Atribusi

Modul ini diorkestrasi oleh Mohamad Mova AlAfghani menggunakan Claude beserta beberapa model bahasa besar (large language model) dan harness pendukungnya.

Ringkasan Perkuliahan (Audio)

Rekaman pendek yang meringkas materi bab ini, tiga sampai lima menit per bagian: Dengarkan Pertemuan 10 — Hukum Lingkungan Internasional.

BAB 9: Hukum Lingkungan Internasional


A. PENDAHULUAN

1. Capaian Pembelajaran (Sub-CPMK)

Setelah mempelajari bab ini, mahasiswa mampu:

  1. Menjelaskan perkembangan hukum lingkungan internasional dari Deklarasi Stockholm 1972 sampai Deklarasi Rio 1992, serta jejaknya dalam undang-undang lingkungan Indonesia dari UU 4/1982 sampai UU 32/2009.
  2. Membedakan prinsip pencegahan, kehati-hatian, pencemar membayar, dan tanggung jawab bersama tetapi berbeda, beserta tempat masing-masing dalam hukum positif Indonesia.
  3. Mengidentifikasi perjanjian lingkungan multilateral yang mengikat Indonesia, instrumen pengesahannya, dan status mutakhirnya.
  4. Menganalisis yurisprudensi internasional (Trail Smelter, Gabčíkovo-Nagymaros, Pulp Mills) untuk menjelaskan kewajiban negara atas kerugian lintas batas.
  5. Menelusuri jalan sebuah perjanjian internasional dari penandatanganan sampai menjadi norma yang dapat ditegakkan di Indonesia.

2. Indikator Pencapaian

  • Dapat mengurutkan tonggak Stockholm 1972, UU 4/1982, PP 29/1986, Rio 1992, UU 23/1997, dan UU 32/2009, serta menjelaskan hubungan di antara keduanya.
  • Dapat menunjuk pasal UU 32/2009 yang memuat asas kehati-hatian dan asas pencemar membayar.
  • Dapat menyebutkan instrumen pengesahan Konvensi Basel, Stockholm, Minamata, CBD, CITES, dan AATHP.
  • Dapat menjelaskan mengapa pengesahan sebuah konvensi belum berarti konvensi itu dilaksanakan.
  • Dapat menerapkan kaidah Trail Smelter pada persoalan kabut asap lintas batas.

3. Deskripsi Singkat

Pada September dan Oktober 2015, asap dari kebakaran lahan gambut di Sumatra dan Kalimantan menutupi Singapura dan sebagian Malaysia, dan Singapura mengirim pemberitahuan kepada sejumlah perusahaan berdasarkan undang-undangnya sendiri. Peristiwa itu memunculkan pertanyaan yang menjadi pokok bab ini: apa kewajiban sebuah negara bila kegiatan di wilayahnya merugikan negara lain, dan dari mana kewajiban itu berasal?

Jawabannya berada dalam hukum lingkungan internasional, yaitu himpunan perjanjian, kebiasaan internasional, dan prinsip yang mengatur hubungan antarnegara dalam perlindungan lingkungan. Bab ini menelusuri kelahiran bidang tersebut di Stockholm pada 1972, pematangannya di Rio de Janeiro pada 1992, prinsip-prinsip yang diwariskannya, perkara-perkara internasional yang membentuknya, dan enam perjanjian yang kini mengikat Indonesia dalam urusan limbah, bahan kimia, keanekaragaman hayati, satwa liar, dan kabut asap.

4. Relevansi

Banyak ketentuan UU 32/2009 bukan lahir di Senayan, melainkan diadopsi dari dokumen internasional. Asas kehati-hatian dalam Pasal 2 huruf f dan asas pencemar membayar dalam Pasal 2 huruf j berasal dari Deklarasi Rio. Larangan memasukkan limbah B3 ke wilayah Indonesia berhubungan langsung dengan Konvensi Basel. Sarjana hukum yang tidak mengenal sumber internasional ini akan kesulitan menafsirkan pasal-pasal tersebut, dan tidak akan melihat bahwa sebagian kewajiban Indonesia berubah setiap kali konferensi para pihak sebuah konvensi mengambil keputusan, tanpa satu pun undang-undang nasional diubah.


B. PENYAJIAN MATERI

1. Sifat Hukum Lingkungan Internasional

Hukum internasional tidak memiliki parlemen dunia. Kewajiban negara lahir dari perjanjian internasional (konvensi, protokol), yang hanya mengikat negara pihak; dari hukum kebiasaan internasional, yaitu praktik umum negara yang diyakini sebagai kewajiban hukum dan mengikat semua negara; dan dari prinsip hukum umum.

Di sampingnya ada dokumen yang tidak mengikat, seperti deklarasi konferensi dan rencana aksi, yang disebut soft law. Ia sering menjadi benih kewajiban: sebuah prinsip dideklarasikan, diulang, dimasukkan ke perjanjian, lalu diakui pengadilan sebagai kebiasaan. Deklarasi Stockholm dan Rio adalah contoh terpentingnya. Karena itu, ketika sebuah prinsip disebut “berlaku”, selalu tanyakan: berlaku sebagai perjanjian, sebagai kebiasaan, atau sebagai rumusan undang-undang nasional?

