Atribusi

Modul ini diorkestrasi oleh Mohamad Mova AlAfghani menggunakan Claude beserta beberapa model bahasa besar (large language model) dan harness pendukungnya.

Ringkasan Perkuliahan (Audio)

Rekaman pendek yang meringkas materi bab ini, tiga sampai lima menit per bagian: Dengarkan Pertemuan 1 — Konsep Dasar dan Prinsip Hukum Lingkungan.

BAB 1: Konsep Dasar dan Prinsip Hukum Lingkungan


A. PENDAHULUAN

1. Capaian Pembelajaran (Sub-CPMK)

Setelah mempelajari bab ini, mahasiswa mampu:

  1. Menjelaskan pengertian lingkungan hidup, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta ruang lingkup hukum lingkungan menurut UU 32/2009.
  2. Membedakan hukum lingkungan dari hukum sumber daya alam berdasarkan fokus, orientasi, dan pendekatannya.
  3. Menganalisis asas pembangunan berkelanjutan, pencemar membayar, dan kehati-hatian, termasuk sumber internasional dan bentuk penerapannya dalam hukum Indonesia.
  4. Mengidentifikasi pemegang hak (rights holders) dan pengemban kewajiban (duty bearers) dalam hukum lingkungan beserta dasar pasalnya.
  5. Memeriksa status berlaku suatu ketentuan sebelum mengutipnya, dengan menelusuri rantai perubahan UU 32/2009.

2. Indikator Pencapaian

  • Menguraikan unsur definisi lingkungan hidup dalam Pasal 1 angka 1 UU 32/2009.
  • Menyebutkan empat belas asas Pasal 2 dan membedakan batang tubuh dari Penjelasannya.
  • Menunjukkan wujud asas pencemar membayar dalam Pasal 55, 82, dan 87.
  • Memetakan hak (Pasal 65 dan 66) serta kewajiban (Pasal 63, 67, 68, dan 70).
  • Menyatakan status UU 32/2009 per September 2026 dengan benar.

3. Deskripsi Singkat

Pada 29 Mei 2006, lumpur panas menyembur dari dekat sumur pengeboran gas di Porong, Sidoarjo. Semburan itu tidak berhenti dalam hitungan hari atau bulan, tetapi bertahun-tahun, dan menenggelamkan desa, sawah, pabrik, serta ruas jalan tol. Pertanyaan hukumnya muncul hampir bersamaan dengan lumpurnya: siapa yang harus membayar? Perusahaan pengebor, negara, atau warga yang kehilangan rumah? Jawaban yang akhirnya dipakai pemerintah adalah pembagian beban. Peraturan Presiden 14/2007 Pasal 15 mewajibkan PT Lapindo Brantas membeli tanah dan bangunan warga di dalam peta area terdampak tanggal 22 Maret 2007, sedangkan biaya sosial di luar peta itu dibebankan pada APBN.

Peristiwa itu memuat hampir semua persoalan bab ini. Apa yang dimaksud dengan “lingkungan hidup”? Apa artinya asas pencemar membayar bila sebagian biaya ditanggung pembayar pajak? Bagaimana bertindak ketika ilmu pengetahuan belum sepakat tentang penyebab bencana? Siapa yang berhak menuntut, dan siapa yang wajib memikul? Bab ini membangun kosakata dasar untuk menjawabnya.

4. Relevansi

Hampir setiap izin usaha kini terhubung dengan persetujuan lingkungan, dan hampir setiap sengketa tanah dan tambang menyentuh daya dukung lingkungan. Advokat, jaksa, hakim, perancang peraturan, maupun pendamping masyarakat memerlukan keterampilan dasar yang sama: membaca asas dan definisi UU 32/2009 dengan tepat, lalu menemukan pasal yang mengubah asas itu menjadi kewajiban yang dapat ditegakkan. Bab ini juga melatih kebiasaan yang dipakai di seluruh buku ajar: memeriksa status berlaku suatu ketentuan sebelum mengutipnya. UU 32/2009 telah diubah dan sebagian penjelasannya telah dimaknai ulang oleh Mahkamah Konstitusi; kutipan yang persis dari naskah 2009 bisa tetap salah.


