Atribusi

Modul ini diorkestrasi oleh Mohamad Mova AlAfghani menggunakan Claude beserta beberapa model bahasa besar (large language model) dan harness pendukungnya.

Ringkasan Perkuliahan (Audio)

Rekaman pendek yang meringkas materi bab ini, tiga sampai lima menit per bagian: Dengarkan Pertemuan 4 — Kebakaran Hutan dan Lahan.

BAB 4: Kebakaran Hutan dan Lahan


A. PENDAHULUAN

1. Capaian Pembelajaran (Sub-CPMK)

Setelah mengikuti pertemuan ini, mahasiswa mampu:

  1. Menilai dua pembacaan atas Pasal 88 UU 32/2009 setelah Cipta Kerja dan mempertahankan salah satunya dengan argumen hierarki norma.
  2. Merekonstruksi status eksekusi perkara karhutla utama, termasuk membedakan perkara yang dimenangkan dan yang dikalahkan pemerintah.
  3. Menganalisis mengapa bagian ganti rugi sebuah putusan dieksekusi, sedangkan bagian pemulihan yang lebih besar tidak.
  4. Membandingkan rezim gambut nasional, AATHP, dan THPA Singapura dengan pertanyaan yang sama: apa tuasnya, dan siapa yang dapat menariknya.
  5. Merumuskan usulan reformasi yang dapat diuji untuk eksekusi pemulihan dan kerja sama kabut asap.

2. Indikator Pencapaian

  • Menjelaskan mengapa sandaran tanggung jawab mutlak adalah frasa batang tubuh, bukan Penjelasan Pasal 88.
  • Menunjukkan bagaimana unsur baru “dari usaha dan/atau kegiatannya” dipakai dalam perkara Kumai Sentosa.
  • Membedakan PT Surya Panen Subur (pemerintah kalah) dari PT Surya Panen Subur 2 (perkara pemulihan).
  • Menjelaskan arti “tereksekusi” dalam statistik resmi.
  • Membedakan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 82 UU 32/2009.
  • Menjelaskan mengapa THPA belum pernah menghasilkan penuntutan.

3. Deskripsi Singkat

Sampai Agustus 2026, lebih dari 202.000 hektare hutan dan lahan terbakar. Per 7 September 2026, polisi sudah menetapkan 138 orang sebagai tersangka, tetapi belum satu pun korporasi. Seorang juru kampanye Greenpeace Indonesia mengingatkan bahwa ukuran keberhasilan penegakan bukan jumlah tersangka, melainkan antara lain apakah area terbakar pulih (Mongabay Indonesia, 10 September 2026). Kalimat itu merangkum persoalan bab ini. Selama sepuluh tahun terakhir, negara memenangkan sebagian besar gugatan perdata karhutla. Yang kemudian dibayar hanyalah bagian yang tercatat sebagai penerimaan negara. Bagian yang memulihkan gambut, yang nilainya selalu lebih besar, hampir tidak pernah selesai dan tidak pernah diperiksa negara.

Bab ini membahas tiga lapis persoalan: doktrin (apa yang tersisa dari tanggung jawab mutlak setelah Cipta Kerja), eksekusi (mengapa kemenangan di pengadilan tidak menjadi lahan yang pulih), dan lintas batas (mengapa perjanjian ASEAN dan undang-undang Singapura sama-sama belum menghentikan kabut asap).

4. Relevansi

BAB 7 buku S1 mengajarkan bahwa tanggung jawab mutlak membebaskan penggugat dari keharusan membuktikan kesalahan, dan BAB 8 buku S1 mengajarkan perangkat penegakan. Bab ini mengandaikan keduanya dikuasai, lalu bertanya apa yang terjadi setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bagi sarjana hukum di kementerian, kejaksaan, pengadilan, kantor hukum, atau masyarakat sipil, pertanyaan itu lebih menentukan daripada soal beban pembuktian. Karhutla juga contoh terbaik untuk kerangka “tuas dan tangan” dari BAB 1 jalur Lanjutan: norma bekerja bila ada akibat hukum yang tidak dapat dihindari sasarannya dan ada lembaga yang mampu menjatuhkannya.


B. PENYAJIAN MATERI

1. Pasal 88 Setelah Cipta Kerja: Persoalan yang Masih Terbuka

Di S1, tanggung jawab mutlak diajarkan sebagai soal beban pembuktian: Pasal 88 membebaskan penggugat dari pembuktian kesalahan untuk kegiatan yang memakai B3, menghasilkan atau mengelola limbah B3, atau menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan. Pembakaran gambut masuk kategori terakhir, sehingga Pasal 88 menjadi andalan gugatan karhutla Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak 2015. Perdebatan sesudah 2020 hampir seluruhnya bertanya apakah tanggung jawab mutlak masih berlaku. Subbab ini menjawabnya; subbab berikutnya menunjukkan bahwa persoalan yang lebih besar ada sesudah putusan.

1.1 Apa yang berubah dalam teks

Pasal 88 UU 32/2009 versi asli menyatakan pelaku “bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan”. UU 11/2020 mengubahnya; UU itu kemudian dicabut oleh Perppu 2/2022 (Pasal 185), yang ditetapkan menjadi UU 6/2023. Rujukan yang benar hari ini adalah Pasal 88 UU 32/2009 sebagaimana diubah UU 6/2023.

Menurut teks resmi UU 6/2023, pelaku kini “bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi dari usaha dan/atau kegiatannya”. Ada dua perubahan: frasa “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” dihapus, dan frasa “dari usaha dan/atau kegiatannya” ditambahkan. Penjelasan Pasal 88 tidak diubah dan masih menyatakan bahwa unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan penggugat. Perbedaan antara batang tubuh dan Penjelasan inilah pangkal perdebatan.