2. Dari Stockholm 1972 ke UU 32/2009

Gambar 9.1 menempatkan tonggak internasional di atas garis dan jejaknya dalam hukum Indonesia di bawah garis. Bacalah gambar itu sebagai satu cerita: gagasan diperkenalkan di forum internasional, lalu setiap generasi undang-undang lingkungan Indonesia menyerapnya lebih banyak.

Garis waktu dari Deklarasi Stockholm 1972 sampai UU 32/2009

Gambar 9.1 — Garis waktu dari Deklarasi Stockholm 1972 sampai UU 32/2009.

2.1 Konferensi Stockholm 1972

United Nations Conference on the Human Environment diselenggarakan di Stockholm, Swedia, pada 5-16 Juni 1972 dan dihadiri 113 negara. Konferensi ini menghasilkan tiga hal: Deklarasi Stockholm, sebuah Action Plan, dan pembentukan Program Lingkungan PBB (UNEP). Untuk pertama kalinya lingkungan diperlakukan sebagai urusan antarnegara, bukan hanya urusan dalam negeri.

Dua prinsip Deklarasi Stockholm paling sering dikutip. Prinsip 1 mengaitkan lingkungan dengan hak asasi manusia:

“Man has the fundamental right to freedom, equality and adequate conditions of life, in an environment of a quality that permits a life of dignity and well-being…”

Prinsip 21 menyeimbangkan kedaulatan dengan tanggung jawab:

“States have… the sovereign right to exploit their own resources pursuant to their own environmental policies, and the responsibility to ensure that activities within their jurisdiction or control do not cause damage to the environment of other States or of areas beyond the limits of national jurisdiction.”

Prinsip 21 memuat dua hal yang sekilas bertentangan: kedaulatan atas sumber daya, dan kewajiban tidak merugikan negara lain. Hukum lingkungan internasional sesudahnya dapat dibaca sebagai upaya menyeimbangkan keduanya.

2.2 Jejak Stockholm dalam hukum Indonesia

Indonesia menyerap semangat Stockholm dalam satu dekade.

Aspek Deklarasi StockholmJejaknya di Indonesia
Prinsip 1, hak atas lingkunganPasal 28H ayat (1) UUD 1945 (hasil amandemen kedua, 2000); Pasal 65 ayat (1) UU 32/2009
Prinsip 21, kedaulatan dan tanggung jawabAsas tanggung jawab negara, Pasal 2 huruf a UU 32/2009
Gagasan penilaian dampakUU 4/1982, undang-undang lingkungan hidup pertama; PP AMDAL pertama adalah PP 29/1986

UU 4/1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup memperkenalkan kewajiban analisis dampak, yang dirinci PP 29/1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Keduanya kini sejarah, bukan hukum positif: UU 4/1982 dicabut UU 23/1997, dan pengaturan AMDAL sekarang berada dalam PP 22/2021.

Di antara Stockholm dan Rio terbit Laporan Brundtland (1987) dari Komisi Dunia tentang Lingkungan dan Pembangunan. Laporan ini merumuskan definisi pembangunan berkelanjutan yang paling sering dikutip: pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya.

2.3 Konferensi Rio 1992

United Nations Conference on Environment and Development (Earth Summit) berlangsung di Rio de Janeiro, Brasil, pada 3-14 Juni 1992, dengan 172 negara peserta, 108 di antaranya diwakili kepala negara atau pemerintahan. Hasilnya lima dokumen: Deklarasi Rio, Agenda 21, Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC), Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD), dan Prinsip-Prinsip Kehutanan (Forest Principles).

Deklarasi Rio berisi 27 prinsip. Tujuh di antaranya paling berpengaruh bagi hukum Indonesia.

PrinsipIsiJejaknya di Indonesia
Prinsip 2Kedaulatan atas sumber daya dan larangan merugikan negara lain (no harm)Asas tanggung jawab negara, Pasal 2 huruf a UU 32/2009
Prinsip 3Hak atas pembangunan, dengan memperhatikan generasi sekarang dan mendatangAsas kelestarian dan keberlanjutan, Pasal 2 huruf b
Prinsip 7Tanggung jawab bersama tetapi berbeda (CBDR)Terutama dalam rezim iklim (lihat bagian 3.5)
Prinsip 10Akses informasi, partisipasi publik, dan akses keadilanAsas partisipatif, Pasal 2 huruf k; partisipasi dalam AMDAL dan persetujuan lingkungan
Prinsip 15Pendekatan kehati-hatianAsas kehati-hatian, Pasal 2 huruf f
Prinsip 16Internalisasi biaya dan pencemar membayarAsas pencemar membayar, Pasal 2 huruf j
Prinsip 17Analisis dampak lingkunganPasal 22-35 UU 32/2009 (AMDAL dan UKL-UPL)

Sejak perubahan oleh UU 6/2023, izin lingkungan tidak lagi berdiri sendiri; yang dikenal sekarang adalah persetujuan lingkungan sebagai prasyarat perizinan berusaha (lihat BAB 5).