B. PENYAJIAN MATERI

1. Pengertian Lingkungan Hidup dan Hukum Lingkungan

1.1 Definisi dalam UU 32/2009

Titik berangkatnya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Per September 2026 yang berlaku adalah UU 32/2009 sebagaimana diubah dengan UU 6/2023 (penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja). UU 11/2020, yang semula mengubah UU PPLH, telah dicabut oleh Perppu 2/2022 (Pasal 185), yang kemudian ditetapkan menjadi UU 6/2023, sehingga rujukan “sebagaimana diubah dengan UU 11/2020” tidak tepat lagi.

Pasal 1 angka 1 mendefinisikan lingkungan hidup sebagai:

“kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.”

Definisi ini lebih luas dari pengertian sehari-hari yang menyamakan lingkungan dengan alam. Undang-undang memasukkan pula manusia dan perilakunya: cara orang membuang sampah atau mengoperasikan pabrik adalah bagian dari lingkungan hidup itu sendiri. Unsur “daya” dan “keadaan” mencakup kebisingan, getaran, dan suhu, meskipun tidak berbentuk benda.

Pasal 1 angka 2 mendefinisikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai:

“upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.”

Enam kegiatan di ujung definisi itu sekaligus menjadi peta isi buku ajar ini, dari perencanaan (Bab 3) sampai penegakan hukum (Bab 8).

Pasal 1 angka 7 dan 8 mendefinisikan daya dukung (kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya) dan daya tampung (kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya). Keterkaitannya dengan pencemaran dibahas dalam Monograf, Bab II.

1.2 Ruang lingkup hukum lingkungan

Hukum lingkungan adalah himpunan norma yang mengatur perilaku manusia dalam hubungannya dengan lingkungan hidup, termasuk cara negara mengawasi dan menegakkannya. Cakupannya dapat dipilah menjadi empat aspek.

AspekCakupan
SubstantifNorma perlindungan lingkungan, baku mutu, perizinan
ProseduralAMDAL, KLHS, partisipasi publik
InstitusionalKewenangan pemerintah pusat/daerah
PenegakanSanksi administratif, perdata, pidana

Aspek substantif menjawab “apa yang boleh dan tidak boleh”, prosedural “bagaimana keputusan diambil”, institusional “siapa yang berwenang”, dan penegakan “apa akibatnya bila dilanggar”. Pembagian ini berguna sebagai alat analisis kasus: norma apa yang dilanggar, prosedur apa yang dilewati, siapa yang berwenang bertindak, dan sanksi apa yang tersedia.

1.3 Tiga generasi undang-undang

UU PPLH bukan undang-undang lingkungan pertama. Indonesia memulai dengan UU 4/1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang untuk pertama kali memperkenalkan kewajiban analisis dampak lingkungan; peraturan pemerintah AMDAL pertamanya adalah PP 29/1986. UU 4/1982 diganti UU 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang kemudian diganti UU 32/2009. Tambahan kata “perlindungan” pada judul menandai pergeseran: perlindungan fungsi lingkungan menjadi tujuan tersendiri, bukan sekadar bagian dari pengelolaan sumber daya.

1.4 Hukum lingkungan dan hukum sumber daya alam

Mahasiswa sering mencampuradukkan hukum lingkungan dengan hukum sumber daya alam (SDA). Keduanya berhubungan, tetapi berangkat dari pertanyaan yang berbeda.

AspekHukum LingkunganHukum SDA
FokusPerlindungan fungsi lingkunganEksploitasi dan pemanfaatan SDA
OrientasiKonservasi, keberlanjutanEkonomi, pembangunan
PendekatanHolistik, ekosistemSektoral (kehutanan, pertambangan, dll)
ContohUU 32/2009 PPLHUU Kehutanan, UU Minerba

Hukum SDA bertanya: siapa yang boleh mengambil kayu, mineral, atau air, dengan hak apa? Hukum lingkungan bertanya: apakah pengambilan itu merusak fungsi ekosistem, dan bagaimana mencegah serta memulihkannya? Sebuah tambang nikel tunduk pada keduanya. Izin usaha pertambangannya diatur hukum SDA, sedangkan persetujuan lingkungan dan baku mutu air limbahnya tunduk pada hukum lingkungan. Karena hukum SDA sektoral, UU PPLH berperan sebagai payung: asas dan instrumennya tetap berlaku ketika undang-undang sektoral diam tentang dampak lingkungan.