1.2 Pembacaan pertama: tanggung jawab mutlak dihapus

Mahardika (2022) menilai Cipta Kerja telah meniadakan tanggung jawab mutlak sebagai mekanisme penyelesaian sengketa lingkungan (teks lengkapnya tidak dapat diakses; pembacaan ini bersandar pada abstraknya). Versi terkuat argumen ini: pembentuk undang-undang dengan sadar mencoret kalimat yang sebelumnya menyatakan secara eksplisit bahwa kesalahan tidak perlu dibuktikan. Argumen ini juga punya bukti praktik, karena setidaknya satu pengadilan tinggi memakai rumusan baru untuk menggugurkan gugatan (Subbab 1.4).

1.3 Pembacaan kedua: yang berubah adalah peraturan pelaksananya

Wibisana (2021), dengan uraian lengkap di jurnal Bina Hukum Lingkungan, berpendapat rumusan Cipta Kerja masih menganut tanggung jawab mutlak. Kekaburannya sudah ada sebelum 2020, karena sebagian hakim memperlakukan tanggung jawab mutlak seolah masih memerlukan unsur melawan hukum atau menyamakannya dengan pembuktian terbalik. Ia menulis: “Perubahan makna strict liability terjadi bukan melalui UU Ciptaker, tetapi melalui peraturan pelaksananya, yaitu PP Nomor 22 Tahun 2021”. Yang dimaksud adalah PP 22/2021 Pasal 501, yang memperlakukan tanggung jawab mutlak sebagai aturan pembuktian dan mewajibkan penggugat mendalilkannya secara tegas.

Contoh kekaburan lama itu adalah perkara PT Bumi Mekar Hijau. Pengadilan Negeri Palembang (24/Pdt.G/2015/PN.Plg) menolak gugatan KLHK karena tidak melihat hubungan kausal antara kebakaran dan niat membersihkan lahan. Pengadilan Tinggi Palembang (51/PDT/2016/PT.PLG) membalikkannya, tetapi dengan penalaran kelalaian dalam pencegahan kebakaran. Negara menang, tetapi dasarnya kesalahan, bukan tanggung jawab mutlak.

1.4 Batang tubuh atau Penjelasan?

Posisi Wibisana, dalam bentuk yang paling sering dikutip, menyandarkan kelangsungan tanggung jawab mutlak pada Penjelasan Pasal 88. Di sini ada kelemahan. Lampiran II UU 12/2011 angka 177 menyatakan bahwa Penjelasan “tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma”, dan angka 178 melarang perubahan terselubung melalui Penjelasan. Putusan MK 005/PUU-III/2005, 011/PUU-III/2005, dan 42/PUU-XIII/2015 juga menilai Penjelasan yang memuat norma berbeda dari batang tubuhnya inkonstitusional (Hermanto dkk., 2020). Pasal 88 adalah kasus yang tepat untuk larangan itu: kalimat di batang tubuh dicoret, sementara Penjelasan tetap menyatakan norma yang dicoret.

Pembacaan pengajar: tanggung jawab mutlak bertahan pada frasa batang tubuh “bertanggung jawab mutlak”, bukan pada Penjelasan. Istilah itu bukan label kosong. Dalam doktrin, termasuk tradisi Rylands v Fletcher yang dibahas di S1, tanggung jawab mutlak berarti tanggung jawab tanpa pembuktian kesalahan; itulah yang membedakannya dari Pasal 1365 KUHPerdata. Frasa yang dihapus bersifat deklaratoir: ia menegaskan arti yang sudah terkandung dalam istilah itu. Penghapusannya menambah risiko litigasi, tetapi tidak mengubah Pasal 88 menjadi tanggung jawab berdasarkan kesalahan.

Bandingkan dengan Pasal 501 PP 22/2021. Keduanya mengandung cacat formal yang sama, tetapi bobotnya berbeda. Batang tubuh Pasal 501 diam tentang pembuktian kesalahan, sehingga tanpa Penjelasannya isi penyempitan itu kehilangan pijakan. Batang tubuh Pasal 88 tidak diam. Pelajarannya: menyatakan sebuah Penjelasan cacat belum selesai; masih harus ditanyakan apa yang dikatakan batang tubuh tanpa Penjelasan itu.

1.5 Unsur kausal yang baru: perkara PT Kumai Sentosa

Yang sungguh baru adalah frasa “dari usaha dan/atau kegiatannya”, yang memberi tergugat pijakan tekstual untuk membantah atribusi. Pengadilan Negeri Pangkalan Bun (39/Pdt.G/LH/2020/PN.Pbu) menghukum PT Kumai Sentosa membayar sekitar Rp175 miliar dan memulihkan sekitar 3.000 hektare (Betahita, September 2021). Pengadilan Tinggi Palangkaraya (102/Pdt.G-LH/2021/PT PLK) membatalkannya. Menurut Purwanto, Sjarief, dan Saleh (2024), majelis banding menyatakan Pasal 88 versi Cipta Kerja tidak dapat diterapkan karena api berasal dari Taman Nasional Tanjung Puting dan tergugat telah melakukan upaya antisipasi dan pemadaman maksimal. Alasan pertama adalah soal kausalitas, persis unsur yang ditambahkan Cipta Kerja. Alasan kedua mendekati pembelaan kehati-hatian, yang dalam tanggung jawab mutlak seharusnya tidak relevan. Putusan ini adalah bukti terkuat bagi pembacaan pertama.

Kasasi KLHK dikembalikan Mahkamah Agung karena tidak memenuhi syarat formal, sehingga tidak ada putusan kasasi atas pokok perkara. Melalui peninjauan kembali, 527 PK/Pdt/2023 memulihkan ganti rugi Rp175,18 miliar beserta perintah pemulihan (Betahita, Agustus 2023), dan PK balasan perusahaan ditolak (297 PK/Pdt/2024). Namun, teks 527 PK/Pdt/2023 tidak dipublikasikan berdasarkan SK KMA 1-144/2011 (Direktori Putusan MA). Tidak diketahui apakah majelis bersandar pada batang tubuh, Penjelasan, atau Pasal 501 PP 22/2021. Pembacaan di Subbab 1.4 adalah argumen pengajar, bukan dasar putusan.

