Atribusi

Modul ini diorkestrasi oleh Mohamad Mova AlAfghani menggunakan Claude beserta beberapa model bahasa besar (large language model) dan harness pendukungnya.

Ringkasan Perkuliahan (Audio)

Rekaman pendek yang meringkas materi bab ini, tiga sampai lima menit per bagian: Dengarkan Pertemuan 5 — AMDAL dan Perizinan Lingkungan.

BAB 5: AMDAL dan Perizinan Lingkungan


A. PENDAHULUAN

1. Capaian Pembelajaran (Sub-CPMK)

Setelah mempelajari bab ini, mahasiswa mampu:

  1. Menjelaskan evolusi pengaturan AMDAL di Indonesia sejak UU 4/1982 sampai PP 22/2021, termasuk perubahan dari izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan.
  2. Menentukan melalui penapisan apakah suatu rencana usaha wajib AMDAL, wajib UKL-UPL, atau cukup SPPL, dengan membaca Pasal 22–23 UU 32/2009 dan Permen LHK 4/2021.
  3. Menguraikan tahapan penyusunan dan uji kelayakan AMDAL, termasuk peran Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dan pelibatan masyarakat.
  4. Menganalisis hubungan antara persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha berbasis risiko, serta akibat hukum pembatalan persetujuan tersebut.

2. Indikator Pencapaian

  • Dapat menyusun garis waktu enam peraturan pemerintah tentang AMDAL dan menyebut undang-undang induk masing-masing.
  • Dapat membedakan kriteria “dampak penting” (Pasal 22 ayat (2)) dari kriteria jenis kegiatan wajib AMDAL (Pasal 23 ayat (1)).
  • Dapat melakukan penapisan atas contoh kasus pusat data berdasarkan luas lahan dan luas bangunan.
  • Dapat menyebut sedikitnya tiga ketentuan UU 32/2009 yang dihapus atau diubah oleh UU Cipta Kerja dan menjelaskan akibatnya.
  • Dapat menjelaskan siapa yang dilibatkan dalam penyusunan AMDAL setelah 2020 dan apa yang berubah dibandingkan rumusan asli UU 32/2009.

3. Deskripsi Singkat

Bayangkan sebuah perusahaan hendak membangun pabrik semen di kawasan karst yang menjadi sumber air bagi ribuan petani. Sebelum alat berat masuk, hukum mewajibkan perusahaan menjawab: seberapa besar dampaknya, siapa yang terkena, dapatkah dampak itu dikelola, dan layakkah lokasi itu dipakai. Jawabannya dituangkan dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), lalu diuji pemerintah sebelum keputusan diambil. Pertanyaan seperti ini pernah diperdebatkan sampai ke Mahkamah Agung dalam perkara semen di Pegunungan Kendeng, yang kita bahas di akhir bab.

Bab ini menjelaskan tiga hal. Pertama, bagaimana AMDAL lahir dan berkembang di Indonesia. Kedua, bagaimana suatu rencana usaha “disaring” ke salah satu dari tiga jalur dokumen lingkungan: AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL. Ketiga, bagaimana dokumen itu dikaitkan dengan izin: dulu melalui izin lingkungan yang berdiri sendiri, dan sejak UU Cipta Kerja melalui persetujuan lingkungan yang menjadi prasyarat perizinan berusaha.

4. Relevansi

AMDAL adalah instrumen pencegahan yang paling sering bersentuhan dengan praktik hukum. Advokat menyiapkan kelengkapan perizinan klien, pejabat memeriksa dokumen dan menerbitkan keputusan, dan pengacara publik menggugat keputusan yang cacat. Ketiganya perlu membaca daftar penapisan, memahami tahapan prosedur, dan mengenali di titik mana suatu keputusan dapat dipersoalkan. Bab ini juga menjadi dasar bagi BAB 8, karena sebagian besar sanksi administratif berangkat dari pelanggaran persyaratan dalam persetujuan lingkungan.