2. Pembangunan Berkelanjutan

2.1 Dari Brundtland ke SDGs

Gagasan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dirumuskan paling terkenal oleh World Commission on Environment and Development dalam laporan Our Common Future (1987), yang dikenal sebagai Laporan Brundtland:

“Development that meets the needs of the present without compromising the ability of future generations to meet their own needs.”

Rumusan itu tidak melarang pembangunan; ia melarang menghabiskan modal alam yang juga dibutuhkan generasi berikutnya. Gagasan tersebut menjadi kerangka Konferensi PBB tentang Lingkungan dan Pembangunan di Rio de Janeiro pada 1992, dua puluh tahun setelah Konferensi Stockholm 1972 yang menjadi konferensi lingkungan global pertama. Pada 2015 PBB menurunkannya menjadi tujuh belas Sustainable Development Goals (SDGs) dalam Agenda 2030; di Indonesia pelaksanaannya diatur Perpres 111/2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

2.2 Tiga pilar

Pembangunan berkelanjutan lazim digambarkan bertumpu pada tiga pilar yang saling terhubung: ekonomi, sosial, dan lingkungan. Pertumbuhan ekonomi yang mengorbankan lingkungan kehilangan dasarnya sendiri, karena ekonomi bergantung pada air, tanah, dan udara yang sehat; perlindungan lingkungan yang mengabaikan ekonomi dan keadilan sosial kehilangan dukungan masyarakat. Pasal 1 angka 3 UU PPLH mendefinisikan pembangunan berkelanjutan sebagai upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta mutu hidup generasi masa kini dan masa depan, dan instrumen yang mengoperasionalkannya adalah kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), dibahas dalam BAB 3.

2.3 Keadilan antargenerasi

Keadilan antargenerasi (intergenerational equity) berarti generasi sekarang memegang lingkungan hidup sebagai titipan. Ia wajib menjaga kualitas lingkungan, tidak mengeksploitasi sumber daya secara berlebihan, dan mewariskan kondisi yang setara atau lebih baik daripada yang diterimanya. Contohnya air tanah: kota yang menyedotnya lebih cepat daripada pengisian alaminya menikmati air murah hari ini dan mewariskan sumur kering serta tanah ambles.

Dasar hukumnya berlapis. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dalam UU PPLH, Penjelasan Pasal 2 huruf a menyatakan bahwa asas tanggung jawab negara berarti negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan. Penjelasan Pasal 2 huruf b (asas kelestarian dan keberlanjutan) menyatakan bahwa setiap orang memikul kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang. Pasal 3 huruf f menjadikannya tujuan undang-undang: menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan.

2.4 Keadilan intragenerasi

Keadilan intragenerasi (intragenerational equity) adalah keadilan di antara orang yang hidup pada generasi yang sama: distribusi beban dan manfaat lingkungan yang adil, akses setara terhadap sumber daya alam, dan perlindungan kelompok rentan. Cerobong pabrik dan tempat pembuangan sampah jarang dibangun di dekat perumahan mewah.

Penjelasan Pasal 2 huruf b UU PPLH menyebut kedua dimensi keadilan sekaligus: kewajiban terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu generasi. Asas keadilan dalam Pasal 2 huruf g, menurut Penjelasannya, menuntut keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara, baik lintas daerah, lintas generasi, maupun lintas gender. Persoalan ini dibahas dalam BAB 6: Keadilan Lingkungan.

3. Empat Belas Asas dalam Pasal 2 UU PPLH

Asas hukum adalah pikiran dasar di balik norma. Ia tidak selalu dapat ditegakkan sendiri, tetapi menjadi pedoman menafsirkan pasal yang kabur dan menilai peraturan pelaksana. Pasal 2 UU PPLH menyebut empat belas asas:

HurufAsasInti menurut Penjelasan Pasal 2
aTanggung jawab negaraNegara menjamin manfaat SDA bagi generasi kini dan mendatang serta hak atas lingkungan yang baik dan sehat
bKelestarian dan keberlanjutanTanggung jawab terhadap generasi mendatang dan sesama dalam satu generasi
cKeserasian dan keseimbanganMemperhatikan kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan ekosistem
dKeterpaduanMemadukan berbagai unsur dan menyinergikan komponen terkait
eManfaatPembangunan disesuaikan dengan potensi SDA untuk kesejahteraan
fKehati-hatianKetidakpastian ilmiah bukan alasan menunda pencegahan
gKeadilanProporsional lintas daerah, generasi, dan gender
hEkoregionMemperhatikan karakteristik ekosistem, geografi, dan budaya setempat
iKeanekaragaman hayatiMempertahankan keberadaan dan keragaman sumber daya hayati
jPencemar membayarPenanggung jawab pencemaran atau kerusakan menanggung biaya pemulihan
kPartisipatifMasyarakat didorong berperan aktif dalam keputusan dan pelaksanaan
lKearifan lokalMemperhatikan nilai luhur dalam tata kehidupan masyarakat
mTata kelola pemerintahan yang baikPartisipasi, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, keadilan
nOtonomi daerahDaerah mengatur urusan lingkungan dengan memperhatikan kekhususannya

Satu catatan teknik membaca: batang tubuh Pasal 2 hanya menyebut nama asas, sedangkan isinya dirumuskan dalam Penjelasan Pasal 2. Kutiplah “Penjelasan Pasal 2 huruf j”, bukan “Pasal 2 huruf j”. Ini bukan soal gaya. Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi atas norma batang tubuh dan tidak dapat menjadi dasar untuk membuat norma baru. Pentingnya perbedaan ini akan terlihat pada BAB 7, ketika sebuah frasa dipindahkan dari batang tubuh Pasal 88 ke penjelasannya. Dua asas dibahas tersendiri di bawah karena paling jelas akar internasionalnya: pencemar membayar dan kehati-hatian.

4. Asas Pencemar Membayar

4.1 Sejarah dan perkembangan

Asas pencemar membayar (polluter pays principle) lahir dari ilmu ekonomi. Pencemaran adalah eksternalitas: biaya suatu kegiatan yang tidak ditanggung pelakunya, melainkan dilimpahkan kepada orang lain. Pabrik yang membuang limbah tanpa mengolahnya menghemat biaya; yang membayar adalah petani di hilir. Asas ini menuntut agar biaya itu diinternalisasi, dimasukkan kembali ke dalam hitungan biaya si pencemar.

TahunPerkembangan
1972OECD memperkenalkan prinsip polluter pays
1992Deklarasi Rio, Prinsip 16
2009Diadopsi dalam UU 32/2009 Indonesia

Pada 1972, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merumuskannya dalam rekomendasi Dewan OECD tentang prinsip-prinsip pedoman aspek ekonomi internasional kebijakan lingkungan. Dua puluh tahun kemudian, asas ini masuk ke dalam Deklarasi Rio sebagai Prinsip 16:

“National authorities should endeavour to promote the internalization of environmental costs and the use of economic instruments, taking into account the approach that the polluter should, in principle, bear the cost of pollution…”

Perhatikan kata should endeavour dan in principle: di tingkat internasional asas ini arahan kebijakan, dan baru menjadi kewajiban setelah diterjemahkan ke hukum nasional.

4.2 Implementasi di Indonesia

Penjelasan Pasal 2 huruf j UU PPLH merumuskannya sebagai berikut:

Yang dimaksud dengan “asas pencemar membayar” adalah bahwa setiap penanggung jawab yang usaha dan/atau kegiatannya menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan.

Tiga pasal UU PPLH mewujudkannya menjadi kewajiban yang dapat dipaksakan.

  1. Kewajiban pemulihan (Pasal 82). Menurut rumusan yang berlaku, yaitu Pasal 82 sebagaimana diubah dengan UU 6/2023, Pemerintah Pusat berwenang memaksa penanggung jawab usaha untuk memulihkan lingkungan hidup akibat pencemaran atau perusakan yang dilakukannya. Pemerintah Pusat juga dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pemulihan atas beban biaya penanggung jawab usaha. (Rumusan asli 2009, yang sudah tidak berlaku, memberikan kewenangan ini kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota.) Ini jalur administratif: pemerintah tidak perlu menunggu gugatan.
  2. Ganti rugi (Pasal 87). Penanggung jawab usaha yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran atau perusakan yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu. Ayat (2) menutup celah yang sering dipakai: pemindahtanganan atau perubahan bentuk badan usaha tidak melepaskan tanggung jawab hukumnya. Ayat (3) memungkinkan pengadilan menetapkan uang paksa (dwangsom) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan. Ini jalur perdata.
  3. Dana penjaminan pemulihan (Pasal 55). Pemegang izin lingkungan (setelah perubahan oleh UU Cipta Kerja, sistemnya menjadi Persetujuan Lingkungan; lihat BAB 5) wajib menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup, yang disimpan di bank pemerintah. Bila perlu, pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga untuk memulihkan lingkungan dengan dana itu. Perhatikan sifatnya: dana ini disetor di muka oleh pemegang izin sebagai jaminan, sebelum ada pencemaran. Ia bukan jalur pembayaran bagi tergugat yang kalah dalam perkara perdata.