Catatan metode: kajian Purwanto dkk. memperlakukan putusan kasasi pidana 3840/K/Pid.Sus.LH/2021 (sebagaimana dikutip di sana) seolah bagian dari jalur perdata. Artikel yang ditelaah sejawat pun dapat mencampur jalur pidana dan perdata; periksa silang setiap klaim dengan direktori putusan.

1.6 Menimbang kedua pembacaan

Skripsi Pratiwi (UGM, 2023) membandingkan tiga perkara sesudah 2020: dua (PT Rambang Agro Jaya dan PT Rafi Kamajaya Abadi) tidak menunjukkan dampak perubahan frasa, hanya Kumai Sentosa yang menunjukkan perubahan makna. Karena preseden tidak mengikat, majelis lain tetap dapat mengikuti penalaran Palangkaraya.

Posisi bab ini: Cipta Kerja mempersempit, bukan menghapus, tanggung jawab mutlak Pasal 88, dalam bentuk unsur kausal yang dapat dibantah tergugat. Ini pembacaan pengajar atas persoalan terbuka, bukan hukum yang mapan. Tiga hal dapat menggoyahkannya: teks 527 PK/Pdt/2023 yang ternyata bersandar pada Penjelasan; putusan lain yang menyatakan tanggung jawab mutlak kini menuntut pembuktian kesalahan, bukan hanya kausalitas; atau putusan MK yang langsung menguji Penjelasan Pasal 88. Bagi praktisi, gugatan sesudah 2020 harus mendalilkan Pasal 88 secara tegas sesuai Pasal 501 PP 22/2021, membangun bukti kausal sejak awal (asal api, sebaran titik panas, kondisi sekat kanal), dan tidak bersandar pada Penjelasan.

Cipta Kerja juga menambah kewajiban baru: Pasal 49 UU 41/1999 sebagaimana diubah mewajibkan pemegang perizinan berusaha mencegah kebakaran di areal kerjanya. Larangan membuka lahan dengan membakar tetap diatur Pasal 69 ayat (1) huruf h UU 32/2009, dengan pengecualian kearifan lokal sampai 2 hektare per kepala keluarga, dan pidananya di Pasal 108.

2. Perkara dan Status Eksekusinya

Kolom “status” hanya melaporkan apa yang tercatat dalam sumber terbaru yang dapat diperiksa.

PerkaraPutusan akhirAmarStatus terakhir yang tercatat
PT Kallista Alam (Nagan Raya, Aceh)651 K/Pdt/2015 dan 1 PK/Pdt/2017, keduanya menolak upaya hukum tergugatGanti rugi Rp114,3 miliar; pemulihan sekitar 1.000 ha senilai Rp251,7 miliar; uang paksa Rp5 juta per hariGanti rugi lunas November 2023 (Betahita); pemulihan dialihkan ke pelaksanaan mandiri. Juni 2025: pemulihan dan uang paksa belum dijalankan sepenuhnya (Waspada Aceh)
PT Waringin Agro Jaya (Sumatera Selatan)805 PK/PDT/2019 (Alinea.id)Ganti rugi Rp173,47 miliar; pemulihan Rp293 miliar untuk 1.626,53 haNovember 2019: teguran (aanmaning) belum dilayangkan (detikNews). Agustus 2023: masih “proses eksekusi” (Validnews); tidak ada catatan sesudahnya
PT National Sago Prima (Riau)3067 K/PDT/2018; PK ditolak 19 November 2020 (CNN Indonesia)Ganti rugi Rp319,16 miliar; pemulihan Rp753 miliar untuk sekitar 3.000 haGanti rugi lunas 18 Desember 2024; pemulihan dilaksanakan sendiri di bawah pengawasan kementerian (Forest Insights); tidak ada laporan verifikasi
PT Surya Panen Subur (SPS), Nagan RayaPemerintah kalah di semua tingkat, kasasi 2905 K/Pdt/2015 (TanahKita)Tidak ada; Rp439,018 miliar hanyalah nilai gugatanTidak ada yang dapat dieksekusi
PT Surya Panen Subur 2 (SPS 2), Nagan Raya690 PK/Pdt/2018Pemulihan 1.200 ha senilai Rp302,1 miliar, lahan kembali menjadi hutan tanpa sawit; ganti rugi Rp130–136,8 miliar menurut pemberitaanJuni 2025: belum ada langkah konkret (Waspada Aceh); menurut artikel opini, penanaman gelam baru dimulai 2024 sementara sawit tetap dirawat
PT Kumai Sentosa (Kalimantan Tengah)527 PK/Pdt/2023; PK balasan ditolak (297 PK/Pdt/2024)Ganti rugi Rp175,18 miliar; pemulihan sekitar 3.000 ha tanpa nilaiTidak ditemukan catatan eksekusi sesudah PK
PT Bumi Mekar Hijau (Sumatera Selatan)PT Palembang 51/PDT/2016/PT.PLGGanti rugi Rp78.502.500.000Juni 2021: “selesai menjalankan eksekusi” (Kontan); Juli 2024: areal konsesinya tidak kembali menjadi hutan menurut Pantau Gambut (Subbab 3.5)

Tiga pelajaran. Pertama, periksa siapa yang menang. SPS dan SPS 2 adalah dua perusahaan berbeda di kabupaten yang sama; perkara SPS adalah kekalahan pemerintah. Namun, daftar resmi KLHK per Agustus 2023 (22 gugatan sejak 2015, 14 berkekuatan hukum tetap, Rp5,60 triliun) mencantumkan PT Surya Panen Subur senilai Rp439,01 miliar dalam tahap “proses eksekusi” (Validnews). Itu ketidakcocokan dalam daftar kementerian sendiri; dugaan pengajar, SPS tercampur dengan SPS 2. Rilis kementerian tidak menggantikan putusan. Kedua, kekalahan SPS menunjukkan bahwa deretan putusan tanggung jawab mutlak tidak seragam: hukumnya diterapkan tidak merata, bukan lemah. Ketiga, sumber eksekusi di tabel tidak mencatat apakah tiap perkara diputus atas Pasal 88 atau Pasal 87; Bumi Mekar Hijau di tingkat banding dimenangkan dengan penalaran kelalaian. Dasar hukum harus dibaca dari putusannya.