B. PENYAJIAN MATERI

1. Evolusi Pengaturan AMDAL di Indonesia

Kewajiban AMDAL pertama kali diletakkan oleh UU 4/1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, undang-undang lingkungan pertama Indonesia, sepuluh tahun setelah Konferensi Stockholm 1972. Aturan pelaksananya menyusul melalui PP 29/1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, PP AMDAL pertama. Sejak itu pengaturan AMDAL berganti mengikuti undang-undang induknya:

PeriodePeraturan pelaksanaUndang-undang indukCiri utama
1986–1993PP 29/1986UU 4/1982PP AMDAL pertama; penilaian oleh komisi sektoral
1993–1999PP 51/1993UU 4/1982, lalu UU 23/1997Revisi pertama; tahapan disederhanakan
1999–2012PP 27/1999UU 23/1997Komisi sektoral dihapus; keterbukaan dan peran masyarakat diperkuat
2012–2021PP 27/2012 tentang Izin LingkunganUU 32/2009AMDAL/UKL-UPL menjadi dasar izin lingkungan yang berdiri sendiri
2021–sekarangPP 22/2021UU 32/2009 sebagaimana diubah dengan UU 6/2023Izin lingkungan diganti persetujuan lingkungan, terintegrasi dengan perizinan berusaha

Setiap pergantian undang-undang induk membawa PP AMDAL baru, walaupun PP lama sering tetap dipakai sampai penggantinya siap. Arah perubahannya pun tidak lurus: 1999 membawa semangat keterbukaan pasca-Reformasi, 2009 memperkuat AMDAL dengan mengikatnya pada izin lingkungan, dan 2020 berbalik arah atas nama penyederhanaan perizinan.

2. Perubahan Besar melalui UU Cipta Kerja

Perubahan terbesar sejak 2009 datang dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Undang-undang itu dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, dicabut oleh Perppu 2/2022 (Pasal 185), dan Perppu itu kemudian ditetapkan menjadi UU 6/2023. Per September 2026 rujukan yang tepat adalah UU 32/2009 sebagaimana diubah dengan UU 6/2023. Perubahan pokoknya ada empat.

Pertama, izin lingkungan diganti persetujuan lingkungan. Pasal 1 angka 35 UU 32/2009 (hasil perubahan) mendefinisikannya sebagai “Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.” Persetujuan lingkungan jadi bukan dokumen baru, melainkan nama bagi hasil akhir proses AMDAL atau UKL-UPL.

Kedua, persetujuan lingkungan menjadi prasyarat perizinan berusaha. Pasal 3 ayat (3) PP 22/2021 menyatakan persetujuan lingkungan “menjadi prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah”, dan menurut ayat (5) ia berakhir bersamaan dengan perizinan berusaha. Perizinan berusaha berbasis risiko kini diatur PP 28/2025, yang mencabut PP 5/2021.

Ketiga, lembaga penilainya berganti. Komisi Penilai AMDAL (Pasal 29–31 UU 32/2009) dihapus. Penggantinya adalah Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang dibentuk oleh lembaga uji kelayakan Pemerintah Pusat dan terdiri atas unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan ahli bersertifikat (Pasal 24 hasil perubahan).

Keempat, lingkaran masyarakat yang dilibatkan menyempit menjadi “masyarakat yang terkena dampak langsung” (bagian 10).

Karena perubahan ini menyentuh hampir setiap pasal yang dikutip, bab ini selalu membedakan rumusan asli UU 32/2009 dari rumusan yang berlaku sekarang.

3. AMDAL: Pengertian, Dampak Penting, dan Kriteria Wajib

3.1 Pengertian

Pasal 1 angka 11 UU 32/2009 mendefinisikan AMDAL sebagai berikut:

“Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.”

Tiga unsur perlu digarisbawahi. AMDAL adalah kajian, bahan bagi keputusan, bukan keputusan itu sendiri. Yang dikaji adalah dampak penting, bukan semua dampak. Dan yang dikaji adalah kegiatan yang direncanakan, sehingga AMDAL bekerja sebelum kerusakan terjadi; itulah sebabnya ia disebut instrumen pencegahan.

3.2 Kapan suatu dampak disebut “penting”?

Pasal 22 ayat (1) mewajibkan setiap usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup untuk memiliki AMDAL. Ayat (2) lalu memberi tujuh kriteria untuk menentukan apakah suatu dampak penting:

  1. besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak;
  2. luas wilayah penyebaran dampak;
  3. intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
  4. banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak;
  5. sifat kumulatif dampak;
  6. berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau
  7. kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kriteria ini mengukur dampaknya. Sebuah pabrik kecil di tengah permukiman padat bisa berdampak penting karena jumlah penduduk yang terkena besar, sedangkan tambang yang luas di tempat terpencil bisa berdampak penting karena dampaknya tidak dapat dipulihkan.