Satu asas, tiga jalur: administratif, perdata, dan jaminan keuangan. Jalur pidana juga tersedia (BAB 8), tetapi denda pidana masuk ke kas negara dan tidak dengan sendirinya membiayai pemulihan.

4.3 Kasus penerapan

Lumpur Sidoarjo (PT Lapindo Brantas). Beban dibagi antara perusahaan dan APBN melalui Perpres 14/2007, yang kemudian beberapa kali diubah. Dari sudut asas pencemar membayar, pembagian ini problematis karena sebagian biaya ditanggung publik. Penyebab semburan pun diperdebatkan, antara kesalahan pengeboran dan gempa bumi.

Teluk Buyat (PT Newmont Minahasa Raya). Perusahaan tambang emas ini membuang tailing ke dasar laut Teluk Buyat, Sulawesi Utara. Pemerintah menempuh jalur pidana dan perdata sekaligus. Perkara pidananya berakhir dengan pembebasan terdakwa, sedangkan gugatan perdata pemerintah diakhiri melalui perjanjian damai yang memuat komitmen pembayaran perusahaan. Ketika hubungan sebab-akibat diperdebatkan, jalur pidana paling sulit dibuktikan. Uraiannya ada di Studi Kasus.

Kebakaran lahan perkebunan. Sejak awal 2010-an pemerintah memenangkan sejumlah gugatan terhadap perusahaan perkebunan yang lahannya terbakar, dengan nilai ratusan miliar rupiah. Salah satunya, PT Kallista Alam, menjadi studi kasus bab ini. Memenangkan putusan belum berarti biaya pemulihan dibayar, apalagi lahan pulih.

5. Asas Kehati-hatian

5.1 Definisi dan asal-usul

Asas kehati-hatian (precautionary principle) menjawab masalah khas hukum lingkungan: kerusakan sering baru terbukti secara ilmiah setelah terlambat untuk dicegah, seperti pada asbes dan pestisida DDT. Bila hukum menunggu kepastian penuh, ia selalu datang setelah korban berjatuhan.

Rumusan internasional yang paling sering dikutip adalah Prinsip 15 Deklarasi Rio:

“Where there are threats of serious or irreversible damage, lack of full scientific certainty shall not be used as a reason for postponing cost-effective measures to prevent environmental degradation.”

Dari rumusan itu dapat diurai tiga elemen:

  1. Ada ancaman kerusakan serius atau tidak dapat dipulihkan (irreversible).
  2. Ada ketidakpastian ilmiah tentang ancaman itu.
  3. Ketidakpastian tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda tindakan pencegahan.

Ketiganya dibaca bersama: asas ini tidak berlaku untuk setiap kekhawatiran, dan tidak mewajibkan larangan total, karena yang diminta adalah tindakan yang cost-effective.

5.2 Penerapan dalam UU PPLH

Penjelasan Pasal 2 huruf f UU PPLH merumuskan:

Yang dimaksud dengan “asas kehati-hatian” adalah bahwa ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan/atau kegiatan karena keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bukan merupakan alasan untuk menunda langkah-langkah meminimalisasi atau menghindari ancaman terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Rumusan Indonesia tidak mensyaratkan ancaman yang “serius atau tidak dapat dipulihkan”, sehingga secara tekstual lebih luas dari Prinsip 15. Namun karena berada dalam penjelasan, daya ikatnya bergantung pada pasal batang tubuh yang mengoperasionalkannya, terutama tiga instrumen:

  • AMDAL wajib untuk usaha atau kegiatan yang berdampak penting. Dampak dinilai sebelum kegiatan dimulai, bukan setelah kerusakan terjadi.
  • Pemantauan lingkungan berkelanjutan selama kegiatan berjalan, sehingga dampak yang tidak terduga dapat dideteksi lebih awal.
  • Evaluasi perizinan secara berkala, sehingga keputusan yang diambil dalam ketidakpastian dapat ditinjau ulang ketika pengetahuan bertambah.

