atau pertambangan diberikan di atas wilayah yang diklaim komunitas.
Perhatikan bagaimana ketiga dimensi bertaut di sini. Karena tidak diakui (pengakuan), komunitas tidak dianggap sebagai pihak yang harus dimintai pendapat (prosedural), sehingga beban kehilangan hutan jatuh kepada mereka sementara hasilnya dinikmati pihak lain (distributif).
5. Advokasi Lingkungan
5.1 Pengertian dan strategi
Advokasi lingkungan adalah upaya sistematis untuk memengaruhi kebijakan lingkungan, memperjuangkan hak-hak lingkungan, dan mendorong penegakan hukum lingkungan. Strateginya beragam:
| Strategi | Contoh |
|---|---|
| Litigasi | Gugatan ke pengadilan umum atau tata usaha negara, permohonan uji materi |
| Nonlitigasi | Negosiasi, mediasi, pengaduan ke instansi lingkungan hidup |
| Advokasi kebijakan | Memberi masukan kepada pembentuk undang-undang dan pemerintah |
| Kampanye publik | Media, aksi damai, petisi |
| Riset dan publikasi | Laporan investigatif, pemetaan partisipatif wilayah adat |
Strategi-strategi ini biasanya dipakai bersama. Gugatan yang didukung riset dan kampanye publik lebih mungkin berhasil, dan putusan yang dimenangkan lebih mungkin dilaksanakan bila ada tekanan publik yang menyertainya.
5.2 Jenis gugatan lingkungan
UU 32/2009 mengenal beberapa jalur gugatan: gugatan biasa oleh orang yang dirugikan, gugatan perwakilan kelompok (class action, Pasal 91), dan hak gugat organisasi lingkungan hidup (Pasal 92). Di samping itu berkembang dalam praktik gugatan warga negara (citizen lawsuit), yaitu gugatan warga terhadap penyelenggara negara yang dianggap lalai memenuhi kewajiban hukumnya. Rincian syarat dan contohnya dibahas di BAB 8.
Gugatan warga negara menarik dari sudut keadilan lingkungan karena ia memungkinkan warga biasa menuntut negara, bukan pencemarnya. Dalam perkara pencemaran udara Jakarta, 32 warga menggugat pemerintah pada 2019 dan menang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2021), di Pengadilan Tinggi (2022), dan ketika Mahkamah Agung menolak kasasi pemerintah pada November 2023. Namun kemenangan di pengadilan belum tentu menjadi perubahan kebijakan. Menurut catatan salah satu penggugatnya, peraturan menteri tentang mutu udara yang terbit pada 2026 belum mengubah baku mutu udara ambien nasional yang diminta pengadilan untuk diperketat.
5.3 Peran organisasi masyarakat sipil
Organisasi lingkungan menjalankan lima fungsi: pengawasan sosial (watchdog), advokasi kebijakan, pendampingan masyarakat, edukasi dan kampanye, serta litigasi kepentingan publik. Contoh di Indonesia antara lain WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia), yang juga merupakan anggota jaringan internasional Friends of the Earth; ICEL (Indonesian Center for Environmental Law); Greenpeace Indonesia; dan AMAN, yang memperjuangkan hak masyarakat adat. Versi bab sebelumnya mencantumkan WALHI dan Friends of the Earth Indonesia sebagai dua organisasi berbeda; keduanya sebenarnya satu.
5.4 Gerakan akar rumput
Di luar organisasi besar, banyak perjuangan lingkungan digerakkan langsung oleh komunitas yang terkena dampak. Cirinya: berbasis komunitas lokal, berjuang untuk kepentingan yang langsung dirasakan, dan memadukan kearifan lokal dengan advokasi modern. Contohnya perlawanan petani Pegunungan Kendeng terhadap tambang dan pabrik semen (lihat studi kasus BAB 5), perjuangan nelayan pesisir Jakarta menolak reklamasi Teluk Jakarta, dan perlawanan petani terhadap perampasan tanah (land grabbing) untuk perkebunan dan proyek skala besar.