3. Dua Bagian Putusan: Uang dan Pemulihan

3.1 Tagihan yang terbelah dua

Putusan karhutla adalah tagihan yang terbelah dua: ganti rugi, yaitu uang untuk negara atas kerugian lingkungan, dan biaya pemulihan, yaitu biaya mengembalikan fungsi gambut. Di setiap perkara dalam tabel, bagian pemulihan lebih besar. Di setiap perkara yang pembayarannya sudah dimulai, ganti rugi dibayar lebih dulu, sedangkan pemulihan ditunda atau dialihkan.

3.2 Jalur uang: ada tuas, tetapi lambat

Bila tergugat tidak melaksanakan putusan secara sukarela, ketua pengadilan negeri memberi aanmaning, lalu menyita dan melelang aset. Jalur ini punya tuas (sita dan lelang) dan tangan (ketua pengadilan negeri), tetapi lambat. Lelang aset Kallista Alam baru ditetapkan 22 Januari 2019; penilai publik pertama mundur, dan penilai kedua ditolak masuk lokasi pada Mei 2022 (Mongabay Indonesia, 2023; Betahita). Pengadilan Negeri Suka Makmue sendiri merasa kewenangannya belum lengkap (Betahita). Dalam perkara lain, tergugat mengajukan PK kedua tepat setelah aanmaning (Hukumonline, 2024). Meskipun lambat, jalur ini meninggalkan jejak kelembagaan: penetapan, laporan penilai, dan penundaan lelang.

3.3 Jalur pemulihan: tidak ada tuas, tidak ada dana

Pasal 54 UU 32/2009 mewajibkan pencemar atau perusak melakukan pemulihan melalui penghentian sumber pencemaran, remediasi, rehabilitasi, restorasi, atau cara lain (teks UU 32/2009). Ayat (3) menyerahkan tata caranya kepada peraturan pemerintah, dan Penjelasannya hanya mendefinisikan istilah-istilah itu. PP 22/2021 menjawab delegasi itu dalam Pasal 272–273, yang hanya berisi kriteria baku kerusakan dan pengecualian pembakaran skala kecil. Tidak ada ketentuan tentang pelaksanaan, pelaporan, atau verifikasi pemulihan yang diperintahkan pengadilan kepada tergugat perdata. Tiga ketentuan sering dicampuradukkan:

KetentuanIsiBerlaku untuk tergugat karhutla?
Pasal 54 UU 32/2009Kewajiban memulihkan; tata cara diserahkan ke PPYa, tetapi tanpa mekanisme verifikasi
Pasal 55 UU 32/2009Dana penjaminan yang disetor pemegang izin di muka; pihak ketiga dapat ditunjuk bila pemegang izin lalaiTidak; ini bukan jalur bagi tergugat perdata
Pasal 82 UU 32/2009 sebagaimana diubah UU 6/2023Pemerintah Pusat berwenang memaksa pemulihan dan dapat menunjuk pihak ketiga atas beban biaya penanggung jawab usahaTersedia di atas kertas; tidak tercatat dipakai untuk pemulihan pascaputusan

Pasal 55 sering diusulkan sebagai reformasi, padahal instrumennya sudah ada; masalahnya, dana itu disetor sebelum kerusakan, sedangkan perkara karhutla berjalan lewat gugatan sesudah kerusakan. Pasal 82 lebih relevan: menurut teks UU 6/2023, Pemerintah Pusat dapat memaksa pemulihan dan menunjuk pihak ketiga atas biaya penanggung jawab usaha. Mengapa kewenangan ini tidak dipakai adalah pertanyaan Agenda Riset.

Dalam praktik, yang terjadi adalah pengalihan ke pelaksanaan mandiri. Kallista Alam mengajukan permohonan pemulihan mandiri kepada Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan pada 7 Agustus 2023, dengan dalih Pasal 54; kementerian beralasan yang dikedepankan adalah lahan pulih, bukan setoran (Betahita, Oktober 2023). National Sago Prima menempuh jalur yang sama dan disebut kementerian sebagai contoh bagi perusahaan lain (Betahita, Juli 2024). Akibat strukturalnya: kewajiban terbesar keluar dari jalur eksekusi pengadilan dan masuk ke persetujuan administratif di kementerian yang sama yang kemudian menyebut kepatuhan itu teladan. Itu bukan bukti kolusi, tetapi lingkaran persetujuan dan laporan oleh satu aktor, tanpa pemeriksa eksternal.

3.4 “Tereksekusi” berarti uang masuk, bukan lahan pulih

Angka resmi hanya menghitung uang yang masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

  • Juni 2021. Empat perusahaan “selesai menjalankan eksekusi” dengan total Rp122.891.201.184, termasuk Bumi Mekar Hijau (Kontan).
  • Januari 2024. Dari 19 putusan berkekuatan hukum tetap, delapan dijalankan secara sukarela dengan setoran Rp351.973.592.810 (Hukumonline).
  • September 2026. Kementerian Lingkungan Hidup melaporkan 32 perkara perdata karhutla periode 2023–2025 dengan biaya pemulihan Rp9,5 triliun, dan keberhasilan dilaporkan sebagai PNBP Rp128,68 miliar (Bloomberg Technoz).