3.3 Jenis kegiatan yang wajib AMDAL

Pasal 23 ayat (1) memakai sudut pandang lain: ia menyebut jenis kegiatan yang pada umumnya berdampak penting. Daftarnya:

HurufJenis kegiatan menurut Pasal 23 ayat (1)Contoh
aPengubahan bentuk lahan dan bentang alamReklamasi
bEksploitasi sumber daya alamPertambangan
cProses yang berpotensi mencemari, merusak, atau memboroskan sumber dayaIndustri kimia
dProses yang memengaruhi lingkungan alam, buatan, sosial dan budayaRelokasi penduduk
eProses yang memengaruhi kawasan konservasi atau cagar budayaProyek di tepi taman nasional
fIntroduksi jenis tumbuhan, hewan, dan jasad renikSpesies asing
gPembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayatiPabrik bahan hayati
hKegiatan berisiko tinggi atau memengaruhi pertahanan negaraInstalasi nuklir
iTeknologi yang berpotensi besar memengaruhi lingkunganTeknologi belum teruji

Gambar 5.1 di bawah meringkas kriteria wajib AMDAL menjadi lima kata kunci: besaran usaha, wilayah sensitif, teknologi berisiko, dampak kumulatif, dan dampak sosial-budaya. Ringkasan itu berguna sebagai alat bantu ingat, tetapi mencampur dua pasal: “dampak kumulatif” berasal dari Pasal 22 ayat (2), dan “wilayah sensitif” adalah uji lokasi dalam peraturan menteri. Dalam pendapat hukum, kutiplah rumusan pasalnya.

3.4 Dari undang-undang ke daftar: Permen LHK 4/2021

Daftar rinci jenis usaha wajib AMDAL diserahkan kepada peraturan menteri, kini Permen LHK 4/2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL, yang menggantikan Permen LHK 38/2019. Pasal 3 ayat (3) peraturan ini memberi dua jalan menuju kewajiban AMDAL:

  • uji skala: jenis usaha yang besaran atau skalanya tercantum dalam daftar wajib AMDAL; dan/atau
  • uji lokasi: usaha yang dilakukan di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung.

Daftarnya terbagi dua. Lampiran I memuat usaha yang dikelompokkan menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), sektor demi sektor. Lampiran II memuat kegiatan non-KBLI, dimulai dengan kategori Multisektor, yakni ambang umum berdasarkan luas lahan terbangun dan luas bangunan. Setiap baris memuat tiga ambang (AMDAL, UKL-UPL, SPPL) beserta alasan ilmiah-nya; kolom inilah yang menunjukkan dampak apa yang sebenarnya dikhawatirkan pembuat peraturan.

4. Dokumen AMDAL dan Uji Kelayakan

4.1 Tiga dokumen dalam satu paket

AMDAL bukan satu dokumen, melainkan satu rangkaian:

  1. Kerangka Acuan (KA), yang menetapkan ruang lingkup dan kedalaman kajian: dampak apa yang akan dikaji, di wilayah mana, dengan metode apa. Kerangka acuan ibarat proposal penelitian.
  2. Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), yakni kajian itu sendiri: prakiraan besaran dan sifat penting dampak, lalu evaluasi menyeluruh atas dampak-dampak tersebut.
  3. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL). RKL menjawab pertanyaan “apa yang akan dilakukan untuk mengendalikan dampak”; RPL menjawab “bagaimana kita tahu pengendalian itu berhasil”.

Penyusun AMDAL wajib memiliki sertifikat kompetensi (Pasal 28), dan menyusun AMDAL tanpa sertifikat itu dilarang (Pasal 69 ayat (1) huruf i).

4.2 Alur uji kelayakan

Pemrakarsa, yaitu pelaku usaha atau instansi pemerintah yang merencanakan kegiatan, lebih dulu mengumumkan rencananya dan menggelar konsultasi publik, lalu menyusun formulir kerangka acuan. Berdasarkan kerangka acuan yang disetujui, ia menyusun ANDAL dan RKL-RPL.

Dokumen itu dinilai dalam rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang, menurut Pasal 45 PP 22/2021, melibatkan masyarakat terkena dampak langsung, ahli, instansi terkait, dan pemerhati lingkungan yang sudah menanggapi pada tahap kerangka acuan. Dokumen yang perlu diperbaiki dikembalikan kepada pemrakarsa (paling lama 30 hari kerja); yang tidak perlu diperbaiki dilanjutkan ke uji kelayakan.

Uji kelayakan menghasilkan rekomendasi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota, yang dalam 10 hari kerja menetapkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau surat keputusan ketidaklayakan (Pasal 49 PP 22/2021). Keputusan kelayakan itulah bentuk persetujuan lingkungan. Rekomendasi kelayakan juga dapat diberikan hanya untuk sebagian rencana usaha (Pasal 47 ayat (4)); jawabannya tidak selalu “ya” atau “tidak” untuk seluruh proyek.