Agenda 21, program aksi global yang tidak mengikat, terdiri atas empat bagian: dimensi sosial dan ekonomi; konservasi dan pengelolaan sumber daya; penguatan kelompok utama; serta sarana pelaksanaan.

2.4 Jejak Rio dalam hukum Indonesia

Lima tahun setelah Rio, Indonesia mengganti UU 4/1982 dengan UU 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini memperkenalkan tanggung jawab mutlak, hak gugat organisasi lingkungan, dan gugatan perwakilan. Dua belas tahun kemudian UU 23/1997 dicabut dan diganti UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di sinilah prinsip-prinsip Rio menjadi asas yang tertulis secara eksplisit: kehati-hatian dalam Pasal 2 huruf f, pencemar membayar dalam Pasal 2 huruf j, dan partisipasi dalam Pasal 2 huruf k.

Hari ini UU 32/2009 harus dikutip sebagai UU 32/2009 sebagaimana diubah dengan UU 6/2023, yaitu undang-undang yang menetapkan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja. UU 11/2020 sudah dicabut oleh Perppu 2/2022 (Pasal 185), yang kemudian ditetapkan menjadi UU 6/2023, sehingga tidak boleh lagi dikutip sebagai instrumen pengubah yang berdiri sendiri.

3. Prinsip-Prinsip Umum Hukum Lingkungan Internasional

Prinsip lebih umum daripada aturan. Aturan menyatakan “limbah B3 dilarang diimpor”; prinsip menyatakan “negara wajib mencegah kerugian lingkungan”. Prinsip menuntun hakim ketika aturan diam atau kabur.

3.1 Kedaulatan dan larangan merugikan (no harm)

Negara berdaulat atas sumber daya alam di wilayahnya, tetapi wajib memastikan bahwa kegiatan di bawah yurisdiksi atau kendalinya tidak merugikan lingkungan negara lain atau kawasan di luar yurisdiksi nasional, seperti laut lepas. Prinsip ini sering disebut dengan pepatah Latin sic utere tuo ut alienum non laedas: gunakan milikmu sedemikian rupa sehingga tidak merugikan milik orang lain. Rumusannya terdapat dalam Prinsip 21 Stockholm dan Prinsip 2 Rio, dan akarnya adalah perkara Trail Smelter (bagian 4.1).

3.2 Pencegahan (prevention)

Prinsip pencegahan mewajibkan negara bertindak sebelum kerugian terjadi apabila risikonya sudah diketahui. Analoginya sederhana: pemilik rumah yang tahu kabel listriknya terkelupas wajib memperbaikinya sebelum terjadi kebakaran, bukan menunggu rumah tetangga terbakar. Dalam hukum internasional, kewajiban ini berbentuk due diligence, yaitu kewajiban berupaya dengan sungguh-sungguh, bukan jaminan hasil. Alat utamanya adalah analisis dampak lingkungan, pemberitahuan kepada negara yang mungkin terkena dampak, dan pengawasan terhadap pelaku usaha. Dalam hukum Indonesia, pencegahan diwujudkan oleh instrumen seperti KLHS, baku mutu, AMDAL, dan persetujuan lingkungan (Pasal 14 UU 32/2009).

3.3 Kehati-hatian (precaution)

Prinsip kehati-hatian berlaku ketika risikonya belum pasti. Prinsip 15 Deklarasi Rio menyatakan bahwa apabila terdapat ancaman kerusakan yang serius atau tidak dapat dipulihkan, ketiadaan kepastian ilmiah penuh tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda langkah pencegahan yang efektif secara biaya. Perbedaannya dengan pencegahan terletak pada pengetahuan: pencegahan menangani risiko yang sudah terbukti, sedangkan kehati-hatian menangani risiko yang masih diperdebatkan. Contohnya adalah bahan kimia baru yang diduga bioakumulatif tetapi datanya belum lengkap. UU 32/2009 menjadikannya asas dalam Pasal 2 huruf f.

3.4 Pencemar membayar (polluter pays)

Prinsip ini menyatakan bahwa biaya pencemaran, termasuk biaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan, harus ditanggung pencemar, bukan masyarakat atau anggaran negara. Istilah ekonominya adalah internalisasi biaya: biaya lingkungan yang semula “diekspor” kepada pihak lain dimasukkan kembali ke dalam harga produk. Prinsip 16 Rio merumuskannya dengan hati-hati, sebatas negara “harus berupaya” mendorong internalisasi biaya. UU 32/2009 memuatnya sebagai asas dalam Pasal 2 huruf j, dan mewujudkannya antara lain melalui kewajiban ganti rugi dan pemulihan dalam Pasal 87 serta tanggung jawab mutlak dalam Pasal 88 (lihat BAB 7).