5.3 Studi kasus: organisme hasil rekayasa genetik

Perdebatan tentang organisme hasil rekayasa genetik (genetically modified organisms, GMO) adalah contoh klasik. Pendukungnya menunjuk hasil panen dan ketahanan terhadap hama; pengkritiknya mengkhawatirkan dampak jangka panjang yang belum diketahui, seperti perpindahan gen ke tanaman liar dan hilangnya varietas lokal. Karena dampak itu sulit ditarik kembali setelah organisme dilepas ke alam, negara-negara menerapkan kehati-hatian dengan intensitas berbeda: Uni Eropa dikenal ketat, Amerika Serikat lebih permisif.

Indonesia bertumpu pada penilaian keamanan sebelum pelepasan. Ia meratifikasi Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati melalui UU 21/2004, dan mengatur prosedur pengkajiannya dalam PP 21/2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik. UU PPLH sendiri, dalam Pasal 63 ayat (1) huruf i, menugasi Pemerintah menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai keamanan hayati produk rekayasa genetik. Ketidakpastian tidak menunda tindakan, tetapi tindakannya berupa penilaian bertahap, bukan larangan mutlak.

Tiga asas dalam Pasal 2 UU 32/2009 beserta sumber internasional dan bentuk penerapannya

Gambar 1.1 — Tiga asas dalam Pasal 2 UU 32/2009 beserta sumber internasional dan bentuk penerapannya.

6. Pemegang Hak dan Pengemban Kewajiban

Kerangka rights holders dan duty bearers dipinjam dari hukum hak asasi manusia: pemegang hak dapat menuntut, pengemban kewajiban harus memenuhi. Dalam hukum lingkungan, pemegang hak adalah setiap orang; pengemban kewajiban adalah negara, pelaku usaha, dan juga setiap orang.

6.1 Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan:

“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

Hak konstitusional ini menjadi batu uji di Mahkamah Konstitusi, dan dijabarkan dalam Pasal 65 UU PPLH:

  1. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia (ayat (1)).
  2. Hak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan (ayat (2)).
  3. Hak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha atau kegiatan yang diperkirakan berdampak terhadap lingkungan hidup (ayat (3)).
  4. Hak berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (ayat (4)).
  5. Hak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup (ayat (5)).

Akses informasi, partisipasi, dan keadilan dalam ayat (2) disebut tiga pilar hak akses dan berakar pada Prinsip 10 Deklarasi Rio. Ketiganya saling bergantung: partisipasi tanpa informasi kosong, dan keberatan yang tidak dapat dibawa ke pengadilan tidak bergigi.

Pasal 66 menambahkan perlindungan yang sangat penting: setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Ketentuan ini dikenal sebagai perlindungan terhadap SLAPP (strategic lawsuit against public participation), yaitu gugatan atau laporan pidana untuk membungkam warga. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 119/PUU-XXIII/2025 menyatakan Penjelasan Pasal 66 inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai melindungi setiap orang, termasuk korban, pelapor, saksi, ahli, dan aktivis lingkungan, dari tindakan pembalasan melalui pemidanaan, gugatan perdata, dan/atau upaya hukum lainnya, dengan tetap memperhatikan kemandirian peradilan. Pasal 66 tidak dapat lagi dibaca dari naskah 2009 saja.

6.2 Kewajiban negara

Negara adalah pengemban kewajiban utama. Pasal 63 UU PPLH membagi tugas dan wewenang di antara tiga tingkat pemerintahan. Ayat (1) memuat tugas Pemerintah (pusat), ayat (2) pemerintah provinsi, dan ayat (3) pemerintah kabupaten/kota. Polanya dapat diringkas sebagai berikut.