Dua angka terakhir tidak boleh dibagi menjadi “tingkat pemulihan”: pembilangnya uang tunai dari putusan, penyebutnya klaim biaya pemulihan untuk kumpulan perkara yang berbeda. Ketidakcocokan kategori itulah pokoknya. Pembaca yang menganggap angka itu pemulihan lingkungan tersesat oleh definisi, bukan oleh kebohongan.

Mengapa bagian uang dieksekusi dan bagian pemulihan tidak? Menurut Wardana dari UGM, denda korporasi tidak dapat dipakai untuk pemulihan karena masuk ke APBN (Mongabay Indonesia, 2026). Ganti rugi terbaca secara fiskal: masuk ke PNBP, dapat dihitung, dapat dilaporkan. Biaya pemulihan tidak punya dana, pos anggaran, atau mekanisme pencairan, sehingga tidak ada yang dikelola dan diaudit. Jawabannya bukan korupsi atau ketidakmampuan, melainkan desain: pemulihan ditetapkan tanpa saluran pembayaran.

3.5 Siapa yang memeriksa lapangan

Negara tidak memeriksa. Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas KLHK yang ditemukan hanya audit laporan keuangan 2023, yang tidak menyentuh pemulihan (BPK). Tidak ditemukan laporan penyelesaian kementerian, berita acara serah terima pemulihan, atau laporan eksekusi pengadilan untuk perkara mana pun. Klaim Kementerian Kehutanan (Juli 2026) bahwa sekitar 400.000 hektare lahan kritis “sudah ditanam kembali” juga tanpa metode verifikasi (ANTARA).

Verifikasi lapangan yang tercatat berasal dari masyarakat sipil. Pantau Gambut, lembaga advokasi yang metodenya terbuka, melaporkan pada Juli 2024: “Hanya 1% dari 240 titik sampel area konsesi yang pernah terbakar dan mengalami kehilangan tutupan pohon yang kembali menjadi hutan”; di area restorasi pemerintah angkanya 3% (Pantau Gambut, Gelisah di Lahan Basah). Laporan itu menyebut PT Bumi Mekar Hijau sebagai contoh, mencatat muka air sekitar 140 cm di kanal konsesinya, dan tidak menemukan hubungan antara sertifikasi keberlanjutan dan kondisi lapangan. Batasnya: titik diambil secara acak dan berklaster dalam Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) pilihan lembaga itu, sehingga angkanya mewakili KHG tersebut, bukan seluruh konsesi. Laporan Mei 2021 bersama Indonesia Forest Forum dan Tempo memeriksa 482 titik gambut terbakar di lapangan (dari 1.222 titik pada 43 perusahaan di tujuh provinsi): 68,7% telantar, sisanya ditanami sawit atau akasia, bukan jenis asli. ICEL dan seorang pejabat kehutanan Riau menyatakan belum ada sistem pemantauan resmi yang transparan (Pantau Gambut, 2021). Pernyataan pejabat itu adalah pengakuan negara sendiri.

Rantai inferensinya: Bumi Mekar Hijau membayar Rp78,5 miliar dan tercatat “selesai menjalankan eksekusi”, sedangkan Pantau Gambut mencatat areal konsesinya tidak kembali menjadi hutan. Status “selesai dieksekusi” dapat berdampingan dengan lahan yang tidak pulih, meskipun titik sampel belum tentu sama dengan areal dalam amar.

Satu koreksi atas kesimpulan yang terlalu mudah: tidak adanya catatan verifikasi sebagian disebabkan oleh tidak adanya pekerjaan yang selesai. Per 3 Juni 2025, Kallista Alam maupun SPS 2 belum menyelesaikan pemulihan (Waspada Aceh). Tidak ada mekanisme verifikasi, dan hanya sedikit pekerjaan yang dapat diperiksa. Konsekuensinya bagi penggugat: petitum pemulihan harus memuat standar pulih yang terukur, jangka waktu, pemeriksa, dan akibat bila tidak dipenuhi (Hukumonline).

4. Rezim Gambut: Dua Aturan yang Bertabrakan

Gambut terbakar ketika kering, sehingga pengendaliannya adalah pengaturan muka air. PP 71/2014 sebagaimana diubah PP 57/2016 menetapkan fungsi lindung sekurang-kurangnya 30% dari setiap KHG; gambut budidaya dinyatakan rusak bila muka airnya lebih dalam dari 0,4 meter; dan kerusakan wajib ditanggulangi dalam 24 jam, atau pihak ketiga ditunjuk atas biaya pelaku (teks konsolidasi). Pelaksananya Permen LHK P.14, P.15, dan P.16/2017, yang terbit sebelum pemekaran KLHK; statusnya per September 2026 belum terverifikasi.

Sementara itu, Permentan 14/Permentan/PL.110/2/2009 tentang pedoman pemanfaatan gambut untuk sawit masih tercatat Berlaku, tanpa catatan perubahan atau pencabutan. Pedoman itu memakai target muka air 60–80 cm (Evers dkk., 2017), yang menurut PP 57/2016 berarti gambut rusak. Asas lex superior memenangkan PP, tetapi belum ada instrumen yang menyelesaikan benturan ini secara formal, dan perusahaan dapat berdalih mengikuti pedoman kementerian teknis yang masih berlaku. PP 22/2021 Pasal 508 menambah denda administratif, tetapi menurut WALHI Riau (2024), belum ada kepala daerah yang mencabut izin di gambut setebal 3 meter atau lebih.