3.5 Tanggung jawab bersama tetapi berbeda (CBDR)

Common but differentiated responsibilities (CBDR) menyatakan bahwa semua negara bertanggung jawab atas lingkungan global, tetapi kadar tanggung jawabnya dibedakan menurut kontribusi historis terhadap masalah dan kemampuan ekonomi serta teknologinya. Prinsip ini tercantum dalam Prinsip 7 Rio. Wujudnya terlihat dalam perjanjian yang memberi negara berkembang tenggat lebih longgar atau bantuan teknis dan pendanaan. Penerapan CBDR yang paling banyak diperdebatkan terjadi dalam rezim perubahan iklim, yang dibahas dalam mata kuliah Hukum Perubahan Iklim.

3.6 Pembangunan berkelanjutan

Pembangunan berkelanjutan, dalam rumusan Brundtland, adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang. Ia lebih tepat dipahami sebagai tujuan yang mengarahkan penafsiran daripada aturan yang dapat dilanggar. UU 32/2009 mendefinisikannya dalam Pasal 1 angka 3 dan menjadikannya dasar pertimbangan dalam setiap tahap perencanaan.

4. Yurisprudensi Internasional

Putusan pengadilan internasional hanya mengikat para pihak dalam perkara itu. Namun beberapa putusan dikutip terus-menerus karena merumuskan kaidah umum. Tiga perkara berikut wajib dikenal.

4.1 Trail Smelter (arbitrase Amerika Serikat-Kanada, 1938 dan 1941)

Sebuah pabrik peleburan logam di Trail, British Columbia, Kanada, mengeluarkan asap sulfur dioksida yang merusak tanaman dan hutan di negara bagian Washington, Amerika Serikat. Kedua negara membawa sengketa itu ke majelis arbitrase. Dalam putusan akhirnya, majelis merumuskan kaidah yang kemudian menjadi dasar Prinsip 21 Stockholm:

“No State has the right to use or permit the use of its territory in such a manner as to cause injury by fumes in or to the territory of another…”

Syaratnya, kerugian harus serius dan dibuktikan dengan bukti yang jelas dan meyakinkan. Kanada diwajibkan membayar ganti rugi dan pabrik diwajibkan mengendalikan emisinya. Pelajarannya: negara bertanggung jawab atas kerugian lintas batas dari kegiatan swasta di wilayahnya.

4.2 Gabčíkovo-Nagymaros (Hungaria v. Slowakia, Mahkamah Internasional, 1997)

Hungaria dan Cekoslowakia (kemudian Slowakia) sepakat membangun sistem bendungan bersama di Sungai Danube pada 1977. Hungaria kemudian menghentikan pekerjaannya dengan alasan kekhawatiran lingkungan. Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan beberapa hal. Pertama, keadaan darurat ekologis (ecological necessity) pada prinsipnya dapat menjadi dasar pembelaan keadaan terpaksa, tetapi dalam perkara ini dalil Hungaria ditolak karena bahayanya dinilai belum nyata dan belum mendesak. Kedua, Mahkamah menyebut konsep pembangunan berkelanjutan sebagai cara menyelaraskan pembangunan ekonomi dengan perlindungan lingkungan, dan meminta kedua pihak menilai kembali dampak lingkungan proyek dengan standar yang berlaku saat itu.

Jadi, ecological necessity tidak menyelamatkan Hungaria: dalam perkara ini justru Hungaria yang dinyatakan melanggar perjanjian.

4.3 Pulp Mills on the River Uruguay (Argentina v. Uruguay, Mahkamah Internasional, 2010)

Uruguay mengizinkan pembangunan pabrik pulp di tepi Sungai Uruguay yang menjadi perbatasan kedua negara. Argentina menggugat karena khawatir sungai tercemar. ICJ memutuskan tiga hal penting. Pertama, analisis dampak lingkungan untuk kegiatan yang berisiko menimbulkan kerugian lintas batas yang signifikan merupakan kewajiban menurut hukum internasional umum, bukan sekadar praktik yang baik. Kedua, kewajiban mencegah pencemaran adalah kewajiban due diligence. Ketiga, Uruguay melanggar kewajiban prosedural karena tidak memberitahu dan berkonsultasi dengan Argentina sebelum mengizinkan pabrik, meskipun Mahkamah tidak menemukan bukti cukup bahwa Uruguay melanggar kewajiban substantif.

Ketiga perkara ini dapat dirangkai menjadi satu pelajaran: Trail Smelter menetapkan larangan merugikan, Gabčíkovo menunjukkan batas dalil lingkungan sebagai alasan melanggar perjanjian, dan Pulp Mills menurunkan larangan itu menjadi kewajiban prosedural yang konkret. Kumpulan perkara internasional lain, termasuk yang berkaitan dengan iklim, tersedia di daftar pustaka Hukum Perubahan Iklim.