4.3 Kriteria kelayakan

Secara intisari, rencana dinyatakan layak bila dampak pentingnya dapat dikelola dengan teknologi yang tersedia, biaya pengelolaannya terjangkau, daya dukung dan daya tampung tidak terlampaui, dan rencana itu dapat diterima secara sosial-budaya. Rumusan resminya, dalam Pasal 47 ayat (1) PP 22/2021, lebih rinci:

KelompokKriteria dalam Pasal 47 ayat (1) PP 22/2021
Kesesuaian hukumKesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang; kesesuaian dengan kebijakan perlindungan lingkungan dan sumber daya alam; tidak mengganggu kepentingan pertahanan keamanan
Mutu kajianPrakiraan cermat atas besaran dan sifat penting dampak di semua tahap (prakonstruksi sampai pascaoperasi); evaluasi holistik atas seluruh dampak penting
Kemampuan mengelolaKemampuan pemrakarsa menanggulangi dampak negatif dengan pendekatan teknologi, sosial, dan kelembagaan
Penerimaan sosial dan ekologisTidak mengganggu nilai sosial atau pandangan masyarakat (emic view); tidak mengganggu entitas ekologis penting, seperti spesies kunci; tidak mengganggu usaha yang sudah ada di sekitarnya
Daya dukungTidak dilampauinya daya dukung dan daya tampung lokasi, sepanjang ada perhitungannya

Kriteria pertama sering menentukan. Rencana usaha yang lokasinya bertentangan dengan rencana tata ruang tidak dapat dinyatakan layak, sebagus apa pun kajian dampaknya.

5. UKL-UPL

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) adalah jalur kedua. Menurut Pasal 34 UU 32/2009 (hasil perubahan), setiap usaha yang tidak berdampak penting wajib memenuhi standar UKL-UPL. Jadi UKL-UPL ditujukan bagi kegiatan yang tidak wajib AMDAL tetapi tetap berpotensi menimbulkan dampak yang perlu dikelola. Contohnya bengkel besar, hotel berukuran sedang, atau gedung perkantoran yang luasnya di bawah ambang AMDAL.

UKL-UPL berbentuk formulir isian, bukan kajian ilmiah yang panjang. Isinya:

KomponenMuatan
Identitas pemrakarsaNama, alamat, penanggung jawab
Rencana usaha/kegiatanDeskripsi kegiatan, lokasi, proses
Dampak lingkunganPrakiraan dampak yang mungkin timbul
Upaya pengelolaanLangkah pengendalian dampak
Upaya pemantauanCara memantau hasil pengendalian

Formulir UKL-UPL diperiksa oleh instansi lingkungan hidup sesuai kewenangannya, bukan diuji kelayakannya. Bila memenuhi syarat, hasilnya adalah Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bentuk persetujuan lingkungan bagi kegiatan itu (Pasal 34 ayat (2)–(3)); bila belum, formulir dikembalikan untuk diperbaiki. Pada AMDAL pemerintah menilai kelayakan rencana; pada UKL-UPL pemerintah memeriksa kewajaran upaya yang dijanjikan.

6. SPPL

Jalur ketiga adalah Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). SPPL berlaku bagi usaha yang tidak wajib AMDAL dan tidak wajib UKL-UPL, yaitu kegiatan yang dampaknya sangat kecil, misalnya warung makan, toko kelontong, atau usaha rumahan.

Pasal 35 UU 32/2009 (hasil perubahan) mengatur dua hal. SPPL diintegrasikan ke dalam Nomor Induk Berusaha (NIB), dan penetapan jenis usaha wajib SPPL dilakukan terhadap kegiatan yang termasuk kategori berisiko rendah. Dalam praktik, pelaku usaha mengisi pernyataan kesanggupan saat mendaftarkan usahanya melalui sistem OSS (Online Single Submission), tanpa pemeriksaan substansi.

SPPL karena itu bersifat pernyataan kesanggupan (self-declaration), bukan hasil kajian atau penilaian. Kelemahannya jelas: bila pelaku usaha keliru, atau sengaja memilih SPPL padahal seharusnya UKL-UPL, tidak ada pemeriksaan di muka yang menangkapnya. Pengawasanlah yang harus menutup celah itu.

7. Penapisan dalam Praktik: Contoh Pusat Data

Menentukan jalur mana yang berlaku disebut penapisan (screening). Gambar 5.1 merangkum logikanya: pertanyaan pertama, apakah rencana itu berdampak penting, menentukan segalanya.

Penapisan: AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL

Gambar 5.1 — Penapisan: AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.

Dalam praktik, pertanyaan itu dijawab dengan membaca daftar dalam Permen LHK 4/2021, bukan dengan menimbang secara bebas. Mari mencobanya pada pusat data (data centre), yaitu gedung berisi ribuan server yang menyimpan dan mengolah data, termasuk untuk layanan kecerdasan buatan.