Musim 2026 memperlihatkan pergeseran ke jalur administratif. Kementerian Kehutanan membekukan izin 26 perusahaan disertai paksaan pemulihan ekosistem; dari 46 perkara (15 korporasi), baru dua yang P21 (Potret News, September 2026). Kebakaran di bawah 100 hektare diarahkan ke sanksi administratif berupa kewajiban pemulihan (Mongabay Indonesia). Jalur ini berpotensi lebih efektif karena kementerian memegang izin yang dibutuhkan perusahaan. Namun, metode verifikasinya tidak disebutkan; tanpa pemeriksa dan patokan pulih, pola pemulihan pascaputusan dapat terulang.

5. Kabut Asap Lintas Batas: AATHP, ACC THPC, dan THPA Singapura

Asap melintasi perbatasan, tetapi yurisdiksi tidak. Pembakar di negara lain dapat dijangkau lewat perjanjian regional atau lewat undang-undang nasional yang berlaku ekstrateritorial; Asia Tenggara sudah mencoba keduanya. Dasar-dasarnya ada di BAB 9 buku S1.

5.1 AATHP dan UU 26/2014

ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) ditandatangani 10 Juni 2002 dan berlaku sejak 25 November 2003. Indonesia baru meratifikasinya melalui UU 26/2014, dua belas tahun setelah penandatanganan. Teks AATHP memuat kewajiban dengan kata shall (Pasal 4) dan kebijakan tanpa pembakaran (Pasal 9), tetapi Pasal 3 mengakui hak berdaulat atas sumber daya, dan Pasal 27 mengatur penyelesaian sengketa “amicably by consultation or negotiation”. Tidak ada klausul tanggung jawab negara atau ganti rugi.

5.2 ACC THPC dan Roadmap kedua

Pusat koordinasi pengendalian kabut asap ASEAN (ACC THPC) diresmikan secara seremonial pada 2023, tetapi perjanjian pendiriannya baru ditandatangani di Quezon City pada 27 Mei 2025. Pusat itu bekerja dengan premis bahwa otoritas nasional bertindak lebih dulu, dan fungsinya murni koordinatif. Kantornya diresmikan di Jakarta pada 22 April 2026; menurut Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, pusat itu baru beroperasi resmi setelah semua pihak meratifikasi, sementara Indonesia masih menyiapkan Peraturan Presiden ratifikasinya (ANTARA, April 2026). Pernyataan bahwa ACC THPC “beroperasi sejak 2023” keliru.

Second Haze-free Roadmap 2023–2030 dilaporkan sedang dilaksanakan (ASEAN, September 2025) dengan kemajuan baik, tetapi tidak dinyatakan mengikat (ASEAN, COP-19). Dokumen adopsinya tidak ditemukan; verifikasi dulu ke Sekretariat ASEAN sebelum mengutip isinya.

5.3 THPA Singapura: gigi yang tidak pernah dipakai

Transboundary Haze Pollution Act 2014 (THPA), terakhir diubah dengan Act 31 of 2022, menjangkau “any conduct or thing outside Singapore which causes or contributes to any haze pollution in Singapore”. Dendanya sampai S2 juta. Seksi 8 memuat praduga berdasarkan peta dari sumber yang ditetapkan, dan undang-undang ini terpicu bila indeks pencemar udara (PSI) mencapai 101 selama 24 jam (keterangan Singapura kepada Komisi Hukum Internasional).

Dalam episode 2015, THPA tidak menghasilkan penuntutan maupun gugatan perdata; enam perusahaan hanya menerima Preventive Measures Notice, bukan dakwaan. Per 2021, dua perkara ditutup dan empat masih terbuka (jawaban tertulis kepada parlemen). Pada Februari 2026, PSI tertinggi hanya 69, sehingga tidak ada penyelidikan (jawaban lisan kepada parlemen). Belum pernah ada penuntutan berdasarkan THPA.

Ada dua sebab. Pertama, bukti. Praduga seksi 8 membutuhkan peta konsesi, sedangkan Indonesia memperlakukan peta itu sebagai informasi yang dikecualikan (Muhammad, 2022). Sekitar 5,8 juta hektare (10,2%) konsesi industri saling tumpang tindih, 60% areal konsesi yang terbakar di Riau pada Juni 2013 diduduki pihak lain, api gambut menjalar di bawah permukaan, dan Singapura tidak dapat memantau atau menegakkan hukum di wilayah Indonesia (Lee dkk., 2016). Kedua, diskresi. Pada 2015 ambang PSI terlampaui, tetapi eksekutif Singapura memilih pemberitahuan pencegahan. Setelah pemberitahuan dikirim kepada Asia Pulp & Paper dan enam pemasoknya, termasuk PT Bumi Mekar Hijau yang juga tergugat perdata di Indonesia, Kementerian Luar Negeri Indonesia mengajukan protes diplomatik pada 2016 (Muhammad, 2022).

6. Kegagalan Desain atau Harga Partisipasi?

6.1 Posisi pertama: AATHP gagal karena tidak mendelegasikan kewenangan

Muhammad (2022) memakai kerangka legalisasi Abbott dkk. (2000): kewajiban (obligation), ketepatan (precision), dan pendelegasian kewenangan (delegation). Temuannya membantah anggapan umum bahwa AATHP lunak di semua dimensi. Kewajibannya kuat, ketepatannya kuat karena kewajiban umum dirinci menjadi komitmen teknis yang dapat dipantau, dan yang hampir kosong hanya delegasi: tidak ada pihak ketiga, tidak ada yurisdiksi wajib. Tiga studi kasusnya memperlihatkan akibatnya. Indonesia menolak bantuan pemadaman Singapura dan Malaysia pada 2015 dan 2019 tanpa melanggar AATHP. Peta konsesi tidak pernah dibagikan. Dalam gugatan warga negara Kalimantan Tengah, pemerintah kalah sampai kasasi lalu mengajukan peninjauan kembali alih-alih melaksanakan putusan. Versi terkuat posisi ini: bila negara ASEAN sudah menanggung biaya kedaulatan pada dua dimensi, biaya tambahan untuk sedikit delegasi, misalnya panel pencari fakta teknis, tidak dengan sendirinya terlalu mahal. Masyarakat sipil menuntut kerangka tanggung jawab regional dan keterbukaan peta konsesi (Greenpeace Asia Tenggara dan APHR, 2023); ini sumber advokasi dan dibaca demikian.