5. Dari Perjanjian Internasional ke Hukum Nasional

5.1 Tahap-tahap transformasi

Sebuah perjanjian internasional tidak otomatis menjadi hukum yang dapat dipakai di pengadilan Indonesia. Jalannya melalui empat tahap:

  1. Perundingan dan penandatanganan. Indonesia menyatakan persetujuan awal atas naskah, tetapi belum terikat.
  2. Pengesahan (ratifikasi atau aksesi). Indonesia menyatakan diri terikat. Menurut UU 24/2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan dilakukan dengan undang-undang atau dengan keputusan presiden (kini peraturan presiden). Pasal 10 menyebut antara lain perjanjian mengenai hak asasi manusia dan lingkungan hidup sebagai perjanjian yang disahkan dengan undang-undang. Pasal 10 ini pernah diuji di Mahkamah Konstitusi (Putusan 13/PUU-XVI/2018); bacalah putusan tersebut sebelum memperlakukan daftar dalam Pasal 10 sebagai daftar tertutup.
  3. Pelaksanaan. Peraturan pemerintah, peraturan presiden, atau peraturan menteri menerjemahkan kewajiban konvensi menjadi parameter yang dapat diukur, misalnya daftar bahan terlarang, baku mutu, atau prosedur perizinan.
  4. Penegakan. Aparat nasional mengawasi dan menjatuhkan sanksi berdasarkan peraturan pelaksana tersebut.

Basel (1993) dan CITES (1978) disahkan dengan keputusan presiden karena keduanya disahkan sebelum UU 24/2000 berlaku.

5.2 Ratifikasi bukan implementasi

Undang-undang pengesahan mengikat Indonesia terhadap negara lain, tetapi belum tentu melahirkan norma yang dapat dituntut warga di pengadilan nasional; norma semacam itu biasanya baru ada setelah peraturan pelaksana terbit. Karena itu, untuk setiap konvensi ajukan dua pertanyaan: dengan instrumen apa Indonesia mengesahkannya, dan instrumen apa yang melaksanakannya?

Kerumitannya bertambah karena beberapa konvensi mengizinkan lampirannya diubah oleh konferensi para pihak dan berlaku otomatis bagi pihak yang tidak menyatakan keberatan. Kewajiban Indonesia dapat bertambah tanpa undang-undang baru.

6. Perjanjian Lingkungan Multilateral yang Mengikat Indonesia

Perjanjian lingkungan multilateral (multilateral environmental agreement, MEA) adalah perjanjian lingkungan dengan banyak negara pihak. Tabel berikut memuat enam MEA yang dibahas dalam bab ini, ditambah MARPOL yang menjadi bahan edisi sebelumnya. Status per September 2026.

PerjanjianPokok pengaturanInstrumen pengesahan IndonesiaPelaksanaan utama
Konvensi Basel (1989)Perpindahan lintas batas limbah berbahayaKeppres 61/1993UU 32/2009 Pasal 69 dan 106; PP 22/2021; Permendag 20/2021
Konvensi Stockholm (2001)Pencemar organik persisten (POPs)UU 19/2009Rencana Implementasi Nasional (NIP); PP 22/2021
Konvensi Minamata (2013)MerkuriUU 11/2017Perpres 21/2019 (RAN-PPM)
Konvensi Keanekaragaman Hayati/CBD (1992)Konservasi, pemanfaatan berkelanjutan, pembagian manfaatUU 5/1994UU 5/1990 sebagaimana diubah UU 32/2024
CITES (1973)Perdagangan internasional satwa dan tumbuhan liar terancam punahKeppres 43/1978PP 8/1999; PP 60/2007
AATHP (2002)Pencemaran asap lintas batas di ASEANUU 26/2014UU 32/2009 Pasal 69 ayat (1) huruf h; UU 41/1999
MARPOL 73/78Pencemaran laut dari kapalKeppres 46/1986; Annex III-VI melalui Perpres 29/2012PP 21/2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim

6.1 Konvensi Basel tentang Perpindahan Lintas Batas Limbah Berbahaya

Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and their Disposal diadopsi pada 1989 dan berlaku sejak 1992. Latar belakangnya adalah praktik negara maju mengirim limbah berbahaya ke negara berkembang yang biaya pembuangannya murah. Tujuannya tiga: mengurangi perpindahan lintas batas limbah berbahaya, mencegah pengalihan limbah ke negara berkembang, dan memastikan pengelolaan limbah yang berwawasan lingkungan.

Mekanisme intinya adalah persetujuan atas dasar informasi awal (prior informed consent, PIC): negara pengekspor wajib memberitahu negara pengimpor, memperoleh persetujuan tertulisnya sebelum pengapalan, dan menjamin pengelolaan yang berwawasan lingkungan. Pengapalan tanpa persetujuan adalah perdagangan ilegal.

Indonesia mengaksesi Konvensi Basel pada 20 September 1993 melalui Keppres 61/1993. Dua perkembangan sesudahnya penting bagi mahasiswa S1:

  • Ban Amendment menyisipkan Pasal 4A yang melarang ekspor limbah berbahaya dari negara OECD, Uni Eropa, dan Liechtenstein ke negara lain, baik untuk pembuangan akhir maupun daur ulang. Amandemen ini baru berlaku pada 5 Desember 2019; Indonesia sudah meratifikasinya pada 2005, dan sebagai negara berkembang Indonesia adalah pihak yang dilindunginya.
  • Amandemen limbah plastik (Keputusan BC-14/12) berlaku sejak 1 Januari 2021. Plastik terkontaminasi masuk entri A3210 (berbahaya), plastik campuran masuk Y48 (tunduk PIC), dan hanya plastik bersih untuk daur ulang (B3011) yang bebas dari PIC. Ringkasannya tersedia di laman sekretariat Basel. Sejak 1 Januari 2025 seluruh limbah elektronik juga tunduk pada PIC.