Pemerintah Pusat (ayat (1))Pemerintah Provinsi (ayat (2))Pemerintah Kabupaten/Kota (ayat (3))
Menetapkan kebijakan nasionalMenetapkan kebijakan tingkat provinsiMenetapkan kebijakan tingkat kabupaten/kota
Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK)Menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat provinsiMenetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat kabupaten/kota
Kebijakan tentang B3, limbah, dan limbah B3; perlindungan laut; pencemaran lintas batas negaraKoordinasi pengendalian pencemaran dan kerusakan lintas kabupaten/kotaPembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha
Penegakan hukum lingkungan hidupPenegakan hukum tingkat provinsiPenegakan hukum tingkat kabupaten/kota

Beberapa catatan perlu ditambahkan. Pertama, penetapan baku mutu lingkungan hidup tidak disebut dalam daftar Pasal 63. Dasarnya adalah Pasal 20 UU PPLH, yang menyerahkan pengaturan rinci baku mutu kepada peraturan pemerintah dan peraturan menteri (lihat BAB 4). Kedua, rumusan asli Pasal 63 menyebut wewenang “menerbitkan izin lingkungan”. Setelah perubahan oleh UU Cipta Kerja, sistem izin lingkungan diganti dengan Persetujuan Lingkungan yang terintegrasi ke dalam perizinan berusaha, sehingga rumusan itu harus dibaca bersama perubahan tersebut. Ketiga, Pasal 63 ayat (1) juga menugasi Pemerintah mengendalikan dampak perubahan iklim; pokok itu dibahas dalam mata kuliah terpisah, Hukum Perubahan Iklim.

6.3 Kewajiban pelaku usaha

Pasal 67 UU PPLH mewajibkan setiap orang, bukan hanya pelaku usaha, untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Pasal 68 menambahkan tiga kewajiban khusus bagi setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan:

  • memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;
  • menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; dan
  • menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Kewajiban menyusun analisis risiko lingkungan hidup tidak terdapat dalam Pasal 67 atau 68. Ia diatur dalam Pasal 47, yang mewajibkan analisis risiko lingkungan hidup (pengkajian, pengelolaan, dan/atau komunikasi risiko) bagi usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting, ancaman terhadap ekosistem dan kehidupan, dan/atau terhadap kesehatan dan keselamatan manusia. Pelaku usaha tentu juga terikat kewajiban lain yang tersebar dalam UU PPLH dan peraturan pelaksananya, misalnya kewajiban memiliki persetujuan lingkungan dan mengelola limbah B3 yang dibahas pada BAB 2.

6.4 Kewajiban dan peran masyarakat

Pasal 70 UU PPLH menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ayat (2) merinci bentuk perannya:

  • pengawasan sosial;
  • pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, dan pengaduan; dan/atau
  • penyampaian informasi dan/atau laporan.

Ayat (3) menyebut tujuannya, antara lain meningkatkan kepedulian dan kemitraan, menumbuhkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial, dan menjaga kearifan lokal. Perhatikan bahwa Pasal 70 dirumuskan sebagai hak dan kesempatan, bukan kewajiban yang dapat disanksi. Kewajiban yang mengikat setiap orang terdapat dalam Pasal 67.


C. PENUTUP

1. Rangkuman

  1. Lingkungan hidup (Pasal 1 angka 1 UU PPLH) mencakup ruang, benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya. Hukum lingkungan berbeda dari hukum SDA yang sektoral, tetapi keduanya berlaku bersamaan pada kegiatan yang sama.
  2. Per September 2026, yang berlaku adalah UU 32/2009 sebagaimana diubah dengan UU 6/2023; UU 11/2020 telah dicabut.
  3. Pembangunan berkelanjutan memadukan ekonomi, sosial, dan lingkungan, dengan keadilan antargenerasi dan intragenerasi (Pasal 28H ayat (1) UUD 1945; Pasal 1 angka 3, Penjelasan Pasal 2 huruf a, b, g, dan Pasal 3 huruf f UU PPLH).
  4. Pasal 2 memuat empat belas asas; isinya dirumuskan dalam Penjelasan Pasal 2.
  5. Pencemar membayar diwujudkan melalui pemulihan (Pasal 82), ganti rugi (Pasal 87), dan dana penjaminan yang disetor di muka (Pasal 55). Kehati-hatian diwujudkan antara lain melalui AMDAL, pemantauan, dan evaluasi perizinan.
  6. Setiap orang berhak atas lingkungan yang baik dan sehat beserta hak akses (Pasal 65) dan dilindungi dari pembalasan hukum (Pasal 66, sebagaimana dimaknai Putusan MK 119/PUU-XXIII/2025). Negara (Pasal 63), pelaku usaha (Pasal 68), dan setiap orang (Pasal 67) memikul kewajiban; masyarakat berhak berperan aktif (Pasal 70).