6.2 Posisi kedua: kelunakan adalah harga keikutsertaan

Ng (2022), yang hanya abstraknya dapat diakses, mengukur hukum kebiasaan internasional, AATHP, dan THPA dengan satu ukuran: instrumen mana yang meningkatkan kesediaan Indonesia menegakkan hukum di dalam negeri. Kesimpulannya, AATHP adalah instrumen utama justru karena netral, tidak konfrontatif, dan sesuai dengan cara ASEAN, sedangkan penggunaan THPA dapat merenggangkan hubungan kedua negara. Protes diplomatik 2016 dapat dibaca dua arah: bagi Muhammad, kemunduran kerja sama; bagi Ng, bukti bahwa alat keras adalah alat yang keliru. Faktanya sama, kesimpulan normatifnya berlawanan.

Muhammad sendiri lebih dekat ke posisi kedua daripada yang sering dikutip. Ia menilai penambahan delegasi “defies the entire notion of its non-interference principle” dan dapat mengganggu perdamaian ASEAN; AATHP yang lebih keras berarti organisasi yang berbeda. Keterlambatan ratifikasi Indonesia juga mendukung posisi ini: perjanjian yang hampir tanpa delegasi saja butuh dua belas tahun untuk diratifikasi. Yang dibeli kelunakan bukan kecepatan, melainkan keikutsertaan semua negara, termasuk yang paling enggan.

6.3 Menimbang: pilihan yang nyata dan reformasi pemaksa informasi

Tidak ada sumber yang menunjukkan rancangan AATHP yang lebih keras pernah diajukan lalu ditolak. Yang ada adalah preferensi yang terungkap: alat keras yang paling dekat, THPA, dicoba dua belas tahun kemudian pada pasangan negara dan fakta yang sama, dan tidak pernah menghasilkan penuntutan. Maka, pilihan yang nyata bukan AATHP lunak atau keras, melainkan perjanjian regional lunak yang diikuti semua pihak atau undang-undang sepihak yang keras tetapi tidak dapat ditegakkan. Pada perbandingan itu, desain AATHP rasional.

Kritik desain tetap punya tempat, dalam bentuk yang lebih sempit. Dalam studi kasus Muhammad dan analisis Lee dkk., yang melumpuhkan penegakan adalah asimetri informasi: peta konsesi yang tertutup, data titik panas yang diperselisihkan, dan status tenurial yang tidak jelas. Reformasi yang didukung bukti adalah delegasi yang memaksa informasi terbuka: kewajiban tingkat ASEAN untuk membuka peta konsesi dan data atribusi kebakaran. Reformasi ini lebih dekat ke dimensi ketepatan yang sudah kuat daripada ke pengadilan regional wajib, yang oleh Muhammad sendiri dinilai mustahil secara politik. Tuas apa pun, termasuk praduga peta THPA, tidak dapat menggigit sasaran yang tidak terlihat.

Batas keyakinannya: ini sintesis pengajar dari bukti Muhammad dan Lee dkk., bukan klaim satu sumber, dan keyakinannya sedang karena argumen terkuat posisi kedua (Ng; juga Varkkey, 2018) hanya terbaca dari abstrak. Tuntutan keterbukaan peta juga berbenturan dengan posisi hukum Indonesia, sehingga bukan jalan keluar yang netral secara politik.

7. Benang Merah: Tuas dan Tangan

Di pengadilan, tanggung jawab mutlak bertahan, dan jalur uang punya tuas serta tangan, sehingga ganti rugi akhirnya dibayar. Jalur pemulihan tidak punya dana, patokan pulih, atau pemeriksa, sehingga bagian terbesar putusan tidak dikerjakan. Di tingkat regional, AATHP mengikat tanpa klausul ganti rugi, dan THPA punya tuas tertulis tetapi tidak dapat melihat sasarannya. Untuk setiap instrumen baru, termasuk paksaan pemulihan administratif 2026 dan ratifikasi ACC THPC, pertanyaannya sama: apa tuasnya, siapa yang dapat menariknya, dan siapa yang memeriksa hasilnya.


C. PENUTUP

1. Rangkuman

  1. Cipta Kerja menghapus frasa “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” dari batang tubuh Pasal 88 dan menambah unsur “dari usaha dan/atau kegiatannya”; Penjelasan tidak diubah.
  2. Menurut pembacaan pengajar, tanggung jawab mutlak dipersempit, bukan dihapus, dan bertahan pada frasa batang tubuh, karena Lampiran II UU 12/2011 angka 177–178 melarang Penjelasan memuat norma. Ini persoalan terbuka: Palangkaraya memakai unsur kausal baru untuk menggugurkan gugatan terhadap Kumai Sentosa, dan teks PK yang memulihkannya tidak dipublikasikan.
  3. PT Surya Panen Subur (2905 K/Pdt/2015) adalah kekalahan pemerintah; perkara pemulihan adalah PT Surya Panen Subur 2 (690 PK/Pdt/2018). Daftar KLHK yang mencatat SPS dalam “proses eksekusi” adalah ketidakcocokan dalam daftar kementerian sendiri.
  4. “Tereksekusi” berarti uang masuk ke PNBP, bukan lahan pulih; angka PNBP dan angka biaya pemulihan tidak boleh dibagi.
  5. Pasal 54 tanpa mekanisme verifikasi; Pasal 55 adalah dana penjaminan pemegang izin, bukan jalur tergugat perdata; Pasal 82 memberi kewenangan memaksa pemulihan yang belum tercatat dipakai pascaputusan. Verifikasi lapangan hanya datang dari masyarakat sipil.
  6. Permentan 14/2009 (60–80 cm) masih berlaku dan bertentangan dengan PP 57/2016 (0,4 m).
  7. AATHP mengikat tanpa delegasi; ACC THPC belum beroperasi; THPA belum pernah menghasilkan penuntutan. Reformasi yang didukung bukti adalah kewajiban membuka informasi konsesi.