Dalam hukum Indonesia, Pasal 69 ayat (1) UU 32/2009 melarang memasukkan limbah B3 ke wilayah Indonesia, dengan ancaman pidana dalam Pasal 106, dan UU 18/2008 melarang impor sampah. Namun limbah non-B3 tertentu (kertas, logam, plastik, karet, tekstil, kaca) masih boleh diimpor sebagai bahan baku industri menurut Permendag 20/2021. Di celah inilah persoalan impor sampah plastik muncul: kontaminasi terselip di dalam bal yang diimpor secara sah.

Catatan kritis: larangan dagang Basel kuat di atas kertas, tetapi tidak ada badan internasional yang menarik tuasnya. Komite kepatuhannya bersifat fasilitatif, dan penegakan bergantung pada bea cukai tiap negara. Pembahasan lebih dalam tersedia di Jalur Lanjutan.

6.2 Konvensi Stockholm tentang Pencemar Organik Persisten

Pencemar organik persisten (persistent organic pollutants, POPs) adalah bahan kimia yang sangat lambat terurai, terakumulasi dalam rantai makanan, berpotensi merugikan kesehatan, dan dapat berpindah jauh melalui udara dan air. Karena sifat terakhir itulah POPs yang dipakai di satu benua ditemukan dalam tubuh beruang kutub.

Konvensi Stockholm diadopsi pada 2001 dan berlaku sejak 17 Mei 2004. Ia dimulai dengan dua belas bahan yang dijuluki dirty dozen.

KategoriBahan
PestisidaAldrin, klordan, DDT, dieldrin, endrin, heptaklor, mireks, toksafen
Bahan kimia industriPCB (polychlorinated biphenyls), heksaklorobenzena (HCB, juga dipakai sebagai pestisida)
Hasil samping tidak sengajaDioksin, furan

Kewajiban negara pihak disusun menurut tiga lampiran: Annex A mewajibkan penghapusan produksi dan penggunaan, Annex B mewajibkan pembatasan (misalnya DDT yang masih boleh dipakai untuk pengendalian vektor malaria), dan Annex C mewajibkan pengurangan pelepasan tidak sengaja seperti dioksin dari pembakaran. Selain itu, negara wajib mengelola stok dan limbah POPs secara aman.

Daftar itu terus bertambah; pada COP-12 tahun 2025 ditambahkan klorpirifos, parafin terklorinasi rantai menengah, dan asam perfluorokarboksilat rantai panjang (satu kelompok PFAS). Indonesia mengesahkan konvensi ini dengan UU 19/2009 yang masih berlaku, dan melaksanakannya melalui Rencana Implementasi Nasional (NIP), inventarisasi POPs, dan larangan POPs di sektor pertanian. NIP terakhir dikirim pada 2021 sehingga belum menampung penambahan sesudahnya: contoh konkret bagian 5.2, lampiran berubah otomatis tetapi instrumen nasionalnya tidak. Pembahasan PFAS dan celah pelaksanaannya ada di Lanjutan BAB 2.

6.3 Konvensi Minamata tentang Merkuri

Konvensi Minamata dinamai menurut kota di Jepang tempat ribuan orang keracunan merkuri dari limbah pabrik sejak 1950-an. Konvensi ini berlaku sejak 16 Agustus 2017. Untuk pertambangan emas skala kecil (PESK), Pasal 7 mewajibkan pengurangan dan, bila layak, penghapusan penggunaan merkuri, sedangkan Annex C mewajibkan penghapusan empat praktik terburuk (antara lain amalgamasi bijih utuh dan pemanasan amalgam secara terbuka) serta penyusunan rencana aksi nasional. Pada November 2025, COP-6 menyepakati penghapusan amalgam gigi pada 2034.

Indonesia mengesahkannya dengan UU 11/2017, yang masih berlaku. Pelaksanaannya diatur dalam Perpres 21/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM). Pasal 4 Perpres itu menetapkan empat target: sektor manufaktur berkurang 50 persen pada 2030, energi berkurang 33,2 persen pada 2030, PESK dihapus 100 persen pada 2025, dan kesehatan dihapus 100 persen pada 2020. Dua tenggat terakhir sudah lewat tanpa terpenuhi. Perpres itu masih berlaku, tetapi dua tenggatnya tidak lagi bersifat prospektif.

6.4 Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD)

Convention on Biological Diversity dibuka untuk ditandatangani di Rio pada 1992 dan memiliki tiga tujuan: konservasi keanekaragaman hayati, pemanfaatan komponennya secara berkelanjutan, dan pembagian keuntungan yang adil dari pemanfaatan sumber daya genetik. Indonesia, salah satu negara dengan keanekaragaman hayati tertinggi di dunia, mengesahkannya dengan UU 5/1994.