Langkah 1: temukan KBLI-nya. Lampiran I Permen LHK 4/2021 secara tegas mencantumkan KBLI 63111 (Aktivitas pengolahan data) dan KBLI 63112 (Aktivitas hosting dan ybdi), yaitu kode usaha yang dipakai pusat data. Keduanya tidak diberi ambang khusus. Kolom skala untuk AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL berbunyi sama: “Sesuai besaran di multisektor”.

Langkah 2: buka ambang multisektor. Lampiran II huruf A (Multisektor) angka 1 menetapkan ambang berdasarkan luas lahan terbangun dan/atau luas bangunan terbangun:

JalurLuas lahan terbangundan/atau luas bangunan terbangun
AMDAL≥ 5 ha≥ 10.000 m²
UKL-UPL> 1 ha dan < 5 ha> 5.000 m² dan < 10.000 m²
SPPL< 1 ha< 5.000 m²

Langkah 3: terapkan pada fakta. Sebuah pusat data dengan luas bangunan 12.000 m² wajib AMDAL, walaupun lahannya hanya 3 ha, karena ambangnya dirumuskan “dan/atau”. Pusat data berlantai 7.000 m² di atas lahan 0,8 ha wajib UKL-UPL karena luas bangunannya. Ruang server 300 m² di dalam gedung kantor cukup dengan SPPL.

Langkah 4: periksa uji lokasi. Apa pun luasnya, bila tapak proyek bersinggungan langsung dengan kawasan lindung, jalur AMDAL dapat terpicu melalui Pasal 3 ayat (3) huruf b Permen LHK 4/2021.

Kolom alasan ilmiah ambang multisektor menyebut pembebasan lahan, daya dukung lahan, kebutuhan air sehari-hari, dan limbah. Namun ukurannya tetap luas lahan dan bangunan, bukan daya listrik atau volume air. Pusat data modern dapat memakai listrik puluhan megawatt dan banyak air pendingin di atas lahan yang sempit. Jadi Indonesia sudah menyaring pusat data melalui AMDAL, tetapi menurut ukuran fisik gedung, bukan beban energi dan airnya. Pertanyaan apakah ukuran itu memadai, dan bagaimana negara lain mengaturnya, dibahas di jalur S2 dalam bab Kecerdasan Buatan dan Lingkungan (Lanjutan).

8. Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

8.1 Dari izin lingkungan ke persetujuan lingkungan

AspekIzin Lingkungan (2009–2020)Persetujuan Lingkungan (sejak 2020/2021)
DasarUU 32/2009 rumusan asli; PP 27/2012UU 32/2009 sebagaimana diubah dengan UU 6/2023; PP 22/2021
BentukKeputusan izin tersendiriKeputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup
KedudukanPrasyarat izin usaha (Pasal 40 lama)Prasyarat perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah (Pasal 3 ayat (3) PP 22/2021)
ProsesTerpisah dari izin usahaTerintegrasi dengan sistem perizinan berusaha melalui OSS
Lembaga penilaiKomisi Penilai AMDALTim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

Pendukung perubahan ini berargumen bahwa satu pintu perizinan memangkas waktu dan biaya. Pengkritiknya menunjuk hilangnya izin lingkungan sebagai keputusan tata usaha negara yang berdiri sendiri dan dapat digugat terpisah. Keputusan kelayakan tetap keputusan pejabat yang dapat dipersoalkan, tetapi kedudukannya sebagai prasyarat yang lebur ke dalam perizinan berusaha membuat jalur gugatannya kurang lugas. Perubahan nama itu membawa perubahan kedudukan hukum.

8.2 Kaitan dengan tingkat risiko

Secara sederhana, usaha berisiko rendah cukup dengan NIB, usaha berisiko menengah memerlukan NIB dan sertifikat standar, dan usaha berisiko tinggi memerlukan NIB dan izin. SPPL melekat pada NIB usaha berisiko rendah, sedangkan UKL-UPL dan AMDAL menghasilkan persetujuan lingkungan yang menjadi prasyarat perizinan berusaha. Namun keduanya tidak identik: tingkat risiko ditentukan PP 28/2025 menurut sektor dan KBLI, sedangkan jalur dokumen lingkungan ditentukan Permen LHK 4/2021 menurut skala dan lokasi. Satu usaha dapat berisiko menengah menurut sektornya tetapi wajib AMDAL karena luasnya.