6. Perlindungan Pembela Lingkungan (Anti-SLAPP)
6.1 Pengertian SLAPP
SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) adalah tindakan hukum yang diajukan untuk membungkam orang yang memperjuangkan kepentingan publik, bukan untuk memenangkan perkara. Cirinya: diajukan oleh pihak yang kuat, seperti korporasi atau pejabat; ditujukan kepada aktivis, jurnalis, warga pelapor, atau pembela HAM; dan tujuan utamanya menakut-nakuti, menguras tenaga dan biaya, serta membuat orang lain enggan bersuara. Bentuknya dapat berupa gugatan perdata ganti rugi yang nilainya tidak masuk akal, atau laporan pidana dengan tuduhan pencemaran nama baik, penghasutan, atau penyerobotan lahan.
6.2 Pasal 66 UU 32/2009
Pasal 66 UU 32/2009 berbunyi:
“Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”
Rumusan ini tampak mutlak, tetapi Penjelasannya memberi batas. Menurut Penjelasan Pasal 66, ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi korban dan/atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, dan untuk mencegah tindakan pembalasan dari terlapor melalui pemidanaan dan/atau gugatan perdata, dengan tetap memperhatikan kemandirian peradilan. Versi bab sebelumnya menyebut syarat “itikad baik” dan “kepentingan umum”; syarat itu tidak tertulis dalam pasal maupun Penjelasannya, meskipun dapat dipahami sebagai cara membedakan perjuangan yang sungguh-sungguh dari penyalahgunaan. Yang tertulis adalah unsur memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dan penggunaan cara-cara hukum.
Pelaksanaan pasal ini kemudian diperkuat. Mahkamah Agung menerbitkan Perma 1/2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Pasal 48–50 Perma itu mengatur pelindungan hukum bagi pejuang hak atas lingkungan hidup: hakim menilai perjuangan itu dengan sejumlah faktor, dan tergugat yang digugat karena perjuangannya dapat mengajukan eksepsi disertai bukti awal bahwa gugatan tersebut melanggar Pasal 66, yang diperiksa lebih dahulu. Kementerian LHK menerbitkan Permen LHK 10/2024 tentang Pelindungan Hukum terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat, yang mengatur tata cara pemberian pelindungan tersebut.
6.3 Tantangan pelaksanaan
Meskipun perangkat hukumnya bertambah, pelaksanaannya belum konsisten. Pembela lingkungan masih dilaporkan ke polisi atau digugat, dan perlindungan Pasal 66 sering baru dipertimbangkan setelah proses berjalan jauh, ketika biaya dan tekanan sudah dirasakan. Tiga hal perlu diperkuat: kemampuan aparat penegak hukum mengenali SLAPP sejak tahap laporan, kejelasan tentang siapa yang dianggap “memperjuangkan hak atas lingkungan hidup”, dan dukungan bantuan hukum bagi warga yang tidak mampu membayar advokat.
7. Kelompok Rentan: Kerangka Umum
Identifikasi kelompok rentan adalah keterampilan inti keadilan lingkungan. Tabel berikut berlaku untuk semua jenis beban lingkungan.
| Kelompok | Mengapa lebih rentan |
|---|---|
| Masyarakat pesisir dan pulau kecil | Ruang hidup sempit, sedikit pilihan pindah |
| Petani dan nelayan | Penghasilan terikat langsung pada kondisi alam |
| Masyarakat miskin perkotaan | Bermukim di lahan berisiko karena tidak ada pilihan lain |
| Masyarakat adat | Ketergantungan pada ekosistem tertentu, posisi tenurial sering lemah |
| Perempuan dan anak | Beban pengasuhan dan paparan domestik lebih tinggi |
Tidak satu pun baris di atas khas untuk satu jenis masalah. Kerentanan yang sama muncul pada pencemaran sungai, kabut asap karhutla, dan pembuangan limbah B3. Kerangka yang sama juga dipakai untuk menganalisis keadilan iklim, yang dibahas dalam mata kuliah Hukum Perubahan Iklim (HKL-302), khususnya [[06-PerubahanIklim/BAB 15 — Loss and Damage dalam Hukum Iklim —|BAB 15 tentang loss and damage]].