Sasaran globalnya kini adalah Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF), yang diadopsi melalui Keputusan COP 15/4 pada Desember 2022. Target 3 meminta paling sedikit 30 persen daratan dan 30 persen laut dikonservasi secara efektif pada 2030 (“30x30”). Yang mengikat adalah konvensinya; KM-GBF adalah keputusan konferensi para pihak. Tidak ada target yang wajib dicapai; yang wajib adalah melapor, dan laporan nasional ketujuh jatuh tempo 28 Februari 2026. Di tingkat nasional, UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah diubah dengan UU 32/2024. Uraian selengkapnya ada di Lanjutan BAB 6.

6.5 CITES

CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) mengatur perdagangan internasional satwa dan tumbuhan liar melalui tiga apendiks: Apendiks I untuk jenis terancam punah yang pada dasarnya dilarang diperdagangkan secara komersial, Apendiks II untuk jenis yang perdagangannya dikendalikan dengan izin, dan Apendiks III untuk jenis yang dilindungi sebuah negara yang meminta kerja sama negara lain.

Indonesia mengesahkan CITES dengan Keppres 43/1978, bukan undang-undang. Pelaksanaannya bertumpu pada PP 8/1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, yang menjadikan kementerian yang membidangi kehutanan sebagai Otoritas Pengelola, serta PP 60/2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan yang menjadi dasar kewenangan kementerian kelautan dan perikanan untuk jenis ikan seperti hiu dan pari. Otoritas Keilmuannya adalah BRIN.

Berbeda dengan Basel, tuas CITES benar-benar ditarik: Pasal XIII memungkinkan Komite Tetap merekomendasikan penangguhan perdagangan terhadap negara yang tidak patuh, dan rekomendasi itu dijalankan para pihak.

6.6 Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas (AATHP)

ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution ditandatangani pada 10 Juni 2002 dan berlaku sejak 25 November 2003. Indonesia, sumber utama asap, baru mengesahkannya dengan UU 26/2014, dua belas tahun kemudian. Naskah perjanjiannya menarik untuk dibaca dengan kacamata bab ini. Pasal 3 mengulang Prinsip 21 Stockholm tentang kedaulatan. Pasal 4 memuat kewajiban dengan kata shall, dan Pasal 9 mewajibkan kebijakan pembukaan lahan tanpa bakar (zero burning). Namun Pasal 27 menyerahkan penyelesaian sengketa kepada konsultasi atau negosiasi secara damai, dan tidak ada klausul ganti rugi.

Pusat koordinasi asap ASEAN (ACC THPC) sering disebut beroperasi sejak 2023. Itu keliru: perjanjian pendiriannya baru ditandatangani 27 Mei 2025, dan menurut pemberitaan Antara pusat itu baru beroperasi setelah semua pihak meratifikasi. Singapura sendiri memiliki Transboundary Haze Pollution Act 2014 yang menjangkau pelaku di luar wilayahnya, tetapi pada 2015 hanya menerbitkan Preventive Measures Notice dan belum pernah menuntut. Di tingkat nasional, larangan membuka lahan dengan cara membakar terdapat dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU 32/2009. Hukum karhutla dibahas lebih lanjut di Lanjutan BAB 4.

6.7 MARPOL 73/78

International Convention for the Prevention of Pollution from Ships 1973, sebagaimana diubah dengan Protokol 1978, mengatur pencemaran laut dari kapal melalui enam lampiran.

AnnexSubstansiSifat
IMinyakWajib bagi setiap pihak
IIBahan cair beracun yang diangkut curahWajib bagi setiap pihak
IIIBahan berbahaya dalam kemasanOpsional, perlu diterima tersendiri
IVKotoran (sewage) dari kapalOpsional
VSampah dari kapalOpsional
VIPencemaran udara dari kapalOpsional

Hanya Annex I dan II yang otomatis mengikat; Annex III-VI harus diterima tersendiri. Indonesia mengesahkan MARPOL beserta Annex I-II dengan Keppres 46/1986, lalu Annex III-VI dengan Perpres 29/2012; PP 21/2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim adalah peraturan pelaksananya, bukan instrumen ratifikasi. Pengawasannya dijalankan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, termasuk melalui port state control terhadap kapal asing.


C. PENUTUP

1. Rangkuman

Hukum lingkungan internasional lahir di Stockholm (1972) dan matang di Rio (1992). Deklarasinya tidak mengikat, tetapi prinsip-prinsipnya diserap ke dalam perjanjian, putusan, dan hukum nasional. Indonesia menyerapnya bertahap: UU 4/1982 dan PP 29/1986 setelah Stockholm, UU 23/1997 setelah Rio, lalu UU 32/2009 (kini sebagaimana diubah dengan UU 6/2023) yang menjadikan kehati-hatian, pencemar membayar, dan partisipasi sebagai asas tertulis.

Pencegahan menangani risiko yang diketahui, kehati-hatian risiko yang belum pasti, pencemar membayar mengalokasikan biaya, dan CBDR membedakan beban antarnegara. Trail Smelter, Gabčíkovo-Nagymaros, dan Pulp Mills menurunkan prinsip-prinsip itu menjadi kewajiban negara yang konkret.