8.3 Isi persetujuan lingkungan

Rumusan asli Pasal 36 ayat (3) UU 32/2009 mewajibkan izin lingkungan mencantumkan persyaratan dari keputusan kelayakan atau rekomendasi UKL-UPL. Pasal 36 kini dihapus, dan fungsinya diambil alih Pasal 49 ayat (6) PP 22/2021. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup antara lain memuat:

  1. lingkup kegiatan yang disetujui;
  2. persetujuan teknis, misalnya pemenuhan baku mutu air limbah atau emisi dan pengelolaan limbah B3, yang tata caranya diatur Permen LHK 5/2021;
  3. kewajiban melaksanakan RKL-RPL;
  4. kewajiban menyiapkan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup;
  5. kewajiban melapor setiap enam bulan;
  6. kewajiban mengajukan perubahan persetujuan bila kegiatan berubah; dan
  7. kewajiban audit lingkungan pada tahap pascaoperasi.

Persetujuan lingkungan karena itu bukan tiket masuk sekali pakai, melainkan kumpulan kewajiban yang diawasi sepanjang umur usaha.

9. Perizinan sebagai Kontrol Administratif

9.1 “Tanpa persetujuan, tanpa operasi”

Sistem perizinan lingkungan bertumpu pada prinsip no permit, no operation: tanpa persetujuan lingkungan, usaha tidak boleh beroperasi.

9.2 Kewajiban menolak: dari pasal lama ke sanksi pidana

Rumusan asli Pasal 37 ayat (1) UU 32/2009 berbunyi:

“Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib menolak permohonan izin lingkungan apabila permohonan izin tidak dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL.”

Kata “wajib” menjadikan ketentuan itu imperatif: pejabat tidak punya diskresi. Namun rumusan ini sudah tidak berlaku; UU Cipta Kerja mengganti seluruh isi Pasal 37 dengan ketentuan pembatalan perizinan berusaha (lihat 9.3). Larangan substantifnya tetap hidup melalui dua jalan. Pertama, karena persetujuan lingkungan menjadi prasyarat, perizinan berusaha tanpa persetujuan lingkungan cacat prosedur. Kedua, Pasal 111 hasil perubahan mengancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar bagi pejabat yang menerbitkan persetujuan lingkungan tanpa AMDAL atau UKL-UPL. Anehnya, Pasal 111 masih merujuk “sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37”, padahal Pasal 37 yang baru tidak lagi memuat kewajiban menolak. Rujukan silang yang tertinggal seperti ini lazim dalam undang-undang omnibus.

9.3 Pembatalan perizinan berusaha

Pasal 37 hasil perubahan berbunyi bahwa perizinan berusaha dapat dibatalkan apabila:

AlasanRumusan Pasal 37 (hasil perubahan)
Cacat hukumPersyaratan permohonan mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, atau informasi
Tidak memenuhi syarat kelayakanPenerbitannya tanpa memenuhi syarat dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Kewajiban tidak dilaksanakanKewajiban dalam dokumen AMDAL atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha

Tiga alasan ini sama dengan alasan pembatalan izin lingkungan dalam rumusan asli Pasal 37 ayat (2). Bedanya, yang dibatalkan kini disebut langsung perizinan berusaha.

9.4 Hubungan dengan izin usaha

Rumusan asli Pasal 40 UU 32/2009 menyatakan bahwa izin lingkungan merupakan persyaratan izin usaha, dan bila izin lingkungan dicabut, izin usaha dibatalkan. Pasal 40 kini dihapus, tetapi hubungan yang sama dibangun lewat Pasal 24 ayat (5) dan Pasal 34 ayat (3) hasil perubahan, Pasal 3 ayat (3) PP 22/2021, dan Pasal 37 baru. Hasilnya mirip dengan rantai lama:

Persetujuan lingkungan → prasyarat perizinan berusaha → pelanggaran persyaratan lingkungan → perizinan berusaha dapat dibatalkan → usaha dihentikan.

Rantai inilah yang memberi “gigi” pada penegakan hukum lingkungan secara administratif. Ancaman kehilangan hak berusaha sering lebih ditakuti pelaku usaha daripada denda.

10. Partisipasi Masyarakat dalam AMDAL

10.1 Dari rumusan asli ke rumusan baru

Rumusan asli Pasal 26 UU 32/2009 mengatur pelibatan secara luas: berdasarkan informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan (ayat (2)); meliputi masyarakat yang terkena dampak, pemerhati lingkungan hidup, dan yang terpengaruh atas keputusan dalam proses AMDAL (ayat (3)); dan memberi hak mengajukan keberatan terhadap dokumen AMDAL (ayat (4)).