8. Keadilan Lingkungan dalam Konteks Indonesia
8.1 Isu-isu utama
Dari pembahasan di atas, empat kelompok isu menonjol di Indonesia:
- Eksploitasi sumber daya alam di wilayah adat: konflik pertambangan dengan masyarakat adat, dan perkebunan sawit di atas hutan adat.
- Pencemaran industri di kawasan permukiman: industri tekstil di bantaran sungai, PLTU di pesisir.
- Ketimpangan akses sumber daya alam: penguasaan lahan yang terkonsentrasi pada korporasi, dan privatisasi sumber air yang membuat warga miskin membayar lebih mahal untuk air bersih.
- Ketimpangan dampak bencana: banjir lebih berat dirasakan warga miskin di bantaran sungai, dan asap karhutla lebih berat dirasakan mereka yang tidak dapat berlindung darinya.
8.2 Tantangan pelaksanaan
| Tantangan | Penjelasan |
|---|---|
| Lemahnya penegakan | Aturan tertulis cukup baik, pelaksanaannya kurang |
| Korupsi | Izin diterbitkan tanpa mengikuti prosedur |
| Ketimpangan kekuasaan | Korporasi dan negara berhadapan dengan warga yang sumber dayanya terbatas |
| Akses keadilan terbatas | Biaya litigasi, jarak ke pengadilan, dan pembuktian ilmiah yang mahal |
| Pengakuan yang bersyarat | Hak masyarakat adat bergantung pada penetapan formal yang lambat |
Baris terakhir adalah tambahan dari analisis bagian 4: selama pengakuan bersyarat dan lambat, hak-hak prosedural dan distributif masyarakat adat pun ikut tertunda.
C. PENUTUP
1. Rangkuman
Keadilan lingkungan menuntut agar setiap orang mendapat perlindungan yang sama dari risiko lingkungan dan agar beban serta manfaat lingkungan dibagi secara adil. Gerakan ini lahir dari protes Warren County pada 1982 dan dirumuskan dalam Prinsip Keadilan Lingkungan 1991, sementara hak-hak proseduralnya diakui dalam Prinsip 10 Deklarasi Rio 1992 dan Konvensi Aarhus 1998. Keadilan lingkungan memiliki tiga dimensi: distributif (siapa menanggung), prosedural (siapa memutuskan), dan pengakuan (siapa diakui).
Di Indonesia, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, Pasal 9 ayat (3) UU 39/1999, dan Pasal 65 UU 32/2009, yang juga memuat tiga hak prosedural: akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan. Hak ini fundamental, tetapi bukan hak yang tidak dapat dikurangi. Pasal 66 melindungi orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan melalui cara hukum dari tuntutan pidana dan gugatan perdata, dan perlindungan itu kini diperkuat Perma 1/2023 dan Permen LHK 10/2024. Kabut asap karhutla, konflik tenurial di wilayah adat, dan pencemaran di permukiman miskin menunjukkan bahwa ketiga dimensi keadilan lingkungan saling bertaut: kegagalan pengakuan membuka jalan bagi kegagalan prosedural, yang berujung pada pembagian beban yang tidak adil.
2. Latihan / Soal Diskusi
- Mengapa beban lingkungan cenderung lebih banyak dipikul oleh kelompok marginal? Jelaskan dengan setidaknya dua mekanisme (misalnya harga tanah dan kekuatan politik).
- Pilih satu kasus lingkungan di daerah Saudara. Analisislah kasus itu dengan tiga pertanyaan: siapa yang menanggung, siapa yang ikut memutuskan, dan siapa yang diakui?