Indonesia terikat oleh Basel (Keppres 61/1993), Stockholm (UU 19/2009), Minamata (UU 11/2017), CBD (UU 5/1994), CITES (Keppres 43/1978), AATHP (UU 26/2014), dan MARPOL (Keppres 46/1986). Mengesahkan sebuah konvensi berbeda dengan melaksanakannya: pelaksanaan menuntut peraturan yang menerjemahkan kewajiban menjadi parameter, dan lampiran konvensi dapat berubah tanpa undang-undang nasional diubah.

2. Latihan / Soal Diskusi

  1. Jelaskan perbedaan prinsip pencegahan dan prinsip kehati-hatian. Berikan satu contoh kegiatan di Indonesia untuk masing-masing.
  2. Deklarasi Rio tidak mengikat, tetapi Prinsip 15-nya kini tercantum dalam Pasal 2 huruf f UU 32/2009. Apa akibat hukum dari perpindahan itu bagi hakim Indonesia?
  3. Mengapa Konvensi Basel dan CITES disahkan dengan keputusan presiden, sedangkan Konvensi Stockholm dan Minamata disahkan dengan undang-undang?
  4. Perpres 21/2019 menetapkan penghapusan merkuri di PESK pada 2025. Tenggat itu sudah lewat. Apakah Indonesia melanggar Konvensi Minamata? Susun argumen kedua belah pihak.
  5. Terapkan kaidah Trail Smelter pada kabut asap 2015. Unsur apa yang paling sulit dibuktikan oleh negara tetangga?

3. Studi Kasus: Kabut Asap 2015 dan Batas Hukum Regional

Pada 2015, kebakaran hutan dan lahan di Indonesia menghasilkan kabut asap yang menyebar ke Singapura dan Malaysia. Indonesia sudah menjadi pihak AATHP melalui UU 26/2014. Singapura, dengan Transboundary Haze Pollution Act 2014, mengirim Preventive Measures Notice kepada beberapa perusahaan, tetapi tidak pernah menuntut satu pun. Penolakan Indonesia atas tawaran bantuan pemadaman tidak melanggar AATHP. Di dalam negeri, pemerintah menggugat sejumlah perusahaan secara perdata atas kebakaran di konsesi mereka.

Pertanyaan analisis:

  1. Kewajiban apa dalam AATHP yang relevan dengan peristiwa ini, dan apa yang dapat dilakukan negara pihak lain bila kewajiban itu dilanggar?
  2. Bandingkan Pasal 27 AATHP dengan kaidah Trail Smelter. Mengapa negara-negara ASEAN memilih penyelesaian sengketa melalui konsultasi?
  3. Undang-undang Singapura menjangkau pelaku di luar wilayahnya. Hambatan apa, baik hukum maupun praktis, yang membuatnya belum pernah dipakai untuk menuntut?
  4. Apakah gugatan perdata pemerintah Indonesia terhadap perusahaan dapat dipandang sebagai pelaksanaan kewajiban internasional Indonesia? Jelaskan.

4. Daftar Pustaka

Sumber Primer

  • Deklarasi Stockholm 1972 (Declaration of the United Nations Conference on the Human Environment).
  • Deklarasi Rio 1992 (Rio Declaration on Environment and Development) dan Agenda 21.
  • Trail Smelter Case (United States/Canada), Reports of International Arbitral Awards Vol. III, 1905-1982.
  • Gabčíkovo-Nagymaros Project (Hungary/Slovakia), Judgment, I.C.J. Reports 1997.
  • Pulp Mills on the River Uruguay (Argentina v. Uruguay), Judgment, I.C.J. Reports 2010.
  • Keputusan COP CBD 15/4, Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (2022).
  • Peraturan nasional (tautan di dalam teks): UU 4/1982; PP 29/1986; UU 23/1997; UU 32/2009 sebagaimana diubah dengan UU 6/2023; UU 24/2000; UU 18/2008; PP 8/1999; PP 21/2010; PP 22/2021; Perpres 21/2019; Permendag 20/2021.
  • Instrumen pengesahan: Keppres 61/1993 (Basel); UU 19/2009 (Stockholm POPs); UU 11/2017 (Minamata); UU 5/1994 (CBD); Keppres 43/1978 (CITES); UU 26/2014 (AATHP); Keppres 46/1986 dan Perpres 29/2012 (MARPOL).

Sumber Sekunder

  • Sands, Philippe & Peel, Jacqueline. (2018). Principles of International Environmental Law. Edisi ke-4. Cambridge: Cambridge University Press.
  • Birnie, Patricia, Boyle, Alan & Redgwell, Catherine. (2009). International Law and the Environment. Edisi ke-3. Oxford: Oxford University Press.
  • Mayer, Benoit. (2018). The International Law on Climate Change. Cambridge: Cambridge University Press. (Rujukan untuk mata kuliah Hukum Perubahan Iklim.)
  • World Commission on Environment and Development. (1987). Our Common Future. Oxford: Oxford University Press.

5. Tautan Terkait


Buku Ajar Hukum Lingkungan | BAB 9