Rumusan baru hanya menyebut masyarakat yang terkena dampak langsung, dan tata caranya diserahkan kepada peraturan pemerintah. Pemerhati lingkungan dan hak keberatan tidak lagi tercantum di Pasal 26. Namun pemerhati tidak hilang sama sekali: Pasal 45 ayat (3) PP 22/2021 masih melibatkan masyarakat pemerhati lingkungan hidup dalam rapat Tim Uji Kelayakan, sepanjang mereka sudah menanggapi pada tahap kerangka acuan. Hak setiap orang mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha juga masih dijamin Pasal 65 ayat (3). Yang berubah adalah kedudukannya: dahulu pemerhati wajib dilibatkan menurut undang-undang, kini keterlibatannya bergantung pada apakah ia sudah bersuara di tahap awal.

10.2 Mekanisme pelibatan menurut PP 22/2021

Pasal 28 PP 22/2021 mengatur mekanisme pelibatan masyarakat terkena dampak langsung:

  1. pelibatan dilakukan melalui pengumuman rencana usaha dan konsultasi publik;
  2. masyarakat berhak menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan secara tertulis dalam 10 hari kerja sejak pengumuman;
  3. saran dan tanggapan pada konsultasi publik dicatat dalam berita acara; dan
  4. seluruh pelibatan dilakukan sebelum formulir kerangka acuan disusun.

Siapa “masyarakat terkena dampak langsung”? Pasal 29 PP 22/2021 mengaitkannya dengan masyarakat yang berada di dalam batas wilayah studi AMDAL. Batas wilayah studi karena itu menjadi pertanyaan hukum yang penting: semakin sempit batasnya, semakin sedikit orang yang berhak didengar.

10.3 Mengapa partisipasi penting?

Ada tiga alasan. Pengetahuan: warga tahu hal yang tidak tercatat dalam data sekunder, misalnya di mana mata air muncul pada musim kemarau. Legitimasi: keputusan yang melibatkan orang terkena dampak lebih mungkin diterima. Hak: Pasal 65 ayat (2) UU 32/2009 menjamin akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan. Hubungan partisipasi dan keadilan dibahas di BAB 6.

11. Perizinan sebagai Instrumen Kontrol Daya Tampung

AMDAL dan persetujuan lingkungan bukan hanya soal prosedur. Keduanya adalah alat untuk memastikan bahwa beban pencemaran di suatu wilayah tidak melampaui kemampuan lingkungan menampungnya, konsep yang sudah Saudara pelajari di BAB 4. Tabel berikut menunjukkan bagaimana instrumen-instrumen itu bekerja berurutan.

TahapInstrumenFungsi
PrakegiatanAMDAL/UKL-UPLMengkaji beban pencemaran terhadap daya tampung
KeputusanPersetujuan lingkungan dan persetujuan teknisMenetapkan persyaratan pemenuhan baku mutu
OperasionalPemantauan dan laporan enam bulananMemastikan kepatuhan
PelanggaranSanksi administratif sampai pembatalan perizinan berusahaMenghentikan sumber pencemar

Di atas semua itu berdiri Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), yang dibahas di BAB 3. Menurut Pasal 17 ayat (2) UU 32/2009, bila hasil KLHS menyatakan daya dukung dan daya tampung sudah terlampaui, kebijakan, rencana, atau program pembangunan wajib diperbaiki, dan usaha yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung tidak diperbolehkan lagi. Di tingkat proyek, kriteria terakhir Pasal 47 ayat (1) PP 22/2021 menjaga hal yang sama, tetapi hanya “dalam hal terdapat perhitungan” daya dukung dan daya tampung. Di banyak daerah perhitungan itu belum tersedia, sehingga kriteria ini sering tidak dapat diterapkan penuh.


C. PENUTUP

1. Rangkuman

AMDAL adalah kajian atas dampak penting suatu rencana usaha yang menjadi bahan keputusan pemerintah. Kewajibannya diletakkan UU 4/1982 dan diatur pertama kali oleh PP 29/1986, lalu berganti melalui PP 51/1993, PP 27/1999, PP 27/2012, sampai PP 22/2021. Setiap rencana usaha disaring ke salah satu dari tiga jalur, yaitu AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL, dengan Permen LHK 4/2021 melalui uji skala dan uji lokasi. Contoh pusat data menunjukkan bahwa kegiatan baru pun sudah masuk daftar, meskipun ukurannya (luas lahan dan bangunan) belum tentu mencerminkan beban lingkungan yang paling relevan.