2. Soal Diskusi Seminar

  1. Seorang hakim menulis bahwa tanggung jawab mutlak tetap berlaku karena Penjelasan Pasal 88 menyatakan kesalahan tidak perlu dibuktikan. Kritik pertimbangan itu dan tulis ulang dengan dasar yang lebih kuat.
  2. Dapatkah alasan majelis Palangkaraya bahwa tergugat telah melakukan pemadaman maksimal dibenarkan dalam kerangka tanggung jawab mutlak? Bandingkan dengan pembelaan yang diterima dalam BAB 7 buku S1.
  3. Nilai alasan kementerian mengalihkan pemulihan Kallista Alam ke pelaksanaan mandiri. Apa yang hilang ketika kewajiban keluar dari jalur eksekusi pengadilan?
  4. Apakah AATHP gagal karena desainnya, atau kelunakannya adalah harga keikutsertaan? Pertahankan satu posisi dan sebutkan bukti yang akan mengubah pikiran Anda.

Tugas riset. Pilih satu perkara dari tabel Subbab 2. Rekonstruksi rantai putusannya dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, catat dasar hukumnya (Pasal 87 atau 88), dan telusuri status eksekusi ganti rugi dan pemulihannya sampai sumber terbaru. Bila memungkinkan, ajukan permohonan informasi publik atas dokumen persetujuan pelaksanaan mandiri dan laporan pemulihannya. Laporkan juga apa yang tidak dapat ditemukan dan mengapa.

3. Studi Kasus: PT Surya Panen Subur 2 dan Rawa Tripa

Rawa Tripa di Nagan Raya, Aceh, adalah hutan rawa gambut tempat dua perkara karhutla terkenal, Kallista Alam dan SPS 2. Melalui 690 PK/Pdt/2018, Mahkamah Agung menghukum SPS 2 memulihkan 1.200 hektare dengan biaya sekitar Rp302 miliar dan membayar ganti rugi, dengan syarat lahan dikembalikan menjadi hutan dan tidak lagi ditanami sawit. Pada Juni 2025, jaringan masyarakat sipil Aceh menyatakan belum ada langkah konkret (Waspada Aceh). Sebuah artikel opini (September 2025) menyatakan perusahaan baru menanam sekitar 500.000 batang gelam pada 2024, enam tahun setelah putusan, sementara sawit di lahan yang sama tetap dirawat, dan mengutip SIMASA serta LBH AKA Nagan Raya yang mendesak langkah paksa berupa pembatalan izin lingkungan, yang disebutnya bestuursdwang.

Pertanyaan analisis:

  1. Pisahkan fakta dari pemberitaan, dari artikel opini, dan dari putusan. Mana yang dapat dipakai dalam permohonan eksekusi, dan mana yang perlu diverifikasi dulu?
  2. Artikel itu menyamakan bestuursdwang dengan pembatalan izin. Dengan merujuk Pasal 82 dan Pasal 82C UU 32/2009 sebagaimana diubah UU 6/2023 serta pembahasan paksaan pemerintah di BAB 8 buku S1, jelaskan perbedaannya. Instrumen mana yang lebih cocok untuk memulihkan hutan?
  3. Kewajiban SPS 2 lahir dari putusan perdata, sedangkan paksaan pemerintah adalah sanksi administratif. Dapatkah kewenangan administratif menegakkan amar perdata, dan apa risikonya bagi kepastian hukum?
  4. Siapa yang semestinya memeriksa bahwa 1.200 hektare itu sudah kembali menjadi hutan, dengan patokan apa, dan kapan?

4. Agenda Riset

  1. Paksaan pemerintah untuk amar pemulihan yang tidak dilaksanakan. Dapatkah Pasal 82 UU 32/2009 sebagaimana diubah UU 6/2023 menjadi dasar menunjuk pihak ketiga yang memulihkan lahan atas biaya tergugat yang lalai melaksanakan putusan perdata? Bagaimana hubungannya dengan kewenangan ketua pengadilan negeri dalam eksekusi? Bandingkan dengan praktik bestuursdwang dalam hukum administrasi Belanda.
  2. Saluran dana pemulihan. Rancangan apa yang memungkinkan biaya pemulihan masuk ke rekening yang dicairkan untuk pemulihan dan diaudit, bukan ke PNBP umum?
  3. Standar pulih dalam amar. Berapa banyak amar pemulihan sejak 2015 yang memuat patokan terukur, jangka waktu, dan pemeriksa, dan apakah amar yang lebih rinci lebih sering dilaksanakan?
  4. Dasar putusan 527 PK/Pdt/2023. Bila teksnya dapat diperoleh, apakah majelis bersandar pada batang tubuh, Penjelasan, atau Pasal 501 PP 22/2021?
  5. Benturan Permentan 14/2009 dan PP 57/2016 sebagai pembelaan dalam perkara gambut.
  6. Riwayat perundingan AATHP. Pernahkah klausul delegasi diusulkan dan ditolak? Kajian Nguitragool (2011) adalah titik awal yang belum ditelaah di sini.
  7. Keterbukaan peta konsesi menurut rezim keterbukaan informasi publik Indonesia, dan syarat agar kewajiban keterbukaan tingkat ASEAN tidak berbenturan dengan hukum nasional.

5. Daftar Pustaka

Sumber Primer

Sumber Sekunder

6. Tautan Terkait


Buku Ajar Hukum Lingkungan | BAB 4