2. Latihan / Soal Diskusi

  1. Bagaimana prinsip keadilan antargenerasi dapat diimplementasikan secara konkret dalam kebijakan pertambangan? Sebutkan pasal UU PPLH yang dapat Saudara jadikan dasar.
  2. Apakah asas pencemar membayar sudah diterapkan secara efektif di Indonesia? Berikan contoh kasus, dan bedakan antara menang di pengadilan dan pulihnya lingkungan.
  3. Dalam situasi apa asas kehati-hatian dapat membatasi kegiatan ekonomi? Apa batas yang diberikan Prinsip 15 Deklarasi Rio agar asas ini tidak dipakai sewenang-wenang?
  4. Seorang mahasiswa menulis dalam makalahnya: “Pasal 2 huruf j UU 32/2009 menyatakan bahwa pencemar wajib menanggung biaya pemulihan.” Apa yang kurang tepat dari kutipan itu, dan mengapa hal itu penting?
  5. Seorang warga dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik setelah mengunggah video limbah pabrik di sungai desanya. Analisis perlindungan yang tersedia baginya berdasarkan Pasal 65 dan Pasal 66 UU PPLH beserta Putusan MK 119/PUU-XXIII/2025.

3. Studi Kasus: PT Kallista Alam dan Rawa Tripa

Fakta. Rawa Tripa adalah kawasan gambut di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Selama periode 2009–2012, sekitar 1.000 hektare lahan di areal perkebunan kelapa sawit PT Kallista Alam terbakar. Kementerian yang membidangi lingkungan hidup menggugat perusahaan itu secara perdata di Pengadilan Negeri Meulaboh. Pada 8 Januari 2014, dalam perkara Nomor 12/Pdt.G/2012/PN.Mbo, pengadilan menghukum perusahaan membayar ganti rugi materiil sekitar Rp114,3 miliar ke kas negara dan melakukan tindakan pemulihan atas lahan terbakar dengan biaya sekitar Rp251,7 miliar, sehingga totalnya sekitar Rp366 miliar, ditambah uang paksa Rp5 juta per hari keterlambatan (Betahita, 2019). Putusan itu dikuatkan di tingkat banding, kasasi (651 K/Pdt/2015), dan peninjauan kembali (1 PK/Pdt/2017); upaya kasasi dan PK perusahaan ditolak.

Pelaksanaan. Eksekusi melalui lelang aset berjalan lambat bertahun-tahun. Perusahaan kemudian membayar ganti rugi secara mencicil, sementara kewajiban pemulihannya dialihkan menjadi pelaksanaan mandiri sejak Agustus 2023, dengan alasan kementerian bahwa yang dikedepankan adalah lahan pulih, bukan setoran (Betahita, 2023). Pengkritik menilai pengalihan itu melemahkan kepastian pemulihan.

Pertanyaan analisis.

  1. Tunjukkan bagaimana putusan ini mewujudkan asas pencemar membayar. Pasal UU PPLH mana yang menjadi dasar ganti rugi dan tindakan pemulihan, dan pasal mana yang menjadi dasar uang paksa?
  2. Mengapa dana penjaminan dalam Pasal 55 tidak dapat dipakai untuk membayar kewajiban perusahaan dalam perkara ini?
  3. Pembayaran ganti rugi ke kas negara dan pemulihan lahan adalah dua hal yang berbeda. Mengapa jumlah uang yang sudah disetor tidak dapat dijadikan ukuran keberhasilan pemulihan lingkungan?
  4. Dari sudut keadilan antargenerasi, apa akibat dari keterlambatan pemulihan lahan gambut yang terbakar selama bertahun-tahun?

4. Daftar Pustaka

Sumber Primer

Sumber Sekunder

5. Tautan Terkait


Buku Ajar Hukum Lingkungan | BAB 1