Sejak UU Cipta Kerja, kini UU 6/2023, izin lingkungan diganti persetujuan lingkungan yang menjadi prasyarat perizinan berusaha, dan Komisi Penilai AMDAL diganti Tim Uji Kelayakan. Pasal 37 lama (kewajiban menolak) dan Pasal 40 lama (rantai izin) hilang, tetapi fungsinya dijalankan PP 22/2021, Pasal 37 baru tentang pembatalan perizinan berusaha, dan Pasal 111 tentang pidana bagi pejabat. Pelibatan masyarakat dipersempit menjadi masyarakat terkena dampak langsung.

2. Latihan / Soal Diskusi

  1. Mengapa AMDAL disusun sebelum kegiatan dimulai, bukan sesudahnya? Kaitkan jawaban Saudara dengan asas kehati-hatian yang dibahas di BAB 1.
  2. Sebuah perusahaan merencanakan pusat data dengan luas lahan 4 ha dan luas bangunan 9.500 m², berbatasan langsung dengan hutan lindung. Tentukan jalur dokumen lingkungannya dan jelaskan langkah penapisan Saudara.
  3. Bandingkan rumusan asli dan rumusan baru Pasal 26 UU 32/2009. Menurut Saudara, apakah Pasal 45 ayat (3) PP 22/2021 cukup untuk mengimbangi hilangnya pemerhati lingkungan dari rumusan undang-undang?
  4. Apa akibat hukum bila persetujuan lingkungan diterbitkan tanpa melalui proses AMDAL yang benar? Uraikan dari sisi keabsahan keputusan, nasib perizinan berusaha, dan tanggung jawab pidana pejabat.
  5. Pasal 111 hasil perubahan masih merujuk Pasal 37, padahal isi Pasal 37 sudah berganti. Bagaimana hakim sebaiknya menafsirkan rujukan itu?

3. Studi Kasus: Pabrik Semen di Pegunungan Kendeng

Pada 2012, Gubernur Jawa Tengah menerbitkan izin lingkungan bagi rencana tambang dan pabrik semen milik badan usaha milik negara di Kabupaten Rembang, di kawasan karst Pegunungan Kendeng yang menyimpan cekungan air tanah dan menghidupi pertanian sekitarnya. Petani bersama organisasi lingkungan menggugat izin itu ke Peradilan Tata Usaha Negara, antara lain mempersoalkan kajian hidrogeologi dalam AMDAL dan pelibatan warga. Gugatan kalah di tingkat pertama dan banding, tetapi pada peninjauan kembali tahun 2016 Mahkamah Agung membatalkan izin lingkungan tersebut. Tak lama kemudian gubernur menerbitkan izin lingkungan baru dengan dokumen yang diperbarui, dan sengketa ini mendorong pemerintah pusat menyusun KLHS Pegunungan Kendeng.

Perkara ini diputus berdasarkan rumusan asli UU 32/2009. Telusurilah nomor register dan pertimbangan putusan peninjauan kembalinya di Direktori Putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari tugas.

Pertanyaan analisis:

  1. Menurut rumusan asli Pasal 26 UU 32/2009, siapa saja yang berhak dilibatkan dalam penyusunan AMDAL pabrik semen tersebut? Apakah jawabannya akan berbeda menurut rumusan sekarang?
  2. Bila kasus serupa terjadi hari ini, keputusan apa yang digugat: keputusan kelayakan lingkungan hidup, perizinan berusaha, atau keduanya? Jelaskan dengan merujuk Pasal 3 PP 22/2021 dan Pasal 37 UU 32/2009 hasil perubahan.
  3. Apakah penerbitan izin baru setelah putusan pembatalan dapat dibenarkan? Dalam keadaan apa penerbitan ulang itu sah, dan dalam keadaan apa ia justru menghindari putusan pengadilan?
  4. Kriteria kelayakan mana dalam Pasal 47 ayat (1) PP 22/2021 yang paling relevan untuk menilai rencana penambangan di kawasan karst yang menjadi sumber air?

4. Daftar Pustaka

Sumber Primer

Sumber Sekunder

  • Rahmadi, Takdir. (2020). Hukum Lingkungan di Indonesia. Depok: Rajawali Pers (RajaGrafindo Persada).
  • Santosa, Mas Achmad. (2016). Alam pun Butuh Hukum dan Keadilan. Jakarta: Prima Pustaka.
  • Silalahi, Daud & Kristianto, P.H. (2015). Perkembangan Pengaturan AMDAL di Indonesia. Keni Media.
  • Daftar regulasi lingkungan yang lebih lengkap: Indeks Regulasi Lingkungan dan Panduan Navigasi Regulasi.

5. Tautan Terkait


Buku Ajar Hukum Lingkungan | BAB 5