- Apakah hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dapat dibatasi? Jika ya, dengan syarat apa? Rujuk Pasal 28I ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
- Seorang warga melaporkan pencemaran sungai oleh pabrik ke dinas lingkungan hidup dan media sosial. Pabrik lalu melaporkannya ke polisi atas pencemaran nama baik. Apakah Pasal 66 UU 32/2009 melindunginya? Apa yang harus dibuktikan?
- Mengapa Putusan MK 35/PUU-X/2012 belum cukup untuk mengakhiri konflik tenurial di wilayah adat?
3. Studi Kasus: Gugatan Warga atas Kabut Asap di Kalimantan Tengah
Setelah kebakaran hutan dan lahan besar pada 2015, sekelompok warga Kalimantan Tengah mengajukan gugatan warga negara terhadap Presiden dan sejumlah pejabat pemerintahan. Sebagaimana lazimnya gugatan warga negara, mereka tidak menuntut ganti rugi untuk diri sendiri, melainkan agar negara menjalankan kewajibannya, antara lain menerbitkan peraturan pelaksana yang diperlukan, meninjau izin-izin di lahan gambut, menyediakan layanan kesehatan bagi korban asap, dan membuka informasi tentang perusahaan yang lahannya terbakar.
Gugatan itu dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya pada 2017 dan dikuatkan di tingkat banding. Pemerintah mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung menolaknya pada 2019. Pemerintah kemudian menempuh peninjauan kembali alih-alih langsung melaksanakan putusan. Sebuah kajian tentang hukum kabut asap ASEAN memakai perkara ini sebagai bukti bahwa ratifikasi perjanjian asap lintas batas belum tentu diikuti kepatuhan administratif di dalam negeri, bahkan ketika warga sudah memenangkan perkaranya.
Pertanyaan analisis:
- Petakan perkara ini dengan tiga dimensi keadilan lingkungan. Siapa yang menanggung beban asap, siapa yang selama ini memutuskan pemberian izin di lahan gambut, dan apakah para korban diakui sebagai pihak yang berhak didengar?
- Hak mana dalam Pasal 65 UU 32/2009 yang menjadi dasar tuntutan keterbukaan informasi tentang perusahaan pemegang lahan terbakar?
- Mengapa gugatan warga negara, bukan gugatan ganti rugi terhadap perusahaan, dipilih dalam perkara ini? Apa kelebihan dan kekurangannya?
- Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap ternyata tidak otomatis dilaksanakan. Menurut Saudara, jalur hukum apa yang tersedia bagi warga untuk memaksa pelaksanaannya?
4. Daftar Pustaka
Sumber Primer
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18B ayat (2), 28H ayat (1), 28I ayat (1) dan (3), dan 28J ayat (2).
- UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah dengan UU 6/2023, terutama Pasal 65, 66, 69, 70, 91, dan 92.
- UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- UU 41/1999 tentang Kehutanan.
- UU 26/2014 tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution.
- Permen LHK 10/2024 tentang Pelindungan Hukum terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tentang pengujian UU 41/1999 tentang Kehutanan.
Sumber Sekunder
- Bullard, Robert D. (2000). Dumping in Dixie: Race, Class, and Environmental Quality. Westview Press.
- Muhammad, Fikri. (2022). Environmental agreement under the non-interference principle: the case of ASEAN agreement on transboundary haze pollution. International Environmental Agreements: Politics, Law and Economics, 22(1), 139–155. Terbit daring 2021.
- Santosa, Mas Achmad. (2016). Alam pun Butuh Hukum dan Keadilan. Jakarta: Prima Pustaka.
- Schlosberg, David. (2007). Defining Environmental Justice: Theories, Movements, and Nature. Oxford University Press.
- Walker, Gordon. (2012). Environmental Justice: Concepts, Evidence and Politics. Routledge.
- Daftar regulasi yang lebih lengkap: Indeks Regulasi Lingkungan dan Panduan Navigasi Regulasi.
5. Tautan Terkait
Buku Ajar Hukum Lingkungan | BAB 6